<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086</id><updated>2012-02-16T23:41:15.657+07:00</updated><category term='Sumetera Selatan'/><category term='Sulawesi Tenggara'/><category term='Jambi'/><category term='Jawa Barat'/><category term='Kalimantan Timur'/><category term='Flores'/><category term='Jakarta'/><category term='Sumatera Utara'/><category term='DIY'/><category term='Jawa Tengah'/><category term='Riau'/><title type='text'>kabar kampung</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>130</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-127571912211060076</id><published>2011-05-05T13:27:00.005+07:00</published><updated>2011-05-05T13:50:57.871+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>KTPH-S Ditipu</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-6LU0HbgFPGA/TcJFlwWgvAI/AAAAAAAAAMo/cEOh6BwNTAY/s1600/KTPHS%2B-%2BPengurus.jpg"&gt;&lt;img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-6LU0HbgFPGA/TcJFlwWgvAI/AAAAAAAAAMo/cEOh6BwNTAY/s400/KTPHS%2B-%2BPengurus.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5603117401339116546" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurus Kelompok Tani Padang Halaban - Sekitarnya (KTPHS) menduga keras adanya penipuan oleh kelompok yang menamakan diri Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), yang berkantor di Jakarta, dalam upaya penyelesaian konflik agraria melawan Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit PT. SMART, Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kronologis Hubungan Kerjasama KTPH-S Dengan PKRI Yang Berujung Pada Dugaan Penipuan&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada awal bulan Februari 2011 Pengurus beserta 2040 KK Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) Kecamatan Aek Kuo Kabuapaten Labuhanbatu Utara (Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu) Propinsi Sumatera Utara, oleh HADI SUDARYANTO menjabat sebagai KETUA 1 KTPH-S melalui adiknya LUKMAN HAKIM warga penduduk LUBUK PAKAM DELI SERDANG, diperkenalkan kepada “Orang-orang yang memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan dekat dengan sumber kekuasaan di NKRI” sehingga dapat membantu percepatan proses penyelesaian sengketa tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation yang telah berjalan selama puluhan tahun.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kemudian pada tanggal 20 Februari 2011 sesuai dengan penjelasan-penjalasan dari HADI SUDARYANTO yang sangat menjanjikan dalam percepatan penyelesaian KTPH-S tersebut, akhirnya beberpa orang Pengurus KTPH-S dengan disaksikan oleh HADI SUDARYANTO bersedia menyetorkan sejumlah dana sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada LUKMAN HAKIM untuk disampaikan kepada “Orang-orang yang katanya memiliki pengaruh besar dari MABES POLRI dan ISTANA KEPRESIDENAN di Jakarta” dalam membantu penyelesaian kasus KTPH-S dengan catatan yang tertera di kwitansi pembayaran dana tersebut dialokasikan sebagai dana awal kordinasi dengan PKRI di Jakarta dalam membantu soal KTPH-S.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kemudian pada tanggal 24 Februari 2011, orang yang dijanjikan dari Jakarta tersebut datang ke LUBUK PAKAM dan menginap di rumah LUKMAN HAKIM. Pada saat itu, Pengurus KTPH-S benar-benar seperti “Orang yang tengah hanyut di sungai yang harus menggapai apa saja untuk dapat menyelamatkan dirinya agar tidak terbawa dalam derasnya arus sungai yang mematikan”, sehingga tanpa berpikir panjang Pengurus KTPH-S membuat surat kuasa kepada Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) guna membantu penyelesaian masalah KTPH-S.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diketahui bahwa orang yang katanya memiliki pengaruh besar di NKRI tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1). Nama : R. AGUNG G. WIBISONO, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : KOM. PROVOST, Kesatuan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.&lt;br /&gt;(2). Nama : JW. MARTUA RAJA MALAU, NPV/NRP/NBI : 20060046, Pangkat/Gol. : PKRI, Jabatan : PROVOST, Jabatan : YON SERNA TRITURA, Alamat : Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam surat kuasa tersebut dinyatakan, “Penerima kuasa membantu pemberi kuasa mewakili warga sebanyak 2040 KK untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah seluas 3000 Ha dengan PT. Smart Tbk berlokasi di Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhabantu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara) Propinsi Sumatera Utara, dengan perjanjian permasalahan pengembalian tanah warga masyarakat ini akan segera diselesaikan dalam waktu lebih kurang selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat kuasa ini dibuat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada tanggal 25 Februari 2011 sekira pukul 16.00 wib, sesuai dengan pembicaraan pada hari sebelumnya, rombongan PKRI dari Jakarta dengan berseragam lengkap layaknya TNI/POLRI dan dengan berbagai atribut/pin dari berbagai lambang yang entah didapat dari mana dan disematkan di sekujur seragamnya, kedua oknum dari PKRI tersebut datang ke tanah perjuangan KTPH-S dalam areal HGU PT. Smart Tbk dan dengan sangat meyakinkan sekali bersama dengan ratusan masyarakat awam KTPH-S yang merasa ada “Dewa Penolong” yang hadir di tengah-tengah mereka, secara bersama-sama melakukan cross chek lapangan dan melihat bukti-bukti fisik yang ada di areal sengketa serta sempat mendokumentasikan hal ihwal kegiatan pada sore menjelang malam hari itu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selang beberapa jam kemudian setelah melakukan peninjauan lapangan dan sempat diguyur hujan, rombongan PKRI dan masyarakat awam KTPH-S kembali berdiskusi di atas tanah reclaiming KTPH-S. hasil dari “”Pendiskusian singkat” tersebut, rombongan PKRI meminta sejumlah dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh LUKMAN HAKIM (siperantara penemuan PKRI) dan disaksikan oleh ratusan pasang mata masyarakat awam KTPH-S. Dalam kwitansi pembayarannya disebutkan sebagai dana operasional PKRI dalam membantu penyelesaian soal KTPH-S di instansi pusat di jakarta.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan harapan penuh dari masyarakat awam KTPH-S sesuai janji manis dan mulut penuh meyakinkan dengan bisa yang cukup meracuni otak masyarakat awam KTPH-S “bahwa kerja PKRI dapat dibuktikan dalam waktu secepatnya satu bulan dan selambat-lambatnya tiga bulan”. Setelah mendapat uang kontan yang diinginkan, rombongan PKRI bergegas dari kemp pendudukan rakyat KTPH-S. Info yang diterima Pengurus KTPH-S bahwa rombongan PKRI malam itu mengingap di kediaman HADI SUDARYANTO si KETUA 1 KTPH-S saat itu dan keesokan harinya baru bertolak ke LUBUK PAKAM dan mengingap entah sampai berapa lama di kediaman LUKMAN HAKIM.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selang tiga hari berlalu setelah kedatangan PKRI di areal sengketa KTPH-S vs PT. Smart, R. AGUNG G. WIBISONO si KOMANDAN PROVOST menghubungi Pengurus KTPH-S dan mengatakan bahwa dirinya telah balik ke Jakarta guna mengerjakan tanggung jawab baru yang didapat dari masyarakat awam KTPH-S untuk mempersiapkan surat-surat yang akan dilayangkan ke instansi pusat di Jakarta. Namun anehnya, menurut info dari si KOMANDAN PROVOST tersebut,b ahwa dirinya tidak dapat melakukan perkerjaan dan tanggung jawabnya yang diterima dari masyarakat awam KTPH-S tersebut dikarenakan dana operasional yang dibawanya kembali ke Jakarta tidak mencukupi untuk melakukan semua tugas-tugas tersebut dan meminta Pengurus KTPH-S agar mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening pribadinya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sehubungan kas KTPH-S baru terkuras guna keperluan PKRI dan segala macam tetek bengeknya tersebut, akhirnya Pengurus KTPH-S menghubungi LUKMAN HAKIM si penerima dana segar dari KTPH-S tersebut agar dikirimkan ke rekening si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah melalui sedikit perdebatan mulut via HP, entah atas dasar keterpaksaan atau apalah namanya, akhirnya LUKMAN HAKIM hanya mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening pribadi R. AGUNG lebih sedikit dari apa yang diharapkannya, hal ini disampaikan yang bersangkutan kepada Pengurus KTPH-S.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketika hal ini dipertanyakan kepada LUKMAN HAKIM, yang bersangkutan menjawab bahwa salah seorang oknum PKRI bernama JW. MARTUA RAJA MALAU masih berada di kediamannya yang secara otomatis segala kebutuhan hidupnya menjadi beban dan tanggung jawab LUKMAN HAKIM si perantara KTPH-S dengan PKRI dan semua kebutuhan itu dicukupi dari pendanaan KTPH-S yang telah diterimanya beberapa hari yang lalu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Persoalan ini juga sempat membuat beberapa orang Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM di kediamannya di LUBUK PAKAM guna mempertanyakan penggunaan dana segar KTPH-S yang diterimanya beberapa waktu lalu untuk keperluan operasional PKRI di Jakarta. (Catatan : Pengurus KTPH-S mendatangi LUKMAN HAKIM tanpa keikut sertaan HADI SUDARYANTO si KETUA 1 yang pernah “ngotot” jebloskan KTPH-S dalam hubungan dengan PKRI)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam pertemuan di kediaman LUKMAN HAKIM tersebut, ada sebuah pernyataan pahit yang dilontarkan oleh LUKMAN HAKIM kepada Pengurus KTPH-S yang menyatakan bahwa,”kedatangan oknum PKRI ke Medan bukan semata-mata untuk keperluan pengurusan masalah KTPH-S akan tetapi adalah ingin menjenguk dirinya yang telah diangkat sebagai anak oleh si Oknum PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada kesempatan itu juga dijelaskan oleh LUKMAN HAKIM bahwa dana KTPH-S yang telah diterima beberapa waktu lalu telah hamper habis dan hanya bersisa sekitar satu koma sekian jutaan saja, kalau dana tersebut ingin diminta kembali oleh Pengurus KTPH-S akan dikembalikan. “Seperti manusia yang tidak memiliki kemaluan atau urat malunya telah putus barangkali, sampai begitu teganya engkau LUKMAN HAKIM mengatakan hal demikian kepada orang-orang tua dan masyarakat awam KTPH-S padahal dirimu sendiri (LUKMAN HAKIM) adalah bagian dari anggota KTPH-S”, kata si Opung DJ. Manik&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selang beberapa minggu setelah kejadian itu, Pengurus KTPH-S mendapat kabar dari si KOMANDAN PROVOST R. AGUNG G.  di Jakarta bahwa surat-surat yang akan ditujukan ke instansti pusat di Jakarta telah selesai dan akan segera dikirimkan ke alamat masing-masing. Namun dikarenakan keterbatasan dana operasional dan berulang kali meminta tambahan dana operasional dari LUKMAN HAKIM akan tetapi tidak diberi sehingga surat-surat tersebut belum dapat dikirimkan dan akhirnya harus meminta kepada Pengurus KTPH-S.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mendengar kabar bahwa oknum PKRI sudah mulai menjalankan “tugas-tugas sucinya” itu, beberapa orang Pengurus KTPH-S yang awam soal PKRI dan segala macam seluk beluknya PKRI tersebut, merasa simpati dan prihatin dengan nasib si KOMANDAN PROVOST yang bekerja sendirian di Jakarta, sementara rekan sejawatnya dari YON SERNA TRITURA PKRI, JW. MARTUA RAJA MALAU, masih asyik “bersemedi” di kediaman LUKMAN HAKIM sambil menikmati sisa-sisa dana segar KTPH-S sambil katanya, “mencarikan bantuan dana ke berbagai penjuru negeri di provinsi sumatera utara untuk membantu pendanaan KTPH-S ini”, akhirnya pengurus KTPH-S mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke rekening pribadinya R. AGUNG di BCA KCP PAMANUKAN JAWA BARAT dengan rekening nomor 2230439578.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Beberapa minggu kemudian setelah pengiriman dana ke rekening R. AGUNG G., Pengurus KTPH-S mendapat SMS H. SALIM MAISDUD MADLI yang isinya mengatakan, “Pemblokiran tanah rakyat KTPH-S oleh PT. Smart seluas 3000 Ha diminta kepada Pengurus KTPH-S agar dapat datang ke Jakarta”. SMS tersebut akhirnya menjadi bahan pendiskusian di kalangan Pengurus KTPH-S dan Kelompok Kerjanya apakah akan berangkat ke Jakarta atau tidak, hal ini dikarenakan keterbatasan dana kas KTPH-S yang telah habis ditelan oleh Oknum PKRI melalui perantaranya LUKMAN HAKIM dan telah dialokasikan guna kelanjutan proses hukum KTPH-S pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, dikarenakan perjuangan rakyat KTPH-S yang benar-benar suci dan tulus demi sebuah harga diri yang tidak bisa dibeli itu, Tuhan memberikan solusi melalui tangan salah seorang Anggota KTPH-S yang bersedia meminjamkan dananya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perjanjian dana akan dikembalikan pada bulan juli 2011, dimana dana tersebut digunakan untuk biaya operaisonal dan ongkos keberangkatan Pengurus KTPH-S ke Jakarta dengan agenda utama bertemu dengan PKRI dan meminta pertanggung jawaban atas apa yang telah dikerjakan oleh lembaga yang katanya independent itu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan ridho dari Tuhan disertai hati yang gundah gulana tidak menentu, akhirnya tepat pada Hari Selasa tanggal 26 April 2011 dua “Orang Dungu” perwakilan 2040 KK Masyarakat awam KTPH-S terbang ke Jakarta mengendarai pesawat Citylink melalui Bandar udara polonia medan pada pukul 15.00 wib, seyogyanya pesawat berangkat pada pukul 10.00 wib namun pesawat mengalami keterlambatan. Tepat pada pukul 17.30 wib kedua orang tersebut sampai di stasiun gambir Jakarta dalam keadaan perut kosong dan lapar yang sudah tidak tertahankan keduanya bersepakat untuk mengisi lambung yang sejak keberangkatan dari medan hanya dipenuhi sarapan pagi saja.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada pukul 18.00 wib, kedua orang itu sampai di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta tempat bersemayamnya orang-orang PKRI sejenis R. Agung G dan JW. Martua Raja Malau. Tapi apakah nasib lagi apes atau karena apa ya, kedua orang itu tidak ketemu dengan R. Agung ataupun H. Salim yang meminta Pengurus KTPH-S menemui mereka di Jakarta untuk kelanjutan soal KTPH-S. Akhirnya kedua Pengurus KTPH-S diperkenalkan oleh H. Salim lewat telepon selularnya kepada Sekjen PKRI H. A. Rasyid dan kemudian H. A. Rasyid meminta kepada Unit Keamanan Dalam Gedung Perintis Kemerdekaan Sugeng Ginting agar kedua Pengurus KTPH-S dapat dibantu penginapannya. Walau dalam hati sudah tidak enak dengan sikap R. Agung dan H. Salim yang seolah-olah tidak bertanggung jawab dengan Pengurus KTPH-S yang diminta datang tersebut, namun hal itu bias terobati sedikit saja karena pada malam itu Pengurus KTPH-S menginap di Pos Penjagaan Rumah Pribadi Mantan Wakil Presiden RI Sudharmono oleh Sugeng Ginting.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hari-hari berikutnya, dengan didampingi oleh Bung Agus dari STN Jakarta, Pengurus KTPH-S kembali ke Sekretariat PKRI di Jl. Proklamasi guna klarifikasi soal KTPH-S yang telah ditangani oleh R. Agung dan JW. Malau. Persis seperti orang kuno katakana,”kejamnya ibu tiri tidak sekejam ibu kota”, demikianlah hal ihwal yang selama seminggu di ibukota Jakarta dirasakan oleh Pengurus KTPH-S ketika berurusan dengan PKRI. Dimana selama tiga hari mendatangi Gedung PKRI tidak ketemu dengan R. Agung maupun JW. Malau. R. Agung sedang sibuk menemui Pangdam di bandung katanya, sedangkan JW. Malau sedang sibuk mengurusi hal lain yang tidak diketahui oleh Pengurus KTPH-S, sehingga selama tiga hari di PKRI Pengurus KTPH-S hanya ketemu dan dilayani oleh H. Salim dan Sekjen PKRI H. A. Rasyid yang semakin tua saja menghadapi persoalan KTPH-S yang telah dikuasakan kepada anggotanya dari YON SERNA TRITURA. Selama tiga hari berturut-turut di Sekretariat PKRI Pengurus KTPH-S dan Sekjen PKRI terus melakukan kontak kepada R. Agung agar secepatnya kembali ke Markas Besar PKRI sehubungan masyrakat KTPH-S telah datang,namun dnegan janji-janji yang tidak jelas dan “Dua Orang Dungu” dari KTPH-S yang masih sabar dalam penantian tanpa kejelasan tersebut tetap menunggu kedatangan R. Agung dan JW. Malau&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akhirnya di hari keempat Pengurus KTPH-S berhasil ketemu dengan R. Agung setelah berkali-kali ditelepon oleh Sekjen PKRI dengan nada keras lewat telepon selular Pengurus KTPH-S. setelah bertemu dengan R. Agung yang difasilitasi oleh Sekjen PKRI dan disaksikan oleh H.Salim yang belakangan diketahui sebagai Lawyer (Pengacaranya PKRI), R. Agung mengakui tentang sejumlah dana yang telah diterimanya dari KTPH-S maupun yang dikirimkan oleh Lukman Hakim dan secara lisan dinyatakan oleh R. Agung bahwa dirinya bertanggung jawab dengan dana tersebut, namun saat itu JW. Malau belum kelihatan batang hidungnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Singkat cerita, akhirnya Pengurus KTPH-S yang selama di Jakarta terus didampingi oleh Bung Agus dari STN, dapat bertemu dengan R. Agung dan JW. Malau dengan disaksikan oleh Sekjen PKRI dan H. Salim. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa secara moral PKRI akan membantu persoalan KTPH-S dan mengenai pendanaannya akan ditanggung jawabi oleh R. Agung dan JW. Malau sesuai jumlah dana yang telah mereka terima.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;H. Salim juga mengatakan, bahwa mengenai persoalan KTPH-S ini dirinya telah melakukan konsultasi kepada Deputi V Bidang Permasalahan Tanah BPN Pusat Jakarta, Sekretaris Negara di Jakarta dan Mahkamah Agung di Jakarta. Atas dasar konsultasi tersebut H. Salim berencana akan membuat konsep surat yang akan dikirimkan ke instansi-instansi tersebut dan bias dibawa pulang oleh kedua “Orang Dungu” dari KTPH-S tersebut, dijanjikan surat akan diselesaikan pada hari selasa tanggal 3 Mei 2011 dan bias diambil pada pukul 10.00 wib di Sekretariat PKRI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, tepat pada pukul 07.47 wib di hari yang telah dijanjikan, H. Salim mengirimkan SMS kepada Pengurus KTPH-S yang isinya, “AS. WR. WB MAAF DIK MAULANA DKK SETELAH SLS PERTEMUAN SEMALAM DAN SY LGSG MINTA DANA UNTUK PRING SURAT DAN SKALIAN FOTO COPY DATA2 SBG LAMPIRAN TERNYATA JAWABAN AGUNG DANA TIDAK MK SMNTR INI NUNGGU AGUNG PLG KE BNDG CARIKAN DANA UTK KBTHN SRT DLL MAAF SY HANYA CUKUP MEMBANTU”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akhirnya dengan segala perasaan hati yang tidak menentu tentang PKRI serta dibumbuhi segala macam sumpah serapah serta fatwa-fatwa tentang oknum-oknum PKRI yang tidak jelas juntrungannya tersebut, dengan tangan kosong dan masih tetap diantra oleh Bung Agus dari STN, Pengurus KTPH-S kembali ke alamnya lewat Stasiun Gambir di Jakarta guna menumpang Bus Damri yang mengantarkan keduanya ke Bandar udara soekarno hatta di tangerang banten. Dengan menumpang Pesawat Lion Air No. Penerbangan JT 308 yang berangkat dari Jakarta pada pukul 20.30 wib, keduanya sampai di Bandar udara Polonia Medan pada pukul 22.30 wib juga dalam keadaan lapar berat karena lambung keduanya hanya diisi pada jam makan siang saja.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Setelah sedikit menikmati rezqi dari Tuhan untuk mengganjal lambung yang terus berteriak selama perjalanan dua jam di udara, akhirnya Pengurus KTPH-S menuju “The People Haouse” (Rumah Rakyat) di Jl. Peringgan Gg. Perjuangan Helvetia Medan di Kediaman Pak Ady Kumis, dan kepadanya segala perjalanan panjang yang sedikit sesat dan menyusahkan hati dengan segala bentuk tipu muslihat keduiawian ini diceritakan hingga larut malam. Tepat pada pukul 01.30 wib dini hari keduanya merebahkan diri dengan masih berpikir tentang apa yang telah dilalui selama sepekan di Jakarta berhadapan dengan orang-orang sejenis PKRI sambil terus menertawakan dirinya sendiri, kedua larut dalam mimpi lelah yang belum berujung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Medan, 4 Mei 2011&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diceritakan oleh : Opung Dj. Manik&lt;br /&gt;Ditulis oleh : Maulana “Abang” Syafi’i&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-127571912211060076?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/127571912211060076'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/127571912211060076'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2011/05/ktph-s-ditipu.html' title='KTPH-S Ditipu'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-6LU0HbgFPGA/TcJFlwWgvAI/AAAAAAAAAMo/cEOh6BwNTAY/s72-c/KTPHS%2B-%2BPengurus.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5635319105959633891</id><published>2010-07-18T09:15:00.002+07:00</published><updated>2010-07-18T09:19:55.485+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Masyarakat Jangan Tertipu Oleh Calo-Calo Tanah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/TEJkhaH9tHI/AAAAAAAAAMQ/GOx4v6tNfIw/s1600/KTPHS+Juni+2010+2.jpg"&gt;&lt;img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/TEJkhaH9tHI/AAAAAAAAAMQ/GOx4v6tNfIw/s400/KTPHS+Juni+2010+2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5495065020456612978" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH (berbaju merah) saat berada di atas bukti-bukti fisik dalam areal sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S tersebut mengingatkan kepada warga masyarakat yang hadir agar tidak mudah percaya dengan kehadiran para calo-calo tanah yang mengaku berasal dari berbagai lembaga di Jakarta yang berjanji akan menolong warga masyarakat padahal mereka hanya menolong diri mereka sendiri. Foto : Maulana Syafi’i &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LABURA, MITRA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merujuk kepada Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang disampaikan pada peresmian program-program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat di Marunda, Jakarta Utara pada tanggal 15 Januari 2010 silam. Dimana dalam  pidatonya tersebut Presiden SBY mengingatkan kepada warga masyarakat yang sedang memiliki persoalan dengan pemerintah maupun instansi swasta lainnya mengenai masalah pertanahan supaya masyarakat tersebut dapat mewaspadai calo-calo tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pidatonya tersebut SBY menjelaskan,”Calo tanah seolah-olah menolong rakyat, tidak, dia menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi, calo-calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan. Jangan tergoda, jangan mudah diperdaya oleh calo-calo tanah”, demikian ditegaskan SBY dalam pidatonya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar pemikiran tersebut di atas, Kuasa Hukum masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) EmmySihombing, SH kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, sudah banyak masyarakat kelompok tani yang tertipu olehaksi para calo tanah tersebut yang mengaku dari utusan sebuah lembaga negara di Jakarta, bukannya menyelesaikan sengketa atau masalah tanah masyarakat malahan calo-calo tersebut menjadi mafia tanah yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan masyarakat dirugikan ratusan juta rupiah karena masyarakat harus hilir mudik bolak-balik berangkat ke jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya menghimbau kepada masyarakat kelompok tani agr jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengaku dari lembaga negara ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat lain yang berasal dari manapun yang berjanji akan menolong masalah yang tengah dihadapi masyarakat. Sekarang ini, tidak hanya di kota-kota besar saja seperti di Jakarta, di kota medan pun sudah banyak calo-calo tanah atau mafia-mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan pribadinya atau keuntungan kelompoknya saja”, tegas Emmy Sihombing, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, kata Emmy lagi, seperti pemberitaan yang dilangsir beberapa media dari kota medan mengenai persoalan tujuh SK Meneg BUMN yang disinyalir palsu dan kini banyak beredar di masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan pejabat PTPN II melakukan peninjauan lapangan terkait SK Meneg BUMN yang dipalsukan. Seperti SK Meneg BUMN No. S-412/MBU tanggal 18 Juni 2009 tentang persetujuan pelepasan asset PTPN II untuk KPRI Guru “Sedar” atas lahan seluas 43 hektare yang terletak di Pasas X Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sana, tim memeriksa lokasi kemudian membuka peta matrix HGU PTPN II lahan sekitar 48 Hektare yang diklaim digarap Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan KPRI Guru “Sedar” itu, ternyata masih dalam status HGU PTPN II. Hal serupa juga terjadi terhadap SK Meneg BUMN No. S-395/MBU/2009 tertanggal 1 Juni 2009 untuk permohonan pelepasan asset dari CV Risma Kontraktor atas lahan di Desa Bangun Sari dan Desa Salam Tani (Pasar 7,8,9) Kecamatan Tanjung Morawa. Ternyata lahan tersebut juga masih terdaftar sebagai HGU PTPN II, yang direncanakan akan dilakukan replanting. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kedua SK Meneg BUMN tersebut, masih ada lagi lima lembar SK Meneg BUMN yang didinyalir palsu tersebut dan sudah tersebar di masyarakat. Dengan terungkapnya ke-7 SK Meneg BUMn tersebut, pihak PTPN II akan melakukan pemberitahuan ke Poldasu, sehingga ke depan warga atau pihak-pihak terkait mengetahui bahwa lahan PTN II seperti yang tertera di ke-7 SK Meneg BUMN tersebut masih dikuasai. Dalam waktu dekat, PTPN II akan memberitahukan ke Poldasu terkait adanya SK Meneg BUMN palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari informasi tersebut, ungkap Emmy, seyogyanya masyarakat KTPH-S yang kini sedang menyelesaikan persoalan kasus perkata perdata kepemilikan tanahnya melalui jalur perdilan, diminta agar jangan sampai turut ikut serta tergoda oleh oknum-oknum yang mengaku berasal dari sebuah lembaga negara yang ada di jakart dan dengan mudah mengikuti saran ataupun arahan dari oknum tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sehubungan perkara perdata kepemilikan tanah masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation masih meempuh jalur peradilan dan sekarang sedang diproses di tingkat banding, maka seyogyanya masyarakat KTPH-S dapat bersabar dan menahan diri menunggu hasil keputusan majelis hakim pada peradilan tingkat banding tersebut. Kalaupun ada oknum-oknum yang katanya memiliki relasi di tingkat Jakarta ataupun dapat meminta fatwa dari Mahkamah Agung sehubungan perkara ini, Saya pikir ini adalah hal yang dibuat-buat dan sengaja dihembuskan kepada masyrakat KTPH-S agar masyarakat KTPH-S menjadi bimbang dan ragu dengan pengacaranya akhirnya perkara di peradilan terhenti dan persoalan tanah masyarakat sendiri tidak pernah terselesaikan, saya pikir ini adalah hal yang naïf sekali dalam masyarakat KTPH-S”, terang Emmy Sihombing. (MS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Labuhanbatu Utara, Minggu, 27 Juni 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis Berita,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maulana Syafi’i, SH.I&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5635319105959633891?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5635319105959633891'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5635319105959633891'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2010/07/masyarakat-jangan-tertipu-oleh-calo.html' title='Masyarakat Jangan Tertipu Oleh Calo-Calo Tanah'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/TEJkhaH9tHI/AAAAAAAAAMQ/GOx4v6tNfIw/s72-c/KTPHS+Juni+2010+2.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-4997797167524675361</id><published>2010-07-18T08:56:00.006+07:00</published><updated>2010-07-18T09:14:53.521+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Tak Puas Dengan Putusan PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Ajukan Banding</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/TEJg1SMSVTI/AAAAAAAAAMI/Zhlh9MGMCbI/s1600/KTPHS+June+2010+1.jpg"&gt;&lt;img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/TEJg1SMSVTI/AAAAAAAAAMI/Zhlh9MGMCbI/s400/KTPHS+June+2010+1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5495060963878130994" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim PN Rantauprapat diketuai Baslin Sinaga, SH, MH, Hakim Anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH saat membacakan amar putusannya terkait perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara Masyarakat KTPH-S melawan PT. Smart Corporation Padang Halaban dengan register No.08 / Pdt-G / 2009 / PN-Rap pada persidangan Hari Jum’at (7/5) di Ruang Sidang Cakra PN Rantauprapat. Terlihat dalam gambar Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH. Foto : Maulana Syafi’i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rantauprapat, Mitra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah melalui dua puluh tujuh kali masa persidangan, proses pemeriksaan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara masyarakat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) selaku penggugat melawan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, selaku tergugat. Perkara perdata ini juga melibatkan instansi pemerintah selaku tergugat yaitu Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara dan Kantor BPN Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat diketua Baslin Sinaga, SH, MH dengan hakim anggota Syahru Rizal, SH, MH dan Nelson Angkat, SH didampingi Panitera Pengganti Piter Manik, SH yang mengadili dan memeriksa perkara ini akhirnya memberikan putusan atas perkara perdata tersebut, pada Jum’at (7/5) dihadiri oleh ratusan warga masyarakat anggota KTPH-S.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusannya yang setebal 276 halaman itu, majelis hakim membacakan amar putusannya dan mengadili dalam konpensi, pada putusan eksepsi menolak eksepsi Tergugat-tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam rekonpensi, majelis hakim mengabulkan gugatan Tergugat 1 dan 2 dan tergugat lainnya untuk sebagian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah perkebunan seluas 7.464,92 Ha yang termaktub dalam sertifikat HGU No. 1/Desa Padang Halaban, Sertifikat HGU No. 2/Desa Panigoran dan Sertifikat HGU No.2/Desa Panigoran terdaftar atas nama tergugat, sah dan berkekuatan hukum adanya. Menyatakan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan yang disadari dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim juga menyatakan menghukum penggugat-penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai memacakan amar putusannya, majelis hakim mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. Mendengarkan pertanyakan seperti itu, seketika Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ketika majelis hakim mempertanyakan hal tersebut kepada Kuasa Hukum PT. Smart Corporation, si Kuasa Hukum hnya menjawab singkat, pihaknya akan berpikir-pikir dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan PN Rantauprapat Dinilai Keliru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi putusan majelis hakim PN Rantauprapat tersebut Kuasa Hukum KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH menyatakan putusan tersebut dinilai keliru. Menurut mereka kekeliruan yang terlihat dalam putusan tersebut adalah dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat telah daluarsa. Sementara, menurut kuasa hukum masyarakat KTPH-S bahwa dalam gugatan pertanahan tidak dikenal istilah daluarsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, menurut Kuasa hukum masyarakat KTPH-S kekeliruan lainnya yang didapati dalam putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa alat bukti KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) yang dilindungi oleh UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dan dijadikan masyarakat KTPH-S sebagai alat bukti otentik dalam gugatan perkara perdata ini menurut majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa UU Darurat tersebut telah dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sepengetahuan Kuasa Hukum KTPH-S UU Darurat No. 8 Tahun 1954 belum pernah dicabut dan UU Darurat itu sendiri didasari oleh Operasi Sadar serta didukung oleh Surat Kesepakatan bersama oleh lima menteri yang pada dasarnya adalah menguatkan bahwa KTPPT/KRPT yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 merupakan alat bukti yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekeliruan lainnya yang didapati dari putusan PN Rantauprapat tersebut adalah bahwa pada pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang telah dilakukan pada akhir bulan maret 2010 yang lalu dengan diikuti dari personel Polres Labuhanbatu, Subdenpom Rantauprapat, Dandim 0209 Labuhanbatu dan instansi pemerintahan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara telah menemukan bukti-bukti fisik yang kuat di atas areal tanah sengketa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pelaksaan pemeriksaan setempat tersebut ditemui beberapa bukti fisik yang masih dapat dilihat seperti perkuburan, sumur tua, bekas tapak sekolah, bekas pondasi rumah sakit, bekas pondasi balai desa dan bukti-bukti fisik lainnya yagn sebagian bukti fisik tersebut berada di luar HGU PT. Smart Corportion dan sebagiannya lagi berada di dalam areal HGU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati bukti-bukti fisik tersebut telah menguatkan gugatan para penggugat dari masyarakat KTPH-S akan tetapi tampaknya majelis hakim masih mempertimbangkan lain dan hal inilah yang kami nilai sebagai bentuk kekeliruan majelis hakim dalam mengambil keputusannya, demikian dijelaskan Emmy Sihombing, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar kejanggalan dan kekeliruan majelis hakim PN Rantauprapat memutuskan perkara perdata kepemilikan tanah seluas 3000 Ha tersebut sehingga Kuasa Hukum masyarakat KTPH-S bersikeras untuk melakukan upaya banding dan hal ini sudah direalisasikan dengan telah didaftarkannya proses banding perkara ini dengan register No. 08/Pdt-G/2009/PN-Rap/BND pada tanggal 17 Mei 2010 lalu. (MS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Labuhanbatu Utara, 4 Juni 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis Berita,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maulana Syafi’i, SH.I&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-4997797167524675361?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4997797167524675361'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4997797167524675361'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2010/07/tak-puas-dengan-putusan-pn.html' title='Tak Puas Dengan Putusan PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Masyarakat KTPH-S Ajukan Banding'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/TEJg1SMSVTI/AAAAAAAAAMI/Zhlh9MGMCbI/s72-c/KTPHS+June+2010+1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6735937329700562495</id><published>2010-01-27T22:06:00.004+07:00</published><updated>2010-01-27T22:19:35.838+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jakarta'/><title type='text'>Kontrak Kerja Mentan Belum Untungkan Petani</title><content type='html'>http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/21/86781/Kontrak-Kerja-Mentan-Belum-Untungkan-Petani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 21 Januari 2010, 00:00:43 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, RMOL. Meneropong 94 Hari Kinerja Departemen Pertanian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21 kontrak kerja Menteri Pertanian (Mentan) Suswono selama 94 hari ini dinilai belum menguntungkan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pendapat sejum­lah pengamat pertanian dan anggota DPR bahwa Deptan be­lum terlihat hasil yang dicapai untuk mensejahterakan petani. Ha­nya empat keberhasilan yang sudah dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat pertanian, Ah­mad Yakub mengatakan, dalam 94 hari ini memang sulit meng­ukur keberhasilan dan ke­ku­rangan Dephan. Sebab, itu sa­ngat terlalu singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Saya kira  kontrak ker­ja Mentan selama 94 hari ini  belum menguntungkan petani,’’ ujarnya ke­pa­da Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia (Menteri Pertanian) baru me­rumuskan soal Inpres beras dan strategi pembangunan di ma­sa depan. ami baru saja di­un­dang mengenai visi misi per­ta­nian industrial unggul ber­ke­lanjutan yang berbasis sumber da­ya lokal untuk meningkatkan ke­mandirian pangan nilai tambah ekspor dan kesejahteraan petani,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, visi misi yang dikemukakan Menteri Pertanian terlalu bias dengan korporatif pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lahan yang luas hanya disediakan untuk perusahaan besar. Dikhawatirkan petani di sekitar lahan tersebut tidak bisa meng­garapnya.  Bisa-bisa 25,4 juta keluarga petani hanya men­jadi buruh saja,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Donny Pradana mengatakan, Dep­tan belum memberikan per­hatian besar terhadap petani. Ada kesan  malah kebijakan pe­me­rintah lebih menguntungkan pe­milik modal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perhatian pemerintah ter­ha­dap petani sangat kurang. Apalagi ke­bijakan Renstra tidak akan me­ningkatkan kesejahteraan petani. Yang diuntungkan kaum pe­mo­dal,’ ujarnya kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, penyusunan cetak biru swasembada pangan yang dila­kukan Deptan terkesan me­men­tingkan pihak investor. Ini demi menciptakan ketahanan pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Departemen Pertanian meng­gu­lirkan kebijakan untuk men­cu­kupi kebutuhan pangan dengan menggunakan sembilan investasi. Jadi yang diuntungkan adalah in­vestor,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan kebijakan food estate menunjukan kalau pe­me­rintah lebih suka memberi pe­luang kepada investor ketimbang petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Saya berharap agar pe­me­rintah memberi hak tanah kepada kaum tani,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Ada Peningkatan Luas Garapan Lahan Petani’’&lt;br /&gt;Suswono, Menteri Pertanian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, kinerja 100 hari memprioritaskan audit lahan pertanian dan mening­kat­kan kesejahteraan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selama ini luas lahan baku per­tanian selalu disebutkan 7 juta hektar. Apa itu benar. Padahal, me­nurut data alih fungsi lahan per­ta­nian ke nonpertanian, tiap tahun men­capai 100.000 hektar dan pencetakan sawah baru minim,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut politisi PKS itu, dengan mengetahui luas lahan baku yang sesungguhnya, akan me­mudahkan mengambil kebija­kan yang tepat. “Kalau dananya me­mungkinkan, ini bagian dari lang­kah strategis yang akan saya lakukan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjut Suswono, me­nambah lahan garapan petani. Sebab, selama ini rata-rata lahan ga­rapan petani hanya 0,3 hektar. Me­nurutnya dengan luas lahan ga­rapan sesempit itu, tidak mung­kin petani bisa kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Harus ada peningkatan luas garapan lahan petani, caranya dengan melakukan reformasi agraria. Meski tidak berarti petani harus memiliki lahan tersebut, tetapi setidaknya ada peningkatan lahan garapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealnya lahan garapan petani 2 hektar,” pa­parnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara visi pertanian yang akan dicanangkan Suswono ada­lah Per­tanian Industrial Unggul Ber­kelanjutan, yang Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, dan Kesejahteraan Petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Harus Diperbaiki’’&lt;br /&gt;Siswono Yudo Husodo, Anggota Komisi IV DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi V DPR, Siswono Yudo Husodo menga­ta­kan, belum bisa diukur berhasil atau tidak selama 100 hari kinerja Menteri Pertanian Suswono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam 100 hari hanya mem­buat visi dan planning. Jadi, be­lum bisa diukur,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, kalau dari sisi perencanaan Penyusunan Renstra Departemen Pertanian 2010-2014,  Suswono cukup bagus. Na­mun, yang menjadi kendala ada­lah soal implementasi di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siswono mencontohkan pen­ca­nangan swasembada gula yang harusnya tercapai pada tahun 2009, tapigara-gara tidak ter­capai kemudian dicanangkan kem­bali pada 2010, begitupun dengan kedelai dan daging. “Ini yang harus diperbaiki. Jangan mengulangi seperti menteri sebelumnya,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan, lanjutnya, Mentan hendaknya mengawasi setiap program yang sudah diren­cakan­, sehingga implementasi bisa berjalan dengan baik. “La­kukan evaluasi setiap saat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Pertanian Semakin Semrawut Tuh...’’&lt;br /&gt;Agusdin Pulungan, Ketua Wahana Masyarakat Tani Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasib petani ke depan dikha­watirkan semakin tidak jelas. Se­bab, selama 94 hari ini ki­nerja Departemen Pertanian ti­dak menunjukkan hasil nyata yang membela kepentingan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini disampaikan Ketua Wa­hana Masyarakat Tani In­do­nesia, Agusdin Pulungan, ke­pada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak kelihatan ada hasil­nya. Malah kinerja pemerintah di bidang pertanian semakin se­mrawut tuh. Tidak ada kon­struk­si yang jelas,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agusdin menunjuk kasus gula pasir sebagai contoh. Se­harusnya pemerintah belajar me­ngatasi&lt;br /&gt;kekurangan pasokan gula. Tetapi itu tidak dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Makanya impor gula pasir tetap tak terhindarkan,” katan­ya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agusdin menyesalkan kebija­kan food estate dalam mem­ba­ngun ketahanan pangan na­sional. Kebijakan tersebut sama se­kali tidak memihak petani di dalam negeri yang umumnya merupakan petani gurem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Namanya juga estate. Itu kan artinya besar. Pertanian pa­ngan dilakukan oleh pengusaha be­sar secara besar-besaran dan tentu saja dengan modal besar. Pe­tani kecil nantinya hanya se­bagai buruh,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, food estate me­rupakan pilihan salah kaprah. Se­bab, pendekatan tersebut nis­caya berdampak mematikan pe­tani dan berpotensi me­nim­bulkan konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, untuk mening­kat­kan ketahanan pangan, se­ha­rusnya pemerintah memihak pe­tani dengan memberikan ja­minan kemudahan distribusi hasil panen dan subsidi sarana produksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Yang Dilakukan Sudah Tepat’’&lt;br /&gt;Ferry Juliantono, Ketua Dewan Tani Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Pertanian Suswono dalam 94  hari ini ini sudah me­la­kukan langkah-langkah un­tuk memperbaiki pertanian. Mi­salnya, mendata tanah-tanah yang dapat dipergunakan untuk la­han-lahan pertanian, sehingga me­mperluas lahan pertanian sekitar 27 juta hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian disampaikan Ke­tua Dewan Tani Indonesia, Ferry Juliantono, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjutnya, Sus­wo­no juga sudah menyampaikan pro­gram pendataan ulang me­nge­nai lahan database kelom­pok tani yang berguna untuk pe­nyempurnaan program subsidi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang dilakukan sudah tepat, cuma hasil akhirnya belum diketahui karena bekerja masih relatif singkat. Dalam setahun nanti kita evaluasi secara me­nyeluruh,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suswono, lanjutnya, me­mang mempunyai background perte­na­kan, sehingga iden­tifi­kasi dalam sek­­tor peternakan ba­ru untuk da­ging sapi sudah dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Hasilnya Nggak Kelihatan Deh...’’&lt;br /&gt;Rusman Ali, Pengamat Pertanian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Departemen Per­ta­nian 2010-2014 dalam cetak bi­ru swasembada pangan untuk ke­delai, gula, dan daging sapi ser­ta  Penyusunan Peraturan Pe­me­rintah tentang &lt;i&gt;food estate me­rupakan program yang ba­gus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian disampaikan pe­ngamat pertanian, Rusman Ali, ke­pada Rakyat Mer­deka, di Ja­karta, belum lama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Anehnya, hasilnya nggak ke­lihatan deh dalam 94 hari ini,’’ katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang harus dilakukan, lan­jut­nya, Mentan hendaknya banyak turun ke lapangan merea­li­sasikan program-program yang telah direncanakan. Kalau tidak rajin turun dijamin program-program tidak akan berhasil    .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan hanya pintar di atas kertas saja dong, tapi imple­men­tasinya juga harus bisa,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, pupuk yang ber­limpah sering kali diman­faat­kan tidak baik. Akibatnya, pu­puk menjadi langka. Ke­mu­dian, subsidi pupuk yang terlalu tinggi.   “Ini yang memicu pe­nyelundupan pupuk,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, titik lemah ada pada swasembada pangan. Un­tuk itu,  perlu ada penga­wasan yang ketat untuk menghindari ke­bocoran.  “Pengawasan ha­­rus dari pusat sampai ba­wah,” katanya.&lt;br /&gt;[RM]&lt;input id="gwProxy" type="hidden"&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input onclick="jsCall();" id="jsProxy" type="hidden"&gt;&lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-6735937329700562495?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6735937329700562495'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6735937329700562495'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2010/01/kontrak-kerja-mentan-belum-untungkan.html' title='Kontrak Kerja Mentan Belum Untungkan Petani'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-608786233143115720</id><published>2009-10-20T10:49:00.001+07:00</published><updated>2009-10-20T10:54:50.897+07:00</updated><title type='text'>Oh Bulog Tekor 3</title><content type='html'>http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/10/16/82575/Oh-Bulog-Tekor-3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 16 Oktober 2009, 03:43:49 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, RMOL. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dinilai lebih banyak mencari keuntungan ketimbang menjaga stabilitas harga beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makanya lembaga yang dikomandoi Mustafa Abubakar tidak maksimal menjalankan fungsinya sebagai Public Service Obligation (PSO).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sekarang posisi Bulog sederajat dengan perusahaan swasta, sehingga tidak bisa lagi diberikan kredit li­kuiditas Bank Indonesia. Otomatis Bu­log mengejar laba setinggi-tingginya yang menyebabkan pembelian gabah dari petani dengan harga termurah,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Dalam hal ini petani di­rugikan kok. Jadi, bisa di­ka­takan terobosan Bu­log belum terlihat untuk men­se­jahterakan petani,’’ tam­bah­nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa lagi, lanjutnya, Bu­log me­nam­bah per­sya­ratan dari 2 menjadi 5 agar gabah pe­tani bisa dibeli, yakni kadar air maksimum 14 persen, kadar hampa/kotoran mak­simum 3 persen, derajat sosoh 95 persen, beras kuning maksimum 3 persen, dan kandungan menir mak­simum 2 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hal ini tentunya semakin mem­ba­tasi kemampuan Bulog untuk me­nyerap gabah dari petani,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penilain Henry, dan sejumlah pemerhati pertanian, serta bekas Wakil Ketua Komisi IV DPR, ada 7 kegagalan Perum Bulog. Se­dangkan keberhasilan ada 4. Jadi, rugi (tekor) 3 (7 kegagalan – 4 keberhasilan = 3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Surplus Rp 102 Miliar’’&lt;br /&gt;Mustafa Abubakar, Dirut Perum Bulog&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog), Mustofa Abubakar mengatakan, tahun 2009 pihaknya menargetkan pengadaan beras 3,8 juta ton atau lebih tinggi dari realisasi tahun 2008 hanya mencapai 3,2 juta ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pencapaian pengadaan beras tahun 2008 yang cukup sukses telah menghentikan ketergantungan impor beras Indonesia, sehingga bisa menghemat devisa negara sebesar 500 juta miliar dolar AS,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diungkapkan, keberhasilan Bulog berhasil menekan lonjakan harga beras, telah membuat kepercayaan Bulog untuk masuk ke komoditi lainnya seperti gula, jagung dan kedele.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Neraca keuangan Bulog  yang semula defisit Rp 500 miliar, saat ini (2008)  surplus Rp 102 miliar,” ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, Indonesia memiliki dua juta ton beras sebagai cadangan untuk rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selain itu juga mempunyai persediaan (stok) beras 525.000 ton yang tersimpan di gu­dang-gudang Bulog sebagai upaya me­ngendalikan harga beras,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diungkapkan, penyaluran beras untuk masyarakat miskin di berbagai daerah setiap bulannya mencapai sekitar 300.000 ton. Penyaluran beras murah seharga Rp1.600 per kilogram itu dinilai lebih efektif dalam mengendalikan harga beras dibanding melakukan operasi pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Tengkulak Masih Merajalela’’&lt;br /&gt;Donny Pradana, Ketua Umum Serikat Tani Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulog dinilai belum berhasil menjaga kestabilan harga beras dalam negeri. Sebab, di beberapa daerah harganya sangat mahal gara-gara kekurangan stok. Ini berati belum berhasil menjaga cadangan pangan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Donny Pradana. Selain itu, lanjut­nya, Bulog juga belum berhasil menyelesaikan masalah tengkulak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Tengkulak masih merajalela tuh. Keberadaan mereka harus dibasmi,’’ ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini memperlihatkan Bulog belum berhasil menyentuh daerah-daerah penghasil beras untuk membeli langsung hasil panen petani,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lainnya, kata Donny, Bulog juga belum mampu memberikan harga yang maskimal buat pem­be­lian gabah petani. “Harga gabah se­karang masih sangat rendah, sehingga belum bisa meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Selain itu, penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) juga belum maksimal,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Belum Ada Langkah Spektakuler’’&lt;br /&gt;Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Kebijakan Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja Bulog biasa-biasa saja, tidak ada langkah spek­ta­kuler yang dilakukan untuk men­jaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Bulog belum berhasil me­nja­ga stabilitas harga beras. Sebab be­berapa waktu lalu harganya te­rus melambung tinggi, yakni Rp 5.500 sampai Rp6.000 per kilo­gram,” ujar pengamat ke­bijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, kepada’Rakyat Mer­de­ka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, lanjut Direktur Lem­baga Studi Kebijakan Publik (LSKP) itu, walau harga beras naik, tapi harga gabah dari pe­tani tetap murah. Ini berarti tidak bisa menjaga harga gabah dan harga beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Belum ada langkah spek­ta­kuler untuk mensinkronkan itu. Walau harga beras tinggi tapi p­etani dirugikan kok, karena harga gabah murah. Sedangkan harga pupuk mahal, sehingga biaya produksi sangat besar, tapi hasilnya tidak sepadan,’’ paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Noorsy, fungsi Bulog harus dipertegas lagi dengan mengembalikan fungsinya dalam menjaga stabilitas harga. Sebab, di era reformasi fung­si­nya bertambah, selain men­jaga pengadaan pasokan dalam ne­geri, juga dituntut mencari untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bulog harus menjaga pere­da­ran beras, menstabilkan har­ga, dan menjamin ketahanan pa­ngan. Jangan disuruh men­cari untung ,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’’Hasilnya Sudah Lumayan Kok..’’&lt;br /&gt;Andi Irawan, Pengamat Ekonomi Pertanian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulog selama dipimpin Mus­tafa Abubakar sudah bisa men­jaga cadangan beras dalam ne­geri, sehingga tidak kekurangan ba­han pangan lagi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Hasilnya sudah lumayan kok. Jadi wajar bila diapresiasi. Se­bab berhasil menjaga cadangan be­ras,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, Bulog juga ber­hasil melakukan penyaluran beras rakyat miskin (Raskin), yang dapat membantu rakyat miskin untuk memenuhi ke­butuhannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pada tahun 2008 Bulog juga tidak impor beras lagi. Kebijakan ini menguntungkan petani. Sebab, kalau melakukan impor be­sar akan merugikan petani,’’ ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, kebijakan tidak melakukan impor besar itu gara-ga­ra pertanian dalam negeri ber­­ha­sil melakukan swasem­ba­da beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjutnya, Bulog juga berhasil meningkatkan cadangan beras, sehingga bisa dikatakan kinerjanya sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Nggak Ada Perbaikan Deh...’’&lt;br /&gt;Ahmad Yakub, Pemerhati Pertanian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja Badan Urusan Lo­gistik (Bulog) di bawah ke­pe­mimpinan Mustafa Abubakar belum masksimal dalam men­ja­ga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dikatakan pemerhati pertanian, Ahmad Yakub, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Nggak ada perbaikan deh, nasib petani tetap saja susah,’’ ucapnya. Dikatakan, sekarang Bulog mempunyai dua fungsi yaitu sebagai Publik Service Obligation (PSO) dan mencari untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Bulog dibolehkan untuk men­cari untung, sehingga kinerja me­reka lebih konsentrasi men­cari untung,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ketua Departemen Kajian dan Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI) ini, saat pemerintah mengklaim swa­sembada beras, tapi nasib petani tidak mengalami pe­ning­katan. Sebab, Bulog membeli gabah kering ke petani dengan harga di bawah rata-rata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Harga petani hanya Rp 2.400 per kilogram. Padahal keinginan para petani sebesar Rp 3.200 per kilogram sesuai dengan harga bahan-bahan pokok, “ katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, Bulog gagal me­nye­lamatkan produsen pangan dalam negeri. Sebab mereka masih melakukan impor beras dan gula, yang akhirnya meru­gikan para petani, terutama pe­tani gula. Sebab, sampai se­ka­rang gula ratifikasi masih membanjiri pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lembaga ini juga tidak ber­hasil menjaga kestabilan harga beras, dan kebutuhan dalam ne­geri. Jadi, oh wajar kalau ni­lainya tekor,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, Bulog lebih banyak berpihak kepada pedagang be­ras dibandingkan kepada petani. Se­bab mereka dinilai lebih me­ng­untungkan. “Ke depan Bulog harus men­jadi lembaga yang tidak ber­orien­tasi keuntungan dan lebih ber­pihak kepada petani,” tan­dasnya. []&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-608786233143115720?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/608786233143115720'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/608786233143115720'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/10/oh-bulog-tekor-3.html' title='Oh Bulog Tekor 3'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8809358563873395175</id><published>2009-10-20T10:29:00.004+07:00</published><updated>2009-10-20T10:48:48.973+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DIY'/><title type='text'>Daulat Pangan; Akses Pada Tanah dan Kerjasama Mempromosikannya</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/St0w3PSZ1II/AAAAAAAAAL8/Oofvgv8aF8w/s1600-h/Image1998.jpg"&gt;&lt;img style="cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/St0w3PSZ1II/AAAAAAAAAL8/Oofvgv8aF8w/s400/Image1998.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5394521654214382722" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;DALAM pertemuan tahunan VII pada 10 Oktober 2009 di Yogyakarta. Witoro (baju merah, sebelah kiri) selaku koordinator KRKP menegaskan strategi penguatan cadangan pangan komunitas sebagai salah satu upaya mempromosikan kedaulatan pangan. Hal ini mensyaratkan pengorganisasian komunitas yang baik di pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak atas pangan yang disusun oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada Bulan Februari 2004, kedaulatan pangan didefinisikan sebagai hak rakyat, komunitas-komunitas, dan negeri-negeri untuk menentukan sistem-sistem produksinya sendiri dalam lapangan pertanian, perikanan, pangan dan tanah, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang secara ekologi, sosial, ekonomi dan kebudayaan sesuai dengan keadaan-keadaan khusus masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep kedaulatan pangan telah berkembang sedemikian rupa melampaui konsep ketahanan pangan yang lebih dikenal sebelumnya, Ketahanan pangan yang hanya bertujuan untuk memastikan tersedianya pangan dalam jumlah yang cukup dengan tanpa memperdulikan darimana dan bagaimana ia diperoleh. Sementara kedaulatan pangan patut menjamin segi-segi produksi, distribusi, konsumsi dan kelembagaan pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah Dalam Produksi Pangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segi produksi adalah hal mendasar dalam system pangan yang berkelanjutan. Hingga dewasa ini jaminan terhadap keamanan berproduksi masih jauh panggang dari api. Makin terpinggirkannya akses kaum tani terhadap tanah sebagai salah satu factor produksi pangan adalah penyebab besar kemerosotan pangan dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu fakta yang dihimpun Serikat Tani Nasional menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir tidak signifikan terdapat peningkatan luas area panen padi. Yang terjadi adalah sebaliknya, konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan non-pertanian, baik melalui proses jual-beli maupun dengan jalan paksaan (perampasan/land-grabbing).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Niat mulia pemerintah untuk mencegah konversi lahan pertanian pangan melalui Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan DPR 16 September 2009, patut didukung. Namun sayangnya, pada Bab IV Pasal 27 Ayat (2) jelas dinyatakan bahwa korporasi juga diberi izin melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Korporasi yang dimaksud dapat berbentuk koperasi atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai warga negara Indonesia. Hal ini patut dikhawatirkan sebagai ancaman mengingat sedemikian mungkin diselenggarakan Hak Guna Usaha atas korporasi yang pada akhirnya rentan terhadap praktek landgrabbing dengan dalih perluasan/ekstensifikasi lahan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta lain yang tak kalah pentingnya adalah kenyataan adanya monopoli penguasaan dan pemilikan atas tanah. Hal ini menyebabkan terpinggirkannya kaum tani dalam akses terhadap tanah yang pada gilirannya marak menimbulkan praktek persewaan tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewa tanah adalah beban yang harus dibayar oleh petani penggarap atau buruh tani kepada tuan tanah yang menguasai tanah. Bentuk pembayaran beban tersebut berwujud uang atau barang dan tuan tanahlah yang menentukan bentuk pembayarannya. Salah satu wujudnya adalah bagi hasil panen pertanian. Di Jawa, hal ini banyak dikenal melalui sistem maro atau bagi paruh, mrapat (seperempat bagian untuk penggarap dan sisanya untuk tuan tanah) atau mertelu (sepertiga bagian untuk penggarap dan sisanya untuk tuan tanah). Beban sewa tanah seringkali memaksa kaum tani untuk memikul biaya produksi pengolahan tanah (bibit, pupuk, pestisida, alat kerja pertanian). Wujud yang lain dapat berupa pembelian tahunan atas sebidang tanah ataupun gadai tanah dari tuan tanah kepada kaum tani penggarap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinggi atau rendahnya nilai sewa tanah sangat bergantung pada tingkat kesuburannya. Semakin baik kulitas tanah maka semakin mahal beaya sewa yang harus dibayarkan kaum tani penggarap. Namun ada fakta menarik lainnya. Takkala kaum tani berhasil meningkatkan produksi karena kesuburan tanah yang disewanya melalui organic farming, tuan tanah pun turut bergembira. Selain mendapatkan hasil dari surplus product pertanian dari kaum tani penggarap yang menyewa tanahnya, Sang Tuan Tanah juga mendapati bahwa tanahnya kembali menjadi subur. Yang pada giirannya, hal tersebut menambah nilai atas tanah dan membuatnya meninggikan nilai sewa tanah di masa selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan dengan lebih memberi perhatian kepada usaha pertanian pangan kaum tani. mengakhiri system sewa tanah dan menaikkan upah buruh tani di pedesaan maka hal tersebut dapat meringankan penderitaan kaum tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjalin Kerjasama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persatuan antara Serikat Tani Nasional dan kalangan gerakan sosial dalam Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) didasari pada kesatuan program dan aksi untuk mempromosikan kedaulatan pangan yang disangga oleh empat pilar utama; reforma agrarian, produksi, konsumsi-distribusi dan kelembagaan pangan. Kerjasama tersebut sepatutnya saling menguntungkan dengan saling menghormati kemandirian antar unsur-unsur penyusunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KRKP mempunyai mandat menjadi media kerjasama antar organisasi rakyat dalam mengatasi persoalan kelaparan dan mewujudkan hak atas pangan rakyat Indonesia dengan paradigma kedaulatan pangan. Pada Pertemuan Tahunan KRKP ke-6 di Prambanan akhir Nopember 2008 menyepakati dua hal penting, yaitu: pertama, fokus aksi KRKP pada persoalan cadangan pangan masyarakat, dan kedua, penguatan cadangan pangan masyarakat diwujudkan melalui kelembagaan pada tingkat komunitas, desa,  kabupaten dan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperkuat kelembagaan cadangan pangan komunitas merupakan pilihan KRKP untuk menjawab persoalan kelaparan serta mewujudkan hak atas pangan rakyat serta kedaulatan pangan. Upaya ini sudah dirintis oleh anggota KRKP di masing-masing komunitas. Beberapa upaya tersebut tentunya meneguhkan kembali perjuangan bersama dalam KRKP, walaupun dilakukan dengan metoda dan pendekatan yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari Pangan Sedunia 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam  peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) 2009, KRKP terlibat dalam Panitia Bersama Masyarakat Sipil untuk Peringatan HPS 2009 serta Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian berupaya membangun ruang dialog para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ketahanan pangan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 8-10 Oktober 2009 lalu di Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara melalui Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) telah menyusun penjabaran dari strategi pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 sebagai panduan menuju ketahanan pangan Indonesia. KUKP yang ditandatangani oleh Presiden ini merupakan upaya untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pangan, Peraturan Pemerintah Ketahanan Pangan dan peraturan terkait pembangunan di bidang pangan lainnya. Dokumen KUKP berisi penjelasan konsep dasar ketahanan pangan, kondisi ketahanan pangan periode 2000-2004, kondisi lingkungan strategis pembangunan ketahanan pangan yang mencakup masalah, tantangan dan peluang, serta  kebijakan umum dan kebijakan operasional atau rencana aksi ketahanan pangan 2006-2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar pola pikir dan pola tindak bersama (common platform) bagi para stakeholders tentang peran dan upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dokumen ini juga memuat butir-butir kebijakan umum ketahanan pangan yang terdiri dari 14 elemen penting, yakni : (1) Menjamin Ketersediaan Pangan, (2) Menata Pertanahan dan Tata Ruang dan Wilayah, (3) Mengembangkan Cadangan Pangan, (4) Mengembangkan Sistem Distribusi Pangan yang Adil dan Efisien, (5) Menjaga Stabilitas Harga Pangan, (6) Meningkatkan Aksesibilitas Rumah Tangga terhadap Pangan, (7) Melakukan Diversifikasi Pangan, (8) Meningkatkan Mutu dan Keamanan Pangan, (9) Mencegah dan Menangani Keadaan Rawan Pangan dan Gizi, (10) Memfasilitasi Penelitian dan Pengembangan, (11) Meningkatkan Peran Serta Masyarakat, (12) Melaksanakan Kerjasama Internasional, (13) Mengembangkan Sumberdaya Manusia, dan (14) Kebijakan Makro dan Perdagangan yang kondusif. Butir-butir KUKP tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingkat nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUKP dan rencana aksi ketahanan pangan 2006-2009 akan berakhir pada tahun ini. Pemerintah saat ini sedang menyusun draf KUKP 2010-2015. Dan KRKP telah memberi masukan. Diantaranya adalah pentingnya pelaksanaan reforma agraria dan mengakhiri praktek sewa tanah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8809358563873395175?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8809358563873395175'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8809358563873395175'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/10/daulat-pangan-akses-pada-tanah-dan.html' title='Daulat Pangan; Akses Pada Tanah dan Kerjasama Mempromosikannya'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/St0w3PSZ1II/AAAAAAAAAL8/Oofvgv8aF8w/s72-c/Image1998.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1248346348750743960</id><published>2009-09-17T13:06:00.002+07:00</published><updated>2009-09-17T13:24:52.760+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Ombudsman RI Tindaklanjuti Pengaduan KTPH-S</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SrHV46vrgwI/AAAAAAAAAL0/gkG1Vdak0YY/s1600-h/Ombudsman+%26+KTPH-S.jpg"&gt;&lt;img style="cursor: pointer; width: 396px; height: 297px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SrHV46vrgwI/AAAAAAAAAL0/gkG1Vdak0YY/s400/Ombudsman+%26+KTPH-S.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5382318203503084290" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asisten Ombudsman RI Jakarta, Sabarudin Hulu, SH (bertanda X), Dedy Irsan, Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut dan NAD (bertanda XX) bersama staf Ricky (kemeja putih berlensa) menerima Pengurus KTPH-S pada Kamis, 20 Agustus 2009 di Rantauprapat. Pihak Ombudsman memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dokumen KTPH-S dan menghimpun perkembangan informasi terkait sengketa tanah rakyat KTPH-S VS PT. Smart Corporation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RANTAUPRAPAT, PINDO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HGU PT. Smart Corporation Diketahui Bermasalah. Bukti Fisik Menguatkan Pengaduan Rakyat KTPH-S&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai follow up dari dua buah surat pengaduan rakyat KTPH-S, masing-masing bernomor&lt;br /&gt;044-Eks/KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 14 Maret 2009, perihal mohon bantuan perlindungan hukum, politik dan HAM dalam proses mediasi penyelesaian kasus sengketa tanah rakyat KTPH-S seluas 3000 Ha yang telah dirampas di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban dan surat bernomor 045-Eks /KTPH-S/AK-LB/III/2009 tertanggal 19 Maret 2009, perihal laporan tentang buruknya kinerja lembaga/aparatur pemerintahan dalam peningkatan pelayanan publik, yang telah dilayangkan oleh rakyat KTPH-S kepada Ombudsman RI di Jakarta beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabarudin Hulu, SH, Asisten Ombudsman RI dari Pusat Jakarta dan Dedy Irsan, Asisten Ombudsman RI dari kantor perwakilan Sumut dan NAD di Medan bersama stafnya, Ricky. Melalui telepon selular meminta kehadiran pengurus KTPH-S di klinik pengaduan masyarakat dan konsultasi, bertempat di suzuya plaza dan hotel rantauprapat, pada Kamis (20/8), guna memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara dari dokumen ataupun berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengaduan rakyat KTPH-S dan seterusnya agar Ombudsman RI dapat&lt;br /&gt;menindaklanjuti permasalahannya hingga dapat dicapai solusi ataupun targetan penyelesaiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil pemeriksaan sementara atas dokumen-dokumen KTPH-S yang telah diterima oleh Ombudsman RI di Jakarta, kata Sabarudin Hulu, SH alias Udin, diketahui bahwa salah satu HGU yang dimiliki PT. Smart Corporation bermasalah. Hal ini sesuai dengan hasil notulen rapat yang telah digelar oleh Pemkab Labuhanbatu bertempat di ruang rapat bupati Labuhanbatu pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2008 lalu, yang dipimpin oleh Plt.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setdakab Labuhanbatu Drs. Karlos Siahaan. “Dari hasil notulen rapat tersebut didapatkan informasi bahwa HGU PT. Smart Padang Halaban yang masih hidup ada 3 HGU sedangkan HGU yang sudah mati Cuma 1 (satu) yaitu HGU PT.  Syarikat Putra yang luas + 372 Ha yang berlokasi di Panigoran Kecamatan Aek Kuo, keterangan ini seperti yang disampaikan oleh Kasie Sengketa tanah Kantor BPN Labuhanbatu, Sujono, SH dalam forum resmi tersebut”, ujarnya Udin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data ini dapat kita simpulkan sementara bahwa banyak persoalan sengketa tanah rakyat&lt;br /&gt;yang timbul dipermukaan dikarenakan ketidak tertiban data administrasi tanah yang terdapat&lt;br /&gt;di kantor BPN (badan bertanahan nasional). Kendati telah diketahui bahwa salah satu dari sekian banyak HGU (hak guna usaha) yang dimiliki oleh PT. Smart Corporation bermasalahan, namun mengapa institusi lembaga pemerintah seperti BPN masih belum juga mampu mengambil sebuah keputusan yang mengarah kepada penyelesaian sengketa, pungkasnya Udin lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain data tersebut, kata Udin selanjutnya, dalam dokumen yang dikirimkan KTPH-S juga diketahui bahwa pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu, tim tanah dari Pemkab Labuhanbatu telah melakukan peninjauan ke dalam sebahagian areal HGU PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban, dari hasil peninjauan lapangan tersebut di peroleh kesimpulan bahwa sesuai dengan penunjukkan oleh anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya kepada tim peninjauan lapangan atas bangunan fisik (perkuburan dan sumur) adalah benar adanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu, Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam menyampaikan informasi terkini terkait permasalahan ini kepada tim oimbudsman yang hadir bahwa pada medio bulan april 2009 lalu BPN RI Pusat Jakarta telah melayangkan surat mengenai permohonan pembatalan HGU PT. Smart Corporation yang ditujukan kepada kantor wilayah BPN propinsi sumatera utara yang ditembuskan kepada kantor BPN Labuhanbatu. Namun, hingga kini diketahui surat tersebut elum mendapatkan penjelasan dari kantor wilayah propinsi sumatera utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Direktur konflik BPN RI Ibu Erna Moktar ketika ditemui perwakilan kami di jakarta mengenai penjelasan surat pembatalan HGU tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan dari kanwil BPN propinsi sumatera utara. Kepada perwakilan kami di jakarta ibu Erna Moktar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kanwil BPN&lt;br /&gt;Propinsi Sumatera Utara bila tidak segera memberikan penjelasan terhadap surat tersebut dan memberikan limit waktu hingga akhir bulan agustus 2009 ini”, terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai informasi yang berkembang ini, Udin menanggapi, bahwa dirinya ditugaskan untuk menghimpun informasi yang berkembang di lapangan dan seterusnya hasil informasi yang dikumpulkan tersebut akan disampaikan kepada Tim Ombudsman RI yang menangani permasalahan ini. Direncanakan Tim Ombudsman RI akan segera turun ke lapangan untuk dapat melakukan mediasi kepada institusi yang berhubungan dengan permasalahan ini setelah informasi yang kami dapatkan terkumpul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tim Ombudsman yang menangani persoalan ini telah dibentuk di pusat jakarta, direncanakan setelah kami memperolah data-data dan informasi yang berkembang dari lapangan, Tim tersebut akan segera turun untuk dapat mengambil langkah-langkah guna tercapainya penyelesaian dari masalah ini dan bila saatnya tim tersebut akan turun tentu akan memberitahukan kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dapat dipertemukan&lt;br /&gt;satu sama lainnya untuk dicapai solusi pemecahan masalahnya”, tandas Udin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di akhir pertemuan tersebut Udin menjelaskan, bahwa saat ini lembaga Ombudman RI telah&lt;br /&gt;memiliki kekuatan yudikatif untuk membuat keputusan atas pengaduan masalah yang disampaikan masyarakat kepada lembaga ini, hal ini didasari dengan telah dikeluarkannya&lt;br /&gt;Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Juli 2009 dan telah ditetapkan dalam lembaran negara RI tahun 2009 nomor 112.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan telah dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka tugas&lt;br /&gt;lembaga ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik dan seterusnya juga memiliki wewenang ajudikasi. Wewenang ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak yang diputus oleh Ombudsman. Jadi, mengenai persoalan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S dengan PT. Smart Corporation ini, lembaga ombudsman dapat membuat sebuah keputusan setelah melalui beberapa tahapan berlandaskan UU No. 25 tahun 2009 tersebut dan kami berharap pemerintah tentunya akan mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga Ombudsman RI tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang tentang pelayanan publik itu sendiri untuk&lt;br /&gt;memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam&lt;br /&gt;pelayanan publik”, tegasnya Udin. (MS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disusun oleh Maulana Syafi.i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1248346348750743960?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1248346348750743960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1248346348750743960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/09/ombudsman-ri-tindaklanjuti-pengaduan.html' title='Ombudsman RI Tindaklanjuti Pengaduan KTPH-S'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SrHV46vrgwI/AAAAAAAAAL0/gkG1Vdak0YY/s72-c/Ombudsman+%26+KTPH-S.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-4729453177420413132</id><published>2009-09-17T12:21:00.005+07:00</published><updated>2009-09-17T12:56:13.632+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Kabid BINKUM Polda SU Kunjungi Rakyat KTPH-S Di Areal Sengketa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SrHO_aUGWkI/AAAAAAAAALs/QvqBaSFM8LM/s1600-h/Binkum+Polda+SU+%26+KTPH-S.jpg"&gt;&lt;img style="cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SrHO_aUGWkI/AAAAAAAAALs/QvqBaSFM8LM/s400/Binkum+Polda+SU+%26+KTPH-S.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5382310618475158082" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="IN" &gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;KEPALA Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Sumatera Utara, Kombes Drs. John Hendri, SH, MH, beserta rombongan berdiskusi di salah satu kemah rakyat KTPH-S dalam areal perkebunan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban 15 Agustus 2009. Hal ini adalah salah satu upaya KTPH-S untuk menggalang aliansi luas bagi peneyelesaian sengketa agraria yang tengah mereka hadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LABURA, PINDO,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menindaklanjuti surat permohonan perlindungan politik, hukum dan HAM yang telah dilayangkan KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada kapolda sumatera utara terkait penyelesaikan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S VS PT. Smart corporation kebun padang halaban dan telah dilanjutkan dengan proses gelar perkara di Mapolres Labuhanbatu pada awal bulan juni 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabid Binkum Polda sumatera utara, Kombes Drs. John Hendri, SH, MH, didampingi Kompol Erizal, SH dan tiga orang stafnya, bersama Iptu. Herry S, SH Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu, Kanit Polsek Aek Natas/Aek Kuo dan Kapolpos Padang Halaban dan juga kanitpam PT. Smart corporation H. Syarifuddin Lubis beserta dua orang stafnya mewakili management PT. Smart corporation, secara bersamaan, pada Sabtu Sore (15/8) sekira pukul 16.30 wib pekan lalu, melakukan silaturrahmi dengan mengunjungi para petani KTPH-S di areal sengketa perkebunan kelapa sawit milik perusahaan agrobisnis itu yang terus diduduki masyarakat KTPH-S, kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhanbatu Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum KTPH-S Sumardi Syam dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada kabid binkum poldasu beserta rombongan. Kehadiran mereka di areal pendudukan rakyat KTPH-S sudah lama dinantikan guna menjalin tali silaturahmi serta ingin mendapatkan arahan dan penyuluhan hukum sehingga rakyat KTPH-S dalam memperjuangkan hak-haknya tidak sampai terjerumus kepada pelanggaran aturan maupun prosedur hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kunjungan perdananya tersebut, kabid binkum poldasu mengatakan, kehadirannya ke tengah-tengah sekitar tiga ratusan petani KTPH-S yang hadir pada kesempatan itu adalah guna menyambung tali silaturahmi di samping menjalankan instruksi kapoldasu agar dapat memberikan arahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparat dalam wilayah hukum propinsi sumatera utara, khususnya kepada rakyat KTPH-S yang tengah menghadapi proses persidangan perkara perdata kepemilikan tanah di PN Rantauprapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kapoldasu menginstruksikan kepada saya dan rekan-rekan untuk dapat bekerja menjangkau seluruh wilayah hukum propinsi sumatera utara dengan tujuan untuk dapat memberikan arahan dan penyuluhan hukum di daerah-daerah rawan konflik sengketa tanah seperti di daerah labuhanbatu ini, agar masyarakat yang tengah berjuang menuntut hak-haknya tidak menyalahi aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak timbul permasalahan baru dari sebab masalah yang ada”, demikian katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dijelaskannya, langkah yang kini ditempuh oleh petani KTPH-S dalam menuntut hak-haknya dengan memasukan gugatan perdata ke PN Rantauprapat dinilai sudah tepat dan benar, hal ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut seperti apa yang telah dilakukan oleh masyarakat mabar, yang mana perkara perdatanya melawan PT. KIM dan PTPN II Mabar telah dimenangkan dalam putusan peninjauan kembali oleh mahkamah agung beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Serahkan persoalan ini sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Kepada rakyat KTPH-S diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti maupun dokumen-dokumen yang dapat meyakinkan hakim sehingga dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Saya ketahui seperti yang telah ditunjukan oleh penerima kuasa rakyat KTPH-S bahwa bukti-bukti KRPT/KTPPT yang dimiliki petani KTPH-S persis seperti bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat Mabar. Saya yakin sepenuhnya bahwa tuntutan rakyat KTPH-S akan dimenangkan oleh hakim. Yang harus kita lakukan saat ini adalah mendesak terus majelis hakim sehingga dapat segera menyelesaikan sidang perkaranya dan mengambil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap”, pungkas beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak kepolisian, menurut kabid binkum akan tetap menghormati sepenuhnya apapun keputusan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim PN rantauprapat dalam perkara ini. Bila keputusan telah ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap dan seterusnya akan dilakukan eksekusi atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan dengan tegas mengawal keputusan itu untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan sehingga tidak muncul konflik baru atas putusan hukum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati masa sidang mediasi telah dinyatakan gagal oleh hakim mediator, namun demikian bilamana masing-masing pihak dapat melakukan upaya-upaya perundingan untuk berdamai dalam menyelesaikan persoalan ini tentu akan tetap diterima. Karena sesungguhnya di mata hukum keputusan yang  tertinggi adalah keputusan perdamaian, karena perdamaian itu adalah indah sekali rasanya, imbuhya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dicontohkannya, kendati keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah diputuskan oleh mahkamah agung dalam perkara perdata antara masyarakat mabar melawan PT. KIM dan PTPN II, namun upaya-upaya perdamaian hingga kini masih tetap dan terus dilakukan oleh masing-msing pihak. Hal seperti ini juga akan dialami oleh masyarakat KTPH-S, bilamana putusan PN Rantauprapat telah berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan permohonan eksekusi oleh masyarakat, sebelum permohonan eksekusi dijalankan, majelis hakim kembali akan menawarkan jalan perdamaian guna mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, namun bila perdamaian kembali mengalami kebuntuan maka eksekuti dapat dilakukan, ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, pengurus dan kuasa hukum rakyat KTPH-S seyogyanya sejak dini sudah harus memperhitungkan tentang perkiraan harga-harga bila diputuskan untuk menerima ganti rugi  uang atas tuntutannya atau merumuskan pola-pola pembagian lahan yang diperjuangkan secara benar sesuai proporsionalnya masing-masing sehingga tidak timbul persoalan baru dikemudian hari setelah putusan hukum ditetapkan oleh majelis hakim, tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut, kabid binkum poldasu secara serius menyampaikan kepada petani agar selama proses persidangan perdata di PN rantauprapat berlangsung supaya masing-masing pihak dapat menahan diri dan jangan sampai terpancing emosi dengan hasutan ataupun provokasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan petani sendiri maupun pihak perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang paling penting saat ini untuk dijaga secara bersama oleh masing-masing pihak adalah menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan damai di dalam areal sengketa. Masing-masing pihak diharapkan agar dapat bersabar menunggu putusan majelis hakim, karena menurut ajaran agama orang yang sabar adalah orang yang dekat dengan Tuhannya. Orang yang dekat dengan tuhannya tentunya akan didengarkan Tuhan apa yang menjadi permintaan dalam setiap doa-doanya, tuturnya kabid binkum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya ingatkan dengan tegas, agar jangan sampai terjadi tindakan anarkis seperti pengrusakan ataupun penjarahan di dalam areal perkebunan, karena bila hal ini terjadi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai kesimpulan hasil mediasi yang telah ditanda tangani oleh masing-masing pihak tempo hari di mapolres labuhanbatu dan bila ditemui ada intimidasi ataupun ancaman dari oknum aparat hukum segera di photo, dicatat namanya dan segera dilaporkan ke pores labuhanbatu agar dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, saya tidak segan-segan untuk menindak siapapun, baik dari pihak petani, perusahaan maupun oknum-oknum polisi sekalipun yang coba memancing kericuhan akan ditindak tegas”, tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan tersebut Kabidbinkum Poldasu juga memberikan kesempatan kepada Kanitpam PT. Smart Corporation H. Syrifuddin Lubis dan Bornok yang dituding masyarakat KTPH-S gemar melakukan hasutan maupun provokasi kepada anggota KTPH-S untuk menyampaikan tanggapannya. Kendati telah berulang kali diberikan waktu oleh kabid binkum poldasu untuk menanggapinya, namun keduanya hanya menjawab dengan mengatakan, “Pas”!, saja. Bak kata pepatah lama, lempar batu sembunyi tangan. (MS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disusun oleh Maulana Syafi'i, SHI - Sekretaris Umum Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S], Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-4729453177420413132?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4729453177420413132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4729453177420413132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/09/kabid-binkum-polda-su-kunjungi-rakyat.html' title='Kabid BINKUM Polda SU Kunjungi Rakyat KTPH-S Di Areal Sengketa'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SrHO_aUGWkI/AAAAAAAAALs/QvqBaSFM8LM/s72-c/Binkum+Polda+SU+%26+KTPH-S.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1721341754239591068</id><published>2009-09-15T11:39:00.004+07:00</published><updated>2009-09-15T11:58:17.665+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Pengurus KTPH-S Siap Dipanggil Kapolri Jika Diperlukan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8bm1UCkzI/AAAAAAAAALc/VSWqJcGSETg/s1600-h/Image0696.jpg"&gt;&lt;img style="cursor: pointer; width: 300px; height: 400px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8bm1UCkzI/AAAAAAAAALc/VSWqJcGSETg/s400/Image0696.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381550433691145010" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAULANA Syafi'i, SHI sesaat berada di kantor sementara Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di bilangan Rawamangun, Jakarta. Ia datang dari Labuhan batu, Sumut dengan membawa mandat KTPH-S untuk menyampaikan surat protes ke berbagai instansi berkait dengan konflik tanah yang tengah dialami. Salah satunya adalah Kepolisian RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LABURA, PINDO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua II KTPH-S : “M. Jamaluddin, Manusia Berkepala Dua, Pengkhianat Rakyat dan Perusahaan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perjuangan, bukanlah sebuah perjalanan hidup yang mulus dan bertabur bunga melainkan jalan yang penuh onak dan duri, terkadang menanjak tajam dan menukik dalam jurang”. Demikian pepatah kuno yang kerap menggelayuti jalannya perjuangan rakyat KTPH-S (kelompok tani padang halaban sekitarnya) dalam menuntut pengembalian lahan milik mereka yang telah dirampas secara paksa oleh perusahaan perkebunan PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati upaya perjuangan rakyat KTPH-S kini menempuh jalur kepastian hukum menunggu proses persidangan demi persidangan yang tengah digelar di PN rantauprapat, namun masih saja ada segelintir orang yang seolah ingin menjadi pahlawan kesiangan dan mencari muka di hadapan perusahaan agro bisnis group sinar mas ini dengan berbagai cara agar mendapatkan penghargaan, pujian dan sedikit uang untuk membeli sesuap nasi, meski harus menjadi seperti “manusia berkepala dua” atau juga ibarat pepatah modern, “jeruk makan jeruk” antara lain, dengan cara menimbulkan polemik ke hadapan publik dengan menerbitkan pemberitaan miring di media cetak terkait persoalan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian diungkapkan Ketua II KTPH-S DJ. Manik kepada wartawan di areal pendudukan rakyat KTPH-S, Rabu (9/9), menanggapi pemberitaan miring yang diterbitkan surat kabar mingguan Forum Indonesia Baru pada edisi 65 tahun II/2009 terbit hari senin tanggal 7-14 september 2009 yang berjudul Kapolri segera seret oknum pengurus KTPH-S, Koswari Labura akan adukan Maulana Syafi’i, SH.I ke Dewan Pers. Ini beri apa, karena kami yakini kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri sendiri melalui Karo Analis mabes polri KBP. Wakin selaku penyidik utama Tingkat II Direktorat I Bareskrim Mabes Polri, telah mengetahui persoalan ini dan telah pula memberikan rekomendasi dalam saran tertulisnya agar persoalan ini dilaporkan ke poldasu untuk ditelusuri kebenaran hak atas tanah pada tanggal 4 maret 2009 lalu dengan agenda setum R/G-462/III/2009/Setum, saat Sekretaris Umum KTPH-S menemuinya di jakarta beberapa waktu lalu, terang Dj. Manik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya di koran yang sama juga telah berulang kali diterbitkan pemberitaan miring tentang perjuangan KTPH-S. Namun ketika pengurus KTPH-S melayangkan bantahan berita melalui jasa email dan internet, ternyata bantahan tersebut tidak dimuat oleh koran yang berangkutan. Hal ini tentunya telah melanggar azas hukum yang tertuang dalam uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Namun anehnya kenapa koran tersebut tidak juga menghormatinya ya? Tandasnya Dj. Manik dengan kening berkerut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi, kami berharap kepada oknum-oknum wartawan yang lain maupun organisasi profesi wartawan yang belum atau kurang memahami persoalan perjuangan rakyat KTPH-S ini janganlah memberitakan hal-hal yang miring hanya untuk mempengaruhi anggota KTPH-S sehingga semangat juangnya menjadi kendor maupun mengkambing hitamkan perjuangan KTPH-S hanya untuk sesuap nasi. Bila ingin mencari sesuap nasi saja, rakyat KTPH-S juga bersedia untuk bersedekah karena hal itu merupakan sebuah ibadah. Namun langkah yang terbaik adalah sesama warga negara indonesia dapat menjad\lin kerjasama yang baik demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh ummat di dunia”, pungkas Dj. Manik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diungkapkan Dj. Manik, dirinya cukup mengenal sosok M. Jamaluddin sejak kecil yang diketahui adalah anak angkat dari almarhum Mandor Kasdi mantan mandor besar perkebunan padang halaban di masa lalu. Menurut Dj. Manik, M. Jamluddin adalah wartawan yang memakan honor dari perusahaan perkebunan padang halaban. Akan tetapi hendaknya, jangan menjadi manusia berkepala dua. Di sini memberikan data kepada rakyat KTPH-S di waktu lain meneguk rupiah dari perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya masih ingat, ketika kami pulang dari sebuah pertemuan di kantor bupati labuhanbatu pada awal perjuangan KTPH-S di tahun 1998 lalu, saya bersama teman saya bernama Dukut dipanggil M. Jamaluddin di simpang panigoran kelurahan aek kota batu. Seketika itu juga kami menghampiri si pemanggil dan ternyata M. Jamaluddin memberikan selembar kertas foto copy yang berisi tentang pemberian lahan seluas 3000 Ha oleh PT. Plantagen AG kepada seluruh masyarakat (KTPH-S-red) yang lahannya dipindah alih kepada perusahaan. Bukti-bukti yang melemahkan perusahaan perkebunan padang halaban diberikan M. Jamaluddin kepada kami akan tetapi kenapa rakyak KTPH-S malah dikambing hitamkan dalam setiap pemberitaannya. Apakah ini bukan namanya manusia berkepala dua, berkhianat kepada rakyat dan perusahaan tempat mengais sesuap nasi?” tukas Dj. Manik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua I KTPH-S Hadi Sudaryanto ketika diminta tanggapannya mengenai berbagai pemberitaan miring mengenai perjuangan rakyat KTPH-S di koran FIB tersebut kepada wartawan mengatakan, hal itu sudah mengarah kepada pelecehand an pencemaran nama baik seseorang. Sepengetahuannya, Maulana Syafi’i, SHI bukanlah kebal hukum. Akan tetapi dengan kesadaran yang tinggi dalam rangka menghormati azas hukum yang bersangkutan telah memenuhi panggilan polres labuhanbatu terkait pengaduan yang disampaikan Madju Tarihoran kepada mapolres Labuhanbatu dan telah pula diperiksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketika juper M. Situmorang mempertanyakan perihal pekerjaan si Maulana Syafi’i, SHI pada saat pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengatakan pekerjaannya wiraswasta. Namun oleh juper menginginkan jawaban yang jelas mengenai pekerjaan yang bersangkutan dan dijawab bahwa ia bekerja sebagai wartawan di salah satu surat kabar. Apakah ini yang dinamakan membawa-bawa profesi wartawan seperti yang ditulis dalam berita di FIB itu?”, ujarnya Hadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, menurut Hadi, saat ini polres labuhanbatu telah menghentikan proses pemeriksaan kepada para pengurus KTPH-S yang telah diadukan oleh pelapor Madju Tarihoran. Karena hal ini telah ditindaklanjuti oleh polres labuhanbatu dengan melaksanakan gelar perkara pada awal bulan juni lalu di aula rupatama polres labuhanbatu dan dihadiri oleh kabid binkum poldasu Kombes. Drs. John Hendri, SH, MH. Dari hasil gelar perkara tersebut telah dicapai enam butir kesimpulan yang harus di taati dan dipatuhi oleh masing-masing pihak yang bersengketa, baik rakyat KTPH-S dan pihak PT. Smart Corporation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apakah realitas tersebut di atas merupakan sebuah tindakan bahwa Maulana Syafi’i, SHI maupun pengurus KTPH-S lainnya pada kebal hukum? Tentunya tidak toh, dan pemberitaan yang telah diperbuat oleh oknum wartawan tersebut, menurut saya telah terpenuhi unsur pidananya yaitu menista dn memfitnah dengan lisan seperti yang diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP, ujarnya Hadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih menurut Hadi, persoalan pemberitaan miring ini tidak usah ditanggapi serius oleh pengurus KTPH-S anggap saja angin lalu dn biarkan sajalah. Tinggal bagaimana sikap dari si korban pencemaran apakah akan menempuh upaya hukum atau bagaimana, karena kalau ditinjau dari segi isi berita yang disajikan dalam koran tersebut yang jelas bahan berita itu sudah berlalu alias berita basi karena, kejadiannya sudah berlalu beberapa bulan lalu dan oknum-oknum pengurus KTPH-S bukannya manusia yang kebal hukum tetapi taat akan hukum, tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika awak koran ini menemui Maulana Syafi’i, SHI di kantornya, Kamis (10/9), seputar pemberitaan miring menyangkut pencemaran nama baiknya di media cetak, kepada wartawan beliau mengatakan,”Yang muda sebaiknya bersabar biarlah yang tua ingin mengatakan apa saja sesuka hatinya, yang jelas yang muda belum tentu bersalah bukan. Lagian kabid binkum poldasu bapak kombes Drs. John Hendri, SH, MH pernah mengatakan orang yang sabar adalah orang yang dekat dengan Tuhan dan Insya Allah Tuhan akan mengijabah doa-doa orang-orang yang sabar”, katanya lugu. Wallahu Alam bi al showab. (MS)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1721341754239591068?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1721341754239591068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1721341754239591068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/09/pengurus-ktph-s-siap-dipanggil-kapolri.html' title='Pengurus KTPH-S Siap Dipanggil Kapolri Jika Diperlukan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8bm1UCkzI/AAAAAAAAALc/VSWqJcGSETg/s72-c/Image0696.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8917944027958156016</id><published>2009-09-15T11:12:00.005+07:00</published><updated>2009-09-15T11:38:10.480+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Ajuan Hak Garap Kaum Tani Kalisalak</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8ZB5i6SsI/AAAAAAAAALU/3T0Bm2vLd6Q/s1600-h/Mencangkul.jpg"&gt;&lt;img style="cursor: pointer; width: 300px; height: 197px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8ZB5i6SsI/AAAAAAAAALU/3T0Bm2vLd6Q/s400/Mencangkul.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381547600148843202" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERIKAT Tani Nasional mendukung upaya kaum tani dari Kalisalak untuk mengajukan hak garap sebagai salah satu upaya perjuangan reform untuk meperoleh pengakuan oleh negara atas tanah yang telah mereka produksi. Pada mulanya tanah tersebut adalah tanah terlantar yang berbatas langsung dengan kebun karet PTPN IX Ngobo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maju terus peruangan massa!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paguyuban Masyarakat Tani Kalisalak&lt;br /&gt;Dusun Kalisalak Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kab. Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No : kalisalak/01/IX/2009&lt;br /&gt;Perihal : Permohonan hak garap atau hak pakai&lt;br /&gt;Lampiran : -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KepadaYth,&lt;br /&gt;Bupati Kabupaten Semarang&lt;br /&gt;c.q. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang&lt;br /&gt;di Tempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalammualaikum Wr.Wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami yang tergabung dalam kelompok masyarakat petani dari Dusun Kalisalak bermaksud mengajukan jaminan kepastian atas usaha pertanian yang telah dirintis sejak tahun 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun usaha pertanian tersebut diselenggarakan di atas tanah seluas ± 41 hektar. Tanah usaha pertanian kami terletak sebelah timur laut perkampungan Kalisalak dan tepat berbatasan dengan areal perkebunan karet yang diusahai PTPN IX.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1997-1998 areal tersebut adalah lahan tidur yang tak terurus. Mengingat sebagian besar masyarakat Dusun Kalisalak adalah petani tak bertanah yang tergolong miskin, maka kami memberanikan diri untuk mengelola lahan tidur itu demi meningkatkan taraf hidup. Alhasil, setelah lebih dari 10 tahun kami mengelola lahan tersebut, taraf kehidupan kami relatif membaik daripada sebelumnya. Dengan demikian, tanah tersebut telah memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat Dusun Kalisalak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami yang terdiri dari 116 KK dimana ± 80 KK diantaranya adalah petani penggarap lahan tersebut, bermaksud mengajukan hak garap atau hak pakai sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960 pada pasal 41 sampai pasal 43. Hak ini kami ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang c.q. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, mengingat status tanah terlantar/lahan tidur adalah tanah negara bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah ajuan permohonan kami. Atas perhatian dan tanggapannya kami sampaikan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalammualaikum Wr.Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalisalak, 7 September 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas nama petani penggarap Kalisalak.&lt;br /&gt;Mengetahui dan mendukung : RT1, RT2, RT3, RT4, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa Lemahireng&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8917944027958156016?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8917944027958156016'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8917944027958156016'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/09/ajuan-hak-garap-kaum-tani-kalisalak.html' title='Ajuan Hak Garap Kaum Tani Kalisalak'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8ZB5i6SsI/AAAAAAAAALU/3T0Bm2vLd6Q/s72-c/Mencangkul.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6779761408076553494</id><published>2009-09-12T22:02:00.007+07:00</published><updated>2009-09-15T10:52:20.862+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Gugatan Hukum KTPH-S : HGU PT. Smart Corporation CS Ditengarai Cacat Hukum</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8I8zBVyvI/AAAAAAAAALM/qzQO62mA1wY/s1600-h/KTPHS+5.jpg"&gt;&lt;img style="cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8I8zBVyvI/AAAAAAAAALM/qzQO62mA1wY/s400/KTPHS+5.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381529920312036082" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GAMBAR salah satu pos KTPHS yang didirikan saat melakukan aksi re-klaiming hak atas tanah yang dirampas perkebunan kelapa sawit PT. SMART Corporation kebun Padang Halaban. Paling tidak tercatat sembilan buah pos telah didirikan. Kini KTPH-S juga tengah menempuh upaya hukum sebagai bagian dari perjuangan reform yang mereka jalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PINDO, LABURA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah rakyat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) VS PT. Smart Corporation kebun padang halaban kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara resmi digelar di PN rantauprapat. Pada sidang perdananya yang&lt;br /&gt;telah digelar pada Jum’at (28/8) pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum masyarakat KTPH-S Emmy Sihombing, SH dan Sahlan Matondang, SH telah mengajukan gugatan setebal 145 halaman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Baslin Sinaga, SH, MH yang juga ketua PN rantauprapat. Demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi’i, SHI kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (3/9).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dijelaskan Sekum KTPH-S ini, dalam gugatan tersebut diterangkan perihal hal ihwal akar permasalahan yang terjadi, dimana alas hak yang mendukung gugatan perdata tersebut adalah berupa KTPPT/KRPT disamping beberapa surat keterangan yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa serta surat-surat lainnya dan bukti-bukti fisik berupa ribuan perkuburan masyarakat, sumur-sumur tua yang masih terdapat di areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Smart Corporation, juga diungkap mengenai kronologis penggusuran tanah milik rakyat KTPH-S yang telah memiliki kekuatan alas hak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahwa kepemilikan para penggugat (rakyat KTPH-S) atas tanah terperkara seluas 3000 Ha berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 yang didukung juga dengan surat keterangan kepala desa, surat ganti rugi yang diketahui kepala desa, surat penyerahan warisan, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, surat tanda terima pembayaran wajib pajak hasil bumi, surat ketetapan pajak peralihan dan surat-surat lainnya”, ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemegang  KTPPT/KRPT tersebut adalah merupakan para bekas buruh dari perusahaan perkebunan belanda yang bernama Sumatra Caoutchouc Maatschapiij NV. Marbau (SUMCAMA NV.), dimana para penggugat saat ini adalah sebagai anggota kelompok tani padang halaban sekitarnya yang terdiri dri para bekas buruh dari perusahaan SUMCAMA NV. yang masih hidup dan anak atau cucu para bekas buruh perusahaan itu yang telah meninggal dunia serta orang luar yang disepakati olehara bekas buruh dari perusahaan SUMCAMA NV. yang masih hidup dan anak atau cucunya untuk ikut masuk sebagai pemilik tanah terperkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kronologis dapat diterangkan, bahwa para penggugat memperoleh tanah tersebut adalah dengan melalui proses yang dimulai pada tahun 1942 tentara Jepang menduduki dan mengusai&lt;br /&gt;wilayah perkebunan SUMCAMA NV. dan demikian juga menguasai para buruh perusahaan tersebut serta memerintahkan agar para buruh mengganti jenis tanaman kelapa sawit dan sawit di dalam areal perkebunan tersebut menjadi tanaman jenis pangan seperti palawija dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1945 Presiden RI Soekarno menginstruksikan kepada seluruh rakyat Indonesia agar&lt;br /&gt;seluruh areal perkebunan yang ditinggalkan oleh bangsa asing dibagi-bagikan kepada rakyat termasuk kuli/buruh perusahaan SUMCAMA NV. tersebut untuk ditanami tanaman sumber pangan guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan membantu keperluan logistik perjuangan kemerdekaan, dan untuk itu pada tahun 1945 tersebut areal perkebunan SUMCAMA NV. tersebut telah dibagi-bagikan kepada anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S masing-masing kurang lebih dua hektare, yaitu sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Tanah bekas Divisi 1 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidomulyo&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah bekas Divisi Pabrik yang diduduki rakyat dinamakan Desa Karang Anyar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah bekas Divisi 2 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidodadi/Aek Korsik&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah bekas Divisi 3 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Aek Ledong/Purworejo&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah bekas Divisi 4 dan 5 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Kartosentono/Brussel&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah bekas Divisi 6 yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sukadame/Panigoran&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Setelah anggota/orang tua dan kakek para anggota KTPH-S menguasai dan mengusahai tanah tersebut sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1954 maka berdasarkan undang-undang darurat nomor 8 tahun 1954, maka kepemilikan tanah rakyat KTPH-S yang selama ini diduduki dan diusahai para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah mendapat pengakuan hukum yaitu dengan terbitnya KTPPT terhadap tanah-tanah yang diduduki dan diusahai tersebut pada tahun 1956 yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah wilayah sumatera timur yang masih berlaku sampai saat sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hal mana berarti hak anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S atas tanah tersebut tetapi dilindungi oleh hukum, dan sejak tahun 1956 ini para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah memiliki tanah tersebut secara sah (pemilik yang sah-red)”, tegasnya Maulana Syafi’i, SH.I seperti yang dinyatakan oleh kuasa hukum KTPH-S dalam gugatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memiliki KTPPT/KRPT, sebagai bukti kepemilikan atas tanah terperkara tersebut para penggugat juga memiliki bukti-bukti fisik berupa situs/artefac di atas tanah terperkara seperti adanya kuburan dan sumur di beberapa tempat di atas tanah terperkara, sebagai bukti bahwa rakyat KTPH-S memang benar sebagai pemilik tanah terperkara yang pernah menguasai dan mengusahai tanah terperkara tersebut. Dan Fakta ini telah dibenarkan dalam Tim Peninjauan Lapangan dalam laporan hasil pelaksanaan tugas peninjauan lapangan terhaap areal yang dipersengketakan antara KTPH-S dengan PT. Smart Corporation pada hari selasa tanggal 21 oktober 2008 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian para bekas buruh tersebut telah meninggal dunia sehingga demi hukum para ahli warisnya yang tergabung dalam anggora KTPH-S dan menjadi penggugat dalam perkara ini adalah mendapatkan hak atas tanah terperkara dari milik orang tuanya atau kakeknya yang telah meninggal dunia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai pada tahun 1969 para penggugat/orang tua dan kakek para penggugat telah lebih kurang 25 tahun menguasai tanah tersebut dan telah sekitar 13 tahun menguasai tanah tersebut dengan memakai alas hak yaitu KTPPT/KRPT dan didukung oleh surat keterangan kepala desa, surat ganti rugi yang diketahui kepala desa, surat penyerahan warisan, surat ketetapan iuran pembangunan daerah, surat tanda terima pembayaran wajib pajak hasil bumi, surat ketetapan pajak peralihan dan surat-surat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, pada tahun 1969 sampai dengan 1970 lokasi tanah rakyat KTPH-S tersebut dirampas oleh PT. Plantagen AG dengan menggusur/mengusir secara paksa dan intimidasi para anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S serta menarik/merampas sebagian besar bukti-bukti surat kepemilikan KTPH-S yang berupa KTPPT/KRPT maupun surat-surat lainnya, sehingga anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S menjadi terlunta-lunta dan terlantar tidak tahu mau kemana bertempat tinggal dan berusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa penggusuran yang dilakukan oleh PT. Plantagen AG tersebut tidak didasari dengan suatu persetujuan/kesepakatan dari suatu hasil musyawarah antara anggota/orang tua dan kakek anggota KTPH-S dengan PT. Plantagen AG, sehingga penggusuran tersebut telah melanggar hukum, HAM dan peraturan landreform, oleh karena itu PT. Plantagen AG telah melakukan perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggusuran yang telah dilakukan oleh PT. Plantagen AG pada tahun 1969/1970 tersebut berkaitan dengan landreform yang pada masa itu diketahui dan difasilitasi oleh Bupati Labuhanbatu di rantauprapat (Tergugat 4-red), akan tetapi Bupati Labuhanbatu tidak memperjuangkan dan melindungi hak-hak para penggugat untuk mendapatkan ganti rugi dan lahan pengganti dari tanah para penggugat yang telah dirampas oleh PT. Plantagen AG, oleh karena itu Bupati Labuhanbatu juga telah melakukan perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2001 para penggugat pernah menduduki kembali tanah terperkara tersebut, namun pada saat itu yang menguasai tanah KTPH-S adalah PT. Smart Corporation, PT. PP. Panigoran dan PT. Serikat Putra, namun masing-masing perusahaan yang digugat sebagai tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 tersebut menggusur dan mengusir secara intimidasi para penggugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sekitar bulan maret 2009 para penggugat kembali menduduki sebagian tanah terperkara tersebut yang masih berlangsung sampai dengan gugatan perkara perdata ini diajukan di PN Rantauprapat, dimana pendudukan tersebut sebagai bukti bahwa rakyat KTPH-S tetap memperjuangkan hak miliknya atas tanah tersebut dan sekaligus menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut memang benar telah dan masih bermasalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak rakyat KTPH-S digusur pada tahun 1969/1970 sampai dengan sekarang, perjuangan KTPH-S tidak pernah berhenti, melainkan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur lembaga pemerintahan (eksekutif) dan jalur legislatif, akan tetapi rakyat KTPH-S belum juga mendapatkan haknya untuk menguasai dan mengusahai tanah milikya tersebut sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun permasalahan ini telah dilaporkan kepada Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu (sebagai Tergugat 6-red) dan diminta bantuannya terus menerus sepanjang dalam perjuangan rakyat KTPH-S untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, namun Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu, selain tidak memberikan usaha yang sungguh-sungguh ternyata Bupati Labuhanbatu dan Kantor BPN Labuhanbatu juga telah memberikan peran dalam penerbitan HGU (hak guna usaha), HGB (hak guna bangunan) maupun hak-hak pada pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban atas tanah terperkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih menurut Sekum KTPH-S, dalam gugatan tersebut dinytakan perbuatan BPN Labuhanbatu menerbitkan HGU, HGB maupun hak-hak lainnya bagi PT.Smart Corporation, PT. PP. Panigoran dan PT. Serikat Putra, serta perbuatan Bupati Labuhanbatu memberikan data dan persetujuan/dukungan terhadap timbulnya HGU, HGB maupunhak-hak lainnya bagi perusahaan perkebunan padang halaban di atas tanah terperkara, demiian juga perbuatan perusahaan perkebunan padang halaban menguasai dan mengusahai tanah KTPH-S yang merupakan milik sah daripada KTPH-S adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena perbuatan PT. Plantagen AG merampas tanah KTPH-S tersebut telah melawan hukum maka apabila peralihan hak dari PT. Plantagen AG kepada pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban, maka penggugat memohon kepada PN rantauprapat agar menyatakan peralihak hak-hak PT. Plantagen AG tersebut atas tanah terperkara di atas adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat perbuatan Bupati Labuhanbatu dan BPN Labuhanbatu membiarkan rakyat KTPH-S&lt;br /&gt;digusur/diusir oleh PT. Plantagen AG pada tahun 1969/1970 dan akibat dari adanya penguasaan pihak-pihak perusahaan perkebunan padang halaban di atas tanah terperkara maka rakyat KTPH-S telah tidak dapat menguasai dan menikmati tanah miliknya tersebut selama lebih kurang 39 tahun sehinga demi hukum telah menimbulkan kerugian bagi rakyat KTPH-S baik materiil maupun immateriil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian materiil antara lain, selama lebih kurang 39 tahun rakyat KTPH-S telah mengeluarkan biaya-biaya transportasi, pengumpulan data-data dan informasi untuk menjalankan perjuangannya mendapatkan hak kepemilikannya selama ini. Apabila dinilai harga sewa atas tanah terperkara tersebut dari sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 2009, maka wajarlah dapat dirata-ratakan harga sewanya satu juta rupiah pertahun untuk setiap satu hektarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian immateriil antara lain,  rakyat KTPH-S selaku pemilik yang sah atas tanah terperkara telah terhambat dan merasa terzhalimi haknya untuk mengusahai dan menikmati tanah miliknya tersebut dan telah menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran yang pada prinsipnya tidak dapat dinilai harganya. Untuk memudahkan, rakyat KTPH-S menuntut pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil tersebut sebesar Rp. 1.127.000.000.000,- atau sejumlah satu trillyun seratus dua puluh tujuh miliar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping menuntut kerugian tersebut, rakyat KTPH-S dalam gugatannya juga memohonkan agar PN rantauprapat berkenan untuk menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar tersebut di atas kepada para penggugat. Selain itu, memohon kepada PN rantauprapat agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh gugatan rakyat KTPH-S yang dituangkan dalam surat gugatannya setebal 145 halaman tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang gugatan perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan tanah seluas 3000 Ha antara rakyat KTPH-S vs PT. Smart Coporation Cs yang terletak di kecamatan aek kuo kabupaten labuhanbatu utara, akan dilanjutkan pada hari jum’at tanggal 11 september 2009 mendatang dengan agenda mendengarkan jawabah dari pihak-pihak tergugat. (MS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dituliskan oleh Maulan Syafi'i Sekretaris Umum KTPH-S Kav. Labuhan batu, Sumut&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-6779761408076553494?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6779761408076553494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6779761408076553494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/09/gugatan-hukum-ktph-s-hgu-pt-smart.html' title='Gugatan Hukum KTPH-S : HGU PT. Smart Corporation CS Ditengarai Cacat Hukum'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sq8I8zBVyvI/AAAAAAAAALM/qzQO62mA1wY/s72-c/KTPHS+5.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5962238981413509746</id><published>2009-08-03T11:12:00.002+07:00</published><updated>2009-09-11T12:09:39.196+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Gugatan Rakyat KTPH-S Didasari Atas Bukti Alas Hak Kepemilikan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SqnalfmatRI/AAAAAAAAALE/LHlcJPvzgNA/s1600-h/KTPHS+-+Makam+Lama.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SqnalfmatRI/AAAAAAAAALE/LHlcJPvzgNA/s400/KTPHS+-+Makam+Lama.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5380071567543416082" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR bukti fisik yang masih banyak terdapat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban berupa pemakaman masyarakat. Salah satunya seperti terdapat di Dusun Pondok Lawas Desa Sukadame, Panigoran, Labuhan Batu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait Sengketa Tanah KTPH-S VS PT. Smart Corporation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Labuhanbatu, Pindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi berbagai pemberitaan miring terkait sengketa tanah antara masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) Kecamatan Aek Kuo dengan PT. Smart Corporation Kebun Padang Halaban yang banyak dilangsir media massa terbitan medan dengan menyebutkan bahwa Rakyat KTPH-S tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan mereka atas gugatan perdata sengketa tanah dengan PT. Smart Corporation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Realitas ini jelas tidak benar karena tidak berdasarkan kompirmasi dan investigasi yang akurat wartawan yang memberitakan persoalan tersebut kepada pengurus KTPH-S, seperti yang diatur dalam KEJ maupun UU No. 14 Tahun 1999 tentang Pers, demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi’i, SH.I kepada wartawan di kantornya, Senin (3/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dijelaskan Maulana, bahwa sejak didaftarkannya gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah rakyat KTPH-S yang saat ini dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban ke pengadilan negeri Rantauparapat pada tanggal 18 mei 2009 lalu dengan Register perkara no. 08/Pdt.G/2009/PN-Rap, hingga kini proses hukumnya baru akan menyelesaikan proses mediasi antara pihak-pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung RI bahwa proses mediasi dalam sidang gugatan perdata ditempuh selama kurun waktu 41 hari, selama kurung waktu tersebut hakim mediasi yang menyidangkan kasus ini sebagai mediator, harus menyampaikan saran dan pertimbangan ataupun himbauan kepada masing-masing pihak untuk menempuh perdamaian dan bila perdamaian tidak terjadi dari masing-masing pihak maka sidang gugatan perdatanya akan dikembalikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya hingga mencapai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi jelas, sangat tidak benar sekali pemberitaan di beberapa media massa lokal yang menyatakan, bahwa tuntutan masyarakat KTPH-S tidak berdasarkan alas bukti kepemilikan atas tanah rakyat, sementara proses hukum di Pengadilan negeri Rantauprapat baru akan penyelesaian massa akhir sidang mediasi. Sidang belum mengarah kepada menghadirkan saksi-saksi ataupun bukti-bukti. Untuk diketahui publik, bahwa rakyat KTPH-S telah siapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang sangat mendukung tuntutannya. Kita lihat saja nanti saat sidang pembuktian”, pungkas maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pemberitaan miring seputar bukti-bukti yang dimiliki rakyat KTPH-S disebut-sebut tidak jelas, dalam koran lokal lainnya diberitakan bahwa tanah yang kini dipersengketakan oleh rakyat KTPH-S adalah tanah milik keluarga/keturunan kerajaan aek kuo ataupun keluarga Sulaiman Munthe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pernyataan itu sungguh menggelikan sekali bagi saya, pasalnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ellyta Ginting, SH, LL.N pada kesempatan gelar perkara di polres labuhanbatu beberapa waktu lalu, terkait permasalahan serupa ini dengan tegas menyatakan, bahwa kasus tanah ulayat/tanah kerajaan tidak ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu, hal ini dikarenakan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada umumnya dalah bekas kawasan perkebunan asing”, urai maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum rakyat KTPH-S, Emmy Sihombing, SH &amp;amp; Associates kepada wartawan mengatakan, pemberitaan miring yang sering dilangsir oleh media massa lokal umumnya mengkerdilkan perjuangan rakyat KTPH-S. Padahal sesungguhnya bukti-bukti yang dimiliki oleh rakyat KTPH-S dalam menuntut pengembalian tanah mereka yang telah digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 adalah disertai bukti-bukti otentik yang dapat dimenangkan hukum. Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah KTPPT/KRPT, surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa serta didukung dengan bukti-bukti fisik berupa pemakaman masyarakat yang terdapat di di hampir seluruh divisi dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Corporation kebun padang halaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukti-bukti otentik yang dimiliki oleh rakyat KTPH-S sangat kuat sekali, bukti-bukti KTPPT/KRPT tersebut telah teruji kekuatannya di mata hukum sebagai alas hak atas tanah yang benar dan diakui undang-undang. Seperti Kasus sengketa tanah seluas 46, 11 Ha antara masyarakat Mabar yang diketuai Tugimin, dkk. dengan PT. KIM dan Eks. PTPN IX, dimana alat bukti rakyat mabar berupa KTPPT/KRPT tersebut telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali Perdata No. 94/PK/PDT/2004”, tegas Boru Hombing ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusannya tersebut MA menyatakan antara lain, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan para penggugat adalah para penggarap yang sah dan mantan buruh perkebunan TMA (Tembakau Maskapai Aresboro), tambah Emmy Sihombing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Oleh karenanya Saya sangat kecewa setelah membaca pemberitaan di koran lokal yang mengatakan bahwa tuntutan masyarakat KTPH-S obscuur lebel, padahal proses persidangan di PN baru sidang mediasi dan belum mengarah kepada pokok perkara, kenapa begitu cepatnya wartawan koran lokal yang bersangkutan membuat dan menerbitkan pemberitaan yang justru kelak akan menjerat lehernya sendiri”, tungkas Emmy Sihombing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menyikapi permasalahan sengketa tanah antara rakyat KTPH-S dengan PT. Smart Corporation Padang Halaban yang sudah timbul belasan tahun lalu, Komisioner Komnas HAM RI, Jony Nelson Simanjuntak, kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, persoalan sengketa tanah rakyat yang berkepanjangan dan hingga kini belum dapat diselesaikan oleh pemerintah (BPN-red) adalah imbas dari gejolak politik yang terjadi di masa silam saat awal rezim orde baru menguasai negeri ini disekitar periode tahun 1965 hingga 1970.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kekuasaan orde baru yang otoriter telah menyebabkan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan dan di periode tahun 1965 hingga 1970, hampir di seluruh wilayah di NKRI telah terjadi perampasan hak ats tanah rakyat yang dilakukan oleh pemerintah di satu pihak dan pengusaha di lain pihak yang menginginkan NKRI dikuasai oleh kaum kapiltalis dan imprealisme modern”, pungkas Jony.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk  persoalan kasus tanah rakyat ini, ujar Jony, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepala kepolisian republik indonesia yang diteruskan ke Poldasu dan Polres Labuhanbatu dengan harapan agar pihak kepolisian di negeri ini dapat bersikap netral atas persoalan tanah yang berkepanjangan ini. Di satu sisi pihak perusahaan saat ini telah memiliki sertifikat HGU dan di sisi lain rakyat KTPH-S juga memiliki alat bukti kepemilikan yang cukup kuat di mata hukum dan cukup kuat pula untuk membatalkan sertifikat HGU milik perusahaan yang indikasinya HGU tersebut dikeluarkan oleh institusi pemerintah (BPN-red) tanpa prosedur yang benar yang diatur dalam undang-undang aaupun aturan mengenai penguasaan tanah oleh perkebunan, jelasnya. (MS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Labuhanbatu, 3 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengirim Berita,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maulana Syafi’i, SH.I - Sekretaris Umum KTPH-S&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5962238981413509746?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5962238981413509746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5962238981413509746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/08/gugatan-rakyat-ktph-s-didasari-atas.html' title='Gugatan Rakyat KTPH-S Didasari Atas Bukti Alas Hak Kepemilikan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SqnalfmatRI/AAAAAAAAALE/LHlcJPvzgNA/s72-c/KTPHS+-+Makam+Lama.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5525929809827355213</id><published>2009-07-18T01:26:00.004+07:00</published><updated>2009-07-20T15:03:29.247+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Konflik Tanah KTPHS vs PT. SMART Semakin Runcing Diberitakan Media Massa Lokal</title><content type='html'>Setelah Pengurus Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) membaca pemberitaan Surat Kabar Independen (SKI) Forum Indonesia Edisi 57/Tahun-II/2009, terbit Hari Senin tanggal 13-20 Juli 2009 pada halaman 4 yang berjudul KTPH tak dapat tunjukkan bukti tanah atas haknya. Dalam pemberitaan tersebut tampak sekali sikap wartawan SKI Forum Indonesia yang tidak profesional dalam melakukan investigasi berita, karena pemberitaan tersebut tidak berimbang atau dalam arti hanya mengambil keterangan dari sepihak saja tanpa melakukan cros chek kepada Kami selaku Pengurus KTPH-S, seperti yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui surat bantahan ini perlu Kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa masyarakat dari 6 (enam) desa yang terdapat di sekitar perkebunan padang halaban yang tanahnya telah digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 saat ini bergabung dalam organisasi Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya yang disingkat KTPH-S bukan KTPH seperti yang tertulis dalam berita tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa masyarakat yang kini bergabung dalam KTPH-S tersebut benar, tidak memiliki bukti tanah atas haknya seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. Akan tetapi perjuangan masyarakat sejumlah 2040 KK Anggota KTPH-S atas tanah perkampungan yang telah digusur di tahun 1969/1970 jelas memiliki bukti-bukti alas hak kepemilikan tanah tersebut. Bukti-bukti tersebut diantaranya Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT)/KRPT yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 jo UU Darurat No. 1 Tahun 1956 yang hingga sampai saat ini kedua undang-undang tersebut belum dicabut oleh pemerintah (bila diperlukan dapat dicek dalam lembaran Negara Republik Indonesia) Jo UUPA No. Tahun 1960, Bukti Kohir/Ipeda/Pajak atas bumi dan juga KTP masyarakat yang dikeluarkan pada tahun 1958. Apakah bukti-bukti ini belum cukup kuat di mata hukum untuk membuktikan bahwa Kami adalah pemilik yang sah atas sejumlah luas tanah yang kini dikuasasi dan diusahai oleh PT. Smart Corpration Tbk kebun padang halaban?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa persoalan sengketa tanah tanah antara rakyat KTPH-S vs PT. Smart Corporation saat ini tengah diproses di PN Rantauprapat dan pada hari jumat tanggal 24 Juli 2009 mendatang akan memasuki sidang mediasi guna mendengarkan tanggapan pihak PT. Smart Corporation melalui kuasa hukumnya untuk menempuh upaya perdamaian dan tidak pernah dalam persidangan yang telah berjalan majelis hakim meminta kepada pengurus KTPH-S ataupun kuasa hukumnya untuk mengajukan 2040 lembar fotocopy KTP, seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. Hal ini jelas mengada-ada dan telah mencemarkan nama baik Pengurus KTPH-S dan 2040 KK anggota KTPH-S seperti yang telah diatur dalam KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Maulana Syafi’i, SH.I yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KTPH-S dan Hadi Sudaryanto alias ADI –seperti yang ditulis dalam berita- yang menjabat sebagai Ketua I KTPH-S tidak benar bahwa Kami tidak memiliki hak atas tanah yang diperjuangkan 2040 KK Rakyat KTPH-S, keberadaan Kami dalam organisasi KTPH-S disamping sebagai pengurus/wakil yang ditunjuk oleh 2040 KK masyarakat KTPH-S untuk mengurusi dan menyelesaikan persengketaan kepemilikan tanah dengan PT. Smart Corproration juga diakui dalam Akta Notaris KTPH-S yang dikeluarkan oleh Notaris Haji Djatim Solin, SH, SPn tanggal 02 April 2007. Keberadaan Kami sebagai pengurus atau wakil masyarakat KTPH-S ternyata dibenarkan dimata hukum seperti diatur dalam UU Darurat No 1 Tahun 1956 jo UUPA No 5 Tahun 1960. Akan halnya Saya, Maulana Syafi’i, SH.I sebagai Sekretaris Umum KTPH-S adalah ahli waris dari kakek saya yang bernama Sodjo yang berasal dari kanopan ulu-membang muda/aek kanopan dan telah dihilangkan nyawanya akibat penggusuran tanah rakyat di tahun 1969/1970 bersama ratusan penduduk kampung lainnya guna memuluskan usaha perkebunan padang halaban untuk menguasai tanah perkampungan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Keluarga besar Alm Kasdi Sastrowidjojo benar tidak ikut serta dalam perjuangan rakyat KTPH-S saat ini seperti yang ditulis alam berita, dikarenakan keluarga tersebut telah menerima tanah seluas 20 Ha di Kampung Pulo Djantan/Batu Mamak Kecamatan Na IX-X sebagai ganti atas tanah miliknya seluas 12 Ha di Kampung Purworejo Kecamatan Aek Natas (dua tempat) yang diambil alih Perkebunan Plantagen AG Padang Halaban tahun 1969. Bagaimana mungkin keluarga besar Alm Kasdi akan diikutsertakan dalam perjuangan rakyat KTPH-S saat ini sementara keluarga mereka telah meneri ganti atas tanah yang digusur. Sementara Kami yang hingga kini terus berjuang adalah dikarenakan tanah pengganti yang dijanjikan oleh perkebunan padang halaban belum Kami terima. Apakah salah bila kami terus berjuang menuntut hak-hak Kami kembali ???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa perjuangan KTPH-S tidak ada indikasi penipuannya karena yang Kami lakukan adalah sebuah perjalanan perjuangan untuk menuntut hak-hak Kami yang telah dirampas dan hal ini bukan hanya isapan jempol belaka tetapi juga dilandasi dengan alas hak atau bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah yang diakui oleh undang-undang. Kmai berharap bantahan ini dapat dimuat dalam SKI FORUM INDONESIA untuk edisi minggu depan demi memperbaiki nama baik KTPH-S dan demi menjujung tinggi KEJ maupun peraturan dan undang-undang tentang pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup bersama surat bantahan ini berikut turut Kami lampirkan photo-photo makam tua yang hingga kini masih terdapat di tengah-tengah areal Perkebunan PT. Smart Corporation kebun padang halaban sebagai bukti fisik bahwa dulunya tanah tersebut adalah perkampungan rakyat yang sudah kompak yang telah dikeluarkan dari areal HGU Perkebunan padan halaban seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Landreform Porpinsi Sumatera Utara tahun 1969.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui surat ini Kami juga mengundang Bapak Pemimpin Redaksi SKI Forum Indonesia kiranya berkenan hadir melihat tanah perjuangan yang kini telah dikuasai rakyat KTPH-S dan juga melihat langsung bukti-bukti fisik maupun bukti-bukti otentik kepemilikan rakyat KTPH-S, sehingga ke depan tidak akan ada lagi pemberitaan miring terkait sengketa tanah rakyat KTPH-S vs PT. Smart Corporation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas atensi dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumardi Syam - Ketua Umum KTPH-S&lt;br /&gt;Maulana Syafi’i, SH.I - Sekretaris Umum KTPH-S&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretariat KTPH-s : Dusun IV No. 04 Desa Panigoran – Kecamatan Aek Kuo&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5525929809827355213?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5525929809827355213'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5525929809827355213'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/07/konflik-tanah-ktphs-vs-pt-smart-semakin.html' title='Konflik Tanah KTPHS vs PT. SMART Semakin Runcing Diberitakan Media Massa Lokal'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-7779166280748142608</id><published>2009-06-06T10:58:00.004+07:00</published><updated>2009-06-06T11:09:13.299+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Polres Labuhanbatu Gelar Perkara Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S VS PT. SMART Tbk Padang Halaban</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SinqcJL8kCI/AAAAAAAAAKI/HlCp9oHGvfM/s1600-h/KTPH-S+Di+Lahan+Juni+2009.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SinqcJL8kCI/AAAAAAAAAKI/HlCp9oHGvfM/s400/KTPH-S+Di+Lahan+Juni+2009.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5344060202075066402" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR para anggota KTPH-S yang hingga hari ini masih menduduki dan berproduksi di atas tanah re-klaiming Kebun PT. SMART Tbk Padang Halaban sejak Maret 2009. Kini KTPH-S tengah menempuh serangkaian perundingan &amp;amp; jalan hukum untuk mendapatkan kembali hak atas tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LABUHANBATU, PILAR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merujuk kepada Laporan Polisi No. Pol : LP/412/IV/LB-SPK A tanggal 15 April 2008 atas nama pelapor Madju Tarihoran sehubungan dengan tindak pidana yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainnya, mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan milik PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 47 UU RI No. 8 Tahun 2004 tentang perkebunan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) di atas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan gelar perkara dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs. Toga P. Panjaitan didampingi  Kabid Binkum Poldasu Kombes Pol. Drs. John Hendri, SH, MH, bertempat di Aula Rupatama Polres Labuhanbatu, Rabu (3/6). Masyarakat KTPH-S didampingi Penasehat Hukumnya Emmy Sihobing SH dan Sahlan Matondang, SH dan PT. Smart Tbk Padang Halaban diwakili Madju Tarihoran dan Hermansyah juga dihadiri oleh Muspida Plus Kabupaten Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelar perkara dimulai sekira pukul  09.30 wib, oleh penyidik AIPTU M. Situmorang selaku penyidik menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa. Dimana sejak tanggal 15 maret 2009 masyarakat KTPH-S yang diketuai Sumardi Syam dkk melakukan aksi pendudukan di atas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban berlokasi di Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo, yang diklaim masyarakat adalah tanah mereka berdasarkan alas hak Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Wilayah Sumatera Timur yang dilindungi Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954. Kemudian tanah-tanah rakyat tersebut digusur oleh PT. Plantagen AG di tahun 1969/1970 tanpa ganti rugi uang maupun ganti rugi tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepengetahuan masyarakat KTPH-S berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sujono, Kasie Sengketa Tanah BPN Kabupaten Labuhanbatu saat pertemuan dengan Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 14 Oktober 2008 lalu, areal yang hingga kini masih mereka duduki tersebut adalah bekas areal HGU PT Serikat Putra yang telah berakhir sejak tahun 1987 dan di atas areal tersebut adalah lokasi Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran. Pernyataan masyarakat ini dibuktikan dengan masih ditemukannya puluhan makam tua atau kuburan milik masyarakat dahulu yang kondisinya kurang terawat karena berada tepat di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban. Informasi lain didapatkan masyarakat KTPH-S bahwa areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban melebihi batas luas areal HGU yang telah ditetapkan, dimana dalam HGU luas areal HGU-nya sekitar 7500 Ha ternyata di lapangan luas areal yang dikelola PT. Smart Tbk Padang Halaban melebihi dari luas areal HGU yang diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama pendudukan tersebut masyarakat telah mendirikan sedikitnya 12 unit pondok secara darurat terbuat dari bahan batang pinang, atap tenda biru dan bahan seadanya juga menanami areal pendudukan tersebut dengan berbagai tanaman palawija dan sebagainya, sehingga kondisi tersebut dinilai telah mengganggu usaha perkebunan PT. Smart Tbk.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut keterangan saksi ahli dari BPN Labuhanbatu didapatkan keterangan bahwa PT. Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban dalam pengelolaannya memegang 3 (tiga) HGU, masing-masing sertifikat HGU No 1 Desa Padang Halaban luas 5.509, 39 Ha terbit berdasarkan HGU No 95/HGU/BPN/1997 tanggal 6 agustus 1997 berakhir haknya hingga 22 april 2024, sertifikat HGU No. 1 Desa Panigoran luas 372 Ha terbit berdasarkan HGU No. 5/HGU/BPN/89 tanggal 9 januari 1989 berakhir haknya hingga 31 Desember 2012 dan sertifikat HGU No 2 Desa Panigoran luas 1.583,53 Ha terbit berdasarkan HGU No. 99/HGU/BPN/97 tanggal 13 agustus 1997 berakhir haknya hingga tanggal 22 april 2024.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi berbagai permaslahan yang berkembang dalam gelar perkara tersebut, Kabid Binkum Poldasu memberikan arahan, bila memang diduga areal HGU PT. Smart melebihi luas sebenarnya maka perlu dilakukan pengukurang ulang dan hal ini merupakan kewenangan BPN RI pusat jakarta mengingat jumlah luas areal HGU PT. Smart Tbk Perkebunan sudah lebih dari luas 1000 Ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun menurut Kabid Binkum Poldasu, mengingat persoalan sengketa ini sudah cukup lama timbul sebaiknya ditempuh jalan perdamaian sajalah. “Damai itu, tidak ada kata yang lebih baik dari sebuah persengketaan daripada kata perdamaian dan ini diserahka kepada keua belah pihak”, ujar Kombes Pol Drs John Hendri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi hal ini, Maulana Syafi’i, SHI selaku Sekretaris Umum KTPH-S mengatakan bahwa saran perdamaian telah berulang kali ditawarkan oleh instansi pemerintah dari tingkat kabupaten hingga tingkat propinsi bahkan pada tanggal 1 maret 1999 lalu telah dicapai sebuah memorandum of understanding (MOU) antara Kanwil BPN Sumut dengan GERAG Sumut, sebuah lembaga yang konsen dalam menangani permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Propinsi Sumatera Utara dan KTPH-S termasuk satu diantaranya dalam daftar anggota GERAG Sumut sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Namun apa lacur”, ujar maulana, “kendati MOU telah dicapai namun hingga saat ini point-point yang tertuang dalam MOU tersebut belum dapat direalisasikan bahkan terkesan Kanwil BPN Propinsi Sumut telah mengkhianati MOU tersebut. Kemudian pada tanggal 20 April 2009 lalu, tambah maulana lagi, telah dilakukan sebuah proses mediasi penyelesaian konflik agraria ini, lagi-lagi Kanwil BPN Propinsi Sumut tidak memiliki sikap tegas guna mencapai solusi dari persoalan yang sudah timbul sejak satu dasawarsa lebih ini”, terang maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi hal ini, kembali pihak yang mewakili PT. Smart Tbk Padang Halaban masih tetap memegang teguh upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ini diselesaikan melalui jalur hukum saja dan PT. Smart Tbk akan mematuhi segala putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, ujar perwakilan PT. Smart Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi gelar perkara yang berlangsung selama lebih kurang empat jam pada hari itu terlihat cukup alot dan tegang. Masing-masing pihak bersikukuh dan berusaha untuk meyakinkan hadirin dengan penyampaian bukti-bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sujono, SH sebagai Kasie Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah BPN Labuhanbatu yang hadir kurang mampu memberikan penjelasan lebih rinci dari persoalan yang berkembang dalam gelar perkara tersebut, mengingat beberapa persoalan yang timbul bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan. Demikian pula halnya dengan Burhanuddin Rambe, SH selaku Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu dalam pertemuan itu mengatakan bahwa persoalan yang sudah cukup lama timbul ini sudah disikapi oleh Pemkab Labuhanbatu pada tanggal 14 Oktober 2008 lalu dengan melayangkan surat dan melimpahkan proses penyelesaiannya di Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai tuntutan PT. Smart Tbk Padang Halaban yang disampaikan kepada Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs. Toga H. Panjaitan dalam pertemuan tersebut menghimbau kepada masyarakat KTPH-S agar membongkar seluruh pondok-pondok yang sudah dibangun dan berada di dalam areal Perkebunan PT. Smart Tbk Padang Halaban sambil menunggu hasil keputusan pengadian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi, dikarenakan sebagian besar masyarakat KTPH-S yang berada di areal pendudukan adalah masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal menetap, penasehat Hukum masyrakat KTPH-S meminta agar pondok-pondok yang sudah didirikan jangan dibongkar karena hal ini sebagai bukti di pengadilan dengan jaminan bahwa masyarakat KTPH-S tidak akan mendirikan pondok lagi menunggu keputusan dari pengadilan negeri rantauprapat dan disepakati bahwa pondok yang didirikan masyarakat KTPH-S di tengah jalan perkebunan agar dibongkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikarenakan upaya perdamaian tidak dapat tercapai dari proses gelar perkara ini, maka sebagai kesimpulannya dicapai beberapa kesepakatan diantaranya. 1. terhadap permasalahan sengketa dengan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dengan PT. Smart diselesaikan melalui jalur hukum dan hal ini telah dilakukan gugatan dengan gugata nomor : 8/pdt.G/PN-Rap tanggal 18 Mei 2009. 2. Selama proses gugatan berlangsung hingga mendapat kekuatan hukum tetap, agar dalam masalah ini tidak timbul Laporan Polisi (LP) baru, apabila timbul pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur. 3. Selama proses jalur hukum ini berjalan apabila para pihak melakukan mediasi, negosiasi, lobi-lobi untuk mengarah perdamaian agar dilakukan terseurat tanpa ada tekanan atau paksaan manapun dan hal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat dan tembusannya kepada Muspida Plus Labuhanbatu. 4. Selama proses hukum berjalan sambil menunggu kekuatan hukum tetap tidak menghambat kegiatan/aktifitas PT. Smart Padang Halaban. 5. Agar kesepakatan ini disosialisasikan kepada para pihak. 6. Kita semua mentaati azas, norma, hukum, aturan yang berlaku dan para pihak menghargai proses dan menghargai keputusan. (MS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rantauprapat, 6 Juni 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengirim Berita,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maulana Syafi’i, SH.i - Sekretaris Jendral KTPH-S.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-7779166280748142608?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7779166280748142608'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7779166280748142608'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/06/polres-labuhanbatu-gelar-perkara.html' title='Polres Labuhanbatu Gelar Perkara Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S VS PT. SMART Tbk Padang Halaban'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SinqcJL8kCI/AAAAAAAAAKI/HlCp9oHGvfM/s72-c/KTPH-S+Di+Lahan+Juni+2009.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-4351153376578565677</id><published>2009-05-24T15:31:00.006+07:00</published><updated>2009-05-24T16:45:30.259+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DIY'/><title type='text'>Kuasa Kraton Jawa Atas Tanah.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/ShkJAHIkDVI/AAAAAAAAAJ4/A_q9tQD3UBI/s1600-h/SG+-+PAG+2004.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/ShkJAHIkDVI/AAAAAAAAAJ4/A_q9tQD3UBI/s400/SG+-+PAG+2004.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5339308730744048978" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR salah satu patok bertuliskan SG/PAG 04 di areal persawahan masyarakat Desa Poncosari Kec. Srandakan, Bantul, DIY. SG/PAG adalah singkatan dari 'Sultan Ground' dan 'Paku Alam Ground'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh masyarakat  Dusun Sambeng II, ia biasa disapa sebagai Pak Lubino [54]. Profesinya adalah petani dan tinggal bersama keluarga adik perempuannya yang beberapa tahun lalu pernah mengenyam pekerjaan sebagai buruh migrant di Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanian adalah mata rantai kehidupan yang telah di jalani Pak Lubino sejak usia muda. Areal garapannya hanya sebanyak tiga kotak. Satu kotak kira-kira seukuran 300 m2. Kesemuanya adalah warisan dari orang tuanya sejak puluhan tahun yang lampau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semula kehidupannya berjalan dengan lancar. Sampai pada tahun 2004 yang lalu, muncullah patok-patok putih dari pipa peralon yang diisi semen di sekitar areal garapannya. “Jumlahnya banyak, membujur dari utara-selatan. Jarak tiap pathok sekitar 100-an meter. Tapi kami tidak tahu apa gunanya,” jelas Pak Lubino setengah bertanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di ujung pathok ada tulisan SG/PAG 04,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut membuatnya khawatir. Ia was was bila areal garapannya termasuk dalam kuasa ‘Sultan Ground/Paku Alam Ground’. Hal tersebut pantas diresahkannya. Mengingat para petani tetangganya di Desa Karangwuni Kec, Galur, Kulon Progo DIY tengah menghadapi ketentuan pembayaran sejumlah ‘pajak tanah’ berjuluk ‘kekancingan’ kepada pihak keratin sebagai penguasa Sultan Ground/Paku Alam Ground.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Lubino termasuk salah satu dari ratusan ribu petani di seantero wilayah bekas kerajaan Mataram yang kini bernama Daerah Istimewa Yogyakarta. Petani adalah golongan mayoritas di propinsi ini. Akan tetapi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mencatat bahwa dari 3.185.800 km2 luas areal Yogyakarta, 300.770 km2 adalah milik Sultan dan Paku Alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketimpangan penguasaan atas tanah tidak hanya berdampak pada tidak meratanya kesehjateraan secara ekonomi dan social, akan tetapi juga berdampak pada minimnya penguasaan atas akses politik. Seperti yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Suhartono, di dalam masyarakat yang didalamnya masih berlaku corak produksi yang feodalistik, dimana fungsi tanah menentukan status dan perannya dalam masyarakat, maka pemilik tanahlah yang mempunyai kedudukan kuat baik secara politik, ekonomi, dan social.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kepemilikan tanah yang luas dapatlah menjamin Sultan dan Paku Alam untuk juga memiliki lembaga ekonomi modern seperti perusahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini adalah pertanda bahwa Pak Lubino dan para petani lainnya di Yogyakarta juga tak luput dari cengkeram feodalisme di negeri ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-4351153376578565677?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4351153376578565677'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4351153376578565677'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/05/kuasa-kraton-jawa-atas-tanah.html' title='Kuasa Kraton Jawa Atas Tanah.'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/ShkJAHIkDVI/AAAAAAAAAJ4/A_q9tQD3UBI/s72-c/SG+-+PAG+2004.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-659973717656712607</id><published>2009-05-14T05:06:00.007+07:00</published><updated>2009-05-16T21:44:30.022+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Dukungan Terhadap Saksi Korban Penganiayaan Dalam Konflik Agraria Nagori Mariah Hombang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sg7RFkuN8vI/AAAAAAAAAJg/jfbZgG0tlfk/s1600-h/Liongsans.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sg7RFkuN8vI/AAAAAAAAAJg/jfbZgG0tlfk/s400/Liongsans.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5336432502167696114" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;GAMBAR Liongsan Sianturi [34] takkala memberikan kesaksian tas penganiayaan terhadap dirinya di depan tim investigasi dari Komnas HAM dan Komisi III DPR RI pada pertengahan Mei 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional pimpinan Donny Pradana WR dan Isti Komah, S. Fil menyatakan dukungan atas upaya Liongsan Sianturi, anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang, Kec Huta Bayu Raja, Simalungun, Sumut selaku saksi korban penganiayaan,  memohon keadilan kepada Mahkamah Agung RI. Hal ini dikarenakan adanya upaya kasasi kepada MA atas putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dari terdakwa penganiaya Liongsan Sianturi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga hukum dan keadilan memihak pada korban. Maju terus gerakan massa!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada.Yth&lt;br /&gt;KETUA MAHKAMAH AGUNG R. I&lt;br /&gt;Di. J AK A R T A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan  serta semangat juang pada rekan- rekan. Adapun maksud kedatangan kami, hendak menyampaikan Aspirasi rakyat Maria Hombang yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan dalam penegakan supremasi hukum yang berlaku. Mereka berjuang mempertahankan hidup di dalam kondisi ekonomi global yang telah menghancurkan nilai- nilai kemanusiaan, sehingga penegak hukum di SUMATERA UTARA terkesan tidak serius dalam melaksaanakan kerja- kerja layaknya Aparat Negara yang direkomendarikan Negara untuk mewujudkan penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya yang bertanda tangan di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama          : Liongsan Sianturi&lt;br /&gt;Alamat        : Dusun Pokan Baru Desa Maria Hombang Kec. Huta Bayu Raja, Simalungun, Sumut.&lt;br /&gt;Usia             : 34 tahun&lt;br /&gt;Pekerjaan   : Petani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaku SAKSI KORBAN dalam penganiayaan tertanggal 19 April 2007 yang melaporkan para terdakwa kepada pihak kepolisian Resort Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 April 2007 merupakan fenomena berdarah yang memakan banyak korban, saat insiden tersebut, pengusaha lokal terbukti melakukan pengeroyokan terhadap bapak liongsan Sianturi sesuai dengan hasil Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 29 November 2008 dengan Nomor : 226/Pid.B/2008/PN. SIM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pengadilan Negeri Simalungun,  tidak berani melakukan penahanan terhadap para terdakwa yang telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar pasal 170 ayat (1) Satu KUHPidana. Kemudian Pengadilan tinggi Sumatera utara, Meringankan Hukuman pada terdakwa dengan merubah Kronogis perkara tersebut, sesuai dengan hasil putusan yang dikeluarkan tanggal 14 Januari tahun 2009 dengan Uraian sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Setelah mencermati putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 885/PID/2008/PT-MDN.- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara terbukti telah merubah kronologis kejadian perkara sebagian dimuat dalam pertimbangan hasil putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang mengakibatkan putusan tersebut menjadi cacat secara hukum.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tidak berhak meringankan hukuman terhadap terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU dengan merubah kronologis kejadian perkara dimaksud. Padahal terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU juga terbukti melakukan pemukulan terhadap saksi korban Liongsan Sianturi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sesuai kejadian perkara bahwa” pada saat itulah para terdakwa melakukan kekerasan pada korban, dengan cara terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU meninju pipi saksi korban Liongsan Sianturi sebelah kanan, dengan mengunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa II.HELARIUS GULTOM mengambil sepotong kayu dan memukulkannya kebagian kepala saksi korban Liongsan Sianturi sebanyak 1X ( satu kali), salah seorang petugaskepolisian mengamankan saksi korban Liongsan Sianturi, Namun secara tiba- tiba terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU meninju meninju bagian pipi saksi korban Liongsan Sianturi sebelah kanan. Lalu…dst”.(Vide Put.P.T.MDN ; Halaman 6 Aliran I ).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Sesuai kronologis kejadian pada hasil putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak melibatkan  terdakwa III. MANAT GULTOM melakukan pemukulan, padahal terdakwa III. MANAT GULTOM juga turut melakukan pemukulan, kemudian dalam putusan tersebut menyatakan ‘’ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut diatas,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa inti permasalahan yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai sengketa hak milik atas sebidang tanah antara terdakwa II dengan pihak Kelompok petani masyarakat Nagori maria Hombang dan pihak terkait lainnya ; menimbang, bahwa tentang disparatis pemindanaa, dimana Penuntut umum..dst” . ( Vide Put. P. T. MDN ; Halaman 11 Aliran 1 ). Bahwa dalam putusan tersebut bukanlah perkara perdata melainkan perkara pidana yang berdiri sendiri dan terbukti melanggar pasal 170  Ayat Satu (1) KUHP. Sehingga Pengadilan Tinggi tidak berhak meringankan hukuman terhadap terdakwa II.BARITA DOLOK SARIBU, sebab :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Perkara tersebut bukan masalah perdata, namun perkara pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan penganiayaan yang terbukti telah dilakukan oleh para terdakwa.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bahwa, tanah yang dimaksud Pengadilan Tinggi tidak diketahuai dimana tanah tersebut, sebab tempat kejadian perkara tersebut adalah batas Tanah masyarakat dengan PT.Kwala Gunung yang disebut Bondar Nippon/parit (Saluran Air).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Oleh karena itu, pengadilan Tinggi seharusnya melakukan pemeriksaan secara serius perkara tersebut, sesuai dengan pembuktianya yang sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak mempolitisir dengan pertimbangan- pertimbangan yang tidak Relevan dan tidak Rasional. Sebab, pada inseden tersebut. Kepolisian resor Simalungun telah menangkap 17 Orang anggota Masyarakat dan sudah divonis selama 4 (empat) bulan penjara dan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, walaupun alasan penangkapan terhadap 17 (tujuh belas ) orang anggota masyarakat tersebut, yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tidak perlu berspekulasi dengan pertimbangan-pertimbangan yang sungguh tidak rasional, sebab hasil putusan tersebut sangat berpengaruh terhadap publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fenomena diatas, telah membuktikan betapa diskriminatifnya instansi penegak hukum di sumatera utara..Mereka lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha yang berstatus terdakwa yang memiliki banyakn uang untuk memberdayakan mereka, dari pada keinginan rakyat yang dam meneginginkan terwujudnya keadilan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan landasar dasar Indonesia yakni PANCASILA dalam butir ke 5 (lima) ‘”KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya selaku saksi korban memohon kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Memeriksa kasus tersebut dengan baik, serta memberikan putusan seadil- adilnya pada penanganan perkara tersebut sesuai dengan proses ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memeriksa para majelis hakim yang menangani perkara dimaksud agar mereka bersungguh-sungguh mengutamakan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Demikianlah surat ini, kami sampaikan agar dapat di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simalungun, 12 Mei 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liongsan Sianturi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-659973717656712607?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/659973717656712607'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/659973717656712607'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/05/dukungan-terhadap-saksi-korban.html' title='Dukungan Terhadap Saksi Korban Penganiayaan Dalam Konflik Agraria Nagori Mariah Hombang'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sg7RFkuN8vI/AAAAAAAAAJg/jfbZgG0tlfk/s72-c/Liongsans.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8104121621634236345</id><published>2009-04-27T20:22:00.002+07:00</published><updated>2009-04-29T14:33:44.027+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Perundingan Yang Alot</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SfW1zO9U2RI/AAAAAAAAAJQ/yuQA9t6__JI/s1600-h/Padang+Halabans.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 330px; height: 324px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SfW1zO9U2RI/AAAAAAAAAJQ/yuQA9t6__JI/s400/Padang+Halabans.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5329365625856121106" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR areal konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT. SMART Tbk. Sampai dengan tahun 2006 tercatat menguasai 118 ribu hektar untuk kebun kelapa sawit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, Senin 20 April 2009 lalu terjadilah untuk yang pertama kalinya upaya mediasi multi-pihak itu. Melalui undangan kedua Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara [BPN SU] bernomor 570-500 tanggal 15 April 2009, terjadilah pertemuan yang bertujuan menangani masalah sengketa tanah Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya [KTPH-S] dan PT. SMART Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pertemuan yang diadakan di aula Kanwil BPN SU deadlock dan tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan petani korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KTPHS sangat menyesalkannya. Demikian tutur Maulana Syafi’i, SHI selaku salah satu juru bicara KTPHS. Ia hadir bersama jajaran pengurus KTPHS lainnya, Hadi Sudaryanto dan Sumardi Syam. Dalam pertemuan tersebut tidak terdapat kesepahaman bersama tentang skema penyelesaian konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembalikan Tanah Yang Dirampas   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan Kanwil BPN SU sebagai mediator bagi kedua pihak yang bersengketa. Ia didampingi Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Kanwil BPN SU dan Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kab. Labuhanbatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KTPHS mengawali dengan paparan tentang perampasan tanah garapan petani/masyarakat seluas  + 3000 Ha pada tahun 1969-1970 tanpa ganti rugi. Tanah tersibut dikelola oleh 2040 KK. Kini, tanah garapan tersebut berstatus areal konsesi Hak Guna Usaha yang dikelola PT. SMART Coorporation. Di dalamnya masih banyak terdapat bukti-bukti fisik peninggalan masyarakat. Saat perampasan terjadi hingga sebelum reformasi 1998, masyarakat dilanda ketakutan untuk mengajukan tuntutan atas tindak ketidak-adilan tersebut. Oleh karena itu, KTPHS menuntut agar seluruh tanah yang dirampas agar dikembalikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui desakan KTPHS beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Kab. Labuhan Batu telah membentuk tim penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan hal tersebut. Anggota tim tersebut meliputi BPN Kab. Labuhan Batu dan beberapa instansi yang terkait di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, resume yang dikeluarkan oleh tim penyelesaian sengketa serta penelitian lapangan yang dilakukannya diselenggarakan tanpa keterlibatan KTPHS selaku. Dengan demikian, KTPHS menilai bahwa informasi dan rekomendasi tim kurang mendapatkan legitimasi dari pihak masyarakat korban konflik agrarian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT. SMART Menjawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1969-1970 perusahaan yang mengelola di atas tanah yang disengketakan KTPHS adalah  PT. Sungkama Padang Halaban, bukan manajemen PT. Smart Coorporation. Barulah pada tahun 1983-1999 PT. Smart Coorporation melakukan pengelolaan manajemen pada kebun Padang Halaban. Melalui ketiga orang juru bicaranya, Hermansyah Usman, Prasetyohadi dan Mahidin Simbolon, PT. SMART mengakui bahwa sebelum tahun 1999 mereka tidak pernah mendengar tentang persoalan sengketa tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 1999 munculah tuntutan-tuntutan masyarakat. PT. SMART merasa telah menanggapinya dengan mengadakan pertemuan dan musyawarah untuk mencari solusi penyelesaiannya,baik di tingkat Kabupaten Labuhan Batu maupun di tingkat Provinsi Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu upaya PT. SMART adalah mendorong dibentuknya tim penyelesaian sengketa tanah Kabupaten Labuhanbatu dan pada tahun 2002. Kini, tim tersebut telah menyelesaikan tugasnya dengan mengeluarkan kesimpulan berupa resume.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delegasi BPN Kab. Labuhan Batu yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut membenarkan pernytaan PT. SMART. Menurutnya, resume telah diputuskan berdasar pada data yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi keinginan KTPHS, PT. SMART tidak punya hak untuk melepaskan tanah seluas yang dituntut oleh masyarakat. Untuk itu PT. SMART memilih penyelesaian konflik agrarian tersebut dilakukan melalui jalur peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setengah Feodal Sebagai Basis PT. SMART Tbk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem setengah feodal muncul akibat dominasi imperialisme dalam masyarakat feodal lama. Imperialisme tidak menghancurkan masyarakat feodal lama menjadi sistem kapitalisme karena imperialisme hanya membutuhkan bahan mentah yang melimpah, tenaga produksi yang murah dan luasnya pasar bagi produk mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Basis sosial ekonomi mencukupi kebutuhan sendiri dalam system feudal memang telah digantikan dengan ekonomi yang berbasis pada uang pada system setengah feodal. Produksi pertanian dan perkebunan di era setengah feudal di arahkan sebagai komoditas perdagangan untuk memenuhi permintaan pasar. Oleh karenanya diperlukan produksi pertanian/perkebunan skala besar untuk mencapai hasil ekonomis bagi pemenuhan kebutuhan pasar, khususnya permintaan di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan PT. SMART Tbk. Ia adalah salah satu perusahaan public terbesar di Negara ini yang berbasis pada produksi kelapa sawit yang meliputi pembenihan, perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, pabrikan penyulingan CPO, pabrikan margarine dan minyak goreng serta transportasi dan pendistribusian produk ke pasar luar negeri. Tak kurang, bursa efek di Jakarta dan Surabaya juga turut mencatatkan penjualan sahamnya kepada public.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga tahun 2007, PT. SMART Tbk memiliki konsesi HGU untuk perkebunan seluas 118.000 ha di Sumatera dan Kalimantan. Sekitar 78% diantaranya telah beroperasi. Perusahaan ini juga mengoperasikan Sembilan pabrik kelapa sawit untuk memproses CPO dengan kapasitas produksi 485 ton per jam dan 2 pabrik pemroses Kernel Crushing dengan kapasitas 730 tons per hari. Selain itu, ia juga memiliki dua buah pabrik minyak goreng dan margarine.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merk dagang terkenal minyak goreng produksi PT. SMART adalah Filma dan Kunci Mas dua merek minyak goreng terkemuka di Indonesia. Untuk produk margarin, PT. SMART memproduksi  Palmboom® dan juga Filma® sebagai merek baru yang diluncurkan pada pertengahan&lt;br /&gt;tahun 2005. Selain itu, perusahaan yang didirikan sejak tahun 1962 ini juga memproduksi produk-produk lainnya dengan merk terkemuka di luar Indonesia, seperti Golden Fiesta di Filipina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat Tani Nasional menilai bahwa berkembangnya PT. SMART tak bisa dilepaskan dari praktek monopoli atas tanah, suatu ciri penting system setengah feudal. Karena perusahaan ini membutuhkan tanah yang sangat luas untuk memperbesar produksi tandan buah segar kelapa sawit. Hal ini dapat disimpulkan bahwa memperluasan wilayah kelola perkebunan-perkebunan kelapa sawit adalah kunci utama kemajuan perusahaan tersebut. Ratusan ribu hektar tanah harus dikuasai untuk mendapatkan hasil tandan buah segar yang menguntungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah yang rentan menimbulkan konflik social dengan petani/masyarakat. Kejadian yang dialami KTPHS memperkuat analisis bahwa perampasan tanah adalah tindakan salah satu upaya kalangan perusahaan perkebunan untuk memperluas kekuasaan feudal dan mempertinggi keuntungannya. Sudah barang tentu, Negara melalui Badan Pertanahan Nasional turut bertanggung jawab atas mudahnya mengeluarkan izin konsesi HGU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu tidaklah mungkin PT. SMART Tbk melepaskan 3000 ha dengan sukarela kepada KTPHS.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8104121621634236345?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8104121621634236345'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8104121621634236345'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/04/perundingan-yang-alot.html' title='Perundingan Yang Alot'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SfW1zO9U2RI/AAAAAAAAAJQ/yuQA9t6__JI/s72-c/Padang+Halabans.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8544621658618949278</id><published>2009-04-24T08:50:00.001+07:00</published><updated>2009-04-24T09:00:13.719+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Risalah Perjuangan KTPHS vs PT. SMART Tbk di Kab. Labuhan Batu, Sumut</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SfEdDEW5GdI/AAAAAAAAAJI/rI03-a9uWyk/s1600-h/SMART+Tbk.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 322px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SfEdDEW5GdI/AAAAAAAAAJI/rI03-a9uWyk/s400/SMART+Tbk.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328071772702579154" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Risalah Perjuangan Masyarakat Untuk Mengembalikan Hak Atas Tanah Yang Dirampas Perkebunan Kelapa Sawit PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban/Sinar Mas Group di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koflik agraria di Indonesia adalah buah dari praktek monopoli tanah oleh kalangan tuan tanah tipe baru. Tuan tanah tipe ini adalah mereka yang menguasai tanah amat luas serta melakukan praktek riba dengan mendirikan usaha perbankan besar hingga memiliki perusahan ekspor/impor yang berhubungan  langsung dengan perdagangan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satunya adalah usaha perkebunan skala besar yang dilakukan oleh PT. SMART [Sinar Mas Agro-Resources&amp;amp;Technology] Tbk lewat penguasaan tanah sejumlah 1,3 juta ha. Perusahaan ini memiliki kaitan yang erat dengan Sinar Mas Grup yang dimiliki keluarga Eka Tjipta Wijaya, salah satu raksasa bisnis di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kebun Padang Halaban, PT. SMART Tbk memulai usahanya dengan nama PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban  di tahun 1962. Pada tahun 1969/1970, perusahaan tersebut memperlulas areal penguasaan tanahnya dengan.merampas tanah masyarakat di enam lokasi perkampungan yang dibangun sejak tahun 1945, Masing-masing lokasi tersebut adalah perkampungan Sukadame Panigoran, perkampungan Sidomulyo, perkampungan Karang Anyar, perkampungan Purworejo Aek Ledong, perkampungan Sidodadi Aek Korsik dan perkampungan Kartosenton Brussel, Masing-masing tanah di enam lokasi perkampungan tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah pada masa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat dari enam perkampungan tersebut dipaksa pergi dengan intimidasi dan janji tanah pengganti. Mereka dituduh sebagai anggota partai komunis dan menghambat pembangunan apabila menolak pindah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai upaya perjuangan untuk mengembalikan tanah tersebut telah dilakukan. Melalui wadah Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya [KTPHS] yang didirikan sejak 1998, para korban perampasan tanah telah menempuh jalan perundingan dan aksi demonstrasi kepada beberapa lembaga pemerintahan terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga pada hari Selasa, 21 Oktober 2008 Tim Sengketa Tanah (TST) Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan BPN Labuhanbatu telah melakukan peninjauan lokasi. Dengan berbekal GPS, tim yang dpimpin oleh Kasie Agraria Rudi Zulkarnain dan Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhan Batu Sujono menemukan sejumlah fakta-fakta adanya pemakaman umum di bekas perkampungan yang kini terdapat di dalam areal HGU PT. SMART Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah kesempatan perundingan di Kantor Bupati Labuhan Batu, Sujono menyatakan, bahwa terdapat empat buah Hak Guna Usaha [HGU] di atas areal perkebunan PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban. Tiga diantaranya masih aktif, sementara satu hak atas tanah yang tercatat sebagai HGU PT. Syerikat Putra seluas 372 Ha telah berakhir sejak tahun 1987.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuatnya bukit-bukti milik masyarakat tak jua memenangkan tuntutan perjuangan KTPHS. Hal ini menunjukkan bahwa usaha masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah bagi penghidupannya sebagaimana tertuang dalam UUPA No.5 tahun 1960 maupun peraturan penjabarannya yang lain selalu terhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikalahkannya kepentingan masyarakat terhadap hak atas tanah sangat terkait dengan orientasi sistem politik dan sistem ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintahan saat ini. Konsep pembangunan yang sepenuhnya tunduk dan menyerap berbagai konsepsi pembangunan sistem globalisasi-neoliberal (imperialisme dunia) dengan tetap memelihara sistem sisa-sisa feodalisme untuk menopang eksploitasi sumber-sumber agraria demi akumulasi super profit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, sengketa agraria yang timbul tidak pernah menemukn jalan keluar penyelesaiannya. Sementara bingkai perundangan UUPA No.5 tahun 1960 yang  masih berlaku tidak lagi ditempatkan sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa yang ada. Bahkan, UU Pengadilan land reform dan lembaga pengadilan land reform yang sebelumnya merupakan lembaga yang dapat menjamin penyelesaian secara tuntas atas perkara-perkara yang ada telah dicabut dan dibubarkan. Kini tiada ada lagi lembaga yang dapat dijadikan tempat rujukan dalam penyelesaian secara adil serta berpihak pada kepentingan kaum tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya, sungguh penting untuk mendesakkan kepada pemerintahan RI untuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa agraria, ,termasuk perampasan tanah yang menimpa KTPHS, dengan mengembalikan seluruh lahan sengketa kepada kaum tani dan melegalisasi hak kaum tani atas tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, melaksanakan UUPA 1960 secara konsekuen dengan merombak struktur kepemilikan sumber-sumber agraria yang timpang serta menghapuskan segala bentuk kepemilikan sumber-sumber agraria yang bersifat monopoli. Selain itu, menciptakan harmonisasi kebijakan di sektor agraria dengan berpijak kepada nafas UUPA 1960 sebagai payung hukum.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8544621658618949278?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8544621658618949278'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8544621658618949278'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/04/risalah-perjuangan-ktphs-vs-pt-smart.html' title='Risalah Perjuangan KTPHS vs PT. SMART Tbk di Kab. Labuhan Batu, Sumut'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SfEdDEW5GdI/AAAAAAAAAJI/rI03-a9uWyk/s72-c/SMART+Tbk.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6516957366052931789</id><published>2009-04-17T18:48:00.004+07:00</published><updated>2009-04-17T19:11:02.414+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>PT. SMART Tbk Tidak Hadiri Undangan BPN Sumatera Utara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SehuOyst-CI/AAAAAAAAAJA/bV11z-OCo8w/s1600-h/KTPHS+1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SehuOyst-CI/AAAAAAAAAJA/bV11z-OCo8w/s400/KTPHS+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325627759772170274" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;GAMBAR tenda para anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya dalam aksi damai pendudukan lahan kembali di Kebun Padanga Halaban PT. SMART Tbk pada pertengahan Maret 2009vyang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direksi PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban tidak menghadiri undangan pertemuan mediasi yang ditawarkan oleh kepala Kanwil BPN Sumatera Utara (BPN SU) Ir. Horasman Sitanggang melalui suratnya tertanggal 7 April 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undangan pertemuan mediasi yang bersifat biasa tersebut, seyogyanya digelar pada hari Selasa Tanggal 14 April 2009 bertempat di Aula Mini Kanwil BPN SU Jl. Brigjen Katamso No. 45 Medan dimaksud bertujuan guna memusyawarahkan/membicarakan proses penyelesaiakan kasus tanah rakyat KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya) Kecamatan Aek kuo kabupaten Labuhanbatu, yang sudah timbul sejak satu dasawarsa belakangan ini yang berkonflik dengan PT. Smart Tbk kebun padang halaban Kecamatan Aek kuo-labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat undangan disebutkan, bahwa jadwal pertemuan dimulai pada pukul 09.30 wib. dan pada waktu yang telah dijanjikan tersebut, enam orang perwakilan rakyat KTPH-S masing-masing bernama, Sumardi Syam, Maulana Syafi'i, SHI, Hadi Sudaryanto, Ady Suwardi. kasiman dan M. Chairy dari GERAG SU telah berada di lokasi pertemuan ruangan mediasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya beberapa waktu kemudian Tim Opstasta 2009 BPN SU masing-masing, Masniari Situmorang Kasie Sengketa Tanah BPN SU, Hafizunsyah SH Kasie Perkara Tanah BPN SU, Robinson Simangunsong kepala kantor BPN Labuhanbatu dan Sujono Kasie V Kantor BPN Labuhanbatu diserta dua orang staf pegawai operator laptop dan dokumentasi BPN SU bersama seorang staf BPN SU bernama Perwira karo Sekali, menunggu kehadiran Direksi PT. Smart Tbk kebun padang halaban, hingga pukul 10.02 wib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah lebih kurang setengah jam menanti kehadiran Direksi PT. Smart Tbk di ruangan mediasi yang tak jua kunjung hadir, akhirnya pihak masyarakat KTPH-S dan Tim opstasta 2009 BPN SU membuka pertemuan selama lebih kurang satu jam dan diakhiri sampai pukul 11.03, dengan membahas tentang dokumen-dokumen bukti yang dimiliki rakyat ktph-s maupun dokumen bukti milik pt.smart tbk kebun padang halaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama proses pendiskusian berlangsung terjadilah tawar menawar mengenai jadwal pertemuan selanjutnya yang disepakati akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 21 April 2009 minggu depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya tentang sanksi yang akan dikenakan BPN SU kepada pihak PT. Smart Tbk kebun padang halaban bila ternyata tidak juga menghadiri undangan kedua kalinya tersebut, pihak BPN SU mengaku tidak memiliki wewengan untuk memberikan sanksi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga kesannya sangat terlihat kontras bahwa BPN SU diguda masih berpihak kepada perusahaan PT. Smart Tbk kebun pandang halaban karena dinilai tidak memiliki sikap tegas atas etika pertemuan dalam prokoler sebuah institusi pemerintahan yang diharapkan dapat menyelesaian persoalan kasus tanah rakyat KTPH-S itu dan perusahaan diduga sengaja tidak menghadiri pertemuan dimaksud guna menghindar dari tekanan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan mediasi ditutup pada pukul 11.31 wib oleh pimpinan rapat Hafizunsyah dengan ucapan salam dan dilanjutkan dengan penanda tanganan notulen rapat dan daftar hadir pertemuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, 14 April 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat&lt;br /&gt;Kelompok Tani Padang halaban Sekitarnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maulana Syafi'i, SHI&lt;br /&gt;Jubir/Sekretaris umum KTPH-S&lt;br /&gt;CP 0812 6309 5879&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-6516957366052931789?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6516957366052931789'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6516957366052931789'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/04/pt-smart-tbk-tidak-hadiri-undangan-bpn.html' title='PT. SMART Tbk Tidak Hadiri Undangan BPN Sumatera Utara'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SehuOyst-CI/AAAAAAAAAJA/bV11z-OCo8w/s72-c/KTPHS+1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-7911863180305615764</id><published>2009-03-18T01:02:00.002+07:00</published><updated>2009-03-18T01:10:10.194+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Berlanjut Aksi Reklaiming KTPHS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sb_mI15mOwI/AAAAAAAAAI4/LC3Z2HuMsG0/s1600-h/2626_1047880151376_1056845281_30126655_172937_n.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 270px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sb_mI15mOwI/AAAAAAAAAI4/LC3Z2HuMsG0/s400/2626_1047880151376_1056845281_30126655_172937_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5314219124902476546" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Massa KTPHS telah mendirikan 11 pos koordinasi dan 2 pos jaga semenjak aksi damai pendudukan lahan Minggu, 15 Maret 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hari kedua, Senin, (16/03), massa KTPH-S kembali melanjutkan aksinya dengan menanami areal sengketa dengan ratusan batang pohon pisang dan ratusan batang pohon kelapa. Aksi rakyat ini mendapat perhatian dari puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) yang kembali diturunkan oleh perusahaan PT. Smart Corporation dan beberapa orang personil dari kepolisian Pos Padang Halaban. Aksi di hari kedua ini juga berjalan dengan lancer aman dan tertib, pihak pengamanan yang hadir hanya meliha dan memantau aktifitas para petani yang tidak bertanah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Di hari ketiga pendudukan lahan, Selasa (17/3) Rakyat KTPH-S melanjutkan aksinya dengan kembali menanami sayur mayor dan palawija di sela-sela tanaman pohon kelapa sawit milik perusahaan atau dengan istilah melakukan perkebunan tumpang sari. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib beberapa orang oknum kepolisian utusan Polres Labuhanbatu bersama dengan perwakilan perusahaan PT. Smart Corporation, menemui pengurus KTPH-S.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Saat menemui pengurus KTPH-S, utusan Polres Labuhanbatu menawarkan perundingan kepada Pengurus KTPH-S untuk mencari solusi penyelesaian atas persoalan yang timbul dengan cara mediasi yang akan difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu, dengan ketentuan rakyat KTPH-S tidak melanjutkan aksi pendudukan lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Mendengar penawaran seperti itu, Hadi Sudaryanto dan beberapa orang pengurus KTPH-S dengan tegas menolak tawaran utusan dari Polres Labuhanbatu tersebut dengan alasan bahwa penawaran serupa pernah dilakukan oleh Kepolisian saat Rakyat KTPH-S lakukan aksi pendudukan lapangan pada bulan Maret tahun 2001 lalu. Ketika tawaran diterima dan rakyat meninggalkan areal lapangan, alhasil proses perundingan secara mediasi seperti yang ditawarkan oleh kepolisian tidak pernah direalisasikan hingga detik ini, dan hari ini tawaran serupa ditawarkan ulang, ini sama saja bentuk pembodohan kepada rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Menengahi tawaran dari pihak kepolisian tersebut, para Pengurus KTPH-S menimpali dengan mengatakan bersedia melakukan perundingan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu dengan ketentuan rakyat tidak meninggalkan areal yang diduduki hingga perundinagan mencapai kesepakatan dan jadwal perundingan akan ditentukan setelah salah seorang pengurus KTPH-S yang kini tengah berjuang di Ibukota Jakarta kembali, demikian disampaikan oleh hadi Sudaryanto selaku Ketua I KTPH-S.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Usai mendengar ketegasan dari para pengurus KTPH-S tersebut, aparat kepolisian utusan Polres Labuhanbatu bersama dengan peerwakilan perusahaan menuju ke arah Kantor Management PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban dan meninggalkan rakyat KTPH-S yang melanjutkan aksinya terus melakukan penanaman system tumpang sari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Sekira pukul 17.00 wib, kembali aksi rakyat KTPH-S dipantau dan diperhatikan oleh beberapa orang oknum kepolisian dari Polsek Bandar Durian Kecamatan Aek Natas. Namun setelah beerapa lama melihat aktifitas rakyat dan menanyakan beberapa hal kepada rakyat KTPH-S, selanjutnya oknum-oknum kepolisian meninggalkan rakyat KTPH-S yang terus melakukan aksinya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      "Dengan aksi pendudukan lapangan kita berharap BPN RI khususnya Kanwil BPN Sumatera Utara dapat mengambil langkah tegas untuk secepatnya melakukan proses mediasi dalam mempercepat penyelesaian kasus tanah rakyat KTPH-S yang sudah sekitar satu dasawarsa (sepuluh tahun) diperjuangankan Rakyat KTPH-S ini. Perlu ditegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk merusak ataupun melakukan penjarahan atas asset-aset perusahaan yang ada tetapi dititik beratkan kepada keinginan Rakyat KTPH-S mengajak Pimpinan perusahaan PT.Smart Corporation Tbk untuk berunding bersama Rakyat KTPH-S untuk mencari solusi penyelesaian dari persoalan yang timbul, dengan harapan terciptanya win win solution dalam proses mediasinya dan ini yang seharusnya dapat segera dilakukan oleh Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara", demikian dikatakan Jubir/Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi'i, SHI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Diterangkannya, bahwa awal persoalan tanah rakyat ini timbul sejak puluhan tahun lalu, tepatnya pada tahun 1969/1970. Dimana Rakyat yang telah menguasai dan menduduki areal tanahnya yang terdapat di enam lokasi  perkampungan masyarakat yang sudah kompak dan telah dibangun sejak tahun 1945, masing-masing areal lokasi perkampungan tersebut, di perkampungan sukadame panigoran, perkampungan sidomulyo, perkampungan karang anyar, perkampungan purworej aek ledong, perkampungan sidodadi aek korsik dan perkampungan kartosentono brussel, dimana tanah-tanah di enam lokasi perkampungan tersebut selain telah memiliki pemerintahan desa di masing-masing perkampungan, tanah-tanah yang dikuasi/diduduki  rakyat di keenam areal perkampungan juga telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah, seta telah dilunasi kewajiban membayar pajak atas tanah seperti kohir dan ipeda oleh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Namun selanjutnya, di tahun 1969/1970 oleh pihak perusahaan perkebunan padang halaban yang saat itu bernama PT. Plantagen AG, tanah-tanah rakyat tersebut digusur dan dipindahkan ke areal lokasi lain seluas 3000 HA. Namun belakangan, ketika rakyat dari enam lokasi perkampungan yang telah digusur tersebut akan pindah ke areal tanah penggantian seluas 3000 Ha tersebut, ternyata tanah penggantian telah pula diperjual belikan oleh oknum-oknum Pegawai Agraria Labuhanbatu (BPN dulu-red). Sehingga tanah penggantian hingga kini tidak pernah didapatkan oleh rakyat, sementara rakyat yang digusur harus mencari sendiri tempatnya untuk tinggal dan menetap dengan cara menumpang di tanah masyarakat lain di luar perkampungan yang digusur atau merantau ke luar daerah meninggalkan kampung halaman tempat kelahirannya dengan menyisakan sejuta penderitaan dan kepedihan, kenang Maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Dikatakannya, "Jumlah luas keseluruhan areal tanah rakyat di enam lokasi perkampungan dulunya yang telah habis digusur seluas 2246 Ha dan oleh PT. Plantagen Ag/PT. Smart Corporation diberikan tanah pengganti seluas 3000 Ha. akan tetapi tanah pengganti tersebut hingga detik ini tidak pernah diberikan kepada rakyat yang digusur. Apa ini bukan sebuah bentuk penindasan hak kepada rakyat?", pungkas Maulana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Selanjutnya, untuk memperjuangkan pengembalian hak-hak atas tanahyang telah digusur, sejak September 1998 persoalan ini sudah berulang kali disampaikan kepada instansi pemerintahan baik di daerah hingga ke tingkat pusat. Namun sampai hari ini persoalan sengketa tanah rakyat KTPH-S belum juga diselesaikan oleh pemerintah khususnya BPN. Padahal surat-surat rekomendasi dari berbagai instansi pemerintahan terkait, baik dari pemerintahan daerah maupun dari pemerintahan di tingkat pusat telah dikantongi oleh Rakyat KTPH-S, namun kenapa BPN sepertinya tidak ingin persoalan tanah rakyat ini secepatnya diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     "Padahal, Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhanbatu Sujono, dalam pertemuan di Kantor Bupati Labuhanbatu bersama dengan Rakyat KTPH-S saat lakukan aksi menginap di kantor Bupati Labuhanbatu pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu dengan tegas menyatakan, bahwa HGU yang dikelola oleh PT. Smart Padang Halaban dan anak perusahaannya yang masih hidup ada tiga HGU dan 1 (satu) HGU telah berakhir sejak tahun 1987 yaitu HGU PT. Syerikat Putra yang luasnya 372 Ha, dimana areal HGUnya masuk dalam areal pengelolaan perusahaan PT. Smart Corporation. Dari pernyataan ini Kasie Sengketa BPN Labuhanbatu ini, seyogyanya BPN dapat mengambil sikap tegas sehingga persoalan sengketa tanah dalam skala besar ini dapat diselesaikan secepatnya. Perlu diketahui, bahwa aksi pendudukan Rakyat KTPH-S  yang dilakukan saat ini adalah di atas Areal HGU PT. Smart yang telah mati tersebut", tukas Maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Dalam aksi pendudukan lapangan kali ini, Rakyat KTPH-S tidak akan melakukan tindakan anarkis, seperti melakukan penjarahan atau merusak tanaman pohon kelapa sawit milik perusahaan yang telah ada, tetapi aksi ini diwarnai dengan mendirikan posko-posko dan juga melakukan pengelolaan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan. Dalam aksi ini juga Rakyat KTPH-S menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap, antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation di Tahun 1969/1970.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Kepolisian RI dan jajarannya harus dapat memberikan Jaminan Keamanan dan pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan Pendudukan Lahan di atas Tanah Sengketa seluas + 3000 Ha, yang masuk dalam dalam Areal Pengelolaan Produksi Management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Pemerintah Republik Indonesia khususnya BPN RI dan Instansi terkait harus secepatnya melakukan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak Sepuluh Tahun lalu (Tahun 1998), sesuai denagn Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pengukuran Ulang atas Areal Sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur sejak Tahun 1969/1970 oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation dan kini Tanah Sengketa tersebut masuk dalam HGU PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.      Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S kepada sebanyak 2040 KK Rakyat KTPH-S yang telah teraniaya hidupnya selama Puluhan Tahun atas Tragedi Pelanggaran dan Perampasan HAM yang dilakukan oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     “Kami sangat-sangat berharap kepada pemerintah dan instansi yang berwenang dalam persoalan tanah rakyat ini, kiranya dapat terbuka mata hatinya unuk dapat mengambil satu langkah tegas sehingga persoalan rakyat tidak berlarut-larut dan hak-hak rakyat atas tanahnya yang sekian lama telah dirampas dan dianiaya dapat dikembalikan. Dengan demikian ke depan kita semua berharap tidak akan terjadi lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sebuah tindakkan pelanggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun instansi swasta seperti yang telah puluhan tahun dilakukan oleh PT. Smart Corporation terhadap nasib Rakyat KTPH-S. Semoga”, harap Maulana. (SYA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disampaikan oleh MAULANA SYAFI’I, SHI selaku Jubir/Sekretaris Umum KTPH-S&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-7911863180305615764?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7911863180305615764'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7911863180305615764'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/berlanjut-aksi-reklaiming-ktphs.html' title='Berlanjut Aksi Reklaiming KTPHS'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sb_mI15mOwI/AAAAAAAAAI4/LC3Z2HuMsG0/s72-c/2626_1047880151376_1056845281_30126655_172937_n.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-4512506182694266995</id><published>2009-03-16T12:50:00.004+07:00</published><updated>2009-03-16T13:25:03.596+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Ratusan Petani KTPH-S Melakukan Pendudukan lahan Di Areal HGU PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban.</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sb3rc0wnIMI/AAAAAAAAAIw/3XEcNPLL_VY/s1600-h/2626_1047910632138_1056845281_30126738_7011036_n.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sb3rc0wnIMI/AAAAAAAAAIw/3XEcNPLL_VY/s400/2626_1047910632138_1056845281_30126738_7011036_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313662015798452418" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR &lt;span&gt;massa petani KTPH-S.aksi menduduki lahan yang di kusasi PT SMART corporation. Tbk. perkebunan&lt;/span&gt; sawit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.facebook.com/home.php?#/note.php?note_id=59045395558&amp;amp;ref=nf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Labuhanbatu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebanyak 415 orang masyarakat Rakyat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S) dari tiga kecamatan masing-masing, Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Marbau dan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu lakukan aksi pendudukan lahan di Areal HGU PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban, pada Minggu (15/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi damai pendudukan lahan ini dilakukan bertujuan agar pemerintah khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera menyelesaikan persoalan SengketaTanah Rakyat KTPH-S dengan PT. smart Tbk Padang halaban yang sudah timbul sejak sepuluh tahun lalu. aksi tersebu tmendapat pengawalan dari dua orang personil Pos Polisi Padang Halaban dan puluhan Satpam PT. Smart Tbk Padang Halaban yang hanya melihat dan memantau aktifitas aksi rakyat KTPH-S. Sampai berita ini diturunkan, di lapangan areal HGU PT. Smart Tbk padang Halaban, massa KTPH-S telah mendirikan sebanyak 11 unit posko untuk pertemuan dan temat menginap massa aksi serta 2 unit posko jaga secara darurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan aksi pendudukan lapangan kita berharap BPN dapat mengambil langkah tegas untuk melakukan proses mediasi dalam mempercepat penyelesaian kasus tanah rakyat KTPH-S yang sudah sekitar satu dasawarsa diperjuangankan Rakyat", demikian dikatakan Sekretaris Umum KTPH-S Maulana Syafi'i, SHI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diterangkannya, bahwa persoalan tanah ini rakyat timbul sejak puluhan tahun lalu, tapatnya di tahun 1969/1970. Dimana Rakyat yang telah menguasai dan menduduki areal tanahnya yang terdapat di enam lokasi perkampungan masyarakat yang sudah kompak dan telah dibangun sejak tahun 1945, masing-masing lokasi perkampungan sukadame panigoran, perkampungan sidomulyo, perkampungan karang anyar, perkampungan purworej aek ledong, perkampungan sidodadi aek korsik dan perkampungan kartosenton brussel, dimana tanah-tanah di enam lokasi perkampungan tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh pihak perusahaan perkebunan padang halaban tanah-tanah tersebut digusur dan dipindahkan ke areal lain seluas 3000 HA. Namun belakangan, ketika rakyat dari enam lokasi perkampungan yang telah digusur tersebut akan pindah ke areal tanah penggantian seluas 3000 Ha tersebut, ternyata tanah penggantian telah diperjual belikan oleh oknum-oknum Pegawai Agraria Labuhanbatu (BPN dulu-red). Sehingga tanah penggantian hingga kini tidakpernah didapatkan sementara rakyat yang digusur mencari sendiri tempatnya dengan cara menumpang di tanah masyarakat lain, jelas Maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jumlah luas keseluruhan areal tanah rakyat di enam lokasi perkampungan dulu yang digusur seluas 2246 Ha dan diberikan tanah pengganti seluas 3000 Ha. akan tetapi tanah pengganti tersebut hingga detik ini tidak pernah diberikan kepada rakyat yang digusur. apa ini bukan sebuah bentuk penindasan hak kepada rakyat?", pungkas Maulana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, sejak September 1998 persoalan ini sudah berulang kali disampaikan kepada instansi pemerintahan baik di daerah hingga ke tingkat pusat. Namun sampai hari ini persoalan sengketa tanah rakyat KTPH-S belum juga diselesaikan oleh pemerintah khususnya BPN. Padahal surat-surat rekomendasi dari berbagai instansi pemerintahan terkait baik di daerah maupun di tingkat pusat telah dikantongi oleh Rakyat KTPH-S, namun kenapa BPN sepertinya tidak ingin persoalan tanah rakyat ini secepatnya diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Padahal, Kasie Sengketa Tanah BPN Labuhanbatu Sujono dalam pertemuan di Kantor Bupati Labuhanbatu dengan Rakyat KTPH-S saat aksi menginap di kantor Bupati Labuhanbatu pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu dengan tegas menyatakan, HGU PT. Smart Padang Halaban yang masih hidup ada tiga HGU dan 1 (satu) HGU telah berakhir sejak tahun 1987 yaitu HGU PT. Syerikat Putra yang luasnya 372 Ha. Dari pernyataan ini seyogyanya BPN dapat mengambil sikap sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya. Perlu diketahui, bahwa aksi pendudukan Rakyat KTPH-S yang dilakukan saat ini adalah di atas Areal HGU PT. Smart yang telah mati tersebut", tukas Maulana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aksi pendudukan lapangan kali ini, Rakyat KTPH-S tidak akan melakukan tindakan anarkis, melakukan penjarahan/merusak tanaman milik perusahaan yang ada, tetapi aksi ini diwarnai dengan mendirikan posko-posko dan juga melkakan pengelolaan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan. Dalam aski ini juga Rakyat KTPH-S menyampaikan beberpa tuntutan dan pernyataan sikap, antara lain :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation di Tahun 1969/1970.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kepolisian RI dan jajarannya harus dapat memberikan Jaminan Keamanan dan pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan Pendudukan Lahan di atas Tanah Sengketa seluas + 3000 Ha, yang masuk dalam dalam Areal Pengelolaan Produksi Management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah Republik Indonesia khususnya BPN RI dan Instansi terkait harus secepatnya melakukan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak Sepuluh Tahun lalu (Tahun 1998), sesuai denagn Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI, Karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Rakyat KTPH-S ini.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pengukuran Ulang atas Areal Sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur sejak Tahun 1969/1970 oleh PT. Plantagen AG/PT. Smart Corporation dan kini Tanah Sengketa tersebut masuk dalam HGU PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah RI melalui BPN RI dan instansi terkait harus secepatnya melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S kepada sebanyak 2040 KK Rakyat KTPH-S yang telah teraniaya hidupnya selama Puluhan Tahun atas Tragedi Pelanggaran dan Perampasan HAM yang dilakukan oleh PT.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-4512506182694266995?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4512506182694266995'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4512506182694266995'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/ratusan-petani-ktph-s-melakukan.html' title='Ratusan Petani KTPH-S Melakukan Pendudukan lahan Di Areal HGU PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban.'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sb3rc0wnIMI/AAAAAAAAAIw/3XEcNPLL_VY/s72-c/2626_1047910632138_1056845281_30126738_7011036_n.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-2904546336411152079</id><published>2009-03-14T21:33:00.005+07:00</published><updated>2009-03-14T21:46:11.468+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Dukung Gerakan Reklaiming Tanah oleh KTPHS di arel HGU PT. SMART Padang Halaban</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SbvBuvRAdvI/AAAAAAAAAIo/jiaRfyNNj78/s1600-h/2626_1047880191377_1056845281_30126656_699627_n.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 285px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SbvBuvRAdvI/AAAAAAAAAIo/jiaRfyNNj78/s400/2626_1047880191377_1056845281_30126656_699627_n.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313053194119575282" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR para petani tak bertanah anggota KTPH-S tengah menyelenggarakan kampanye massa di Pemkab Labuhan Batu, Sumut tentang perjuangan reform sosial-ekonomi pengembalian tanah yang dirampas PT. SMART Kebun Padang Halaban 1969/1970.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami atas nama Kelompok Tani Padang Halaban &amp;amp; Sekitarnya [KTPH-S] yang beranggotakan 2040 KK dengan ini menyatakan sikap dan berharap agar persoalan penyelesaian sengketa tanah seluas + 3000 Ha yang pernah dikuasai dan diduduki oleh Rakyat KTPH-S namun akhirnya dan digusur dan dirampas oleh pihak perkebunan padang halaban di tahun 1969/1970 tanpa ganti tanah maupun ganti rugi. Tanah tersebut kini dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation secara melawan hokum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Kami Rakyat KTPH-S bermaksud melakukan re-klaiming pendudukan lahan atas tanah rakyat yang di rampas di areal HGU PT. SMART Kebun Padang Halaban tersebut mulai Minggu, 15 Maret 2009 jam 09.00 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KTPHS melakukan perjuangan ini dengan damai dan tanpa kekerasan. Kami tidak akan menggangu/merusak tanaman sawit &amp;amp; aktivitas berkebun PT. SMART. Di sela-sela kebun tersebut, KTPHS akan dirikan pos sebagai pusat informasi dan komunikasi selama berlangsungnya gerakan reklaiming dan mengelola lahan yang belum di produksi oleh PT. SMART dengan tanaman pangan semusim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KTPHS menyelenggarakan perjuangan massa ini dengan maksud agar aparatur negara terkait serta pihak PT. SMART mengadakan perundingan dengan rakyat untuk menyelesaikan konflik agraria ini yang mengutamakan kepentingan kaum tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi tentang hal ini hubungi Maulana Syafei [Sekretaris Jendral KTPHS - 081263095879] dan Adi [Koordinator Aksi Reklaiming - 081362263573]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-2904546336411152079?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2904546336411152079'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2904546336411152079'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/dukung-gerakan-reklaiming-tanah-oleh.html' title='Dukung Gerakan Reklaiming Tanah oleh KTPHS di arel HGU PT. SMART Padang Halaban'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SbvBuvRAdvI/AAAAAAAAAIo/jiaRfyNNj78/s72-c/2626_1047880191377_1056845281_30126656_699627_n.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3598806938714921308</id><published>2009-03-14T06:44:00.003+07:00</published><updated>2009-04-27T19:49:18.684+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Tanaman Perhutani Tidak Dirawat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sbrx7zNkxlI/AAAAAAAAAIY/euaGHOy1V08/s1600-h/Image0674.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sbrx7zNkxlI/AAAAAAAAAIY/euaGHOy1V08/s400/Image0674.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312824720098641490" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR tanaman padi ladang yang menguning milik petani penggarap di Kutatandingan. Di antara tanaman padi terdapatlah ratusan bibit jeunjing/sengon dan mindi yang ditanam Perhutani dengan jarak tanam 2 x 3 meter. Bibit tersebut ditandai dengan ajir/bambu tegak yang tertutup plastik hitam di atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARAWANG.  Sejak awal musim hujan yang lalu hingga sekarang, Atan Nurmana jaya [39] dan kelompok petani penggarap Kutatandingan tengah berada dalam kebimbangan. Meraka bertanya-tanya dalam benaknya, seriuskah KPH Perum Perhutani bagian hutan Ciampel dan Pangkalan melakukan pemeliharaan tanamannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir November tahun lalu, sejumlah petugas Perum Perhutani memaksa penanaman ribuan tanaman kayu berjenis jeunjing/sengon [&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Paraserianthes falcataria&lt;/span&gt;] dan mindi [&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Melia azzedarah&lt;/span&gt;] di tengah-tengah areal peladangan milik Kang Atan dan kawan-kawannya.  Berdasarkan penuturan Perhutani, areal penanaman tersebut termasuk dalam Petak 39 bagian hutan Teluk Jambe [Baca &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/perhutani-memaksa-menanam.html"&gt;Perhutani Memaksa Menanam&lt;/a&gt;].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini sejumlah jeunjing/sengon dan mindi itu tak terawat. Bibit yang sudah ditanam dibiarkan teronggok tak terurus. Di sana-sini nampak rumput liar melilitinya. “Tak seorangpun dari petugas Perhutani yang memelihara”, tambah Kang Atan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kamipun juga tak merasa memiliki tanaman itu. Karena sedari awal, Perhutani tak mengajak kami berunding dan mendengarkan kami”, lanjut salah satu pimpinan kelompok tani penggarap itu. Oleh karenanya, para petani penggarap tersebut tetap melanjutkan usaha peladangan di sela-sela tanaman Perhutani. “Namun, kami tetap melakukan konsolidasi untuk menghadapi hal-hal yang mengancam kelangsungan garapan di sini. Jika Perhutani tetap berkeras pada kami, kami telah menyiapkan diri untuk perjuangan”, tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ia dan kawan-kawannya mengerti persis bahwa status hukum areal yang meraka garap adalah kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani .Meskipun kini tersebut telah ditelantarkan Perhutani sejak pemanenan kayu jati di tahun 1997-1998, namun status sebagai kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan adalah tetap di mata hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, organisasi massa legal petani yang beranggotakan Kang Atan dan kawan-kawannya tengah menyiapkan diri untuk perjuangan reform social-ekonomi untuk menurunkan sewa tanah. Salah satu caranya adalah mendesak pada KPH Perum Perhutani setempat agar menyelenggarakan pembagian hasil yang adil atas tanaman jeunjing/sengon dan mindi. Selain itu, jarak tanam antar jeunjing/sengon atau mindi patut diperlebar menjadi 4 x 12 meter untuk keleluasaan usaha pertanian tanaman semusim bagi petani penggarap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di sisi lain, kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat [PHBM] telah dialamatkan oleh pimpinan Perum Perhutani sebagai jalan tengah mengatasi sengketa dengan masyarakat yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan. Kebijakan bernomor : 136/KPTS/DIR/2001 memiliki semangat untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benarkah demikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibarat pepatah yang menyatakan jauh panggang dari api, kenyataan tersebut berbeda di lapangan. Paling tidak, apa yang tengah di alami oleh Kang Atan dan kawan-kawannya menunjukkan kenyataan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut diduga kuat bahwa PHBM memungkinkan terjadinya mobilisasi tenaga kerja murah. Tenaga kerja ini ditujukan untuk usaha produksi di atas lahan yang dikelola Perum Perhutani. Sebagai gantinya, tenaga kerja diupah lewat bagi hasil pada saat pemanenan tanaman kayu beberapa tahun mendatang dan izin menggarap usaha pertanian di sela-sela tanaman Perhutani, tanpa merusaknya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3598806938714921308?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3598806938714921308'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3598806938714921308'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/tanaman-perhutani-tidak-dirawat.html' title='Tanaman Perhutani Tidak Dirawat'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sbrx7zNkxlI/AAAAAAAAAIY/euaGHOy1V08/s72-c/Image0674.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3259079472620290540</id><published>2009-03-05T16:50:00.005+07:00</published><updated>2009-03-06T14:48:09.175+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Sikap KTPHS Labuhan Batu, Sumut  Menuntut Pengembalian Tanah</title><content type='html'>JAKARTA. Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang dipimpin Donny Pradana WR dan Isti Komah, S, Fil menyatakan dukungan atas perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya [KTPHS], Labuhan Batu, Sumut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan reform sosial-ekonomi tentang pengembalian tanah para anggoata KTPHS yang dirampas PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban patut diapresiasi sebagai anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berani berjuang, berani menang!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERNYATAAN SIKAP RAKYAT KTPH-S - Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya&lt;br /&gt;Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Prop. Sumatera Utara&lt;br /&gt;Yang menuntut Pengembalian Lahan Desa yang digusur di tahun 1969/1970&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami atas nama Rakyat KTPH-S yang beranggotakan 2040 KK dengan ini menyatakan sikap dan berharap agar persoalan penyelesaian sengketa tanah seluas + 3000 Ha yang pernah dikuasai dan diduduki oleh Rakyat KTPH-S namun akhirnya dan digusur dan dirampas oleh pihak perkebunan padang halaban di tahun 1969/1970 tanpa ganti tanah maupun ganti rugi. Tanah tersebut kini dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation secara melawan hokum, maka Kami Rakyat KTPH-S dengan ini menyataan sikap :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Kembalikan Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha yang telah digusur dan dirampas dari rakyat di tahun 1969/1970&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Berikan jaminan keamana/pengamanan kepada Rakyat KTPH-S sebanyak 2040 Kepala Keluarga (KK) yang akan melakukan pendudukan lahan di atas tanah sengketa seluas + 3000 Ha yang masuk dalam management PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah harus secepatnya melakukan proses penyelesaian sengketa tanah Rakyat KTPH-S yang sudah timbul sejak sepuluh tahun yang lalu sesuai dengan aturan perundang-unangan yang berlaku di NKRI karena Rakyat KTPH-S sudah bosan dengan janji-janji pemerintah yang akan menyelesain persoalan ini.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah RI melalui BPN RI harus melakukan pengukuran atas lahan sengketa seluas + 3000 Ha milik Rakyat KTPH-S yang telah dirampas dan digusur di tahun 1969/1970 dan kini tanah tersebut masuk dalam Areal Management HGU PT. Smart Corporation Tbk Padang Halaban&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah RI harus melakukan Pendistribusian atas Tanah Rakyat KTPH-S seluas + 3000 Ha kepada 2040 KK Rakyat KTPH-S, dimana tanah tersebut kini masih terus dikuasai dan diusahai oleh PT. Smart Corporation Tbk Kebun Padang Halaban.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Sampaikan dukungan kepada Maulana Syafii, SHi selaku Sekretaris Jendral KTPHS di +6281263095879.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3259079472620290540?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3259079472620290540'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3259079472620290540'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/sikap-ktphs-labuhan-batu-sumut-yang.html' title='Sikap KTPHS Labuhan Batu, Sumut  Menuntut Pengembalian Tanah'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-97541565218385854</id><published>2009-03-05T08:59:00.001+07:00</published><updated>2009-03-05T09:01:42.710+07:00</updated><title type='text'>Petani Tak Nikmati Surplus Beras</title><content type='html'>http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/23/sh01.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Effatha Tamburian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta – Tingginya harga beras di pasaran internasional di tahun 2008, telah mendorong petani lebih bersemangat meningkatkan produksi padi, sehingga produksi beras nasional melimpah atau melebihi kebutuhan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pencapaian surplus atau swasembada beras tersebut belum dapat menyejahterakan petani, karena lahan pertanian pangan makin sempit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar dan praktisi pertanian Siswono Yudo Husodo mengatakan hal itu ketika dihubungi SH, Senin (23/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengakui program pemerintah juga baik, tetapi peningkatan produksi beras itu lebih dirangsang oleh harga beras internasional yang membaik. Jadi, peningkatan produksi beras itu bukan karena program pemerintah semata, melainkan karena harga beras mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siswono mencatat, tingginya harga beras internasional mencapai puncaknya pada Juni-Juli 2008, yaitu mencapai US$ 800 per ton, atau naik lima kali lipat selama delapan tahun, yaitu US$ 165 per ton pada 2000 lalu. Sementara itu, lanjutnya, harga gabah kering giling (GKG) mencapai Rp 2.600-2.700 per kilogram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, sangat disayangkan karena petani justru tidak menikmati dampak surplus beras tersebut. Karena lahan pertanian semakin sempit, di sisi lain revitalisasi pertanian dan reforma agraria dijanjikan yang dicanangkan pemerintah tidak jalan. Dampaknya petani tetap miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serap Gabah Petani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan produksi tersebut, tandasnya, akan terus berlangsung selama harga gabah cukup tinggi. Bahkan, pada 2009 mendatang, Indonesia berpotensi menjadi eksportir beras. Untuk itu, Siswono menekankan pentingnya Perum Bulog tetap menyerap gabah petani dalam jumlah yang banyak untuk disimpan pada musim paceklik dan untuk raskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siswono mencontohkan operasi pasar dengan menurunkan harga beras yang pernah dilaksanakan pemerintah pada saat harga beras naik beberapa waktu lalu, justru membuat petani tidak terangsang untuk berproduksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kalau harga jelek, petani tidak mau tanam padi dan kita akan kekurangan. Sebaliknya pada Juni 2008 lalu, saat harga internasional baik, hal itu dapat merangsang areal tanam padi menjadi lebih luas,” kata Siswono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya mencatat produksi beras tahun 2008 sebanyak 60 juta ton GKG, atau setara 37,5 juta ton beras, sedangkan konsumsi beras dalam negeri dan industri sebanyak 35,5 juta ton. Maka, jumlah kelebihan atau surplus beras sekitar 2 juta ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat dihubungi terpisah, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, pemerintah terlalu cepat mengklaim telah terjadi surplus beras karena pada 2005-2007 impor beras masih tinggi. Bahkan pada 2007, impor beras merupakan yang tertinggi, mencapai 1,5 juta ton. ”Memang, pada 2008, dikatakan sudah tidak ada impor lagi. Namun, SPI menduga surplus beras juga mengandung tumpukan beras impor dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut, tegas Henry, disebabkan kehidupan petani tidak makin baik dan substitusi lahan pertanian pangan ke lahan perkebunan atau transportasi sepanjang tahun makin luas, yaitu mencapai 10.000-40.000 hektare per tahunnya. Terutama di luar Jawa, lahan yang menjadi perkebunan kelapa sawit makin luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Sementara luasnya makin menyempit, bagaimana dikatakan surplus beras. Parahnya lagi, banjir sering menimpa sejak akhir 2007 hingga sepanjang tahun 2008,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Sebanding Laju Inflasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Henry mencatat nilai tukar petani (NTP) sebagai tolok ukur tingkat kesejahteraan petani, pada 2008 lalu justru terjadi penurunan, khususnya di tanaman pangan padi. Kalaupun meningkat, kenaikannya berasal dari NTP peternakan dan perkebunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu, tandas Henry, diakibatkan peningkatan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras yang tidak sebanding dengan laju inflasi, di mana laju inflasi 11,68 persen, selalu jauh lebih besar dari peningkatan HPP yang hanya 9 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Akhir 2008, walaupun pemerintah telah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali, tapi tidak berdampak pada petani. Seharusnya, pemerintah lebih menyampaikan soal kesejahteraan petani dibanding surplus atau ekspor beras,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait ekspor beras, Henry menekankan sudah sejak 2005 Indonesia melaksanakan ekspor beras kualitas super, seperti Pandan Wangi, Cianjur, Padi Mulia, dan Aromatik, dengan volume rata-rata 120.000-140.000 per tahun, meskipun impor beras untuk kualitas menengah ke bawah tetap dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Ekspor beras bukan suatu hal yang baru. Sekarang, apakah kehidupan petani membaik? Yang terjadi justru petani tetap miskin,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN) Donny Pradana menegaskan, surplus beras yang didengungkan pemerintahan Yudhoyono-Kalla dan para menterinya pada kenyataan sangat disangsikan. Hal tersebut disebabkan saat ini makin banyak rumah tangga petani miskin sehingga tidak bisa berproduksi lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, sejak sensus 2004, jumlah rumah tangga petani miskin meningkat tajam, apalagi kondisi ekonomi bangsa juga makin buruk. ”Jumlah petani tidak berlahan meningkat dan harga kebutuhan pokok juga makin naik,” ujar Donny.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mensinyalir surplus beras yang terjadi berasal dari beras impor atau yang didatangkan dari luar Indonesia. Kecukupan pangan dan ketersediaan beras tersebut, lanjutnya, disuplai oleh impor beras yang tidak terdeteksi oleh bea dan cukai. ”Hipotesa kami seperti itu karena petani Indonesia banyak yang tidak berlahan dan biaya produksi makin besar dan mahal,” ungkap Donny.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya menekankan, yang diperlukan bangsa ini tidak hanya swasembada beras dan kecukupan pangan, tetapi kedaulatan pangan, di mana petani bisa berproduksi untuk dirinya sendiri dan masyarakat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-97541565218385854?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/97541565218385854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/97541565218385854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/petani-tak-nikmati-surplus-beras.html' title='Petani Tak Nikmati Surplus Beras'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6685294947367956431</id><published>2009-03-05T08:21:00.002+07:00</published><updated>2009-03-05T08:32:52.820+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Kajian Umum Pangan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sa8q2UozufI/AAAAAAAAAII/JxigdEf93MM/s1600-h/Image0505.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sa8q2UozufI/AAAAAAAAAII/JxigdEf93MM/s400/Image0505.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5309509598434277874" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR jalanan rusak di sekitar areal persawahan Kobak Gabus, Desa Medan Karya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat. Pembenahan infrastruktur perhubungan maupun sarana pendukung lainnya patut menjadi perhatian penting demi meningkatkan kualitet produksi pertanian rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Awal Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangan adalah masalah kunci bagi umat manusia dalam melangsungkan hidupnya. Selama kunci ini belum terpecahkan, maka kehidupan manusia juga belum terjamin kelangsungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaman dahulu orang menentukan tempat hidup berdasarkan ketersediaan sumber pangan di suatu wilayah. Apabila tempat tersebut tidak dapat menyediakan pangan, mereka akan berpindah ke tempat yang memungkinkan sumber pangan untuk melanjutkan hidupnya. Tahapan selanjutnya, ketika peradaban berkembang dan kebutuhan hidup semakin beragam, seseorang yang memiliki bahan pangan akan menukarkan bagian yang dimilikinya untuk mendapatkan barang keperluan hidupnya. Itulah masa di mana penduduk bumi belum sepadat sekarang dan kehidupan masyarakat masih dalam corak yang sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring perkembangan ekonomi dan politik umat manusia, kini pangan menghadapi persoalan yang kompleks. Pangan telah melampaui batas wilayah dan negara, dalam satu sistem distribusi yang luas dan timpang. Orang yang hidup di daerah kering dan saat kemarau buminya sulit menghasilkan makanan, atau orang yang tingal jauh dari sumber pangan, tetap memungkinkan untuk mengaskses makanan berkat adanya sistem distribusi dan perdagangan yang berkembang. Pangan menjadi komoditi paling besar dan luas dalam sistem pasar (liberalisasi), serta paling intensif diperdagangkan. Ketika alam dipandang sebagai sumber daya ekonomi dan pangan menjelma komodoti, maka akses pangan menjadi jalur yang memunculkan kontradiksi kepentingan yang kian tajam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir September 2006 Indonesia kembali akan mengimpor beras sejumlah 210.000 ton. Meski beberapa pihak menyatakan jumlah tersebut kecil, tak diragukan lagi, impor adalah tindakan yang menistakan petani dan menghancurkan dunia pertanian jika stok beras sesungguhnya masih berada di level aman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, dengan pertumbuhan penduduk mencapai 2,7 juta jiwa per tahun, jika diasumsikan konsumsi beras per kapita penduduk Indonesia di masa akan datang sama dengan konsumsi per kapita tahun 2004 sebesar 136 kg, Indonesia akan membutuhkan tambahan pasokan beras 360.000 ton setiap tahunnya. Dengan demikian, sebagai contoh, pada tahun 2010 Indonesia akan membutuhkan suplai beras 1,4 juta ton lebih banyak dari kebutuhan saat ini. Dengan asumsi pertumbuhan produktivitas padi 2 % per tahun dan faktor lainnya tetap, pada tahun itu hanya dihasilkan tambahan produksi 800.000 ton lebih besar dari saat ini. Jadi, pada tahun itu kita akan kekurangan beras sekitar 600.000 ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Krisis Pangan Dalam Negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, dalam sepuluh tahun terakhir tidak terdapat peningkatan luas panen padi yang signifikan. Yang terjadi adalah sebaliknya, konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan non-pertanian, baik yang terjadi dengan proses jual-beli maupun dengn jalan paksaan (menggusur/land-grabbing).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian yang dilakukan Serikat Tani Nasional di awal 2009 mengandung asumsi dasar bahwa saat ini terjadi peningkatan jumlah petani tak bertanah secara luar biasa karena mengecilnya rata-rata penguasaan lahan pertanian keluarga petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1983 rata-rata kepemilikan sejumlah 0,93 ha, dan menjadi 0,83 ha pada tahun 1993. Di luar pulau Jawa menurun dari 1,38 ha menjadi 1,19 ha, dan di Pulau Jawa menurun dari 0,58 ha menjadi 0,47 ha, dan sekarang angka ini diperkirakan merosot menjadi 0,3 Ha. Sementara sebagian besar keluarga petani (43%) merupakan kelompok petani tunakisma atau petani miskin yang memiliki lahan pertanian kurang dari 0,1 ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah terjadi alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa untuk permukiman dan industri antara tahun 1994-1999, seluas 81.176 ha terdiri dari permukiman seluas 33.429 hektar dan industri seluas 47.747 ha. Alih fungsi tanah pertanian tersebut yang terluas di Jawa Barat (79,41%), Jawa Timur (17,01%), Jawa Tengah (2,69%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (0,89 %).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besar kemungkinan kecenderungan ini terus berlanjut karena usaha perluasan selalu menghadapi persoalan pelik. Secara umum, padi akan bagus hasilnya jika ditanam di Pulau Jawa dan Bali. Rata-rata produksi padi di dua pulau ini paling tinggi dibandingkan dengan pulau lain, mencapai lebih dari 5 ton per hektar. Sementara rata-rata produksi di pulau lain 2-5 ton per hektar (Badan Pusat Statistik, 2005). Namun, ekspansi areal persawahan di Pulau Jawa dan Bali harus berkompetisi dengan kepentingan lain, seperti perumahan dan industri. Dalam kompetisi ini, kepentingan penggunaan lahan untuk sawah hampir pasti tersisih, terutama karena pertimbangan untung-rugi. Maka, yang terjadi bukanlah ekspansi, melainkan alih fungsi lahan sawah ke nonsawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun di luar Jawa, usaha untuk mengembangkan areal tanam padi telah dilakukan sejak lebih dari tiga puluh tahun lalu, mulai dari proyek rice estate di Palembang hingga proyek lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan. Sebagaimana diketahui, semua usaha tersebut gagal total. Ini menunjukkan betapa muskilnya mengembangkan areal sawah baru di luar Pulau Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pertumbuhan produktivitas padi cukup rendah, kurang dari 2 % per tahun dalam 15 tahun terakhir (International Rice Research Institute, 2005). Meski hampir semua teknologi yang ada di dunia sudah diterapkan dan diadopsi oleh Indonesia, yang membuat usaha tani padi di Indonesia menjadi terefisien di Asia Tenggara dan lebih produktif dibandingkan dengan produksi rata-rata Asia bukan pekerjaan mudah untuk meningkatkan produktivitas padi ini. Apalagi jika mengingat efisiensi lahan sawah, terutama di Jawa, sudah mendekati jenuh dan keletihan (soil fatique).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, sulit diharapkan adanya terobosan teknologi yang tepat guna dalam waktu dekat. Padi hibrida yang direncanakan menjadi andalan untuk menggenjot produksi juga masih penuh kontroversi. Butuh waktu lama untuk mengetahui apakah padi hibrida ini dapat memenuhi seluruh persyaratan teknis dan ekonomis agar bisa ditanam di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, sejumlah daerah sentra produksi padi dilanda bencana yang berujung pusonya padi. Perubahan ikim sangat mempengaruhi usaha tani. Bila pada masa sebelumnya produksi beras utama dihasilkan pada empat bulan panen raya (Februari-Mei), yang mencapai 60-65 persen dari total produksi nasional. Produksi berikutnya dihasilkan pada musim panen gadu pertama (Juni-September) dengan produksi 25-30 persen. Sisanya dihasilkan pada musim panen Oktober-Januari. Kini, irama tanam dan panen bagi petani serba tak menentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Pemerintah Melakukan Impor Beras; Jalan keluar Tambal Sulam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah dilema pangan nasional, impor beras adalah jalan yang diambil oleh kalangan pemerintahan. Persetujuan impor beras kepada Perum Bulog yang tertuang dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 760/M-DAG/9/2006 juga menyebutkan kepastian kedatangan beras impor di pelabuhan tujuan beserta informasi jumlah dan kapal pengangkutnya harus dilaporkan kepada Ditjen Bea Cukai, Departemen Keuangan yang ditembuskan pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, sepekan sebelum impor dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepuluh kota/pelabuhan masuk beras impor tersebut adalah Lhokseumawe, NAD (18 ribu ton); Belawan, Sumatera Utara (22 ribu ton); Dumai, Riau (16 ribu ton), Padang (Teluk Bayur), Sumatera Utara (12 ribu ton); Ciwandan, Banten (untuk Bengkulu, Lampung dan Kalimantan totalnya 52 ribu ton); Balikpapan, Kalimantan Timur (14 ribu ton); Kupang, NTB (34 ribu ton); Bitung, Sulawesi Utara (24 ribu ton); Sorong, Irian Jaya Barat (12 ribu ton); dan Jayapura, Papua (6.000 ton).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Memulihkan Pangan Nasional; Sebuah Rekomendasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum tani adalah populasi yang terbesar di Indonesia. Menurut data Bappenas, melalui Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2003, jumlah petani diperkirakan mencapai 44,5 juta jiwa. Dengan jumlah ini, kaum tani adalah kekuatan produktif yang paling besar dibanding buruh manufaktur (12 juta jiwa), buruh niaga (19,4 juta jiwa), jasa (11,3 juta jiwa), dan sektor lainnya (11,8 juta jiwa). Namun kenyataan di lapangan, setelah 60 tahun republik ini merdeka, menunjukkan bagaimana sektor pertanian diperas, dipinggirkan, dijadikan tumbal pembangunan, dan dimiskinkan secara ekonomi dan dimandulkan kekuatannya secara politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Serikat Tani Nasional, untuk mencapai apa yang dimaksud kedaulatan petani sebagai prasyarat ketahanan pangan nasional mengandung 3 pokok pikiran sebagai jalan keluar kebijakan mengurus pertanian nasional,&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pertama, pelaksanaan landreform sejati sebagai akar penguasaan alat produksi (tanah) yang kian hari kian sempit mengerogoti lahan petani. Dalam pengertian lain, suatu program nasional untuk mengangkat petani miskin dan buruh tani menjadi petani menengah yang lebih sejahtera dengan penguasaan tanah yang mencukupi syarat-syarat melangsungkan kehidupan sebagai keluarga petani.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kedua, pembenahan budidaya tanaman pertanian untuk mewujudkan sistem pertanian yang berdikari dan lestari.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ketiga, menggalakkan program diversifikasi pangan berbasis sistem budaya pangan lokal. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Serikat Tani Nasioanl juga menilai bahwa impor beras justru memiliki mata rantai negatif yang panjang: larinya devisa, disinsentif terhadap petani, mubazirnya sumberdaya domestik dan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya, masalah ini bisa selesai apabila Perum Bulog menyerap beras sesuai target dengan harga berapa pun. Tapi karena dituntut untung, Perum Bulog lebih mengedepankan aspek bisnis.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-6685294947367956431?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6685294947367956431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6685294947367956431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2009/03/kajian-umum-pangan.html' title='Kajian Umum Pangan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sa8q2UozufI/AAAAAAAAAII/JxigdEf93MM/s72-c/Image0505.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-4129049778145222871</id><published>2008-12-22T06:55:00.001+07:00</published><updated>2008-12-22T06:57:32.774+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riau'/><title type='text'>Kecaman Atas Tindak Kekerasan Terhadap Masyarakat Suluk Bongkal</title><content type='html'>JAKARTA. Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang dipimpin Donny Pradana WR dan Isti Komah, S, Fil menyatakan kecaman atas aksi kekerasan politik oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat yang menduduki Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kec, Pinggir, Bengkalis, Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan landreform masyarakat Dusun Suluk Bongkal dalam konflik agraria dengan PT. Arara Abadi patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berani berjuang, berani menang!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=22158&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 20 Desember 2008 20:07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda Dituntut Mundur&lt;br /&gt;Kontras Medan Kunjungi STR yang Ditahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentrok STR dengan Polisi yang memberangus 300-an rumah warga Desa Beringin Dusun Teluk Bongkal berbuntut tuntutan mundur untuk Kapolda Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU-Hari ini sabtu (20/12), sejumlah aktivis sedang menuju ke Bengkalis. Mereka hendak menjumpai seratusan anggota STR yang juga warga Dusun Teluk Bongkal yang ditahan Polres Bengkalis pasca bentrok masal dengan kepolisian. Jhoni Setiawan Mundung (Direktur Walhi Riau), Rinaldi (Koordinator SEGERA), Suryadi (Direktur LBH Pekanbaru), Diah Susilowati (Kontras Medan) saat ini sedang menuju Polres Bengkalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Mundung, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HSM) terkait dengan bentrok yang berujung dengan larinya warga ke dalam hutan untuk bersembunyi. Selasa (23/12) lusa, tambahnya, Komnas HAM Jakarta akan turun untuk menyikapi dan melihat secara langsung kondisi masyarakat pasca bentrok STR dengan Polisi. Sementara terkait anak-anak yang menjadi korban,m KPAID Riau akan membahas permasalahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, tambah Mundung, temen-temen dari aktivis LSM seperti Walhi Riau, KBH, LBH, KAR, LKHD, JIKALAHARI dan lain-lain mengutuk keras aksi kekerasan pihak aparat keamanan dalam menghadapi masyarakat. “Pokoknya, kita mengutuk keras aksi kekerasan yang ditunjukkan oleh aparat keamanan (dalam hal ini kepolisian) yang sudah mengintimidasi warga Dusun Teluk Bongkal Desa Beringin. Dan kami meminta Kapolda Riau untuk mundur dari jabatannya,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mundung, kondisi terakhir warga Dusun Teluk Bongkal Desa Beringin mengenaskan. 1 warga yang masih anak-anak tewas dalam sumur. Diduga panik akibat kerusuhan yang berujung bentrok antara STR dengan pihak kepolisian. 300 rumah warga habis dibakar oleh anggota Samapta Polda, Pam Swakarsa PT AA dan Satpol PP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca bentrokan dengan polisi saat pengosongan lahan PT Arara Abadi (PT AA), kini sekitar 400 warga Serikat Tani Rakyat (STR) yang umumnya wanita dan anak-anak bersembunyi di hutan. Mereka kini dalam kondisi memprihatinkan dan terancam kelaparan. Para wanita dan anak-anak yang bersembunyi di hutan itu terancam kelaparan karena mereka tidak memiliki stok makanan. Mereka enggan keluar dari hutan karena takut ditangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kandidat DPD Riau ini menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, aparat keamanan PT AA dan aparat keamanan Pemda itu karena warga dinilai melanggar UU Kehutanan. Padahal masyarakat sudah serngkali melaporkan ke pihak kepolisian (Polsek Mandau dan Polres Bengkalis. Namun laporan tersebut dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang pasti, tindakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan negara, pemda dan swasta itu sudah melanggar HAM warga. Karena informasi yang kami dapatkan adalah dalam kerusuhan yang berujung bentrok itu, rumah warga di bom dengan menggunakan helikopter,” terangnya. ***(H-we)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-4129049778145222871?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4129049778145222871'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/4129049778145222871'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/kecaman-atas-tindak-kekerasan-terhadap.html' title='Kecaman Atas Tindak Kekerasan Terhadap Masyarakat Suluk Bongkal'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5177430622643634596</id><published>2008-12-18T05:40:00.006+07:00</published><updated>2009-01-02T20:30:19.076+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Perhutani Memaksa Menanam</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SUmAVolDnzI/AAAAAAAAAGo/GExoT3retxU/s1600-h/Penanaman+Petak+39.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SUmAVolDnzI/AAAAAAAAAGo/GExoT3retxU/s400/Penanaman+Petak+39.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280893147227070258" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO eblek [bahasa Sunda = plang dari seng] yang dibuat oleh Perhutani bertuliskan Dilarang mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah – UU RI no. 41 Tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARAWANG. Sebelumnya tak sebatangpun tanaman keras yang diproduksi Perhutani tumbuh di areal blok 39 yang dikenal petani penggarap sebagai wilayah Tegal Datar, Kutatandingan. Atan Nurmana Jaya [39], aktifis Serikat Tani Nasional setempat, menuturkan bahwa Perhutani telah menelantarkan tanah di kawasan tersebut setelah memanen kayu jati di tahun 1996 yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami kelola tanah terlantar ini untuk ditanamai padi gogo, kacang-kacangan dan pisang. Untuk menyuburkan tanah, kami juga tanami dengan kayu seperti jeunjing/sengon, kapuk randu dan bambu . Karena kami sudah tak punya tanah lagi di desa asal”, tambah Kang Atan. Ia dan puluhan petani lainnya memilih menggarap di kawasan hutan terlantar tersebut demi menghidupi keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini musim hujan telah tiba. Di tengah Kang Atan dan kawan-kawan bersiap untuk mengolah lahan tiba-tiba pihak Perhutani juga bersiap-siap mananami lokasi tersebut dengan jeunjing/sengon. “Ini adalah implementasi dari kebijakan Pengelolaan hutan Bersama Masyarakat [PHBM]”, kata Rahmat [47] selaku kepala BKPH Telukjambe Perum Perhutani KPH Purwakarta yang mengampu wilayah hutan terlantar tersebut. Progam tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan [LMDH] Desa Parung Mulya Kec. Ciampel, Karawang. “Jadi kami sudah berkoordinasi dengan pihak masyarakat”, aku Rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benarkah demikian? Ternyata tidak menurut para petani penggarap hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tiba-tiba pada hari Minggu, 16 November lalu kami dikumpulkan oleh Mantri dan Mandor [aparatus Resort Pemangkuan Hutan. Red] setempat. Lalu mereka bicara bahwa akhir bulan mau menanam pokok jeunjing/sengon di sin”, jelas Enting [42] salah satu anggota kelompok tani penggarap. Dalam acara tersebut juga hadri para pengurus LMDH dan para tokoh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani penggarap jelas tidak setuju atas rencana tersebut. Mengingat jarak tanam 2x3 m antar pokok jeunjing/sengon yang sangat rapat dan tak memungkinkan tumbuh kembangnya tanaman milik petani secara baik. Di sisi lain, bagi hasil atas panen tanaman pokok tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan oleh kalangan petani penggarap yakni 80% untuk Perhutani dan 20% untuk masyarakat. “Dua puluh persen dari bagi hasil panen itu sudah cukup sebagai tanda terima kasih kami kepada petani”, sambung salah seorang mandor Perhutani bernama Abrakjagat [37].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaka [45] selaku ketua LMDH manyatakan bahwa penanaman harus terus dilanjutkan, khususnya di petak 39 Tegal Datar. “Surat Perintah Kerja dari KPH Purwakarta sudah turun dan tak mungkin dibatalkan”, sergahnya menanggapi keberatan petani. Menurutnya, Perhutani sudah berbaik hati membolehkan petani menggarap di kawasan hutan dan sudah seharusnya petani menghargai dengan merawat tanaman pokoknya. Para tetua masyarkatpun setali tiga uang dengan pendapat Jaka. “Memang mereka lebih berpihak pada perhutani daripada masyarakat”, sambung Enting lirih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LMDH yang ada tidak terbentuk dari partisipasi petani penggarap hutan. Tak heran, perannya pun hampir tak terdengar dalam melayani kepentingan masyarakat yang diampunya. Namun ia cenderung memiliki kekuatan pemaksa bagi petani alih-alih legitimasi yang dimilikinya. Bahkan Kang Atan menyampaikan temuan yang menyebutkan maraknya keterlibatan pegiat lembaga tersebut memungut sejumlah uang tak resmi pada petani penggarap hutan. [Baca &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/pemungut-pajak-di-kutatandingan.html"&gt;Pemungut Pajak Di kutatandingan&lt;/a&gt;].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini Perhutani telah memulai penanaman tersebut. Kurang lebih sebanyak seribu batang pokok jeunjing/sengon telah ditancapkan. Anehnya, justru kebun milik Kang Atan dan Enting-lah yang pertama kali mereka tanami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami tidak akan surut. Jarak tanam harus diperlebar dan bagi hasil yang adil bagi petani penggarap”, tandas Kang Atan. Kini ia dan kawan-kawannya tengah menggalang konsolidasi luas untuk memperjuangkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kang Atan dan kawan-kawannya adalah golongan petani yang bekerja di atas sebidang tanah untuk memenuhi kepentingan subsistennya. Akan tetapi mereka dipaksa memeliharan tanaman pokok Perhutani dengan upah 20% hasil panen pada 6-7 tahun mendatang. Dalam periode itulah jeunjing/sengon baru memasuki masa panen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tak ubahnya menyerahkan sebagian hasil kerja dan tenaganya untuk merawat jeunjing/sengon dengan upah yang tak layak. Tidaklah keliru bila disebut PHBM adalah salah satu bentuk perampasan kerja kaum tani penggarap yang dilakukan Perhutani selaku tuan tanah tipe baru. Keadaan ini menjelaskan secara nyata bentuk kekuasaan klas tuan-tanah dalam hubungan produksi feodalisme. Dan apa yang menimpa Kang Atan dan kawan-kawannya tak ubahnya nasib kaum tani hamba pada abad pertengahan yang lampau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan kutatandingan termasuk areal hutan warisan kolonial Belanda di masa lalu. Tujuan pendiriannya jelas-jelas bermaksud melakukan produksi besar-besaran kayu jati/tekwood untuk pasar Eropa. Bahkan sejak masa kemerdekaan hingga 1996, negara RI melalui perhutani tetap menjadikan kayu jati/teakwood sebagai primadona ke pasar internasional. Di sinilah peran negara RI selaku pemasok bahan mentah bagi kepentingan imperialisme, sekaligus pasar potensial atas barang-barang komoditasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini Kutandingan tak lagi memiliki jati/teakwood. Tapi tanaman cepat tumbuh seperti jeunjing/sengon, akasia dan mindi tengah dikembangkan oleh Perhutani di kawasan ini. Jenis tersebut di arahkan memenuhi kepentingan bahan baku industri pulp &amp;amp; paper untuk pasar dunia. Dengan demikian makin teranglah kepentingan imperialisme atas kawasan Kutatandingan lewat pertalian yang erat dengan tuan tanah tipe baru dan para penyelenggara negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah tipikal indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5177430622643634596?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5177430622643634596'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5177430622643634596'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/perhutani-memaksa-menanam.html' title='Perhutani Memaksa Menanam'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SUmAVolDnzI/AAAAAAAAAGo/GExoT3retxU/s72-c/Penanaman+Petak+39.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3427665063472321572</id><published>2008-12-18T05:27:00.009+07:00</published><updated>2009-01-02T17:03:30.915+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Mengabdi Dan Melayani Siapa?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SVx3WxIZ-9I/AAAAAAAAAGw/9upOol9oR18/s1600-h/Persawahan+Sukamulya.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SVx3WxIZ-9I/AAAAAAAAAGw/9upOol9oR18/s400/Persawahan+Sukamulya.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286231295655541714" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO sebagian persawahan di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka yang akan dijadikan kawasan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Rencananya sebanyak lima ribu hektar sawah akan dibebaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUKAMULYA. Pada awalnya warga Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka benar-benar larut dalam sukacita. Wajah gembira terpancar dari raut kaum tua dan muda. Tak henti-hentinya mereka membanggakan diri sebagai penentu kemenangan bagi yang mereka dukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa pasal ini semua? “Kami senang karena Sutrisno dan Karna Sobahi menang”, jelas Abah Herry [62]. Keduanya adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah pada Oktober 2008 lalu. Yang makin membuat Abah Herry dan para anggota Forum Komunikasi Rakyat Bersatu [FKRB] bersemangat ialah kesediaan pasangan kepala daerah tersebut untuk menolak kehadiran Bandara Internasional Jawa Barat [BIJB] di Desa Sukamulya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tidak demikian yang terjadi pada 12 Desember 2008. Pemerintah provinsi Jawa Barat tetap bermaksud menyelesaikan pembebasan lahan untuk BIJB di Kecamatan Kertajati pada 2009 [Baca artikel dalam Koran Seputar Indonesia 12 Desember 2008 berjudul &lt;a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/195288/"&gt;Tahun Depan Pembebasan Lahan Tuntas&lt;/a&gt;].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah barang tentu pemberitaan tersebut mencederai kepercayaan warga Sukamulya dan FKRB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal Agustus silam, Abah Herry mengemukakan adanya pemotretan udara di atas Sukamulya yang diduga kuat sebagai bahan penyusunan rancangan BIJB. “Kamipun memperoleh informasi bahwa telah disiapkan kucuran dana untuk pembebasan lahan”, tambahnya. Selang beberapa minggu kemudian datanglah beberapa orang yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup Provonsi Jawa Barat. Mereka juga bermaksud melakukan penelitian berkenaan akan dibangunnya BIJB. Namun pihak Kuwu/kepala Desa Sukamulya dan anggota FKRB menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini saatnya pasangan Bupati Sutrisno – Wakil Bupati Karna Sobahi diuji dalam kenyataan politik pembangunan BIJB. Melayani kehendak rakyat atau takluk pada perintah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara lengkap, kebijakan, BIJB merupakan implementasi pengembangan wilayah Jawa Barat (Wilayah Ciayu Majakuning), sesuai dengan konsep pengembangan secara nasional dan Rencana Tata Ruang Jawa Barat. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka diharapkan tercipta beberapa kondisi seperti pertama, terjadinya percepatan pertumbuhan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. Kedua, kebijakan tersebut merespon kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam pemanfaatan outlet udara. Ketiga, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) Jawa Barat. Keempat, peningkatan pelayanan jemaah haji asal Jawa Barat dan sekitarnya dan pariwisata Jawa Barat [Baca &lt;a href="http://www.jabar.go.id/jabar/public/34429/menu.htm?id=78810"&gt;Rencana Pembangunan Bandara&lt;/a&gt;].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional [KPP STN] berpandangan bahwa pembangunan BIJP berpotensi mengancam ketersediaan pangan keluarga petani yang menjadi korban. Lebih lanjut, BIJB sangat bertujuan pada kepentingan kalangan pemilik modal dibandingkan golongan rakyat yang lainnya. Karena bandara tersebut diperuntukkan sebagai penarik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri dengan jalan memberikan fasilitas infrastruktur transportasi dan perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelayanan tersebut sekaligus mengorbankan sekurangnya lima ribu hektar persawahan produktif yang telah lama dikelola. Pada akhirnya, perampasan tanah atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat justru makin meminggirkan kaum tani. Golongan rakyat tak bertanah akan semakin bertambah besar hingga pada akhirnya kemiskinan semakin merajalela di pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekiranya yang patut dilayani adalah sarana yang menunjang langsung proses produksi rakyat. Dalam kasus Sukamulya, kepentingan kaum tani miskin dan buruh tanilah yang menjadi perhatian utamanya. Mengingat luasnya areal persawahan yang ada masih menyisakan hubungan produksi feudal maka tepat kiranya bila upah buruh tani dinaikkan setara dengan penghidupan layak dan harga sewa tanah diturunkan sesuai dengan dayabeli tani miskin. Hal ini dimaksudkan agar kaum tani miskin dan buruh tani dapat berperan lebih nyata dalam proses produksi pertanian yang adil. Di sisi lain, akan jauh lebih baik apabila negara juga mengikutsertakan layanan pengembangan usaha rakyat yang berbentuk koperasi pertanian sebagai dasar untuk mempertinggi produksi nasional dan pendapatan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kiranya hal tersebut tidaklah mungkin terjadi. Karena dalam lapangan ekonomi politik, Negara Republik Indonesia hari ini adalah pelayan bagi kepentingan pemodal sebagaimana ditunjukkan dengan pendirian BIJB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi inilah salah satu fragmen kusam di negeri setengah jajahan dan setengah feudal. Dan FKRB bersama KPP STN serta kalangan aktifis pemuda progresif di Majalengka tengah menggalang konsolidasi luas untuk menyelenggarakan perjuangan massa berkait perkembangan BIJB terakhir ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/195288/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun Depan Pembebasan Lahan Tuntas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Friday, 12 December 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAJALENGKA (SINDO) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji menyelesaikan pembebasan lahan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati pada 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, rencana pembangunan BIJB di Kecamatan Kertajati akan terus dilanjutkan.Pembangunan BIJB merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi. Dia berjanji akan melanjutkan rencana pembangunan BIJB itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kami akan lanjutkan pembangunan BIJB. Itu proyek pemerintah yang sudah jelas peraturannya,” ungkap Heryawan seusai melantik Bupati Sutrisno dan Wakil Bupati Karna Sobahi di Pendopo Majalengka,Jalan A Yani,kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyebutkan, Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembebasan lahan BIJB di Kecamatan Kertajati.Menunggu pembebasan,dia mengaku terus mencari investor untuk mega proyek Jawa Barat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Majalengka Sutrisno meminta Gubernur Jawa Barat selaku penanggungjawab rencana mega proyek itu secepatnya memberikan kepastian kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, rakyat Majalengka tidak menolak rencana tersebut namun rakyat meminta lokasi pemindahan penduduk tidak dipindahkan dari Kertajati. ”Ada konflik, khususnya penolakan warga.Warga yang menolak itu karena mereka tidak diberi kepastian atas lokasi pemindahan dari desa asalnya,”jelas Sutrisno. (taofik hidayat)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3427665063472321572?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3427665063472321572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3427665063472321572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/12/pelantikan-bupati-wakil-bupati.html' title='Mengabdi Dan Melayani Siapa?'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SVx3WxIZ-9I/AAAAAAAAAGw/9upOol9oR18/s72-c/Persawahan+Sukamulya.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-653003113499909470</id><published>2008-11-06T08:22:00.003+07:00</published><updated>2009-01-02T20:30:45.703+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Kepastian di ‘Kukrukan’</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SRJHcH1nNRI/AAAAAAAAAGI/OPphpqls8OM/s1600-h/Kukruk.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SRJHcH1nNRI/AAAAAAAAAGI/OPphpqls8OM/s400/Kukruk.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5265349462815356178" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO Sabarno [49] yang tengah mempersiapkan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kukrukan &lt;/span&gt;[bahasa jawa = lahan garapan di tanah terlantar]. Topografi yang berbukit menjadikan ia membuat teras miring untuk menahan laju air dan mencegah erosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KALISALAK.  Musim hujan telah tiba. Hal ini menjadikan rakyat di negeri ini senantiasa menyiapkan diri untuk mewaspadai datangnya banjir. Namun bagi kaum tani, datangnya hujan adalah saat tepat untuk memasuki musim tanam yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula bagi petani penggarap di Dusun Kalisalak Desa Lemah Ireng, Bawen Kabupaten Semarang. Alat bajak sederhana tengah disiapkan berikut bibit padi dan kacang telah disemaikan. “Kami menanam padi dengan cara di-gogo, bukan dalam bentuk sawah,” jelas Sabarno [49]. Gogo adalah cara menanam padi di ladang yang relative kering dan mengandalkan hujan sebagai satu-satunya sumber air “Di sana, di lokasi tersebut sulit menampung air,” tambah aktifis kelompok tani penggarap yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional. Ia mengarahkan telunjuknya untuk menunjuk ke arah utara dusun.. Tampaklah beberapa bukit yang telah dikelola sebagai lahan berladang lengkap dengan teras siringnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah apakah itu? Mengapa tidak menggarap di tanah yang lebih subur untuk diusahai sebagai sawah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabarno menjawab bahwa tanah yang ada di dusunnya hanya seluas 4 ha saja yang sebagian besar adalah tanah kas desa. Hal ini tidak mungkin mencukupi untuk ratusan keluarga petani Dusun Kalisalak. Mengandalkan upah dari bekerja di pabrik ataupun buruh tani sungguhlah tak mencukupi kebutuhan pangan mereka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain sisi terdapatlah sejumlah tanah terlantar ang persis berada di sebelah utara pemukiman warga. Tanah tersebut dibawah konsesi Hak Guna Usaha PTPN IX [Persero] Kebun Ngobo yang secara administrative termasuk dalam kawasan Dusun Kalisalak. Secara keseluruhan perusahaan tersebut mengusahakan karet, kopi dan kakao sebagai komoditas utama di atas tanah seluas 2.261.02 hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas musyawarah seluruh warga, sekitar 41 hektar tanah terlantar tersebut digarap dan diusahai sebagai lahan produktif oleh 88 KK. Masa tanam kali ini adalah tahun kesebelas bagi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah barang tentu pihak pihak PTPN IX bereaksi atas hal ini. Di tahun 1999 terjadi salah satu peristiwa yang mengakibatkan bentrokan antara kelompok tani penggarap yang bergabung dalam Serikat Tani Nasinal dan PTPN IX. Hal ini berujung pada perundingan yang menghasilkan kesepakatan pengakuan sementara keberadaan para penggarap oleh PTPN IX dan kalangan pemerintahan desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya katakan sementara karena pada saat perundingan belumlah cukup kuat dari segi hukum,” terang Magiyanto [39], mantan aktifis kelompok tani penggarap yang kini menjabat sebagai Kepala Dusun Kalisalak. Kesepakatan yang masih bersifat informal belumlah dapat menjamin pengakuan yang sungguh-sungguh dari semua pihak. Oleh karenanya perjuangan legal untuk mendapatkan hak garap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 harus terus dilakukan, tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa antara masyarakat dan PTPN IX juga meluas pada pemanfaatan mboso, limbah karet yang masih bernilai ekonomi. Hal ini berujung pada penangkapan dua warga pada April lalu yang disajikan dalam artikel &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-tengah-dua-petani-pencuri-mbosa.html"&gt;Dua Petani pencuri ‘Mbosa’ Akhirnya Divonis 2,5 Bulan&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musim hujan memang sudah pasti tiba. Namun kejelasan atas hak atas tanah petani penggarap tanah terlantar Dusun Kalisalak harus sunantiasa diperjuangkan untuk menjamin penghidupan bagi mereka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-653003113499909470?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/653003113499909470'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/653003113499909470'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/11/kepastian-di-kukrukan.html' title='Kepastian di ‘Kukrukan’'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SRJHcH1nNRI/AAAAAAAAAGI/OPphpqls8OM/s72-c/Kukruk.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3749776706720187844</id><published>2008-10-22T08:10:00.003+07:00</published><updated>2008-10-22T08:27:58.480+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Aliansi Luas Menghadang PT. TPL</title><content type='html'>Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional mendukung perjuangan massa yang diselenggarakan oleh Serikat Tani Kabupaten Samosir [STKS] untuk hak sosial ekonomi dan penyelamatan lingkungan dari PT Toba Pulp Lestari. Upaya perjuangan tersebut berhasil menggalang aliansi luas dengan kelompok masyarakat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah pernyataan sikap tentang hal tersebut yang dikirimkan oleh Guntur Simamora, aktifis dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat [KSPPM].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berani berjuang, berani menang!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT, NGO, TOKOH AGAMA DAN KOMUNITAS LINTAS PARTAI POLITIK KABUPATEN SAMOSIR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), JPIC Kapusin, Tokoh Agama, dan Komunitas Lintas Partai Politik Samosir (DPC PNBK, DPD II Partai Golkar, DPC PIB, DPC PDS, DPC Partai Buruh, DPC  Partai Pakar Pangan, DPC Partai Patriot, DPC PPPI, DPD PKPB, DPC PDIP, DPD PAN, PD Partai Matahari Bangsa, DPC Partai Pemuda Indonesia, PKK PDP, DPC Partai Demokrat, DPD PPRN, DPC PDK, DPK PKPI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tempo waktu + 3 tahun, sekitar ¾ dari luas hutan register 41 Hutagalung sudah habis digunduli oleh PT. Toba Pulp Lestari, Tbk tanpa ada pengawasan secara ketat dari pemerintah maupun pemda setempat. Padahal, kelestarian hutan ini sangat vital bagi keselamatan hidup masyarakat, spesies lainnya dan ekosistem danau toba. Mengingat wilayah Kabupaten Samosir seluruhnya masuk dalam kawasan DTA Danau Toba dan typologi yang berbukit, miring dan terjal, sehingga sedimen tanah sangat tinggi di tambah lagi dengan kondisi kawasan hutan yang semakin gundul/kritis, akibatnya lahan-lahan yang ada sangat mudah longsor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragisnya lagi, Sekitar April 2008, PT. TPL mulai memasuki dan beraktifitas menggunduli utan Lindung Sitonggi-tonggi kawasan Register 41 Hutagalung, daratan Sumatera. Hutan lindung ini berada diperbukitan, dan sekitar 10 km dibawahnya tersebar perkampungan masyarakat Kecamatan Sitio-tio, Harian dan Sianjur Mula-mula. Kekawatiran masyarakat akan adanya bencana longsor, banjir, kekeringan, dsb, telah memicu ketakutan dan keresahan yang meluas serta rasa was-was yang berkepanjangan. Ironisnya, hutan lindung Sitonggi-tonggi dan hutan lindung lainnya yang berada dalam kawasan register 41 Hutagalung dialih fungsikan menjadi HPHTI PT. Toba Pulp Lestari, Tbk tanpa landasan hukum (Peraturan dan Perundang-undangan). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahnya lagi, Semenjak PT. Toba Pulp Lestari, Tbk ini beraktifitas di hutan register 41 Hutagalung, telah menumbuhkan berdirinya puluhan industri swamills, menambah catatan hitam kehancuran hutan register 41 Hutagalung beserta hutan lindung yang ada didalamnya, seperti hutan lindung sitonggi-tonggi. Berdirinya hingga operasional industri swamills ini, juga tidak mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Managemen pengelolaan industri ini tidak pernah transparan, apakah ijin industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Dan ketika masyarakat mempertanyakan ke industri tersebut, dijawab bahwa bahan baku kayu log mereka beli dari PT. Toba Pulp Lestari. Namun pastinya industri swamills ini juga terlibat dalam penghancuran hutan register 41 Hutagalung berserta hutan lindung Sitonggi-tonggi dan hutan lindung lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih segar dalam ingatan kita, Semenjak  PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL) beraktifitas menggunduli hutan Register 41 Hutagalung telah banyak menelan korban, seperti hilangnya akses masyarakat terhadap hasil hutan (kasus musnahnya kemanyan masyarakat Pollung dan Parlilitan, tahun 2006-2008), dan bencana banjir bandang yang terjadi di kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbahas, awal tahun 2007. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu kami juga memperkirakan, apabila hutan tersebut tetap digunduli, maka pada musim hujan akan terjadi banjir bandang seperti yang pernah terhadi di Sihotang, Harian Boho, kecamatan Harian pada tahun 1957. Sungai-sungai akan meluap seperti yang terjadi di Desa Sabulan sekitar tahun 2005, dimana pada saat itu aek (sungai) Bulak dan Sitio-tio meluap yang menghancurkan rumah penduduk dan persawahan. Atau pada saat kemarau, kekeringan akan terjadi. Seperti keringnya sungai-sungai di Kecamatan Ronggur Nihuta akibat hutannya digunduli oleh PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, dulunya bernama PT. Indorayon Inti Utama, sekitar 15 tahun yang lalu. Dan yang lebih mengerikan, erosi maupun longsor kemungkinan besar akan terjadi, mengingat hutan Register 41 dan hutan Lindung sitonggi-tonggi berada di atas perkampungan masyarakat Kecamatan Sitio-tio, Harian, dan Sianjur Mula-mula. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketakutan dan keresahan masyarakat tersebut terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan untuk mengentikan aktifitas PT. TPL tersebut. Baik melalui desakan secara tertulis maupun melalui unjuk rasa yang ditujukan kepada pemerintah maupun PT, TPL, namun tidak diperdulikan. (lebih jelasnya turut kami lampirkan surat Bupati Samosir yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami jelaskan, secara umum typologi kabupaten samosir adalah bergelombang, berbukit dan miring sampai terjal, hanya 8 % dari luas wilayah yang datar (kemiringan 00 - 20) dan semuanya terletak pada dataran tinggi (antara 800 – 1.800 meter dpl). Dan Kabupaten Samosir tersebar di dua daratan, yaitu daratan Sumatera dan daratan pulau samosir yang dikelilingi danau toba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi kami tegaskan, khusus untuk wilayah Kabupaten Samosir yang berada didaratan Sumatera, bahwa kelestarian hutan register 41 Hutagalung yang didalamnya terdapat hutan lindung Sitongi-tonggi dan hutan lindung lainnya sangat vital bagi keselamatan manusia, Spesies dan ekosistem danau toba, mengingat hutan tersebut berada diperbukitan yang dibawahnya tersebar perkampungan masyarakat kecamatan Sitio-tio, Harian dan Sianjur Mula-Mula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan singkat di atas, kami dari lintas partai politik Kabupaten Samosir menuntut dan mendesak instansi terkait dan perusahan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Menghentikan Aktivitas PT TPL di Hutan Lindung Sitonggi-tonggi Register 41 Hutagalung dan di DTA Danau Toba sekarang juga, dan untuk Selama-lamanya !&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menutup PT TPL di bumi Samosir sekarang juga dan untuk selama-lamanya !&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengusut tuntas alih fungsi hutan lindung sitonggi-tonggi menjadi HPHTI PT TPL !&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Demikianlah kami sampaikan, atas keberpihakan yang berlandaskan kemanusiaan dan hukum, kami ucapkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;terima kasih.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3749776706720187844?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3749776706720187844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3749776706720187844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/10/aliansi-luas-menghadang-pt-tpl.html' title='Aliansi Luas Menghadang PT. TPL'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-7900667255386206595</id><published>2008-10-21T21:12:00.001+07:00</published><updated>2008-10-21T21:31:10.002+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>BPN, TST Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat KTPH-S Lakukan Peninjauan Lapangan</title><content type='html'>Rantauprapat, 21 Oktober 2008 oleh Maulana Syafi’i*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LABUHANBATU, METRO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menindaklanjuti notulen hasil rapat antara Pemkab Labuhanbatu bersama keempat Kelompok Tani yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dengan menduduki kantor Bupati Labuhanbatu, Tim Sengketa Tanah (TST) Pemkab Labuhanbatu beserta instansi terkait bersama BPN Labuhanbatu dan masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) melakukan peninjauan ke areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Smart Tbk Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, yang bersengketa dengan tanah masyarakat Selasa (21/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim rombongan peninjau lapangan yang dipimpin oleh Kasie Agraria Rudi Zulkarnain dan Kasie V BPN Labuhanbatu Sujono bersama masyarakat, memulai peninjauan lapangan tepat pada pukul 10.15 wib dimulai dari Blok I areal bekas desa/perkampungan masyarakat di Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning System) untuk mencari titik koordinat permasalahan di dalam areal HGU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya tim peninjau didampingi saksi sejarah yang juga mantan mandor ukur Perkebunan Padang Halaban di masa perusahaan PT. Plantagen AG Kasiman (73), menuju Blok II Bekas Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran. Bukti yang meyakinkan bagi tim peninjau bahwa dulunya di areal tersebut adalah perkampungan masyarakat dilihat dengan banyaknya makam tua yang terdapat di areal ini, ada sekitar 60-an makam di areal tanah datar dan sekitar sebelas makam di areal tanah perbukitan. Makam tertua yang terdapat di areal Blok II ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1942, kata Kasiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai meninjau areal Blok II, selanjutnya rombongan menuju Blok III di areal Bekas Desa Sukadame Panigoran, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo. Di areal Blok III bukti berupa kuburan/pemakaman masyarakat dan juga bukti sumur-sumur tua dapat dilihat dengan jelas sekali. Bagaimana kondisi dan situasi telah maju dan berkembangannya masyarakat di tiga desa ini di masa lalu dapat dilihat dengan banyaknya kuburan tua dan sumur tua yang terletak persis di tengah-tengah areal PT. Smart Tbk Padang Halaban saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping areal yang masih basah/becek dikarenakan hujan turun di malam sebelumnya, kondisi yang menghambat kalancaran pelaksanan peninjauan ke lapangan dikarenakan telah dirubahnya posisi/letak jalan perkampungan di masa lalu dengan kondisi jalan blok tanamana milik perusahaan milik BII group ini saat ini, demikian Kasiman mengeluhkan tentang kondisi medan yang cukup sulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena cukup lelah dalam menelusuri jejak sejarah dan bukti-bukti di masa lampau, juga dikarenakan banyaknya areal bekas desa/perkampungan yang digusur perkebunan padang halaban di tahun 1969/1970 dan posisi letaknya yang terpisah satu sama lain, menyebabkan peninjauan lapangan tidak dapat diselesaikan hari itu juga. Namun, baik BPN Labuhanbatu maupun TST Pemkab Labuhanbatu akan segera membuat laporan tentang kegiatan peninjauan yang berakhir sekira pukul 16.00 wib itu kepada pimpinannya masing-masing untuk penambahan bukti-bukti dan data dalam menunjang terlaksana proses penyelesaian konflik agraria di daerah ini secara singkat dan cepat, demikian dikatakan Sujono kepada ratusan masyarakat yang turut hadir menyaksikan peninjauan lapangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari sebanyak sembilan desa yang telah digusur dan yang telah selesai dilakukan peninjauan lapangan, baru sebanyak tiga desa yang selesai dikerjakan masing-masing di lokasi bekas Dusun Sidomukti Desa Sukadame Panigoran, Desa Karang Anyar dan Desa Sidomulyo, ketiga desa ini posisinya sekarang berada dalam wilayah Kecamatan Aek Kuo. Namun dari sample peninjauan ke lapangan dari ketiga desa ini sudah didapatkan kondisi yang bisa dikatakan serupa dengan kondisi desa-desa yang lainnya”, kata Sujono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, untuk menambahkan informasi tentang kondisi di bekas desa masing-masing saat ini, seyogyanya masyarakat KTPHS dapat memberikan photo-photo tentang bukti-bukti yang masih tertinggal di areal bekas desa yang telah digusur seperti bukti photo kuburan, sumur atau bukti lainnya dinilai dapat mendukung data-data masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai melakukan peninjauan, baik masyarakat maupun tim peninjau sepakat akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Labuhanbatu dalam upaya penyelesaian sengketa tanah dengan perusahaan. Kesepakatan dicapai setelah tim rombongan berjanji kepada masyarakat akan membuat berita acara peninjauan hari itu yang ditanda tangani masing-masing pihak sebagai data yuridis sesegera mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara masyarakat menunggu realisasi dari janji tim peninjau yang akan segera menyelesaikan laporan hasi peninjauan ke lapangan, mereka juga tengah mempersiapkan kekuatan massanya. Manakala tim peninjau mengingkari janji tersebut massa petani akan siap untuk melakukan aksi pendudukan lahan sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada Pemkab Labuhanbatu agar segera menyelesaiakan konflik agraria yang sudah berkepanjangan dan puluhan tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adi Suwardi (55), salah seorang masyarakat petani kepada wartawan mengatakan, selama sepuluh tahun melakukan perjuangan penuntutan pengembalian lahan masyarakat yang digusur baru hari ini proses peninjauan lapangan bersama masyarakat di lakukan. Di satu sisi realitas ini akan membangkitkan semangat anggota masyarakat yang lainnya untuk mengobarkan perjuangan. Kendati ini merupakan sejarah bagi perjuangan KTPH-S selama satu dasawarsa terakhir, ini juga merupaka cemeti bagi Pemkab Labuhanbatu untuk lebih serius dan lebih cepat dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa. Bila hal ini diabaikan begitu saja atau Pemkab Labuhanbatu tidak lebih serius dalam penangan masalah ini, maka disalahkan bila massa tani melakukan aksi pendudukan lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan peninjauan ke lapangan ini juga disaksikan oleh Sekcam Aek Kuo Drs. Adlin Sinaga dan Kapolpos Padang Halaban AIPTU. S. Silalahi. Namun sayangnya, Kepala Desa Panigoran Sofyan Pane yang diharapkan dapat turut serta mengikuti kegiatan peninjauan ke lapangan ini hingga usai peninjauan tidak juga menampakkan batang hidungnya. “Ini menunjukkan tidak aspiratifnya kepala desa panigoran kepada masyarakat”, demikian asumsi masyarakat yang berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) adalah sekretaris KTPHS yang merupakan salah satu jaringan Komite Pimpinan pusat Serikat Tani Nasional di Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara. Uraian asal-usul sengketa dapat di klik pada &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/09/rilis-perjuangan-kelompok-tani-padang.html"&gt;Rilis Perjuangan Kelompok Tani Padahalaban - Sekitarnya&lt;/a&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-7900667255386206595?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7900667255386206595'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7900667255386206595'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/10/bpn-tst-pemkab-labuhanbatu-dan.html' title='BPN, TST Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat KTPH-S Lakukan Peninjauan Lapangan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-7780799090331988675</id><published>2008-10-18T06:06:00.003+07:00</published><updated>2008-10-19T09:30:08.496+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Maju Terus Gerakan Massa Tani KTB, KTTM, KTM dan KTPHS</title><content type='html'>JAKARTA. STN, Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang dipimpin Donny Pradana WR dan Isti Komah, S, Fil menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi massa tani di pelataran halaman Pemkab Labuhan Batu, Sumut sejak 13 - 15 Oktober 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Militansi &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;anggota &lt;/span&gt;Kelompok Tani Bersatu, Kelompok Tani Tiga Maju, Kelompok Tani Mentari dan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya patut menjadi cermin kegigihan perjuangan reform sosial ekonomi mendesak kaum tani. Karena tanah adalah kehidupan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berani berjuang, berani menang!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hariansib.com/2008/10/14/ratusan-massa-rakyat-miskin-%E2%80%9Cserbu%E2%80%9D-kantor-dprd-dan-bupati-labuhanbatu/"&gt;Ratusan Massa Rakyat Miskin “Serbu” Kantor DPRD dan Bupati Labuhanbatu&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Labuhanbatu (SIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan massa rakyat miskin “menyerbu” kantor DPRD dan kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (13/10). Massa petani miskin ini menuntut Pemkab melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 secara murni dan konsekwen serta untuk mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Massa yang menamakan dirinya dari Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN PRM) Labuhanbatu terdiri dari sedikitnya 4 kelompok tani (Poktan), yakni Kelompok Tani Bersatu (KTB), Kelompok Tani Tiga Maju (KTTM), Kelompok Tani Padang Halaban dan Kelompok Tani Mentari (KTM) serta turut bersolidaritas  ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, klik judul di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.waspada.co.id/Berita/SUMUT/Ribuan-rakyat-miskin-serbu-kantor-DPRD-dan-Bupati-Labuhanbatu.html"&gt;Ribuan rakyat miskin serbu kantor DPRD dan Bupati Labuhanbatu&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Wednesday, 15 October 2008 11:27 WIB&lt;br /&gt;WASPADA ONLINE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RANTAUPRAPAT - Ribuan rakyat miskin "menyerbu" kantor DPRD dan kantor Bupati L. Batu, Senin (13/10). Massa petani miskin ini menuntut Pemkab melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 secara murni dan  konsekuen serta untuk mengembalikan tanah rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok massa yang menggunakan ikat kepala kain merah  bertuliskan STN-PRM bergerak dari Lapangan Ika Bina Jalan MT. Thamrin menuju kantor DPRD dan kantor Bupati L . Batu di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat sekira 10 km. Mereka  menumpang truk, angkot dan sepedamotor. Barisan para petani ini  sempat membuat macat arus lalu lintas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rantauprapat-Aeknabara, apalagi di dekat pusat-pusat keramaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, klik judul di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hariansib.com/2008/10/15/atusan-pendemo-nginap-dan-ancam-boikot-pemkab-dan-pemilu-2009-jika-tuntutan-tak-dipenuhi/"&gt;Ratusan Pendemo Nginap dan Ancam Boikot Pemkab dan Pemilu 2009 Jika Tuntutan Tak Dipenuhi&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Rantauprapat (SIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan masyarakat miskin akhirnya menginap di halaman kantor Bupati Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat karena tuntutan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN-PRM) itu, mengembalikan tanah rakyat, tidak dapat sipenuhi Pemkab Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengunjukrasa juga mengancam akan menyegel seluruh instansi Pemkab memboikot pemilihan mum calon legislatif 2009 di daerah itu dan terus menginap di halaman kantor bupati, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi sesegera mungkin oleh Pemkab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, klik judul di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.waspada.co.id/Berita/SUMUT/Ratusan-warga-miskin-menginap-di-halaman-kantor-Bupati.html"&gt;Ratusan warga miskin menginap di halaman kantor Bupati&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Thursday, 16 October 2008 10:10 WIB&lt;br /&gt;WASPADA ONLINE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RANTAUPRAPAT - Ratusan masyarakat miskin hingga Rabu (15/10) masih  menginap di halaman kantor Bupati Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat. Hal itu dilakukan karena tuntutan massa yang  tergabung dalam Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin (STN-PRM) itu, mengembalikan tanah rakyat, tidak dapat dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengunjukrasa juga mengancam akan menyegel seluruh instansi Pemkab, memboikot pemilihan umum calon legislatif 2009 di daerah itu dan terus menginap di halaman kantor bupati, jika tuntutan  mereka tidak dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, klik judul di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hariansib.com/2008/10/17/notulen-diterima-massa-petani-miskin-bubar-dari-kantor-bupati-labuhanbatu/"&gt;Notulen Diterima, Massa Petani Miskin Bubar dari Kantor Bupati Labuhanbatu&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Rantauprapat (SIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi demo di hari kedua, semula pihak Pemkab Labuhanbatu telah mengeluarkan notulen hasil rapat antara delegasi petani dengan pihak Pemkab dan pihak BPN yang dilakukan sehari sebelumnya di ruang rapat kantor bupati. Namun, salinan notulen itu akhirnya dikembalikan ke pihak jajaran Setdakab. Alasannya, terdapat beberapa point dalam notulen rapat penyusunan mekanisme awal proses penyelesaian sengketa tanah 4 kelompok tani dengan pihak perusahaan perkebunan yang ada di Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, karena perwakilan menilai hasilnya tidak sesuai keinginan massa, notulen dikembalikan, tanpa dibubuhi tandatangan dan stempel pejabat Pemkab. Selain itu, beberapa point penting dianggap kabur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, klik judul di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-7780799090331988675?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7780799090331988675'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7780799090331988675'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/10/maju-terus-gerakan-massa-tani-ktb-kttm.html' title='Maju Terus Gerakan Massa Tani KTB, KTTM, KTM dan KTPHS'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1740558511616134448</id><published>2008-09-30T19:29:00.010+07:00</published><updated>2009-01-02T20:31:38.423+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jambi'/><title type='text'>Suku Anak Dalam : PT. Asiatic Persada [WILMAR Grup] Berdiri Di Atas Tanah Kami</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOIf_mQeJxI/AAAAAAAAAFw/IByLex13BSo/s1600-h/Peta+tanah+SAD+dalam+HGU+3.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOIf_mQeJxI/AAAAAAAAAFw/IByLex13BSo/s400/Peta+tanah+SAD+dalam+HGU+3.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5251795292929271570" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;KETERANGAN gambar. Wilayah klaim tanah adat Suku Anak Dalam Kubu Bahar telah di-digitalisasi dan ditempelkan di atas peta kerja PT. Asiatic Persada oleh LSM Setara Jambi dan Yaasan Masyarakat Adat Kubu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUNGAI BAHAR, BATANGHARI. Orik [55] adalah satu dari sekian ribu anggota Suku Anak Dalam Kubu Bahar [SAD] yang geram dengan sikap pemerintah. “Tanah adat desa lama kami diserobot perusahaan. Kami diusir. Tahun lalu BPN [Badan Pertanahan Nasional – &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Red&lt;/span&gt;] sudah turun ke lapangan. Mereka akui tanah kami masuk HGU, tapi mengapa sampai sekarang belum dikembalikan pada kami?” tanyanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orik termasuk satu dari sedikit anggota SAD yang masih berani mendirikan gubuk dan pekarangannya di areal kebun PT. AP. Meskipun sering ditajut-takuti oleh aparat keamanan tapi Orik dan kawan-kawan tidak mundur. Karena gubuk yang dia dirikan terletak di atas tanah adat. Tanah adat desa lama tersebut terdiri dari tiga wilayah administrasi yang sering disebut sebagai Desa Padang Salak, Desa Pinang Tinggi dan Desa Tanah Menang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara HGU yang dimaksud Orik adalah hak guna usaha yang dimiliki PT. Asiatic Persada [PT. AP], salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menginduk pada WILMAR Group Malaysia. Awalnya HGU tersebut diberikan pemerintah kepada PT. Bangun Desa Utama di tahun 1987. Namun di tahun 1992 telah terjadi pengalihan kepemilikan kepada PT. AP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPN Jambi memang telah melakukan penelitian lapangan pada 19-25 Juli 2007 yang lalu. Penelitian tersebut berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bernomor 2027 – 610.3 – DV.1 tentang ‘Percepatan penyelesaian konflik tanah masyarakat adat orang Kubu yang terletak di tiga desa yaitu Desa Padang Salak, Desa Pinang Tinggi dan Desa Tanah Menang Kec. Sungai Bahar Kab. Batang Hari Propinsi Jambi’ tertanggal 28 Juni 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Surat tersebut dikeluarkan karena desakan perjuangan massa SAD di Jambi sejak 1987,” kata Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional [KPP STN]. Bersama LSM Setara Jambi, KPP STN bergiat aktif mendukung perjuangan massa SAD sejak pertengahan 2006. “Kamipun telah menyampaikan protes pada pimpinan WILMAR Group di Malaysia untuk memperhatikan permasalahan ini sebagai salah satu tanggung jawabnya dalam forum RSPO [&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Roundtable Sustainable Palm Oil&lt;/span&gt;]” ujar Rukaiyah Rofiq Direktur Setara Jambi.menambahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Penelitian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bastian Helmi NIP 010150365 dan Samson NIP 010152046 dari BPN Jambi diserahi tanggung jawab sebagai pelaksana penelitian. Kegiatan mereka dilaporkan dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Penelitian Konflik Tanah Masyarakat Adat Orang Kubu Kelompok Padang Salak, Pinang Tinggi dan Tanah Menang Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi berikut dengan peta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengutip salah satu hal penting yang termuat dalam laporan itu adalah ‘tanah masyarakat dat kubu tiga kelompok Padang  Salak, Pinang Tinggi dan Tanah Menang di lapangannya adalah areal yang terletak diantara Sungi Merkanding, Sungi Temidai, Sungai bahar dan Sungai Samiyo dan seluruhnya masuk dalam HGU dimaksud dan terletak dalam wilayah Desa Merkanding Kecamatan Sungai bahar Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam dokumen yang sama, Bastian dan Helmi justru menyetujui rencana PT. AP yang bermaksud memberikan 1000 hektar areal di luar HGU yang dimilikya kepada SAD melalui pola kemitraan/plasma sebagai jalan keluar penyelesaian konflik. “Kami menolak keras. Masayarakat kami hanya ingin tanah adat kembali!” tegas Orik yang juga kepala desa lama Padang Salak. Pendapat Orik juga didukung oleh Abas [41] kepala desa lama Tanah Medang dan Nurman [45] kepala desa lama Pinang TInggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, 1000 hektar areal yang akan diberikan oleh PT. AP tersebut adalah areal perkebunan PT. Maju Perkasa Sawit yang terlantar dan telah digarap oleh masyarakat dari Desa Bungku. “Kalau kita terima tawaran itu, sama saja dengan mengadu domba SAD dengan orang Desa Bungku,” sergah Husein Aroni [60], ketua adat SAD dan Asnawi [65], ketua Yayasan Masyarakat Adat Kubu hampir bersamaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain halnya tanggapan BPN Jambi. Menurut mereka dokumen tersebut bukanlah sikap resmi institusi. Masih diperlukan kajian lanjutan di bidang sosio-kultural SAD yang berkaitan dengan asal-usul komunitas tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun hingga menjelang artikel ini disusun, BPN Jambi tak kunjung menerbitkan laporan resmi hasil penelitian. Hal ini justru menjadikan SAD makin resah dan persoalan makin berlarut larut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemetaan Partisipatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna memantapkan klaim adapt atas tanah SAD yang diserobot PT. ATP, LSM Setara Jambi bekerjasama dengan Yayasan Masyarakat Adat Kubu mengadakan pemetaan di lapangan pada Juli 2008. “Data dan informasi lapangan kami digitalisasi. Agar batas-batasnya akurat dan dapat diukur luasannya,” ujar Ade, aktifis LSM Setara Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Husein Aroni menambahkan bahwa SAD bermaksud mendesak juga pada Gubernur Jambi dan para bupati dimana PT. AP beroperasi agar turut mendukung penyelesaian konflik. “Karena pemerintahan propinsi juga harus bertanggung jawab terhadap masalah yang menimpa kami,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mewakili SAD, Husein Aroni menyatakan tiga tuntutannya yakni; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama&lt;/span&gt;, segera publikasikan berita acara resmi hasil penelitian BPN Propinsi Jambi; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kedua, &lt;/span&gt;segera kembalikan lahan tanah dusun hak milik dalam waktu singkat disertai dengan surat kesepakatan bersama demi kekuatan hukum; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ketiga&lt;/span&gt;, apabila lahan tanah tidak segera dikembalikan secara resmi melalui fasilitasi pemerintah, maka SAD akan mengambil alih sepihak karena semua proses damai telah dilalui dengan sabar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1740558511616134448?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1740558511616134448'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1740558511616134448'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/09/suku-anak-dalam-pt-asiatic-persada.html' title='Suku Anak Dalam : PT. Asiatic Persada [WILMAR Grup] Berdiri Di Atas Tanah Kami'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOIf_mQeJxI/AAAAAAAAAFw/IByLex13BSo/s72-c/Peta+tanah+SAD+dalam+HGU+3.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3903660671487269646</id><published>2008-09-28T14:54:00.006+07:00</published><updated>2009-01-02T20:32:23.162+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Forum Mediasi BPN Jateng Yang Berat Sebelah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SN_nhUHAbOI/AAAAAAAAAEY/cGWQViQa0tc/s1600-h/Mbah+Muhadi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SN_nhUHAbOI/AAAAAAAAAEY/cGWQViQa0tc/s400/Mbah+Muhadi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5251170250057084130" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO Mbah Muhadi tengah bersiap menuju ladang di pagi hari. Ia adalah salah seorang petani penggarap tanah terlantar PT. Rumpun Sari Medini afdeling Kaligintung yang terletak di Desa Kemitir Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMOWONO, SEMARANG. STN. Adalah Mbah Muhadi [71]. Jika hari menjelang pagi, ia telah bersiap-siap ke ladang dengan membawa pikulan berikut keranjang di kedua sisinya. Meskipun usianya tak lagi muda, ketangkasan dan kegigihan masih nampak di tubuh kecilnya. “Saya dulu ikut jadi pejuang rakyat,” jelasnya. Ia dan kawan-kawannya ada masa 1950-an dikenal sebagai aktifis pimpinan ranting salah satu organisasi pemuda militant. “Kami pernah ikut digerakkan untuk membangun GOR Senayan. Semua kami lakukan dengan sukarela dan senang hati,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga hari ini, Mbah Muhadi dan para petani Desa Kemitir Kec. Sumowono Kab. Semarang, Jawa Tengah tengah berjuang memperoleh kepastian hak atas tanah. Sejak sebelas tahun yang lalu, mereka menduduki dan memproduksi tanah di sebagian areal PT. Rumpun Sari Medini afdeling Kaligintung [RSM] yang terlantar. Dari 148 Ha konsesi usaha yang dimiliki kebun, tak lebih dari 15 hektar saja yang telah ditanami teh sejak ia beroperasi 1997 yang lalu. “Kami harus menggarap tanah tersebut untuk bertahan hidup. Empat hektar tanah Desa Kemitir tidak mungkin cukup menghidupi kami dan ratusan kepala keluarga lainnya,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan Tiga Pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 21 Agustus 2008, Mbah Muhadi dan para petani berunding dengan jajaran pimpinan PT. RSM dengan dijembatani oleh Kanwil BPN Jateng. Pertemuan yang diselenggarakan di kantor Camat Sumowono adalah usaha pertama perundingan tiga pihak untuk menemukan jalan keluar konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Darmanto selaku kepala bidang sengketa pertanahan dan konflik agraria Kanwil BPN Jateng memimpin jalannya pertemuan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut adalah Camat Sumowono, kepala desa Kemitir, direktur PT. RSM, kepala kantor pertanahan Kab. Temanggung serta jajaran pimpinan kantor pertanahan Kab. Semarang dan para petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani mengemukakan tiga hal berkait dengan tuntutan mereka, yakni [1] petani berhak bebas menentukan jenis tanaman di kawasan garapan tanah terlantar PT. RSM; [2] pihak PT. RSM tidak diperkenankan menggangu tanaman milik petani; [3] Pihak BPN harus memproses sesuai ketentuan Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 tentang penelantaran tanah dalam areal hak guna usaha [HGU].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan tersebut diperkuat oleh aspirasi Kepala Desa Kemitir Kec. Sumowono Kab. Semarang. Beliau menyatakan bahwa warganya, yang sebagian besar adalah anggota Serikat Tani Nasional ‘Setyo Manunggal’, diperkenankan terus menggarap tanah terlantar PT. RSM dan meminta BPN untuk meninjau ulang HGU PT. RSM dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di wilayah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun PT. RSM bersikeras bahwa areal tersebut adalah kewenangannya berdasarkan HGU yang ada. Oleh karena itu, para petani penggarap harus bekerja sama dengan PT. RSM apabila tetap ingin menggarap di areal tersebut. “Bahkan Undang Undang Perkebunan No. 18 Tahun 2004 melarang siapa saja masuk dan menggarap di areal perkebunan. Barang siapa yang melanggar pasti dipidanakan,” ancam Tjuk Sugiarto, Direktur PT. RSM yang baru setahun menjabat kedudukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Darmanto menyatakan bahwa PT. RSM telah mengakomodasi keinginan para petani untuk tetap dapat menggarap. “Ini hal yang positif” tandasnya. Oleh karena itu, ia dan jajaran yang hadir berpendapat agar petani menerima saja tawaran kerjasama dengan pihak PT. RSM. “Karena HGU PT. RSM masih berlaku,” terangnya. Sambil berkata demikian, Darmanto menydorkan surat perjanjian kerjasama dari PT. RSM agar segera ditandatangani para petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontan saja Mbah Muhadi dan para petani menolaknya. Apa pasal? Pertama, surat perjanjian tersebut secara sepihak disusun oleh PT. RSM dan mengabaikan keterlibatan petani. Kedua, keinginan PT. RSM dan tuntuan petani tidak bertemu secara substansi. Ketiga, BPN dinilai mengabaikan penilaian atas tanah terlantar yang menjadi objek konflik pertanahan dan cenderung memihak pada PT. RSM. Keempat, pengalaman pahit para penggarap bekerjasama dengan PT. RSM di masa lalu. Yang justru berbentuk pungutan-pungutan bagi hasil tanaman petani maupun mobilisasi para penggarap menjadi pemetik teh dengan upah yang sangat rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian pertemua tiga pihak tidak menghasilkan perubahan yang membela Mbah Muhadi dan kawan-kawan. Apakah parapetani akan menunggu hingga HGU PT. RSM habis di tahun 2018? “Sejak sekarang kami tetap mempertahankan tanah yang telah digarap sambil mencari cara lain dalam perjuangan”, tegas Mbah Muhadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional manambahkan bahwa kanwil BPN Jateng dan Tim Penilai Tanah Terlantar patut menyampaikan temuan mereka kpeada para petani berkenaan dengan hasil penyelidikan 2006 yang lalu. "Jika terbukti ditemukan sejumlah bagian areal perkebunan yang ditelantarkan sejak PT. RSM menerima HGU tahun 1997 yang lalu, maka berdasar pasal 34 UUPA No. 5 1960 menyebutkan bahwa HGU hapus salah satunya karena ditelantarkan," tambahnya. Dan negara patut memberikan hak garap kepada petani tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asal usul Konflik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Afdelling Kaligintung sejak zaman Belanda memang lokasi perkebunan dan bukan tanah rakyat. Takkala terjadi nasionalisasi atas asset bekas Belanda di masa presiden Soekarno pada masa 1950-an, kebun tersebut menjadi salah satu sasarannya. Dan kepengurusannya di serahkan pada tentara setempat, yang dikemudian hari dikenal sebagai Kodam IV Diponegoro. Selain kebun di afdelling Kaligintung yang secara administrative terletak di batas antara Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung, PT. RSM juga memiliki kebun di afdeling Medini Kab. Kendal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami menghimpun para petani penggarap tanah perkebunan PT. RSM dalam kelompok tani dan bergabung dengan Serikat Tani Nasional sejak tahun 2005,” urai Suryono [39], ketua kelompok tani penggarap Setyo Manunggal. Kelompok tani tersebut telah mennyelenggrakan serangkaian perjuangan massa dengan mobilisasi aksi mendesak pada pihak-pihak terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pada pertengahan 2006, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah [Kanwil BPN Jateng] menyelenggarakan peninjauan lapangan. Bersama jajaran kantor pertanahan Kabupaten Semarang dan Kab Temanggung, Kanwil BPN Jateng membentuk Tim Penilai Tanah Terlantar yang bertujuan menginventarisasi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh perkebunan. Tim tersebut menilai telah terjadi penelantaran tanah dan memberikan teguran pertama kepada PT. RSM, Teguran tersebut diberikan jangka waktu 18 bulan dan akan dinilai kembali pada Januari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menganggapi teguran Kanwil BPN Jateng, pada semester kedua tahun 2007, PT RSK mulai melakukan perluasan tanaman teh seluas 4 ha. Perluasan tanam inilah yang menuai protes petani penggarap. “Bagaimana tidak protes kalau teh ditanam di sela-sela tanaman jagung milik kami?” kata Suryono dengan nada tajam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selasa, 04 Desember 2007 yang lalu, ratusan anggota kelompok tani kembali menyelenggarakan perjuangan massa dan menggerakkan anggota ke kantor pertanahan Kab. Semarang. Harian Suara Merdeka memuat liputannya dengan judul '&lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2007/12/jawa-tengah-ratusan-petani-geruduk.html"&gt;Ratusan Petani Geruduk Kantor BPN&lt;/a&gt;'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu hasil aksi tersebut adalah upaya BPN untuk mengedepankan mediasi antara petani penggarap dan PT. RSM. Hal tersebut baru terlaksana Kamis, 21 Agustus 2008 yang lalu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3903660671487269646?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3903660671487269646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3903660671487269646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/09/forum-mediasi-bpn-jateng-yang-berat.html' title='Forum Mediasi BPN Jateng Yang Berat Sebelah'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SN_nhUHAbOI/AAAAAAAAAEY/cGWQViQa0tc/s72-c/Mbah+Muhadi.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5080042421362870107</id><published>2008-09-24T23:35:00.006+07:00</published><updated>2008-09-30T19:53:38.168+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Rilis Perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban - Sekitarnya</title><content type='html'>Kronologis Permasalahan Tanah Masyarakat Desa Di Sekitar Perkebunan Padang Halaban Yang Diambil Aalih/Digusur Oleh Perusahaan Perkebunan Padang Halaban Di Tahun 1969/1970 Tanpa Ganti Rugi Penggantian Tanah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1942 Tentara Bangsa Jepang menduduki wilayah Perkebunan Padang Halaban Sekitarnya yang saat itu dalam keadaan “Vacum of power” (kekosongan kekuasaan) dan menguasai Perusahaan Perkebunan Padang Halaban yang ditinggalkan Agresi I Penjajah Belanda bernama Perusahaan Perkebunan NV. SUMCAMA. Bangsa Jepang saat itu juga menguasai para kuli di perkebunan. Selanjutnya para kuli diperintahkan oleh Penguasa Jepang untuk mengganti jenis  tanaman di dalam areal Perkebunan Padang Halaban dari jenis tanaman kelapa sawit menjadi jenis tanaman pangan, seperti palawija dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1945 Penguasa Jepang meninggalkan Perusahaan Perkebunan Padang Halaban dan seluruh kulinya, dikarenakan Bangsa Jepang Kalah perang dengan sekutu akibat Kota Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh Tentara Sekutu. Mengingat begitu pentingnya lahan yang ditinggalkan oleh Bangsa Jepang untuk keperluan hidup rakyat (bekas kuli bangsa jepang), sementara saat itu Penguasa Bangsa Indonesia belum berdaulat penuh atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguasa Perang Bangsa Indonesia saat itu, Presiden Ir.Soekarno, telah pula menyampaikan perintah langsung kepada seluruh rakyat Indonesia dan para laskar rakyat agar areal-areal / tanah-tanah bekas perkebunan bangsa asing yang ditinggalkan pemiliknya, supaya diberikan/dibagikan kepada rakyat Indonesia (termasuk bekas kuli bangsa jepang) untuk ditanami dengan tanaman pangan guna membantu keperluan logistik perang para laskar rakyat, disamping juga sebagai tanda bangsa yang sudah merdeka adalah memiliki tanah asal kenvensi bangsa asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna menjalankan Perintah Langsung Penguasa Perang Bangsa Indonesia saat itu, pada tahun 1945 juga, hamper seluruh areal lahan di Perkebunan Padang Halaban asal konvensi bangsa asing yang ditinggalkan oleh Bangsa Jepang seluas sekitar 3000 Ha, dibagikan kepada rakyat bekas kuli bangsa jepang) secara bekerjasama dengan para laskar rakyat. Tanah-tanah tersebut dibagikan berdasarkan bekas divisi perkebunan padang halaban di masing-masing tempat. Untuk selanjutnya dikembangkan menjadi perkampungan rakyat/desa, dengan luas tanah yang berhak diusahai rakyat masing-masing seluas 2 (dua) Ha/KK. Perkampung rakyat/desa yang dibentuk dari tanah pembagian tersebut masing-masing :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Tanah di bekas Divisi I yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidomulyo&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah di bekas Divisi Pabrik yang diduduki rakyat dinamakan Desa Karang Anyar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah di bekas Divisi II yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sidodadi/Aek Korsik&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah di bekas Divisi III yang diduduki rakyat dinamakan Desa Purworejo/Aek Ledong&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah di bekas Divisi IV-V yang diduduki rakyat dinamakan Desa Kartosentono/Brussel&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah di bekas Divisi VI yang diduduki rakyat dinamakan Desa Sukadame/Panigoran&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Tahun 1949 saat Agresi II Belanda kembali menjajah Bangsa Indonesia dan sampai juga ke desa-desa di sekitar Perkebunan Padang Halaban. Kedatangan Penjajah Belanda pada Agresi II ini, tidak bertujuan untuk  menggusur perkampungan/desa yang sudah diciptakan oleh rakyat, akan tetapi bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana di Perkebunan Padang Halaban yang rusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1954 setelah dikeluarkannya UU Darurat Nomor 8 Tahun 1954 oleh Pemerintah Republik Indonesia, masyarakat desa yang telah menduduki dan mengusahai tanahnya masing-masing seluas 2 (dua) Ha/KK di desa-desa sekitar Perkebunan Padang Halaban tersebut, diberikan KTPPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) wilayah Sumatera Timur sebagai dasar untuk mendapatkan/memperoleh alas hak yang diakui hukum seperti diatur dalam UUPA Tahun 1960 dan sejak saat itu rakyat sudah dibebani kewajiban membayar pajak/Ipeda oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dengan status tanah yang diduduki oleh rakyat disahkan oleh pemerintah telah dikeluarkan dari areal HGU Perkebunan Padang Halaban (saat itu bernama Perusahaan NV. SUMCAMA). Untuk diketahui, bahwa luas areal desa-desa yang diciptakan oleh rakyat sejak tahun 1945 dan dikeluarkan dari HGU Perusahaan Perkebunan Padang Halaban, hingga tahun 1969/1970 tidak pernah mengalami perluasan areal desa (merebaknya penggarap liar). Areal desa itu tetap luasnya sejak dibentuk menjadi desa hingga terjadi peristiwa penggusuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1962, setelah sekitar 17 (tujuh belas) tahun mengembangkan dirinya,  Desa Sidomulyo berhasil mendapatkan Penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Ulung Sitepu, atas prestasi Desa Sidomulyo yang berhasil meraih Juara II Desa Terbaik se-Sumatera Utara. Saat itu, Ulung Sitepu yang langsung turun/datang ke Desa Sidomulyo untukmenyerahkan Piagam Penghargaan yang juga langsung diterima oleh Kepala Desa Sidomulyo saat itu bernama (alm) Langkir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1968, akibat imbas dari peristiwan G 30 S/PKI tahun 1965 di Jakarta, masyarakat di desa-desa di sekitar Perkebunan Padang Halaban yang mayoritas berpencaharian sebagai petani tersebut, mulai diintimidasi oleh Pengusaha Perkebunan Padang Halaban (bernama PT. Plantagen AG), sebagai ekses dari Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Pengusaha perkebunan dengan dibantu aparat TNI/Polri dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saat itu, mulai melakukan intimidasi dan menuduh masyarakat desa sebagai anggota BTI (Barisan Tani Indonesia) yang merupakan underbow-nya PKI. Selanjutnya, dengan todongan senjata laras panjang milik para aparat, masyarakat desa dipaksa untuk meninggalkan tanahnya dari masing-masing tempat, dengan terlebih dahulu melucuti/mengambil bukti-bukti kependudukan/kepemilikan tanah dari tangan masyarakat desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kali pertemuan masyarakat desa dengan pengusaha Perkebunan Padang Halaban dilakukan, untuk membicarakan persoalan ganti rugi lahan yang akan digusur Perkebunan Padang Halaban. Namun setiap kali pertemuan dilaksanakan tidak mendapat kesimpulan yang adil bagi rakyat maupun bagi pengusaha, karena rakyat tidak bersedia digusur bila tidak diganti dengan tanah pengganti. Akhirnya pengusaha, pemerintah kabupaten labuhanbatu saat itu dan TNI/Polri bekerjasama untuk menggusur rakyat dari atas tanah yang mereka duduki dengan menuduh masyarakat sebagai Anggota BTI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal masyarakat di masing-masing desa di sekitar Perkebunan Padang Halaban tidak pernah mengenal yang namanya BTI ataupun bergabung ke dalam partai terlarang tersebut. Akan tetapi, tuduhan terhadap masyarakat desa ini dengan menyebutnya sebagai Anggota BTI, hanya merupakan alat di masa Orde Baru sebagai dalih untuk mempermudah aksinya melakukan perampasan hak tanah rakyat yang tidak berdaya karena berhadapan dengan intimidasi dan todongan senjata laras panjang milik aparat TNI/Polri. Bagi masyarakat desa yang dituduh sebagai Anggota BTI dan tidak dapat melakukan perlawanan, akhirnya harus rela untuk ditahan di penjara Korem 021 Pematang Siantar atau disiksa dihadapan orang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1969/1970 hingga saat ini habislah sudah desa-desa yang sejak tahun 1945 dibangun dengan semangat kebangsaan mempertahankan Kemerdekaan RI, akibat digusur/diambil alih Perusahaan Perkebunan Padang Halaban (bernama PT. Plantagen AG). Sementara surat dari Maskape Perkebunan Plantagen Aktiengsellschaft bernomor 1ms/2232/69 tanggal 4December 1969 ditanda tangani Drs. I.A.M Schumuther yang ditujukan kepada Tn. E. Hildebrant selaku wakil maskape di Perkebunan Padang Halaban. Surat tersebut menegaskan tentang tanah seluas 3000 Ha yang telah dibayarkan ganti ruginya kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk diberikan kepada masyarakat desa sebagai penggantian tanah atas tanah mereka di sekitar Perkebunan Padang Halaban yang diambil alih oleh Perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 1998 hingga saat ini masyarakat desa korban penggusuran tahun 1969/1970 yang bergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya, tidak pernah berputus asa untuk melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lahanbatu agar hak atas tanah penggantian mereka yang telah dibayar ganti ruginya kepada pemerintah, sebagai akibat dari tanah masyarakat yang digusur/diambil alih oleh Perusahaan Perkebunan Padang Halaban di tahun 1969/1970. Dikarenakan sebelum era reformasi bergulir, masyarakat korban penggusuran tidak berani melakukan tuntutan karena masyarakat merasa trauma dengan kejadian masa lalu, di samping system pemerintahan orde baru yang terkenal gemar “membungkam suara rakyat”dengan senjata ampuhnya melakukana makar/tindakan subversib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sejak tuntutan masyarakat tersebut disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, hingga detik ini persoalan belum mendapat keputusan yang berarti dari Pemkab Labuhanbatu, kendati berbagai proses penyelesaian telah ditempuh namun semuanya nihil. Utnuk itu, kami kembali berharap kiranya Pemkab Labuhanbatu dapat memberikan satu keputusan yang berpihak kepada rakayt korban penggusuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aek Kuo, 25 Agustus 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikisahkan oleh Ketum KTPH-S Sumardi Syam dan dicatat oleh Sekum KTPH-S Maulana Syafi’i, S.HI&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5080042421362870107?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5080042421362870107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5080042421362870107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/09/rilis-perjuangan-kelompok-tani-padang.html' title='Rilis Perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban - Sekitarnya'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-288705595170624843</id><published>2008-09-18T10:55:00.002+07:00</published><updated>2008-09-18T11:05:01.457+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Selain Sangat Meresahkan Masyarakat, Galian Parit PT. Smart Tbk Akibatkan Berubahnya Bentuk Fisik Tanah</title><content type='html'>Catatan : Maulana Syafi’i*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AEK KUO, METRO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kesekian puluh kali parit galian milik PT. Smart Tbk Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, kembali mengambil korban. Kali ini korbannya bukan seorang anak kecil yang tenggelam seperti kejadian naas yang pernah menimpa nasib warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, di tahun 2006 silam, melainkan seekor lembu milik warga Desa Pulo Jantan yang kemaren sore terperosok dan terjebak dalam lubang parit galian yang dalam dan tidak dapat untuk naik ke atas hingga kehabisan nafas dan akhirnya mati di dalam parit galian “pencabut nyawa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian diceritakan Wiryono (72), seorang warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan Aek Kuo kepada wartawan, Rabu (10/9). Menurut Wiryono, peristiwa matinya beberapa ekor lembu milik warga sekitar perkebunan padang halaban di dalam parit galian milik perusahaan itu, sudah merupakan hal yang lumrah. Kendati demikian, tidak pernah terbesit di dalam benak management PT. Smart Tbk Padang Halaban untuk membayar ganti rugi ternak lembu warga yang mati di dalam parit galian berukuran lebar 6m dan dalam 6m yang termasuk dalam type Galian C, namun tidak dikenakan retribusi pajak galian c oleh Pemkab Labuhanbatu, jelas wiryono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dipungkiri wiryono, bila korban yang tewas di dalam parit galian “pencabut nyawa” itu dari jenis manusia, maka pihak management segera memberikan kompensasi atau sekedar uang duka keluarga ahli musibah, akibat human eror yang dilakukan pihak perusahaan pada parit galiannya, seperti yang pernah menimpa warga di Kecamatan Aek Kuo dan Kecamatan Marbau beberapa tahun lalu, kenang Wiryono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda pula dengan apa yang telah dialami oleh Warisem (80) warga Kecamatan Na IX-X, akibat tergiris erosi dari galian parit raksasa milik PT. Smart Tbk Padang Halaban itu, tanah peninggalan almarhum suaminya hampir selebar 3m dan sepanjang 60m yang terletak di sebelah samping rumahnya di Dusun Gerojokan, kini kondisinya telah hilang dan berubah menjadi satu dengan dasar parit galian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akibat dari parit bekoan (galian-red) di sebelah samping rumah, tanahku sekitar hampir selebar 3m dan sepanjang 60m telah hilang dan telah berubah menjadi satu dengan dasar parit bekoan itu. Bisa dilihat, saat ini di sepanjang dasar parit itu ada empat batang pohon sawit yang sudah berproduksi milikku yang tumbang dan kini mulai membusuk, juga ada serumpung pohon bambu dan pohon pisang serta sebatang pohon kepala jawa, telah berada persis di tengah-tengah parit galian”, urainya Warisem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedukaan yang dialami oleh kedua orang tua lanjut usia, Wiryono dan Warisem ini, juga pernah dirasakan oleh mantan Kepala Puskesmas Aek Kuo dr.H. Rustian Sinaga. Pasalnya, Aliran parit galian di sekitar puskesmas yang tergiris erosi mengakibatkan pagar tembok puskesmas ini roboh. Demikian pula halnya ketika parit galian tersebut tidak mampu membuang tumpahan debit curah hujan yang cukup tinggi hingga menciptakan genangan air di dalam parit galian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktis, dengan terciptanya genangan air dalam galian tersebut membuat “bangsa nyamuk” merasa nyaman melakukan pembiakan generasinya. Akibat buruknya adalah, realitas ini sempat membuat daerah kesehatan di wilayah kecamatan aek kuo di tahun 2007 lalu masuk dalam daerah epidemis penularan DBD dan malaria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih segar dalam ingatan masyarakat aek kuo, kala itu seorang anak balita dari Dusun Marbau Jaya Desa Aek Korsik harus dilarikan ke Rumah Sakit H. Adam Malik di Medan dalam kondisi koma karena positif terjangkit penyakit DBD, lagi-lagi perusahaan penyebab persoalan ini tidak mau ambil pusing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sampai disitu, cerita unik yang menimpa seorang warga Desa Karang Anyar Kecamatan Aek Kuo, akibat  mobil pick up yang dikendarainya terjun bebas ke dasar parit galian milik PT. Smart Tbk Padang Halaban, yang posisinya persis bersebelahan dengan jalan lintas dari dan menuju antar lintas desa setempat. Ironisnya, kendati parti galian yang diciptakannya bersebelahan dengan jalan lintas desa, namun pihak management PT. Smart Tbk Padang Halaban tidak tergerak hatinya untuk membuat pagar pembatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, parit galian ini kembali mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan di Dusun IV Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo. Pasalnya, kondisi badan jalan yang mulai tergiris erosi parit galian sehingga membuat jalan semakin kecil dan longsoran tebing parit membentuk jurang yang siap menanti mangsa bagi yang melintas di jalan itu, ujarnya MS salam seorang warga desa setempat kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi rawannya parit galian perusahaan perkebunan ini telah menjadi perdebatan yang cukup sengit di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif labuhanbatu. Seperti apa yang pernah dikatakan Dahlan Bukhori dari Fraksi PDI-P DPRD Labuhanbatu, seingat Dahlan beberapa waktu lalu DPRD Labuhanbatu telah mendiskusikan hal ini dalam sidang paripurna untuk merumuskan ramperda tetnang retribusi pajak parit galian yang dimasukan dalam kategori galian c sehingga menjadi PAD bagi Pemkab Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dengan alasan tidak adanya manfaat ekonomis yang dirasakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit atas parit galian tersebut, didukung pula surat sakti dari BKSPPS (Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sawit) dari pusat yang menyatakan keberatannya bila jenis parit galian seperti itu dikenakan retribusi pajak daerah mengingat galiannya tidak mendatangkan manfaat ekonomis. Menurut surat BKSPPS, galian tersebut bertujuan sebagai tapal batas tanah perusahaan dan juga sebagai alasan pengamanan areal perkebunan kelapa sawit dari kejahatan para ninja sawit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi Dahlan Bukhori tetap membantah, bila alasannya sebagai tapal batas adalah tidak logika mengingat tapal batas yang seyogyanya dipergunakan adalah berupa tiang besi atau sejenisnya. Demikian pula bila alasannya sebagai pembantu pengamanan areal tanaman sawit dari kejahatan aksi para ninja sawit, setahu Dahlan perusahaan yang membuka usahanya selalu sedia dengan sepasukan pengamanan, tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan retribusi parit galiannya kepada Pemkab Labuhanbatu, manalagi diketahui parit galian seperti milik PT. Smart Tbk Padang Halaban lebih besar menciptakan keresahan bagi masyarakat ketimbang manfaatnya bagi Pemkab Labuhanbatu. Alangkah lebih baiknya bila permasalahan ini dicari solusinya untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman bagi masyarakat di sekitar parit galian tersebut”, harapnya Dahlan. (SYA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) adalah ketua Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya [KTPHS] yang merupakan jaringan Serikat Tani Nasional di Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara. KTPHS tengah mengupayakan perjuangan massa hak atas tanah atas PT. Smart Tbk Padang Halaban dengan dua ribu jiwa korban konflik .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-288705595170624843?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/288705595170624843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/288705595170624843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/09/selain-sangat-meresahkan-masyarakat.html' title='Selain Sangat Meresahkan Masyarakat, Galian Parit PT. Smart Tbk Akibatkan Berubahnya Bentuk Fisik Tanah'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8114022496950218257</id><published>2008-08-02T14:01:00.002+07:00</published><updated>2008-08-02T14:05:02.572+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Gugatan Petani Korban Tindak Kekerasan Telah Disidangkan</title><content type='html'>SIMALUNGUN, STN. Dampak konflik agraria yang menimpa petani dari Nagori Mariah Hombang masih terus berlanjut. Persengketaan yang menajam sejak 19 April 2007 menyisakan beberapa kasus hukum yang patut ditandaklanjuti dengan saksama oleh kepolisian setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satunya tengah dialami Liongsan Sianturi [34]. Aktifis Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun Sumatera utara, ini dianiaya oleh para pengusaha lokal yang secara sepihak bermaksud mengambil alih tanah petani. Pengusaha tersebut juga dibantu para oknum polisi setempat. Akibat-luka-luka yang dideritanya, Liongsan melaporkan para penganiaya ke polsek Tanah Jawa pada 29 April 2007 lalu. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dalam dokumen bernomor Pol.LP/309/IV/2007/Simal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, laporan tersebut tak kunjung menyeret para pelaku. Ebed Sidabutar [24], koordinator Front Solidaritas Perjuangan Petani Nagori Mariah Hombang dan Bosar Galugur [FSPPNMHBG], mengatakan bahwa lambatnya proses hukum terhadap laporan tersebut berkaitan erat dengan upaya-upaya pihak penganiaya untuk meloloskan diri dari jerat hukum. “Pihak kepolisian seakan-akan turut menutupi. Hal ini juga nampak dalam pengusutan kasus &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/sumatera-utara-aktivis-petani-tewas.html"&gt;meninggalnya aktifis FPNMH Djaulak Gultom pada akhir Februari lalu&lt;/a&gt;,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya FSPPNMHBG dalam mencari keadilan tidak hanya dilakukan di tingkat Kabupaten. Bersama Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional, mereka telah mendatangi Mabes Polri pada akhir Maret 2008 lalu demi mengadukan serangkaian tindak kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian setempat dalam menghadapi para petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu dukungan bagi perjuangan FPNMH dan laporan Liongsan Sinaturi terus mengalir. Salah satunya berasal dari Bina Desa, LSM pendukung petani di Jakarta. Tina E.T.V Napitupulu dari Divisi Advokasi dan Kajian Bina Desa meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar menuntut seberat-beartnya pelaku tindak penganiayaan terhadap Liongsan Sianturi. Tina juga mendesak pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Simalungun agar betul-betul mempertimbangkan putusan demi terciptanya keadilan sosial bagi petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Kamis, 17 Juli 2008 PN Simalungun mulai menyidangkan gugatan Liongsan Sianturi. Hingga kini proses persidangan masih terus berjalan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8114022496950218257?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8114022496950218257'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8114022496950218257'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/08/gugatan-petani-korban-tindak-kekerasan.html' title='Gugatan Petani Korban Tindak Kekerasan Telah Disidangkan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8215882635181155751</id><published>2008-06-28T16:53:00.007+07:00</published><updated>2009-01-02T20:33:03.850+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Sewa Tanah Dan Para Bujang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOeaMzOXCtI/AAAAAAAAAGA/GcDTpZeMHbo/s1600-h/Para+Bujang.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOeaMzOXCtI/AAAAAAAAAGA/GcDTpZeMHbo/s400/Para+Bujang.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5253337035050519250" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO kalangan bujang laki-laki dan perempuan yang tengah bekerja sebagai buruh panen padi di Kampung Kobak Gabus Desa Medan Karya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karanwang, Jawa Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARAWANG, STN. Siapa bilang bahwa feodalisme telah hilang di pedesaan? Praktek monopoli tanah oleh kaum pemilik masih mudah dijumpai di desa penghasil tanaman pangan. Salah satunya adalah Kampung Kobak Gabus Desa Medan Karya Kec. Tirtajaya yang terletak di pesisir utara Kab. Karawang. Tak satupun dari sejumlah 74 keluarga warga kampung yang memiliki sawah. Padahal mereka hidup di tengah hamparan kuningnya padi yang siap panen bulan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam usaha tani tanaman pangan, khususnya padi, sistem bagi hasil jauh dari adil bagi para penyewa tanah dan rendahnya upah para bujang,” kata Agus Wahyudi [33] aktifis Serikat Tani Nasional di kampung tersebut. Bujang adalah sebutan bagi buruh tani. Sementara, tuan tanah mempekerjakan bujang melalui upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kira-kira, sehari mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 25 ribu termasuk makan dan rokoknya. Sementara untuk bujang perempuan hanya Rp. 20 ribu,” terang Agus. Jangan dibayangan bahwa para bujang bekerja tiap hari per bulannya. Karena mereka biasanya hanya bekerja di saat musim tanam dan musim panen. Hal senada juga disampaikan Kang Martha [37] seorang buruh tani setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kang Martha menambahkan bahwa rata-rata para bujang di kampung tersebut bekerja untuk, sebutlah, Haji Nadi. Oleh warga desa ia dikenal sebagai orang kaya yang baik. Baik di sini dalam pengertian bahwa ia membuka lapangan pekerjaan dengan mengajak warga tak bertanah menjadi bujang. Konon, Sang Haji menguasai hampir 75% dari seluruh lahan persawahan desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memiliki bujang, orang seperti Haji Nadi juga menyewakan tanah dengan pembayaran pembagian dari hasil panen. Perimbangannya sebesar 1:1 antara pemilik tanah dan penyewa. Pembagian tersebut masih bersifat kotor. Sang penyewa masih menanggung biaya modal usaha tani, seperti belanja pupuk, obat, benih dan sewa traktor jika diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tony Quizon, pejabat sementara I&lt;span style="font-style: italic;"&gt;nternational Land Coalition&lt;/span&gt; kawasan Asia, menyebutkan bahwa bagi hasil yang demikian pernah dialami petani filipina pada periode tahun 1960-an. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;“Now, it is more equal for Philiphino peasant&lt;/span&gt;.&lt;span style="font-style: italic;"&gt; But That's not enough. Landreform is a must&lt;/span&gt;.” tambahnya saat bertemu STN pada Senin [23/06] di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Oleh karena itu, para buruh tani yang berhimpun dalam kelompok sedang mengusahakan perjuangan bagi hasil yang lebih adil untuk petani penggarap dan menaikkan upah buruh tani. Apalagi kenaikan harga BBM bulan lalu sangat memukul buruh tani di kampung ini,” tegas Agus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beternak Itik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencukupi penghasilan, para keluarga buruh tani memilih beternak itik yang digembalakan secara tradional. Ada hubungan yang saling menguntungkan antara itik dan padi. Itik tersebut cukup digembalakan di areal persawahan jika panen padi datang. “Tak jarang, kami harus &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ngangngon &lt;/span&gt;itik sampai ke desa tetangga bahkan ke Bekasi. Cari tempat yang sedang panen padi,” tambah Kang Martha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gabah sisa potong padi dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;nggebot &lt;/span&gt;[merontokkan gabah] adalah pakan yang baik. Sehingga Sang pemilik itik tidak perlu biaya ekstra untuk membeli pakan buatan pabrik. Pakan pabrik hanya mereka gunakan untuk titit, sebutan bagi anakan itik, hingga usia dua bulan yang dicampur dengan bekatul, menir dan irisan daging &lt;span style="font-style: italic;"&gt;kijing&lt;/span&gt;, sejenis kerang yang hidup di air payau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dimanfaatkan dari itik? “Telor untuk yang perempuan dan daging untuk yang jantan,”jawab Pak Lami [43]. Pengalaman memelihara dan menggembalakan itik selama sepuluh tahun terakhir telah mengubah Pak Lami dari seorang buruh tani menjadi pengusaha kecil yang sedikitnya memiliki 3000 ekor itik. Harga telor itik kini mencapai Rp. 1000/butir sementara dagung pejantan laku dijual Rp. 35.000,-/ekor untuk usia lima bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanian Padi Di Karawang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanian padi di Karawang memiliki sejarah yang panjang. Ia dibangun sejak jaman mataram pada masa pemerintahan Sultan Agung. Ketika itu pertanian berfungsi untuk menopang rencana mataram untuk melakukan serangan terhadap Batavia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karawang bagian pesisir utara merupakan salah satu daerah pertanian penting dan pemasok terbesar padi bagi kawasan di sekitarnya. Tetapi keadaan tersebut tidak menjadikan masyarakat hidup dalam kesejahteraan. Kemiskinan telah menyebabkan mereka menjual sawah dan bekerja sebagai buruh tani, penyewa tanah maupun buruh migran di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, banjir dan kekeringan senantiasa mengintai setiap tahunnya. Pada musim penghujan 2006, banjir telah menenggelamkan sekitar 3000 ha areal persawahan. Apabila dalam 1 ha menghasilkan 4 ton gabah, maka jumlah kerugian yang di derita petani di dalam kawasan tersebut berkisar 10.000 – 12.000 ton gabah. Dengan harga rata-rata gabah Rp. 1.800/Kg pada masa itu, ditafsir jumlah nominal kerugian yang diderita mencapai Rp. 21.600.000.000,00 per musim panen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggung Jawab Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Negara patut bertanggung jawab untuk membantu golongan petani paling miskin di pedesaan dengan melaksanakan reforma agraria sejati [RAS]. Pukulan kenaikan harga BBM tidak cukup ditolong dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai semata,” tegas Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat STN. Di lapangan pertanian tanaman pangan, RAS mengandung maksud bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri sebagaimana semangat Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 [UUPA] pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, RAS juga berarti menjaminkan hak kalangan buruh tani dan tani miskin dengan menurunkan sewa tanah melalui kenaikkan bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan dan kenaikan upah buruh tani. Dari sisi usaha pertanian, RAS patut mengurangi bunga peribaan serta menaikkan harga produk pertanian kaum tani untuk menetralisasi pertengkulakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapatkah negara hari ini menjalankan UUPA dan RAS?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8215882635181155751?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8215882635181155751'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8215882635181155751'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/sewa-tanah-dan-para-bujang.html' title='Sewa Tanah Dan Para Bujang'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOeaMzOXCtI/AAAAAAAAAGA/GcDTpZeMHbo/s72-c/Para+Bujang.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1122370017641287093</id><published>2008-06-23T22:55:00.003+07:00</published><updated>2009-01-02T20:33:28.933+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Buruh Migran Perempuan Dan Petani Miskin Dari Kampung Palasari</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SRM7sqACxsI/AAAAAAAAAGQ/2oZLEh8XU5Y/s1600-h/Bu+Enting.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SRM7sqACxsI/AAAAAAAAAGQ/2oZLEh8XU5Y/s400/Bu+Enting.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5265618027700995778" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO Bu Enting [52] dari Kampung Palasari yang tengah menggarap lahan di Kutatandingan. Peranserta kaum perempuan dalam produksi yang patut diapresiasi tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARAWANG, STN. Menjadi buruh migran di negeri orang adalah impian bagi para perempuan di kampung itu. Gaji yang besar sebagai pembantu rumah tangga adalah alasan mereka meninggalkan keluarga. Derita buruh migran teraniaya yang sering ditonton serta didengar dari berbagai media elektronik tak jua menyurutkan langkah. “Desa kami miskin. Kami gak mau ikut [menjadi] miskin,” tutur, sebut saja, Ito.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ito adalah seorang perempuan muda berusia dua puluh lima tahun dan baru saja menikah pada bulan yang lalu. Sementara rata-rata perempuan seusianya di kampung telah memiliki beberapa orang anak. “Saya telat menikah karena ke Saudi selama tiga putaran,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sambil bercerita panjang lebar tentang pekerjaan rumah tangga yang takkala menjadi buruh migran di Saudi, Ito menuturkan bahwa hampir 90% perempuan di kampungnya pernah dan sedang mengenyam pekerjaan sebagai buruh di negeri orang. Sebagian besar dari mereka terbang ke jazirah Arab dan Malaysia. Sementara sebagian lainnya ke Taiwan, Hongkong serta Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara mereka, para alumni saudi-lah yang terkenal paling bersinar di kampung. Hal ini dicirikan dengan berdirinya rumah tembok bata nan megah. Tak ubahnya seperti rumah di kota besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami yang muslim lebih senang memilih majikan yang seagama. Negara-negara Islam adalah tujuan utama kami,” terang Ito. Mereka merasa risih apabila majikan di negara tempat bekerja adalah orang non-muslim. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mengapa&lt;/span&gt;? Mereka takut melanggar agama bila hrus memasak makan-makanan yang tidak halal menurut Islam. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oh la la&lt;/span&gt;. Ia rupanya tidak tahu bahwa menurut Institute For Migrant Workers [Iwork] bahwa pelecehan seksual sampai pemerkosaan mengintai setiap gerak langkah para buruh migran perempuan Indonesia yang bekerja di kawasan Timur Tengah. Hal ini disampaikan Iwork di artikel berjudul &lt;a href="http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&amp;amp;id_news=95&amp;amp;judul=Istilah%20muskilah%20yang%20menyakitkan%20%85"&gt;Istilah muskilah yang menyakitkan …&lt;/a&gt; dalam situs resminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itulah keadaan kampung kami. Sebagian besar penduduk di kampung adalah petani miskin yang memiliki kurang dari 0,2 Ha sawah,” kata Atan Nurmana Jaya [39], seorang anggota Serikat Tani Nasional [STN]. Kang Atan, demikian ia biasa disapa, menjelaskan bahwa usaha tani di kampung tersebut bukanlah sawah dengan saluran irigasi teknis. Petani hanya mengandalkan hujan dan memanfaatkan derasnya aliran sungai yang mengalir di seberang kampung pada musim tersebut sebagai sarana irigasi tradional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana masyarakat mengatasi keadaan tersebut? “Masyarakat di kampung ini memilih dua cara untuk mengatasinya, menjadi tenaga kerja di luar negeri atau menggarap di Kutatandingan” jawab Kang Atan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kutatandingan adalah sebutan yang diakrabi oleh masyarakat untuk menunjuk kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh KPH Purwakarta melalui BKPH Teluk Jambe dan BKPH Pangkalan. Namun keberadaan petani penggarap di kawasan ini menuai reaksi dari pihak Perhutani. Salah satunya adalah praktek &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/pemungut-pajak-di-kutatandingan.html"&gt;pemungut pajak di Kutatandingan&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampung Palasari berbatasan langsung dengan kawasan hutan Kutatandingan. Secara administrasi, ia berada dalam wilayah Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang. Untuk menuju kampung ini dibutuhkan waktu 1,5 jam berkendaraan dari ibukota Karawang menuju arah selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai kapan perempuan dan petani miskin Kampung Palasari bisa bertahan?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1122370017641287093?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1122370017641287093'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1122370017641287093'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/buruh-migran-perempuan-dan-petani.html' title='Buruh Migran Perempuan Dan Petani Miskin Dari Kampung Palasari'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SRM7sqACxsI/AAAAAAAAAGQ/2oZLEh8XU5Y/s72-c/Bu+Enting.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-2945713314716973511</id><published>2008-06-17T02:09:00.005+07:00</published><updated>2009-01-02T20:34:04.511+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Pemungut Pajak Di Kutatandingan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOeYXUOCcEI/AAAAAAAAAF4/fg33hGo51p8/s1600-h/Kutatandingan+1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOeYXUOCcEI/AAAAAAAAAF4/fg33hGo51p8/s400/Kutatandingan+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5253335016682975298" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;FOTO kawasan Kutatandingan yang kering dan ditelantarkan oleh KPH Perum Perhutani Purwakarta. Sejak 1997 dimanfaatkan oleh petani miskin tak bertanah untuk bertani ala kadarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARAWANG, STN. Sebut saja ia bernama Asman. Usianya sudah melebihi setengah abad. Namun badannya tampak kokoh, khas petani yang gemar bekerja keras di ladang dan sawah. Rumahnya berada di Kampung Palasari yang berbatasan dengan kawasan hutan Kutatandingan. Secara administrasi, kampungnya masuk dalam wilayah Desa Kutalanggeng Kec. Tegalwaru Kab. Karawang. Ia mengaku kurang gembira setiap panen padi tiba. “Saya dan beberapa orang petani lainnya sering dipunguti pajak,” akunya kesal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asman dan lima orang petani lainnya, sebut saja bernama Edi, Adung, Kemud, Juli dan Anip, adalah para penggarap ladang di kawasan Perhutani yang hingga hari ini masih bertahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semuanya berawal dari tahun 2004. Ketika itu, Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan [BKPH] Pangkalan selesai melakukan kegiatan pemanenan kayu akasia di petak yang dikenal oleh masyarakat sebagai Cikadut. Pihak Perhutani memperkenankan masyarakat untuk membersihkan tunggak-tunggak kayu dan mengusahai lahan tersebut untuk berladang. Namun, ‘izin’ tersebut dibarengi dengan pungutan sebesar Rp. 10.000,- per orang sebagai biaya ‘pendaftaran’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asman dan kawan-kawannya serta puluhan petani miskin tak bertanah lainnya terpaksa menerima syarat tersebut. “Kami tidak berani membantah, Pak,” kenangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya bukan hanya biaya pendaftaran saja yang dipungut. Ketika memasuki musim panen padi ladang para penggarap kembali dimintai pungutan. Kali ini upeti yang mesti diserahkan ditetapkan sebesar jumlah bibit yang ditanam pada areal garapan tiap petani. “Kalau seorang petani penggarap memerlukan 2 kuintal bibit padi maka sebesar 2 kuintal gabah wajib diserahkan di saat musim panen,” jelas Asman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di Cikadut kami hanya bertahan dua tahun. Karena tanah sudah kurang subur setelah empat musim tanam padi ladang. Tahun 2006 kami pindah ke blok hutan Cijambe,” lanjutnya. Di blok tersebut Perhutani baru saja selesai memanen kayu akasia. “Tapi biaya pendaftaran tetap membebani kami. Kali ini sebesar Rp. 50.000,- per orang. Lebih mahal, Untuk pungutan tiap musim panen padi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mah &lt;/span&gt;tetep,” tuturnya sembari mengelus dada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, siapa sebenarnya yang memungut itu? Asman hanya menyebut nama Sholeh dan Aseng. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Aseng adalah salah seorang pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan [LMDH] Langgeng Sari Desa Kutalanggeng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menduduki Kutatandingan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kutatandingan adalah sebutan yang diakrabi oleh masyarakat untuk menunjuk kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan [KPH] Purwakarta melalui BKPH Teluk Jambe dan BKPH Pangkalan. Kawasan seluas ± 7200 ha ini meliputi lima kecamatan yakni Ciampel, Teluk Jambe Barat, Teluk Jambe Timur, Pangkalan dan Tegalwaru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atan Nurmana Jaya [39], anggota Serikat Tani Nasional [STN], menuturkan bahwa Kutatandingan sejak 1997 relatif ditelantarkan oleh Perhutani. Lahan bekas tebangan tanaman jati yang diusahai pada masa masa lalu dibiarkan terbengkalai. Sementara di sisi lain, masyasrakat yang tinggal di sekitar Kutatandingan didera kemiskinan berkepanjangan akibat ketidak-cukupan lahan usaha pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kang Atan, demikian ia biasa disapa, adalah golongan petani miskin sebagaimana layaknya penduduk lain di Kampung Palasari. Luasan sawah yang digarapnya hanya 1800 meter persegi. Itupun lahan waris milik orang tuanya. Demikian juga dengan para tetangganya. Sawah yang mereka miliki rata-rata tak kurang dari 0,2 Ha. “Makanya sejak 1999, saya dan petani miskin lainnya menggarap ladang di kawasan Kutatandingan,” jelasnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah gelora reformasi 1998, Kutatandingan diduduki oleh petani yang miskin dan kaum tak bertanah. Mereka membersihkan areal yang terbengkalai dari sisa-sisa tunggak tanaman jati dan menanaminya dengan padi lading jenis lokal yang dikenal dengan nama kokosan, beragam palawija dan pisang-pisangan. “Kami tanami tanaman kayu seperti &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jeunjing&lt;/span&gt;/sengon/albazia, kayu kapuk, kayu nangka dan petani serta jengkol di areal miring agar tidak longsor,” tambah bapak satu anak ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang duduk di Kutatandingan tidak hanya berasal dari desa-desa sekitar Kutatandingan. Kaum miskin tak bertanah dari berbagai pelosok di Kabupaten Karawang juga berdatangan dan turut mengusahai tanah tersebut. Bahkan ada juga yang berasal dari luar kota, termasuk mereka yang berketurunan suku Bugis dan orang Batak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemiskinan dan ketiadaan lahan di kampung asal mengharuskan kami seperti ini. Kalau Negara ini serius mengentaskan kemiskinan petani, jalankan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;landreform &lt;/span&gt;dan UUPA [Undang Undang Pokok Agraria --&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;red&lt;/span&gt;&lt;span&gt;]&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; dong&lt;/span&gt;!,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini Kutatandingan telah dihuni ribuan keluarga. Di beberapa tempat telah berdiri perkampungan dan diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Pengakuan tersebut ditunjukkan dengan terbitnya Kartu Tanda Penduduk [KTP] dan Kartu Keluarga [KK]. Sebut saja sebuah kampung bernama Cibulakan. Ia memiliki perangkat pemerintahan lokal dan diakui secara administrasi sebagai RT 14 Desa Parungmulya Kec. Ciampel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah keadaan yang demikian berakibat pada tumpang-tindihnya kepentingan antara Pemkab Karawang dan Perhutani?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan Perhutani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhutani ternyata tidak tinggal diam atas pendudukan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurut Drs. Rahmat selaku Kepala BKPH Teluk Jambe dalam forum dengar pendapat antara STN dengan Perhutani tahun 2005 mengatakan bahwa masyarakat akan diajak bekerja sama dalam pengelolaan hutan di Kutatandingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 2006 pihak Perhutani mendirikan LMDH di beberapa desa sekitar Kutatandingan. Jajaran pengurus LMDH dipilih sepihak dari kalangan birokrasi desa dan petani kaya. Keikutsertaan petani penggarap kurang mendapat perhatian. Oleh karennya LMDH cenderung berpihak pada Perhutani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sekiranya Negara RI patut dengan segera malaksanakan reforma agraria sejati di kawasan hutan. Kawasan-kawasan hutan produksi yang telah dikelola oleh petani penggarap patut segera dilepaskan status kawasannya, “ tegas Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat STN. Setelah itu, wilayah kelola tersebut harus diakui oleh negara RI sebagai alat produksi masyarakat untuk hak atas pangan. “Dan hal mendesak yang harus diberantas adalah tindakan pemungutan pajak secara sepihak kepada petani penggarap.”&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-2945713314716973511?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2945713314716973511'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2945713314716973511'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/pemungut-pajak-di-kutatandingan.html' title='Pemungut Pajak Di Kutatandingan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SOeYXUOCcEI/AAAAAAAAAF4/fg33hGo51p8/s72-c/Kutatandingan+1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5157439126750005505</id><published>2008-06-14T14:14:00.010+07:00</published><updated>2008-12-13T12:36:54.524+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Dirjen PLA Deptan RI Turut Kritis Atas Rencana Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SFPO55hEIkI/AAAAAAAAADw/9K84yvjKMT4/s1600-h/Dirjen+PLA+utk+Majalengka+29+Mei+2008.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;" src="http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SFPO55hEIkI/AAAAAAAAADw/9K84yvjKMT4/s400/Dirjen+PLA+utk+Majalengka+29+Mei+2008.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211736687885165122" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;MAJALENGKA,  STN. Kiranya pihak Direktorat Jendral Pengelolaan Lahan Dan Air Departemen Pertanian RI [Dirjen PLA Deptan RI] harus memenuhi janjinya. Komitmen Ir. Tangkas Panjaitan, M.Ag.Sc yang mewakili departemen tersebut dalam temu wicara [20/05] sekiranya menggembirakan para petani miskin Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut termaksud dalam surat Direktorat Pengelolaan Lahan Dirjen PLA Deptan RI bernomor 166/PP.400/B.3/05/08 perihal rencana alih fungsi lahan sawah. Mereka meminta kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pertanian Kab. Majalengka agar menyerap aspirasi petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat Bersatu [FKRB] untuk meninjau ulang KA AMDAL. Hal ini berkaitan dengan rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat [BIJB] di kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koreksi Data&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat tertangal 29 Mei 2008 dan ditandatangani oleh Ir. Suhartanto MM selaku Direktur Pengelolaan Lahan juga disebutkan pentingnya koreksi data produksi sawah tadah hujan yang tertulis dalam KA AMDAL. Data yang tertulis sebesar 0,6 ton GKP per hektar seyogyanya adalah sekitar 6 ton GKP per hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya produksi sawah tadah hujan tersebut menjadi salah satu dasar ketidaksediaan para petani miskin apabila lahan pertanian dan pemukimannya dibangun menjadi BIJB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Departemen Pertanian RI telah bertindak tepat. FKRB telah mendesak mereka dengan langkah yang tepat pula. Namun kami tidak lantas berpuas diri. Mengawal proses surat tersebut adalah agenda kami selanjutnya agar tidak menyeleweng dari perjuangan ini," tegas Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional [KPP STN].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhwal Sengketa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desa Sukamulya adalah satu dari sebelas desa yang menjadi korban rencana pembangunan BIJB di Kecamatan Kertajati. Rencana ini diajukan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat. Pada tahun 2006 lalu sebuah tim meneliti kelayakan lingkungan di sekitar lokasi rencana pembangunan BIJB dan membuahkan dokumen KA AMDAL yang menjadi acuan proyek selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai upaya perjuangan FKRB telah dilakukan. Terakhir, mereka bersama KPP STN menyelenggarakan &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/jawa-barat-bandara-internasional-jawa.html"&gt;kegiatan yang bertepatan dengan hari jadi desa&lt;/a&gt; dan dihadiri oleh kalangan Departemen Pertanian RI.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5157439126750005505?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5157439126750005505'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5157439126750005505'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-barat-dirjen-pla-deptan-ri-turut.html' title='Dirjen PLA Deptan RI Turut Kritis Atas Rencana Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SFPO55hEIkI/AAAAAAAAADw/9K84yvjKMT4/s72-c/Dirjen+PLA+utk+Majalengka+29+Mei+2008.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1969010384648362928</id><published>2008-06-12T22:13:00.005+07:00</published><updated>2008-06-22T22:24:24.635+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Dua Petani Pencuri 'Mbosa' Akhirnya Divonis 2,5 Bulan</title><content type='html'>BAWEN,  STN. Setelah mengalami sekali persidangan di PN Kabupaten Semarang, Senin [09/06] Tuwolo [30-an] dan Budi [25] divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2,5 bulan potong masa tahanan. Keduanya adalah anggota kelompok tani yang menginduk pada Serikat Tani Nasional [STN] di Dusun Kalisalak Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang pasti mereka akan menghirup udara bebas pada hari Minggu 06 Juli 2008," jelas Sungkowo, anggota polisi dari Polsek Tengaran Kabupaten Semarang yang memantau jalannya persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggapan Komnas HAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisoner Komnas HAM dari Sub komisi Pemantauan, Johny Nelson Simanjuntak, mengemukakan  simpatinya atas hal ini. Melalui  email ia menyatakan bahwa  Komnas HAM beritikad untuk mengambil tindakan  yang merupakan wewenang Komnas HAM. Semisal melihat ke lapangan, memanggil PTPN yang bersangkutan atau tindakan lain yang mungkin dilakukan. "Saya berharap bahwa kerjasama yang sedang dan akan dibangun memberi manfaat maksimal untuk petani," tulisnya diakhir email yang dikirimkan kepada STN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Donny Pradana WR dari KPP STN mengemukakan rencana penyelenggaraan dialog terbuka atas kasus mboso yang melibatkan para pihak, termasuk Komnas HAM. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya awal kampanye massa tentang hak memungut mbosa sebagai jalan keluar jangka pendek untuk mengatasi krisis kehidupan akibat kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baca juga artikel sebelumnya yang berjudul &lt;a href="http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-tengah-mengumpulkan-mbosa-karena.html"&gt;Mengumpulkan 'Mbosa' Karena Miskin&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1969010384648362928?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1969010384648362928'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1969010384648362928'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-tengah-dua-petani-pencuri-mbosa.html' title='Dua Petani Pencuri &apos;Mbosa&apos; Akhirnya Divonis 2,5 Bulan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6321564470156497468</id><published>2008-06-02T00:48:00.007+07:00</published><updated>2008-06-22T22:24:46.502+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Mengumpulkan 'Mbosa' Karena Miskin</title><content type='html'>BAWEN. STN.  "Ada dua orang warga sini yang ditangkap mandor kebun sekitar tanggal 20-an bulan April lalu. Saat ini mereka mendekam di tahanan Polsek Bawen. Pihak PTPN menuduh mereka mencuri 10 Kg &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mbosa &lt;/span&gt;seharga Rp. 10.000,-. Sungguh Keterlaluan!," geram Mbah Mangun [70] seorang anggota kelompok tani setempat yang tergabung dalam Serikat Tani nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mbosa &lt;/span&gt;adalah sisa tetes getah karet. Mengumpulkan mbosa adalah pekerjaan yang sama pentingnya dengan bertani bagi kalangan petani miskin dan buruh tani di sekitar perkebunan karet PTPN XIII. Perusahaan perkebunan tersebut memiliki kurang lebih 470 Ha areal tanaman karet yang terhampar di Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua orang yang ditangkap adalah warga Dusun kalisalak Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah Tuwolo [30-an] yang telah berkeluarga dengan satu orang anak dan Budi [25] yang kebetulan masih melajang. Keduanya juga anggota kelompok tani yang dianggotai Mbah Mangun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, keduanya dititipkan dalam tahanan Polsek Bawen oleh pihak kejaksaan setempat. Sementara dalam bulan ini akan diselenggarakan persidangan tanpa adanya pembelaan hukum yang berarti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja hal ini membuat Mbah Mangun pantas geram. Bagaimana ia tidak geram?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mbosa &lt;/span&gt;tak lebih dari getah karet yang jatuh ke tanah. Setelah bercampur dengan tanah, gerah karet tersebut tak lagi berwarna putih susu dengan bau menyengat seperti telur busuk. Jadi, mbosa lebih tepat disebut limbah/sampah dari pada sebagai getah karet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, terlambatnya informasi penangkapan Tuwolo dan Budi yang diterima oleh kelompok tanimengakibatkan tidak tertanganinya pembelaan hukum yang memadai bagi keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak bergulirnya reformasi 1998 yang lalu, anggota kolompok tani dan masyarakat Dusun Kalisalak dengan gagah berani telah menggarap 41 Ha tanah terlantar di areal PTPN XIII. Namun pendapatan yang dihasilkan dari usaha bertani di atas tanah tersebut hanya mencukupi untuk keperluan makan sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana dengan biaya sekolah anak dan kebutuhan lain di luar makan? Apalagi kini harga-harga sembako makin mahal setelah BBM dinaikkan oleh pemerintah SBY-JK. Maka kita harus bisa bertahan hidup dari apa yang didapat si sekitar kebun karet", jelas Barno [35] aktifis Serikat Tani Nasional yang memimpin kelompok tani Dusun Kalisalak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diduga kuat pihak mandor dan sinder perkebunan memang sengaja mengumpulkan dan menjual mbosa ke kalangan penadah untuk mendapatkan sekedar uang tambahan. Mereka merasa tersaingi dengan keberadaan warga miskin yang juga turut mengumpulkan mbosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan serupa juga terjadi Desa Sedandang Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sebagaimana tersaji dalam artikel Kompas, Rabu 09 April 2008 yang lalu berjudul &lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/04/09/0130053"&gt;Kemiskinan; Mengais Sisa-sisa Tetes Getah Karet.&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian kesejahteraan warga di sekitar perkebunan patut menjadi perhatian penting oleh negara. Sekiranya, Program Pembaruan Agraria Nasional yang hendak dicanangkan oleh pemerintahan SBY-JK harus diletakkan sebagai sebuah kerangka untuk memberikan pengakuan atas 41 Ha areal terlantar PTPN XIII yang digarap kaum tani dan pemberian hak memungut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mbosa &lt;/span&gt;sebagai jalan keluar jangka pendek untuk mengatasi krisis kehidupan akibat kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apabila hal tersbut tidak dijalankan maka PPAN bukanlah reforma agraria sejati," tandas Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-6321564470156497468?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6321564470156497468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6321564470156497468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/06/jawa-tengah-mengumpulkan-mbosa-karena.html' title='Mengumpulkan &apos;Mbosa&apos; Karena Miskin'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8490962671554267331</id><published>2008-05-30T17:19:00.002+07:00</published><updated>2008-06-22T22:25:06.423+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Sikap Front Kedaulatan Rakyat pada 21 Mei 2008 di Bandung, Jawa Barat</title><content type='html'>http://stn-sumedang.blogspot.com/2008/05/rakyat-bersatu-lawan-rezim-anti-rakyat.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat Bersatu Lawan Rezim Anti-Rakyat Tolak Kenaikan Harga BBM! Turunkan Harga Sembako!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah SBY-JK telah akan menetapkan harga BBM sebagai "pilihan terakhir" untuk mengatasi harga minyak dunia yang melambung tinggi yang mengakibatkan defisit APBN melambung tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum rezim ini juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang anti rakyat seperti kebijakan import bahan pangan dengan menghilangkan bea masuk impor yang akhirnya memukul kehidupan kaum tani dan tidak melakukan proteksi pasar akan tetapi membiarkan harga-harga sembako membiarkan harga-harga sembako stabil setelah pasar pasar menentukan sendiri harga stabilnya. Hasilnya, harga stabil yang ada dipasaran hari ini melonjak lebih tinggi dari harga sebelumnya. Dengan berbagai pembenaran yang semangkin memperlihatkan ketidakmampuan rezim ini mengatasi kritis di dalam negeri kecuali dengan semangkin menghisap dan menindas rakyat, maka keluarlah kebijakan anti rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan harapan merebut simpati rakyat, maka rezim ini mengeluarkan pula bijakan yang seolah-olah memikirkan rakyat yaitu dengan BLT plus padahal kebijakan BLT plus ini hanya bersifat sementara dan tidak sebanding dengan melonjaknya harga-harga yang diakibatkan oleh kenaikan harga BBM. Sehingga jelas bagi kita, kebijakan BLT plus ini tidak membantu rakyat akan tetapi hanyalah upaya licik dari rezim yang anti rakyat untuk meebut simpati rakyat dengan melakukan pembodohan dan mengambil kesempatan dari kondisi rakyat yang semakin terpuruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, kami menyatakaan sikap dan menuntut:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Tolak kenaikan harga BBM!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Turunkan harga bahan-bahan pokok rakyat serta naikan subsidi bagi rakyat, seperti untuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan public lainnya!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Naikan upah buruh, termasuk buruh tani dan pekerja pertanian di pedesaan serta golongan pekerja rendahan lainnya. Upah yang didasarkan atas standar hidup yang layak!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tolak PHK dan hapuskan system kerja kontrak dan bentuk outsourcing!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Laksanakan reforma agrarian sejati dan menolak segala bentuk kebijakan pembaharuan agraria &lt;/li&gt;&lt;li&gt;palsu seperti PPAN!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menuntut penghentian penggusuran terhadap pedangan kecil dan berikan jaminan di dalam menjalankan aktivitas ekonominya!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menuntut penyediaan lapangan kerja!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pendidikan gratis bagi anak-anak buruh, kelas pekerja lainnya serta rakyat miskin luas!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Persamaan hak dan hapuskan diskriminasi bagi perempuan di seluruh aspek kehidupan!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Realisasikan 20% APBN dan APBD untuk pendidikan diluar gaji tenaga pengajar dan hentikan pemotongan subsidi pendidikan!&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tolak RUU BHP dan seluruh praktek komersialisasi pendidikan!&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Bandung, 21 Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Front Kebangkitan Rakyat&lt;br /&gt;(KASBI, PBKM, SBSI 92, Bandung Raya, PPMI 98, FSBI, AGRA, STN, HMR, FAMU, LMND-PRM, GEMPA, KMB, GMP, Bilik Kuning, SBM, FMN, KMD, LSAK, GRI, LBHB)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8490962671554267331?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8490962671554267331'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8490962671554267331'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/jawa-barat-sikap-front-kedaulatan.html' title='Sikap Front Kedaulatan Rakyat pada 21 Mei 2008 di Bandung, Jawa Barat'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-629904850045871545</id><published>2008-05-30T16:53:00.004+07:00</published><updated>2008-06-22T22:25:24.242+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Di Magelang, Tuntut Pendidikan Gratis; Mahasiswa Temanggung Tolak Kenaikan Harga BBM</title><content type='html'>http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=164325&amp;amp;actmenu=35&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23/05/2008 14:44:43 TEMANGGUNG (KR) - Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Temanggung Peduli Rakyat (AMTPR), Kamis (22/5), menggelar demonstrasi untuk menolak rencana kenaikkan harga BBM di Gedung DPRD Temanggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan di Magelang, ratusan massa dari perwakilan organisasi kemasyarakatan dan partai politik berunjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang, menuntut pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demonstrasi mahasiswa di Temanggung dikawal ketat aparat kepolisian. Mereka antara lain menyatakan SBY-JK telah membohongi rakyat dan memikulkan beban berat pada rakyat. Sebab dengan kenaikan BBM, beban rakyat akan semakin berat dengan melejitnya sembako.&lt;br /&gt;Sementara BLT yang akan digulirkan bukanlah suatu solusi. “Kebijakan BLT hanya bikin rakyat malas, BLT tidak strategis dan tidak solutif,” kata Aska, koordinator aksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Magelang peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional, Kamis (22/5) dilakukan ratusan massa yang terdiri dari perwakilan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Serikat Tani Nasional (STN) dan Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) dengan berunjuk rasa ke Kantor Setda Kabupaten Magelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unjuk rasa diawali dengan berjalan kaki dari Lapangan drh Soepardi menuju kompleks Setda. Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui oleh sejumlah pejabat dari dinas dan instansi terkait dan anggota DPRD setempat. Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Magelang Drs Edy Susanto berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut. (*-2/Mud/R-8/Sto)-z&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-629904850045871545?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/629904850045871545'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/629904850045871545'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/jawa-tengah-di-magelang-tuntut.html' title='Di Magelang, Tuntut Pendidikan Gratis; Mahasiswa Temanggung Tolak Kenaikan Harga BBM'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3506395646847305801</id><published>2008-05-30T16:44:00.003+07:00</published><updated>2008-06-22T22:26:12.763+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Ijazah Ambar Dipersoalkan Lagi</title><content type='html'>http://www.suaramerdeka.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMARANG &amp;amp; SEKITARNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29 Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMARANG- Serikat Tani Nasional (STN) dan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) mendesak Polda dan Kejati Jateng untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Siti Ambar Fathonah. Sebab, perbuatan Wakil Bupati tersebut dinilai sebagai pembohongan kepada masyarakat. Koordinator STN Imam Budi Sanyoto mengatakan, surat permohonan klarifikasi ijazah sudah dilayangkan ke Polda dan Kejati Jateng, 10 Mei lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemarin dua ormas tersebut mendatangi lagi kantor lembaga penegak hukum itu untuk menanyakan kelanjutan pemprosesan surat permohonan. ’’Kami hanya meminta klarifikasi soal ijazah yang digunakan Wakil Bupati saat pencalonan tahun 2005,’’ katanya saat mendatangi kantor Biro Kota Suara Merdeka Jl Pandanaran 30, Rabu (28/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakuinya, persoalan tersebut pernah mencuat pada 2005 saat Ambar maju sebagai cawabup berpasangan dengan Bambang Guritno dalam pemilihan bupati Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski masalah itu sudah dilaporkan, realitanya pasangan tersebut menang dan berhasil memimpin kabupaten. Dalam perkembangan kini, Bupati Semarang Bambang Guritno dinonaktifkan, karena sedang mengikuti proses persidangan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku SD/MI sebesar Rp 3,36 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STN dan FKI-1 Jateng berupaya membuka kembali keabsahan ijazah Ambar. Mereka beralasan selama ini Ambar menggunakan surat keterangan lulus dari Ponpes Pabelan Kabupaten Magelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Apabila memang surat keterangan tersebut sah, kami menginginkan putusan pengadilan yang menyatakan sah berdasarkan peraturan undang-undang, termasuk ijazah SD yang disebut hilang,’’ tambah Koordinator FKI-1 Jateng Eko Hasri Ristyawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia meminta ada proses hukum apabila ternyata ada pembohongan publik terhadap penggunaan ijazah itu. Dalam pengajuan permohonan itu, Imam juga menyertakan surat-surat yang menguatkan dugaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya, fotokopi surat Depdiknas tentang hasil penilaian Kulliyatul/Tarbiyatul Muallimin Al Isl/amiyah (KMI/TMI) Ponpes tertanggal 28 Januari 2005, fotokopi Keputusan Mendiknas tentang Pengakuan KMI/TMI ponpes setara dengan SMA, fotokopi Surat Keterangan Kelulusan Siti Ambar Fathonah No 321’/BP/PP/’77 tanggal 12 Desember 1977, fotokopi Surat Depdiknas tentang STTB atas nama Siti Ambar Fathonah tanggal 21 Juli 2005 telah dilegalisasi, fotokopi Piagam Madrasah Depag No WK/5.C/22/Agm ITS/1991, serta fotokopi Surat Keterangan No 045.2/V/2005 tentang surat keterangan kehilangan barang dari SD Negeri Pringapus 03.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Hj Siti Ambar Fathonah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan penolakan terhadap kasasi Miftahudin, selaku calon Bupati Semarang yang dikalahkan pasangan Bambang Guritno (BG)-Ambar, pada Pemilihan Bupati Juli 2005. ’’Pada intinya tidak ada masalah dengan ijazah saya. Saya selama ini diam dan tidak mau berpolemik. Ini demi kondusivitas daerah,’’ tutur Ambar, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya kelompok-kelompok yang tidak puas tersebut, ia tidak terlalu mempermasalahkan. ’’Saya hanya berdoa agar mereka diberi petunjuk dan kesadaran oleh Allah. Saya hanya berpikir bagaimana sekarang lebih memajukan Kabupaten Semarang,’’ tegas dia yang pada saatnya nanti akan menunjukkan keputusan MA tersebut, karena sore kemarin dalam perjalanan dinas ke Jakarta. (H22,H14-37)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3506395646847305801?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3506395646847305801'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3506395646847305801'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/jawa-tengah-ijazah-ambar-dipersoalkan.html' title='Ijazah Ambar Dipersoalkan Lagi'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3702895114696989921</id><published>2008-05-29T22:34:00.004+07:00</published><updated>2008-06-22T22:28:17.772+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Bandara Internasional Jawa Barat Yang Menuai Penolakan Petani</title><content type='html'>MAJALENGKA, STN.  “Kami tetap menolak keberadaan Bandara Internasional Jawa Barat yang akan dibangun di atas desa kami!”, demikian tegas Abah Herry selaku pimpinan Forum Komunikasi Rakyat Bersatu [FKRB] takkala memberikan kesaksian dalam temu wicara bertema Alih fungsi Lahan Pertanian pada hari Selasa, 20 Mei 2008. Ia menambahkan bahwa masyarakat Desa Sukamulya sebenarnya mendukung adanya Bandara. "Namun sebaiknya Bandara tersebut didirikan di lahan yang tidak produktifm, bukan di sini", imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temu wicara yang diselenggarakan oleh FKRB dan Serikat Tani Nasional di Balai Desa Sukamulya dihadiri oleh dua pembicara dari Departemen Pertanian RI. Mereka adalah Ir. Tangkas Panjaitan, M.Ag.Sc selaku Kepala Sub Direktorat Reklamasi Lahan dan Ir. Tjuk Edi, M.Ag.Sc selaku Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan. Hadir pula dalam Kuwu [kepala Desa] Sukamulya, para tokoh pemuda dan masyarakat serta kalangan petani penggarap anggota FKRB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Anggota Tim Amdal Nasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tangkas Panjaitan mengemukakan bahwa Bandara Internasional Jawa Barat [BIJB] baru sebatas rencana awal yang diajukan oleh pihak Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat. Kajian Amdal terhadap poyek tersebut juga masih bersifat analisis awal kelayakan yang masih memungkinkan terjadinya perubahan. “Kedudukan saya sebagai salah satu anggota Tim Amdal tingkat nasional akan memperjuangkan peninjauan ulang terhadap usulan Dinas Perhubungan tersebut”, janijinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Tjuk menyatakan bahwa bertepatan dengan perayaan 100 tahun kebangkitan nasional para petani di Desa sukamulya patut membuka diri terhadap perubahan-perubahan zaman. “Namun kearifan lokal dalam pengelolaan sumber pangan tetap tak boleh ditinggalkan. Hal ini dimulai dari memupuk tanggung jawab pribadi diri kita kepada sesama yang miskin dan papa”, jawabnya aras pertanyaan peserta mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan Gula Jatitujuh yang memiliki kebun di sekitar Desa Sukamulya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Lumbung Padi Majalengka&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desa Sukamulya adalah satu dari sebelas desa yang menjadi korban prencana pembangunan BIJB di Kecamatan Kertajati. Di sisi lain, Kecamatan Kertajati memiliki areal pesawahan tadah hujan yang terhampar dengan luas. Produksi padi di Kertajati dalam 1 hektar menghasilkan 6 ton padi kering siap giling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Pertanian Kabupaten dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka 2005 melaporkan bahwa luas tanam di Kertajati 9441 hektar, luas panen 9060 hektar, hasil produksi 47.428 ton, dengan rata-rata produksi 52,35 kuintal. Merekapun bangga dengan Kertajati yang berpredikat sebagai lumbung padi Majalengka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Di tengah kebijakan negara yang berencana menaikkan harga BBM, sungguh tepat kiranya bila petani penggarap yang tergabung dalam FKRB menuntut keadilan untuk terjaminnya sumber pangan kehidupan mereka dan keluarganya hari ini dan masa depan.", tandas Donny Pradana WR dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional sebelum kegiatan tersebut ditutup oleh Kuwu Desa Sukamulya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3702895114696989921?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3702895114696989921'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3702895114696989921'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/jawa-barat-bandara-internasional-jawa.html' title='Bandara Internasional Jawa Barat Yang Menuai Penolakan Petani'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-2770525429671716346</id><published>2008-05-28T19:51:00.003+07:00</published><updated>2008-06-22T22:28:37.568+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sulawesi Tenggara'/><title type='text'>Perusahaan Tambang Nikel Di Kawasan Hutan Adat Kota Bau Bau Merusak Sawah Petani</title><content type='html'>&lt;span&gt;BAU BAU, STN&lt;/span&gt;.  Berawal dari keresahan petani  yang mengalami banjir setiap kali terjadi hujan. Banjir tersebut selain membawa air juga  bercampur lumpur dan warnanya merah. Akibat banjir tersebut padi yang siap panen kemudian yang mati dan terjadi kegagalan panen. Luas sawah yang terkena gagal panen akibat banjir sekitar 20 Ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain karena banjir kegagalan panen menurut petani disebabkan karena lumpur yang berwarna kemerah-merahan melekat dibatang padi. Setelah 2 sampai 3 jam ketikak padi terkena sinar matahari dan lumpurnya kering maka padipun ikut kering dan mati. Begitupun tanaman kakao banyak yang  mati karena selalu terendam air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, hampir tiap hari masyarakat harus membersihkan  sawahnya karena tertimbun lumpur dan sampah non organik yang tak sedikit jumlahnya Kondisi ini semakin diperparah, karena petani harus menambah ongkos produksi dan sulitnya mendapatkan air, khususnya di  kelurahan Kampeonaho disebabkan debit air menurun  ini berdampak pada kosongnya bak penampung yang menjadi sumber air bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi keresahan diatas, kemudian warga melakukan sendiri investigasi. Dari hasil investigasi diperoleh masyarakat banjir yang bercampur lumpur kemerah-merahan disebakan  kegiatan penambangan nikel di hutan bungi dan sorawolio. Pertambangan ini dilakukan oleh PT. Bumi Inti Sulawesi (PT. BIS). Kegiatan tambang ini berada di Kecamatan Bungi dan Kecamatan Sorawolio. Secara umum masyarakat di 2 kecamatan ini menolak keberadaan tambang,  Wilayah Kec Surowolio yang diolah oleh tambang sangat kecil dibanding Kec. Bungi. Pengelolaan tambang masuk didalam hutan yang disinyalir masuk dalam kawasan hutan lindung. Kawasan hutan tersebut masuk kedalam Kec. Bungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investigasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas ketuhanan kota Bau-Bau, Dinas lingkungan Hidup kota Bau-bau dan BAPPEDALDA Kota Bau-Bau termasuk dengan DPRD Kota Bau-Bau) dan dari koordinasi ini informasi yang didapat bahwa;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Memang ada kegiatan penambangan tetapi baru sebatas eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Bumi Inti Sulawesi (BIS)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kegiatan tersebut dilakukan dikawasan hutan lindung&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kegiatan Tersebut Jauh Dari Bantaran Sungai/Sumber air&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Luas Wilayah penambangan tersebut seluas 1769 Ha&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Investagasi dilakukan sejak bulan januari – april setiap sebulan sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil investigasi ditemukan juga bahwa kegiatan penambangan dilakukan di hutan yang belum pernah dikelola oleh usaha baik yang berskala besar maupun berskala kecil. Bahkan hutan tersebut ditetapkan atau dikeramatkan menjadi hutan adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya masyarakat melanjutkan investigasi. Investagasi memasuki tahapan kedua. dan menemukan bebrapa fakta :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Telah di buat jalan produksi di mulai di Kec. Sorawolio  yang panjangnya 19 km dan lebar 12 meter,  secara  otomatis ditebangnya berbagai macam jenis kayu baik untuk pohon yang berukuran besar sampai pohon yang berukuran kecil. Juga diperoleh informasi dari pengawas pembuatan jalan bahwa jarak instalasi jalan dari jalan yang satu kejalan yang lainnya adalah setiap 50 meter.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sudah ada enam sungai yang putus karena digusur, yakni sungai yang menuju Desa Kampeonaho yang melayani 5 buah bendungan dikecamatan bungi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Titik pngundulan bertambah, karena ada beberapa camp baru yang dibuat dilokasi ynag berbeda dengan camp sebelumnya, camp yang dibuat tergolong mewah karena sudah menggunakan AC luas camp sekitar 10 Ha.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Investigasi ke 2 (DUA) ini, masyarakat seakan-akan dihalang-halanggi oleh pemerintah dan aparat dan bahkan salah seorang masyarkat (inisiator) sempat diintimidasi.Hasil investagasi ini kemudian masyarakat berkesimpulan bahwa penyebab banjir adanya PT. Bimi Inti Sulawesi yang mengelola tambang di Hutan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua minggu kemudian perwakilan masyarakat mendesak komisi B DPRD Bau-Bau untuk mengambil langkah-langkah, setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan masyarakat tentang kegiatan eksplorasi tambang nikel bungi surawolio  maka komisi B DPRD Bau-Bau memutuskan untuk menggelar rapat komisi. Dua hari kemudian rapat tersebut pun dilaksanakan dan hasilnya adalah bahwa: untuk sementara waktu, kegiatan eksplorasi tambang nikel bungi sorawolio dihentikan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi timbul pertanyaan diwarga apakah keputusan DPDRD Bau-Bau disampaikan ke Pemerintah dan Perusahan. Apakah keputusan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dan Perusahaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pertanyaan tersebut mendorong masyarakat untuk memastikan apakah Keputusan Komisi B DPRD Bau-Bau dilaksanakan  Masyarakat bersama mahasiswa kemudian menuju ke lokasi penambangan. Hasil yang ditemukan yaitu&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Keputusan komisi B DPRD Kota Bau-Bau untuk menghentikan sementara aktivitas tambang PT. Bumi Inti Sulawesi tidak diindahkan oleh Perusahaan dan Pemerintah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Akibat aktifitas tambang, terdapat enam sungai yang makin mengecil daerah alirannya bahkan ada yang terputus alirannya. Sungai-sungai tersebut yaitu sungai wonco yang melayani lima bendungan besar, sungai karing-ngkaring yang melayani 4 bendungan besar, sungai lakologowu sebagai salah satu sumber AIR PDAM yang melayani kota ini, sungai kecil yang menuju air jatuh juga melayanui persediaan air untuk pelabuhan Murhum kota Bau-Bau, dan dua sungai yang bergabung dengan sungai yang menuju Karing_ngaring &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ditemukan satu sungai yang warna airnya MERAH ( nama sungai belum ada?) dan terbukti hal tersebut memeng bersumber dari lokasi tambang, tambang sungai bungi. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Beberapa hari kemudian, warga diundang untuk hadir dalam rapat kerja DPRD Bau-Bau tatapi dalam rapat tersebut warga tidak diberi hak untuk berbicara sehingga kehadiran mereka dinilai percuma. Tetapi satu kesukuran yaitu hasil rapat tersebut memutuskan supaya anggota DPRD melakukan investigasi langsung kelokasi Tambang, dan itu memang dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investigasi keempat pun dilakukan pada 19 April 2008, yang turut serta kali ini adalah anggota dewan, para kepala dinas terkait, masyarakat dan para aktifis LSM pemerhati lingkungan. Hasil yang ditemukan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Sungai yang putus karena digusur bertambah, kali ini telah 24 sungai yang putus&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penggundulan hutan bertambah yaitu disebelah timur Camp terdapat pengundulan hutan  yang luasnya kurang lebih 10 Ha, belum terhitung yang terkena gusur alat berat untuk pembuatan jalan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kegiatan penggusuran yang mereka lakukan sudah mendekati hutan Lambusango. Hal ini mengakibatkan masyarakat Desa Barangka  Kab.Buton resah dengan kegiatan penambangan ini) dan telaga yang letaknya tak jauh dari penggusuran itu yang luasnya kurang lebih 6 hektar ikut tercemar. Airnya berubah warna menjadi merah dan terjadi pendangkalan. Padahal telaga ini berpotensi sebagai sumber air bersih bagi kota (PDAM) KERENA LETAKNYA BERADA DIKETINGGIAN dan hutannya masih asri dan disinyalir mata air Kelurahan Kampeonaho dan Kelurahan Palabusa berasal dari telaga ini .&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Pada investigasi kali ini pula masyarkat mendapat kan keterangan bahwa karyawan yang bekerja pada penambangan ini mengeluhkannya rendahnyanya upah mereka dan perlakuan tidak adil. Jadi jika salah satu alasan pemerintah mengijinkan pertambangan ini adalah untuk mengurangi pengangguran hal diatas telah cukup untuk dijadikan alasan karena hasil investigasi sebelumnya ditemukan masyarakat dikecamatan bungi memiliki pendapatan dan pekerjaan sebagai petani. Jadi sebenarnya penggangguran bukan alasan yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil investigasi ini akan ditindak lanjuti oleh pihak dewan dengan segera menggelar rapat kerja secepatnya dan hasilnya akan segera disampaikan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sampai hari ini hal tersebut hanya menjadi sebuah tanda tanya besar bagi masyarakat apakah rapat kerja sudah dilaksanakan atau belum dan apa hasilnya. Sementara di sisi lain, pihak kehutanan menyatakan bahwa kawasan tambang tersebut sebagai kawasan hutan produksi terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi pernyataan berbeda dengan kondisi hutan itu sendiri karena hutan tersebut adalah kawasan penyangga air karena kurang lebih ada 26 sumber mata air . Kelurahan Liabuku, Laliabuku, Karing-ngaring dan Kampeonaho hanya berjarak 200 meter dari kawasan hutan tersebut.  Di sisi lain, masyarakat seringkali berurusan dengan Dinas Kehutanan Kota bau-bau karena dituduh melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang saat ini dikelola sebagai lahan tambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan ini semakin memotifasi masyarakat untuk terus mengadakan pertemuan-pertemuan untuk memikirkan jalan keluar terbaik dan salah satu kesepakatan warga adalah agar segera membentuk organisasi sebagai kendaraan untuk beraspirasi dan membangun kerjasama dengan lembaga terkait lainnya sehubungan dengan masalah tambang yang di hadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan kasus ini disusun di Kendari, 07 Mei 2008 oleh LBH Kendari, WALHI Sultra dan KPW STN Sultra. Sekretariat bersama di Jl. Rambutan No. 8 D Kel. Wawowanggu Kendari&lt;br /&gt;Email; lbhkendari@yahoo.co.id, amasiku@yahoo.co.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-2770525429671716346?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2770525429671716346'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2770525429671716346'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/sulawesi-tenggara-perusahaan-tambang.html' title='Perusahaan Tambang Nikel Di Kawasan Hutan Adat Kota Bau Bau Merusak Sawah Petani'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-321834413829526824</id><published>2008-05-17T11:56:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:29:10.537+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riau'/><title type='text'>Tolak Harga BBM Naik, Ribuan Massa SEGERA Macetkan Jalan di Pekanbaru</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:85%;"  &gt;&lt;span style=";font-size:78%;color:black;"  &gt;http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=19008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:85%;"  &gt;&lt;span times="" new="" style=";font-size:85%;color:black;"  &gt;&lt;i&gt;Aksi penolakan rencana pemerintah menaikan harga BBM terus berlanjut. Ribuan massa SEGERA saat ini memacetkan sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU- Riabun massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat (SEGERA) melakukan aksi turun ke jalan, Senin (12/5). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes rencana pemerintah menaikan harga BBM, menyusul terus menggilanya harga minyak mentah di pasar dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi dengan konsolidasi massa di depan Tugu Keris di depan kediaman Gubernur Riau M Rusli Zainal. Keberadaan ribuan massa dengan ciri khas pernak-pernik merah tersebut kontak membuat arus lalu lintas di Jalan Diponegoro tersendat. Setelah massa terkumpul semua, koordinator lapangan langsung memerintahkan massa bergerak menuju Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencananya, massa akan menggelar aksi di gedung DPRD Riau dan mendatangi sejumlah SPBU di Pekanbaru. Hingga berita ini diturunkan massa masih mengawali aksi dan baru tiba di TPM Kusuma Dharma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengamankan jalannya aksi, terlibat puluhan polisi melakukan penjagaan. Keberadaan massa SEGERA yang tengah berjalan tak urung memacetkan Jalan Patimura dan membuat Jalan Jendral Sudirman di depan TPM di tutup dua jalur.***(mad)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-321834413829526824?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/321834413829526824'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/321834413829526824'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/riau-tolak-harga-bbm-naik-ribuan-massa.html' title='Tolak Harga BBM Naik, Ribuan Massa SEGERA Macetkan Jalan di Pekanbaru'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-8741799094565420259</id><published>2008-05-08T16:52:00.003+07:00</published><updated>2008-06-22T22:29:30.697+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Flores'/><title type='text'>Petani Minta Perhatikan Kebutuhan Rakyat</title><content type='html'>http://www.indomedia.com/poskup/2008/05/08/edisi08/floresa.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ENDE, PK--Ratusan petani dari lima kecamatan di Kabupaten Ende, masing-masing Kecamatan Nangapanda, Ende, Weweria, Kelimutu dan Kecamatan Lio Timur yang tergabung dalam Komite Tani Ende bersama mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Ende aksi demo ke gedung DPRD Ende, Selasa (6/5/2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani dalam orasi yang intinya meminta pemeritah memperhatikan kebutuhan rakyat seperti air, listrik dan kesehatan. Aksi dimulai dari Bundaran Bandara Haji Hasan Aroeboesman menuju gedung DPRD Ende di Jalan El Tari. Massa sempat demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende meminta aparat kejaksaan lebih serius menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Ende.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di gedung DPRD Ende petani berdialog dengan sejumlah anggota Dewan, di antaranya Ketua DPRD Ende, Titus Tibo, Wakil Ketua, Ruben Resi, dan anggota DPRD Ende, Niko Palla, Frans Wangge, Djamal Humris dan H. Zainal Abidin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani minta DPRD Ende turun langsung ke desa-desa untuk melihat langsung apa yang dibutuhkan rakyat sehingga berbagai program tepat sasaran dan tepat guna. "Jangan cuma turun di kantor camat setelah itu pulang," kata Yohanes Ndate, petani asal Kecamatan Ende.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani lainnya, Pius Sato mengatakan, saat ini belum ada tanggul penahan banjir di Kali Loworea. Kondisi ini menyebabkan banjir merusak tanaman dan rumah milik warga. Mereka minta DPRD Ende turun ke lokasi untuk lihat langsung keadaan yang dialami masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Thomas minta dibangun bronjong di Kali Loworea agar tidak meluap ke perumahan. "Setiap Musrenbangdes, Musrenbangcam hingga Musrenbangkab selalu diusulkan warga namun tidak ada realisasi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi berbagai usulan ini, Ketua DPRD Ende, Titus Tibo mengatakan, Dewan akan komunikasikan dengan dinas terkait. Menyinggung soal politik, Titus menjelaskan, saat ini DPRD Ende yang ada merupakan pilihan masyarakat, Baik buruk sudah terjadi. Diharapkan di waktu mendatang masyarakat bisa menentukan pilihannya memilih anggota Dewan yang baik sesuai keinginan rakyat. (rom)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-8741799094565420259?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8741799094565420259'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/8741799094565420259'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/05/flores-petani-minta-perhatikan.html' title='Petani Minta Perhatikan Kebutuhan Rakyat'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1969879444583374377</id><published>2008-03-28T21:06:00.006+07:00</published><updated>2008-06-22T22:30:14.744+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Serikat Tani Menuntut Perlindungan Hutan Sebagai Sumber Penghidupan</title><content type='html'>BERITA KEGIATAN SERIKAT TANI KABUPATEN SAMOSIR (STKS)&lt;br /&gt;DAN KELOMPOK STUDI DAN PENGEMBANGAN PRAKARSA MASYARAKAT (KSPPM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangururan, Selasa 25 Maret 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puluhan utusan Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) yang didampingi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mendatangi DPRD Samosir. Utusan STKS dan KSPPM disambut oleh Ketua yang didampingi beberapa anggota DPRD lainnya, (Selasa, 25/03/08).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan utusan STKS dan KSPPM ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan penggundulan hutan di Hariara Pintu, Desa Partungkot Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir. Dalam tuntutannya, STKS dan KSPPM juga mendesak Pemerintah dan Pemda Samosir untuk membatalkan segala rupa ijin pengelolaan hutan kepada PT. EJS Agro Mulia Lestari dan PT. Sumber Rejeki Tele. Tuntutan ini dibacakan oleh Pengurus Serikat Tani Kabupaten Samosir, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Samosir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“kami yang hadir di sini hanya 5 orang, oleh karena itu kami tidak dapat mengambil keputusan, tapi kami berjanji untuk menindak lanjutinya, kata Jhoni Naibaho, Ketua DPRD Samosir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini ada pembahasan MoU antara Pemda Samosir dengan Pimpinan PT. EJS Agro Mulia Lestari, jadi sebagai dukungan awal dari kami, maka kami bersedia mendampingi bapak-bapak dan ibu-ibu untuk menghadiri pertemuan tersebut, tambah Marlon Sihotang, anggota DPRD Samosir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Utusan STKS dan KSPPM ini berangkat bersama anggota DPRD menuju Kantor Bupati Samosir. Pertemuan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Bupati Samosir dihadiri Sekda, Assisten I, Pimpinan PT. EJS Agro Mulia Lestari dan Komisi II DPRD Samosir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat itu utusan STKS yang didampingi KSPPM diberikan kesempatan untuk membacakan dan menyampaikan aspirasinya. Dalam tuntutannya, STKS yang didampingi KSPPM kembali menegaskan penolakannya terhadap PT. EJS Agro Mulia Lestari terkait rencana penggundulan hutan seluas 2.250 Ha untuk digantikan menjadi tanaman bunga hias dan holtikultura dan mendesak pemerintah dan pemda untuk mencabut dan membatalkan segala rupa ijin pengelolaan hutan kepada PT. EJS Agro Mulia Lestari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyampaikan aspirasi, Esbon Siringo-ringo, Sektretaris STKS, mengatakan bahwa masyarakat samosir yang pada umumnya petani sangat membutuhkan air dan perlindungan pemerintah terhadap petani, kami tidak membutuhkan tanaman bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal sedana juga dikatakan Nova Gurusinga, staf KSPPM Wil. Samosir, hutan yang direncanakan akan digunduli oleh PT. EJS Agro Mulia Lestari merupakan Daerah Tanggapan Air (DTA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga jika hutan ini tetap gunduli maka bencana kekeringan dan pencamaran tidak mungkin dapat dihindari. Selain kekeringan, bencana lonsongsor juga tidak mungkin dapat dihindari mengingat topografi daerah tersebut merupakan daerah curaman yang dibawahnya terdapat persawahan dan perkampungan masyarakat kecamatan Harian, Sianjur Mula-Mula dan Sitio-tio. Hal ini juga akan sangat berdampak terhadap danau toba yang menjadi salah satu andalan kabupaten ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selesai berdialog, pengurus STKS menyerahkan tuntutan tersebut dan diterima Sekda Kabupaten Samosir di hadapan Pimpinan PT. EJS Agro Mulia Lestari dan Komis II DPRD Samosir. Kemudia STKS dan KSPPM meninggalkan kantor bupati.&lt;br /&gt;Salam dari kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nova Gurusinga dan Guntur Simamora&lt;br /&gt;Staf KSPPM Wil Samosir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;Guntur Simamora adalah aktivis KSPPM Wil Samosir dan salah seorang jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Propinsi Sumatera Utara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1969879444583374377?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1969879444583374377'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1969879444583374377'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/sumaterautara-serikat-tani-menuntut.html' title='Serikat Tani Menuntut Perlindungan Hutan Sebagai Sumber Penghidupan'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5570766628382438860</id><published>2008-03-26T09:22:00.006+07:00</published><updated>2009-05-16T22:08:19.259+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Nagori Mariah Hombang, Potret Konflik Agraria yang Tak Kunjung Padam</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sg7UPrZzzHI/AAAAAAAAAJo/5oON6zLAfGc/s1600-h/1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 266px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sg7UPrZzzHI/AAAAAAAAAJo/5oON6zLAfGc/s400/1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5336435974294719602" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GAMBAR yang diambil pada Kamis, 19 April 2007. Saat terjadinya tindak kekerasan terhadap puluhan anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang oleh tuan tanah lokal dan kepolisian dari Polres Simalungun, Sumut. Empat belas petani divonis empat bulan penjara karena didakwa melawan petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mariah Hombang adalah sebuah nagori (desa) yang terletak di kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sebuah desa yang mayoritas mata pencahariannya adalah bertani. Di sana terhampar persawahan dan juga permadani kelapa sawit yang dimiliki oleh masyarakat maupun perkebunan negara. Sekilas kita mungkin melihat kedamaian dan ketulusan kaum petani dalam bekerja. Namun sejatinya tersimpan persekongkolan kuat kekuasaan yang mengganggu kelangsungan hidup para petani dan menjerumuskan masyarakat ke jurang kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan ini bermula dari tahun 1983 yakni kedatangan dinas kehutanan yang hendak melaksanakan proyek dengan meminjam tanah rakyat seluas 687’5 ha di Perladangan masyarakat. Program tersebut bernama inliving yang dimaksud untuk memperbesar debit air dan penghijauan, untuk petani.Masyarakat pun dengan segala kearifan serta keluguan yang dimilikinya memberikan kesempatan pada dinas kehutan dalam melaksanakan proyek tersebut. Saat itu dinas kehutanan kabupaten simalungun pun membangun kesepakatan bahwa masyarakat bersedia memberikan tanah tersebut untuk dijadikan proyek oleh dinas kehutanan. Dinas kehutanan memberikan pago-pago berupa perlengkapan alat kampung  seperti, talam dan perlengkapan memasak serikat Desa di Mariah Hombang dan lahan tersebut hanya bisa dipergunakan dalam satu musim dan selanjutnya masyarakat dapat mengolola tanah tesebut dengan cara tumpang sari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun naas bagi rakyat, program tersebut gagal karena pinus yang mereka tanam di areal tersebut tidak tumbuh kembang dengan baik.Namun dinas kehutanan tidak mengembalikan lahan tersebut pada masyarakat. Dinas Kehutanan malah menjual tanah tersebut ke Perusahan Swasta yang bernama PT. Kwala Gunung. Permasalahan itu mulai dari tahun 1989 , ketika PT. KWALA GUNUNG menginginkan tanah seluas 2000 ha. Sesuai ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada 27 April 1989 Sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SUMATERA UTARA Nomor : 593 / 41 / 2757 / K /TAHUN 1989 Tentang Ijin lokasi/Penyediaan Tanah Untuk Keperluan Usaha Perluasan Perkebunan Kelapa sawit PT KWALA GUNUNG. Isinya adalah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN/MENETAPKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERTAMA    : Memberikan Ijin lokasi / Penyediaan tanah untuk usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT.KWALA GUNUNG seluas lebih kurang 1.312,50 ha di Desa Bosar Galugur/Mariah&lt;br /&gt;Hombang Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, sebagaimana Peta petunjuk lokasi /situasi terlampir pada surat keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEDUA    : Mewajibkan kepada PT.KWALA GUNUNG untuk     :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Menyelesaikan dengan Musyawarah dan mufakat pemberian ganti rugi atas tanah garapan/tanaman yang ada di atasnya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi Sumatra Utara guna menentukan letak batas dan luas secara defenitif.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengurus dan menyelesaikan Hak Guna Usaha pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala yaitu setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara melalui Pemda Tingkat II Simalungun.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;KETIGA    : IJIN LOKASI /Penyediaan tanah ini berlaku untuk 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. Apabila tidak mengadakan aktifitas untuk memenuhi syarat – syarat tersebut diatas dan usaha–usaha pengolahan tanah di lapangan, maka penatapan ijin lokasi/penyediaan tanah ini akan ditinjau kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEEMPAT    : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memenuhi ijin tesebut , Perusahaan tersebut memakai Bupati, Camat, Kepala Desa serta Masyarakat luar yang diduga kuat menjadi kaki tangannya untuk mendapatkan lahan dengan mempengaruhi, mengintimidasi, teror dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil Upaya yang mereka lakukan, ternyata semua persaratan yang diberikan oleh Gubernur Sumatra Utara tidak Maksimal di jalankan oleh PT. KWALA GUNUNG. Sehingga sampai dengan hari ini Perusahaan tersebut belum memiliki HAK GUNA USAHA dari Badan Pertanahan Nasional Propinsin Sumatera Utara. dan PT KWALA GUNUNG tidak mendapatkan lahan seluas 2000 ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidak maksimalan persyaratan yang tidak di jalankan oleh PT. KWALA GUNUNG antara lain sbb :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Tanah yang masyarakat yang hendak diganti rugi ternyata salah alamat , dalam artian bahwa &lt;/li&gt;&lt;li&gt;masyarakat yang menerima ganti rugi tersebut bukan termasuk Penggarap tanah yang sebenarnya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Nominal harga yang disepakati senilai Rp. 500.000 /ha ternyata tidak sesuai dengan nominal harga yang diterima olah masyarakat dari Para Birokarasi yang di percayai saat pemberian tolak cangkul tersebut, sebagian masyarakat mendapat Rp.200.000 /ha, bahkan ada diantara masyarakat yang hanya mendapatkan Rp. 70.000. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jumlah ganti rugi yang diberikan, tidak disesuaikan dengan ukuran luas tanah yang digarap oleh masing- masing masyarakat.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penyerahan ganti rugi/pago – pago.tidak disertai dengan Batas – batas tanah garapan masyarakat.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemberian ganti rugi bersifat yuridis (tumpang tindih).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Berangkat dari kesalahan yang dilakukan oleh Pihak Perusahan yang saat itu menggunakan birokrasi dan masyarakat luar yang telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat. Sampaidengan hari ini persoalan ini belum terselesaikan oleh pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Pemda tingkat Kabupaten Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami tegaskan bahwa Sejak SK diterbittkan Perusahaan tidak pernah melakukan aktifitas apapun di areal tersebut dalam artian bahwa perusahan tersebut telah MENELANTARKAN TANAH tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesadaran rakyat pun timbul bahwa ternyata mereka telah ditipu selama ini oleh Pemerintah dan pihak Pengusaha.Merekapun membentuk organisasi bernama, Forum Petani Nagori Mariah Hombang (FPNMH) sebagai alat perjuangan untuk mengambil kembali tanahnya yang sudah dirampas. Namun dalam perjalanannya kemudian, mereka selalu mendapat tekanan setiap birokrasi di Pemerintahan Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun mereka tetap menuntut dengan aksi massa. Pada 15 juni 2006 Bupati pernah menyatakan “Silahkan duduki tanah itu,jangan mau pergi walaupun ada yang mengusir, sampai penyelesaian”. Pernyataan tersebut disambut baik masayarakat. Ironisnya ketika masyarakat&lt;br /&gt;menduduki tanah tersebut malah masyarakat di adukan dengan tuduhan melakukan pengerusakan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaduan tersebut keluar berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh pengusaha lokal yang sejauh sepengetahuan masyarakat ia sama sekali tidak berhak atas tanah garapan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata tanpa sepengetahuan masyarakat, bahwa Perusahaan tersebut telah memperjual – belikan tanah garapan tersebut ke Pengusaha lokal yang difasilitasi oleh kepala desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini membuat Konflik Horijontal yang berkepanjangan antara Forum Petani Nagori Maria hHombang  dengan Pihak Pengusaha dan PT. KWALA GUNUNG dan Pemerintah tidak berani mengambil Kejaksanaan dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintahan Kabupaten Simalungun lebih cenderung membiarkan konflik ini dan berpihak terhadap Pemilik modal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga pada 19 April 2007 yang lalu, terjadi insiden yang membuat tekanan psikologis masyarakat. Pengusaha lokal melakukan penganiayaan terhadap Liongsan Sianturi (Petani Mariah Hombang) beserta masyarakat lainnya. Saat insiden tersebut,17 orang petani Mariah Hombang ditangkap dan divonis selama 4 (empat) bulan dengan tuduhan melawan petugas Kepolisian Resort Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan kejahatan Penganiayaan yang dilakukan oleh pengusaha telah dilaporkan kepada Kepolisian resos simalungun, Sesuai surat laporan polisi No : Pol. LP / 309 / IV / SIMAL tertanggal 29 April  2007. Namun sampai hari ini, respon kepolisian terhadap pengaduan&lt;br /&gt;tersebut belum ditindak lanjuti oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polres Simalungun. Selama sebelas bulan lamanya pengaduan tersebut di terlantarkan oleh Kepolisian&lt;br /&gt;Resor Simalungun dan membiarkan pelaku kejahatan tersebut bebas berkeliaran..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi Unjuk rasa yang dilakukan para petani dengan organisasi masyarakat pada 21 Januari 2007 telah mendapat respon yang positif dari DPRD Simalungun. Sesuai Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Simalungun dengan No. 332 / 186 / DPRD / tertanggal 22 Januari 2008 kepada Bupati Simalungun.Adapun isi Rekomendasi tersebut adalah sbb :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Menyurati PT.KWALA GUNUNG untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat Mariah Hombang dan Bosar Galugur guna mendapatkan solusi penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Mariah Hombang kecamatan hutabayu raja dan kecamatan tanah jawa dengan PT.KWALA GUNUNG.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menyurati PT.KWALA GUNUNG untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi yang di persengketakan sebelum ada perijinan sesuai perundang – undangan yang berlaku.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menjembatani sekaligus menyurati Kapolres Simalungun untuk dapat menangguhkan penahanan atas tiga orang warga Mariah Hombang/Bosar Galugur yang ditahan. Mereka adalah Vinsensius Sinaga, Mangisara Butar Butar dan Hisar Butar Butar.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengkoordinasikan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun untuk tidak memperkenankan melakukan kegiatan  atau melakukan kegiatan atau aktifitas apapun di lokasi  yang di sengketakan sebelum melaksanakan kordinasi dengan Bupati Simalungun dan Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Agar Dinas Kehutanan  yang di dampingi satpol PP melakukan pengawasan terhadap penebangan kayu dan seluruh aktifitas  di areal yang di persengketakan sebelum ada kepastian hukum/perundang undangan yang berkekuatan hukum.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Sangat disesalkan , rekomendasi yang di keluarkan oleh DPRD Simalungun sama sekali tidak di respon oleh instansi yang seharusnya berkompeten dalam melaksanakan Anjuran tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Pebruari 2008, Djaulak Gultom (Seorang saksi saksi sejarah tanah sekaligus petani Mariah Hombang) di temukan tewas dalam situasi yang mengenaskan. Pembunuhan terhadap Djaulak Gultom diduga merupakan tindakan yang tidak manusiwi yang di lakukan oleh orang – orang juga diasumsikan terlibat dalam sengketa tanah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi tubuh mayat ditemukan dalam keadaan yang sangat mengenaskan seperti :&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Perut hingga dada ditutupi rumput.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kepala bagian belakang, ditemukan luka bekas tusukan/benturan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Topi bermerek korpri tetap berada diatas kepala (Namun tidak terpakai).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mulut dalam keadaan mengagang (terbuka).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bibir bagian atas  sebelah kiri pecah (luka).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kedua tangan mengepal.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Di Dada hingga perut ditemukan beberapa goresan dan bekas memar (membiru).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Diatas pusat ditemukan bekas luka bertuliskan angka lima (5).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kaki sebelah kiri melepuh (diduga terkena siraman air panas).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sandal jepit yang digunakan dalam keadaan terpakai. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kondisi tubuh dalam keadaan telentang dan sudah menegang.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;Penyebab kematian Djaulak Gultom tersebut hingga kini belum terungkap, disebabkan ketidakseriusan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun. Hingga kini, pihak keluarga Djaulak Gultom belum menerima hasil otopsi yang dilakukan oleh Kepolisian  Resort Simalungun di RUMAH SAKIT DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai upaya  sudah dilakukan oleh pihak–pihak masyarakat, Anggota DPRD SUMATERA UTARA melalui Komisi A telah melakukan desakan terhadap Kematian Djaulak Gultom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kejadian ini, kita rakyat Indonesia sudah  dapat melihat bagaimana kolaborasi antara pihak Pemodal/Pengusaha dengan Pemerintahan di Simalungun, Demikian juga Ketidakseriusan Kepolisian Resort Simalungun dalam Menangani persoalan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersama ini, tuntutan masuarakat yang terhabng dalam Forum Petani Nagori Mariah Hombang adalah ;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Menyelesaikan sengkete tanah di Mariah Hombang Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menagkap Pelaku Kejahatan Penganianyaan terhadap Liongsan Sianturi sesuai surat laporan polisi No. POL./ 309 / IV / 2007 tertanggal 29 April 2007.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengusut tuntas Kematian Djaulak Gultom, Petani Maria Hombang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Copot KAPOLDA Propinsi Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FRONT SOLIDARITAS PERJUANGAN PETANI NAGORI MARIA HOMBANG KEC.HUTABAYU RAJA DAN NAGORI BOSAR GALUGUR KEC.TANAH JAWA KABUPATEN SIMALUNGUN SUMATERA UTARA = FSPPMHBS =&lt;br /&gt;Sekretariat : Kampung Pokanbaru Desa Maria Hombang Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disampaikan secara tertulis oleh Ebed Sidabutar selaku koordinator FSPPMHBS dan Kasmin Manurung selaku ketua Forum petani Nagori Mariah Hombang, jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikan dukungan bagi perjuangan FSPPMHBS dengan melayangkan fax surat protes kepada :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Bupati Kab Simalungu 0622 - 7551900.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;DPRD Kab. Simalungun 0622 - 7552780.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;BPN Sumatera Utara 061 4531969.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;DPRD Sumatera Utara 061 - 4511419.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Polda Sumuatera Utara 061 -7879372.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Beika dukungan juga untuk mengirimkan sms protes kepada :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Bupati Kab. Simalungun 0811606777 dan 0811639656.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kapolres Kab. Simalungun 08126209090.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kepala Kejaksaan Kab. Simalungun 08126211349.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5570766628382438860?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5570766628382438860'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5570766628382438860'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/sumatera-utara-nagori-mariah-hombang.html' title='Nagori Mariah Hombang, Potret Konflik Agraria yang Tak Kunjung Padam'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/Sg7UPrZzzHI/AAAAAAAAAJo/5oON6zLAfGc/s72-c/1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5406917863939790548</id><published>2008-03-19T22:36:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:30:35.202+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riau'/><title type='text'>Konflik PT Arara Abadi-Masyarakat, Ketika Isu Tanah Ulayat Mengancam Investasi</title><content type='html'>http://serikat-tani-riau.blogspot.com/2008/03/konflik-pt-arara-abadi-masyarakat.html&lt;br /&gt;http://www.metroriau.com/?q=node/2113&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 800 hektar lahan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang hak pengelolaannya diberikan kepada PT Arara Abadi (AA), kini berubah menjadi areal perkebunan sawit dan perkampungan. Jangankan perusahaan pemasok bahan baku bagi PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) ini, pemerintah pun tak mampu mengamankan investasi miliaran rupiah itu akibat kuatnya tekanan dari kelompok massa yang terorganisir dan mengusung isu tanah ulayat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai perusahaan yang diberi hak pengelolaan sesuai Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk wilayah Bengkalis dan Kampar (sebelum pemekaran, red), PT Arara Abadi telah mengawali kegiatannya di wilayah ini sejak tahun 1991. Investasi bernilai miliaran rupiah di kawasan seluas 299.975 hektar itu, didasarkan kepada Izin No. 743/Kpts-II/1996 yang berlaku surut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di wilayah Bengkalis dan Kampar yang meliputi Desa Tarik Serai, Pinggir, Tasir Serai Timur, Melibur, Minas, Desa Mandiangin, Pinang Sebatang Barat, Koto Garo dan Pantai Cermin oleh pemerintah tentu memiliki alasan yang kuat. Salah satunya adalah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi negara. “Saat ini ada sekitar 15.000 tenaga kerja yang ditampung PT Arara Abadi dan IKPP atau rekanan perusahaan,” kata Musherizal Yatim kepada Metro Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT Arara Abadi hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. “Tanah itu milik negara, bukan milik perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dari pemerintah,” kata Yuwilis SH MH, kuasa hukum PT Arara Abadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski telah mendatangkan devisa yang begitu besar bagi negara, daerah atau masyarakat, namun perjalanan PT Arara Abadi di Riau tidaklah berjalan mulus. Dari tahun ke tahun, anak perusahaan Sinar Mas Group ini selalu mendapat tekanan dari masyarakat yang mengklaim sebagai warga tempatan, dan berhak atas tanah yang dikelola perusahaan ini. Celakanya, pemerintah ataupun aparat keamanan seperti kehabisan akal dan kehilangan power. Alhasil, sengketa pun tak pernah berujung, seperti yang saat ini terjadi di wilayah Tasik Serai, Pinggir dan Tasik Serai Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap pemerintah yang lamban menyelesaikan konflik antara PT Arara Abadi dengan masyarakat yang terus membabat tanaman eucalyptus, acasia dan crasicarpa di areal seluas ribuan hektar itu, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun soal ini langsung dibantah para pejabat PT Arara Abadi atau PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Manager Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper, Nasaruddin menegaskan mereka tidak akan menempuh tindakan yang bertentangan dengan hukum. Meskipun saat ini perusahaan sudah mengalami kerugian hingga Rp10 miliar sejak pencaplokan itu terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa Hukum PT Arara Abadi, Yuwilis SH MH juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, perusahaan PT Arara Abadi tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak tersebut. “Kita tidak akan melakukan cara-cara seperti itu,” katanya saat diminta tanggapan atas kemungkinan dilakukannya upaya kekerasan untuk merebut lahan yang sudah diambil kelompok masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap perusahaan yang lebih banyak menunggu, meski harus menelan kerugian yang cukup banyak itu dinilai banyak pihak sebagai langkah bagus. Namun, tanpa ada kepastian hukum dari pemerintah, langkah ini terkesan sia-sia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bukti, hingga kini tidak ada langkah kongkrit yang dilakukan aparat kepolisian, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengamankan investasi yang ditanamkan perusahaan ini di kawasan tersebut. Hal itu tercermin dari tidak adanya tindakan nyata dari laporan PT Arara Abadi ke Polsek Pinggir bernomor 192/VII/2007/Yanmas, menyusul perusakan tanaman Eculyptus di KM 42 hingga KM 46 Areal HPHTI Distrik Duri II yang terjadi Selasa (17/07/2007), atau Polres Bengkalis dan Polda Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat situasi yang semakin tidak terkendali ini, wajar saja jika kemudian perusahaan meminta perlindungan dan penegak hukum kepada Presiden, Menteri Kehutanan dan Kapolri. Menurut Yuwilis, langkah ini diambil PT Arara Abadi sebagai upaya persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut, serta mengamankan investasi yang sudah ditanamkan pihak perusahaan. “Kita akan menempuh upaya hukum untuk menuntaskan masalah tersebut,” katanya. (bersambung).(adlis)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5406917863939790548?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5406917863939790548'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5406917863939790548'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/riau-konflik-pt-arara-abadi-masyarakat_19.html' title='Konflik PT Arara Abadi-Masyarakat, Ketika Isu Tanah Ulayat Mengancam Investasi'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-5152212868419296285</id><published>2008-03-19T22:22:00.004+07:00</published><updated>2008-06-22T22:30:56.738+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riau'/><title type='text'>Konflik PT Arara Abadi-Masyarakat, Perseteruan Akibat Lemahnya Penegakan Hukum</title><content type='html'>http://www.metroriau.com/?q=node/2165&lt;br /&gt;http://serikat-tani-riau.blogspot.com/2008/03/konflik-pt-arara-abadi-masyarakat_18.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita soal perambahan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi menjadi areal perkebunan yang dikelola secara terorganisir di Kabupaten Bengkalis, jadi topik yang cukup hangat dibicarakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menuju kawasan HTI di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tidaklah susah. Sebab, kawasan tersebut tidak pernah sepi dari aktivitas. Lalu lintas dan bisingnya deru truk pengangkut sawit milik PT ADEI menjadi sebagian kecil pemandangan yang&lt;br /&gt;menggambarkan hiruk pikuknya kehidupan di areal yang jauh dari pemukiman penduduk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangan akan hijau dan teduhnya pepohonan sama sekali tak tergambarkan di kawasan hutan areal HTI itu. Di Dusun Tasik Serai Timur, tepatnya di sepanjang Km 42 hingga Km 47 Areal Distrik Duri II misalnya. Sekitar 800 hektar habis dibabat untuk dijadikan areal perkebunan sawit. Di lokasi ini juga terlihat sebuah perkampungan, layaknya perkampungan Transmigrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), PT Arara Abadi, dulunya di sepanjang jalan kawasan HTI ini, tampak rindang dengan tanaman eucalyptus yang berumur 2 hingga 3 tahun. Namun, sejak isu kemiskinan dan tanah ulayat dicuatkan ke permukaan, perlahan tapi pasti pepohonan yang berada di atasnya satu persatu ditebangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi tentang pembabatan itu ada benarnya. Hal itu mulai terlihat saat memasuki kawasan HPHTI PT Arara Abadi yang berbatasan dengan perkebunan sawit milik PT Adei. Sebuah pos pengaman yang dibuat dari kontainer nampak masih berdiri kokoh. Pos ini dulunya ditempati oleh petugas PT Arara Abadi. Namun setelah terjadi penyerangan dan dibakar oleh massa yang bersenjatakan parang, pos yang sempat di pos line oleh polisi ini akhirnya dibiarkan kosong melompong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga Sabtu (15/03/2008), aktivitas penebangan pohon-pohon eucalyptus oleh kelompok masyarakat yang di back up Serikat Tani Riau (STR), sebuah organisasi yang massa, masih berlangsung di areal HTI ini. Dan tanpa ragu juga mereka mendirikan pondok-pondok yang tiangnya dibuat dari batang-batang eucalyptus. Pondok-pondok yang masih berbentuk kerangka ini didirikan di pinggir-pinggir jalan utama dengan jarak 300 meter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Layaknya sebuah perkampungan Transmigrasi, untuk bisa masuk ke kawasan perkampungan ini, kita harus melewati pos penjagaan yang dilengkapi portal yang bahannya diambil dari pohon eucalyptus. Setidaknya ada dua portal dan satu gapura besar yang dijaga beberapa orang pria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk mengamankan lokasi itu, mereka membentuk Satgas berbaret merah. Satgas untuk setiap saat berpatroli layaknya aparat keamanan,” ucap sumber kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat pemandangan yang cukup menarik ini, saat itu ada keinginan untuk memasuki kawasan perkampungan di areal HTI milik PT Arara Abadi ini. Namun, dengan berbagai mempertimbangkan, diantaranya adalah konflik antara penyuplai bahan baku bagi PT Indah Kiat Pulp and Paper masih memanas, akhirnya rencana itu dibatalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mobil Ranger seperti ini sudah mereka cap sebagai milik perusahaan. Sebaiknya, kita tidak usah masuk ke perkampungan itu,” kata sumber yang menuturkan perkataan rekannya yang ikut menelusuri perkampungan itu dari jarak sekitar 500 meter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan laporan PT Arara Abadi, total areal HTI yang sudah disulap menjadi perkampungan dan perkebunan sawit itu luasnya mencapai sekitar 800 hektar. Perusahaan ini memperkirakan perambahan itu akan berlangsung seiring dengan dicuatkannya isu-isu tanah ulayat, izin pengelolaan yang sudah habis, serta isu kemiskinan oleh kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga tak heran, selama 30 menit menelusuri jalan menuju camp PT Arara Abadi, yang terlihat adalah pekerja-pekerja yang tengah membabat pohon, pembersihan dan penyemprotan lahan untuk dijadikan areal perkebunan sawit. Di lokasi ini juga dapat ditemukan truk-truk pengangkut pupuk untuk dibagi-bagikan kepada para pekerja. Padahal, lokasi yang mereka kerjakan masih berstatus quo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepastian Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investasi sangat penting untuk menggerakkan perekonomian nasional sekaligus daerah yang pada gilirannya akan mampu menciptakan kesejahteraan bangsa. Otonomi daerah menjadi momentum berharga untuk membuktikan diri bahwa daerah memiliki kemampuan tangguh dalam mengelola potensi ekonominya. Kunci keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disadari, kehadiran perusahaan HPH yang mengelola dan mengusahakan areal hutan telah membawa kontribusi yang nyata bagi jalannya Pembangunan Nasional. Tegakan hutan yang pada awalnya tidak bernilai ekonomis, setelah dipanen, diolah, dan diekspor ternyata mendatangkan devisa yang cukup besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pengenaan berbagai iuran dan pungutan kehutanan (DR, IHH) terhadap setiap meter kubik log yang dihasilkan, telah berperan besar dalam mewujudkan program rehabilitasi kawasan hutan non-produktif, pembangunan hutan baru, maupun pembangunan wilayah setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi penciptaan lapangan kerja, perusahaan HPH maupun industri pengolahnya juga telah memberi andil dalam menekan tingkat pengangguran, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun kesempatan berusaha hasil multiplier effect yang ditimbulkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan HTI dengan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dalam praktik dapat menjadi kontra produktif. Karena kebijakan yang tidak konsisten dan tata kelola pemerintahan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang bisa menyebabkan iklim usaha tidak kondusif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Riau, diakui atau tidak, isu kemiskinan dan tanah ulayat seringkali menjadi sandungan masuknya investasi. Sikap pemerintah daerah kurang tegas yang lebih banyak diam, dan tidak adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum menimbulkan ketidakpercayaan investor. PT Arara Abadi mungkin bisa menjadi salah satu contoh korban ketidakpastian hukum akibat ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak salah jika kemudian muncul anggapan, iklim investasi di Indonesia dinilai sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Dan tak salah pula, Indonesia sekarang ini sudah bukan menjadi tujuan utama bagi investor asing. Para investor yang sudah mengenal Indonesia pun malah cenderung menghindari negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini diperparah oleh korupsi yang merebak di mana-mana, di berbagai level. Sebagai gambaran, untuk memperlancarkan proses perizinan, seorang investor terpaksa harus menyerahkan sejumlah uang. Bahkan tidak jarang, setelah menerima uang, permintaan investor tidak segera diselesaikan. Regulasi di Indonesia hingga saat ini memang dinilai masih sangat lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan regulasi ini nyaris mencakup semua aspek. Regulasi yang lemah menyebabkan ketakpastian hukum dan menyebabkan pungutan liar, merebaknya tindak korupsi, perampasan lahan dengan mengatasnamakan tanah ulayat, kemiskinan dan isu-isu yang tidak populis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sayangnya, kepastian hukum hingga sekarang masih juga belum terbenahi dengan baik yang pada akhirnya justru sangat menghambat masuknya investasi. Selain itu, konsepsi Ketahanan Nasional dengan mengutamakan keseimbangan antara pengaturan dan penyelenggaraan keamanan di satu pihak dan kesejahteraan masyarakat di lain pihak, juga masih terabaikan. (tamat/adlis)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-5152212868419296285?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5152212868419296285'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/5152212868419296285'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/riau-konflik-pt-arara-abadi-masyarakat.html' title='Konflik PT Arara Abadi-Masyarakat, Perseteruan Akibat Lemahnya Penegakan Hukum'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-6686097362651722670</id><published>2008-03-15T21:24:00.004+07:00</published><updated>2008-06-22T22:31:22.334+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Di Sukaresmi, Pantas Mereka Tidak Mensyukuri Kehadiran Pemerintah</title><content type='html'>Pada tanggal 3 Maret 2008, di Sukaresmi-Kertajati Kabupaten Majalengka, ada petani-petani yang mensyukuri Dewi Sri yang hadir di setiap pesawahan yang menghasilkan padi. Mapag Sri, nama syukuran itu, di setiap panen di Musim Penghujan diadakan di Sukaresmi. Mapag Sri dalam Bahasa Sunda, artinya Menjemput Dewi Sri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 3 Maret, di dusun Sukaresmi, ibu-ibu menghantarkan tumpeng ke bale desa, gamelan dibunyikan dari sebelum Dhuhur, ketika wayang-wayang kulit berhasil ditancapkan di batang pisang. Tumpeng-tumpeng itu akan dinikmati bersama setelah dibelah ujung-ujungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelum 3 Maret, pemerintah tak henti menjemput pemilik modal asing datang ke negeri ini, untuk ditegakan kuasanya di mana saja, di setiap ichi di tanah negeri ini. Satu akan ditegakan di Kertajati, berwujud Bandara Udara Internasional Jawa Barat. Amdalnya sudah ditandatangani Danny Setiawan selaku Gubernur Jabar, serta Tuty Hayati Anwar selaku Bupati Majalengka, mengiyakan lahan pesawahan di Kertajati tidak produktif, tetapi BPS dan Dinas Pertanian Majalengka telanjur mencatat Kertajati adalah tempat pesawahan terluas dan panen terbanyak di Kabupaten Majalengka. Tetapi hanya petani-petani Kertajati yang mensyukuri leganya pesawahan di Kertajati, dan banyak hasil panennya, di hari-hari pembebasan tanah sudah dijadwalkan dekat oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 3 Maret, bapak-bapak yang sedari pagi berkumpul di Sukaresmi tak henti tak mensyukuri kehadiran pemerintah yang memahalkan pupuk, tak memberi kredit dan teknologi pertanian, serta terus melakukan pembangunan yang tak melibatkan petani itu sendiri di tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sebab pemerintah tak henti mengira petani itu tak berdaya, cuma pemerintah yamg pintar dan berhak merencanakan nasib bangsa, sebab bagi pemerintah, bahwa benar petani itu tidak pantas memiliki dirinya sendiri, juga tanah. Semuanya hanya pantas dimiliki kuasa modal untuk terserah dibagaimanakan sesuai selera pemilik modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi akan disudahi, sehingga Bandara Udara Internasional Jawa Barat mereka tentang untuk ditegakan. Tahun-tahun berikutnya, seperti tahun-tahun lalu, petani-petani Kertajati cuma menghendaki tempatnya terus menjadi lumbung padi Majalengka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 3 Maret, diundang hadir semua yang menentang korporasi untuk monopoli dan dominasi, sebab sepenuhnya mengerti, tidak cukup satu-dua tangan untuk menghadang kuasa jahat modal. Perlu persatuan. Ya perlu persatuan. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh Faisal N Faridduddin, Jl. Brawijaya 71 Kadipaten-Majalengka 45452, jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Propinsi Jawa Barat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-6686097362651722670?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6686097362651722670'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/6686097362651722670'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/jawa-barat-di-sukaresmi-pantas-mereka.html' title='Di Sukaresmi, Pantas Mereka Tidak Mensyukuri Kehadiran Pemerintah'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-650232739332953760</id><published>2008-03-02T23:30:00.005+07:00</published><updated>2008-06-22T22:31:44.654+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Aktivis Petani Tewas, Polisi Menyebutkan Jaulak Meninggal karena Serangan Jantung</title><content type='html'>http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.02.28.03474892&amp;amp;channel=2&amp;amp;mn=166&amp;amp;idx&lt;br /&gt;=166&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI / Kompas Images&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lince boru Sihombing (62) menangis saat menceritakan kematian suaminya, Jaulak Gultom (66), petani Mariah Hombang, Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/2). Polisi menyatakan korban meninggal karena serangan jantung, sementara warga dan Lince bersaksi korban dibunuh karena ditemukannya luka di tubuh korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 28 Februari 2008 | 03:47 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, Kompas - Jaulak Gultom (66), aktivis petani yang masih terlibat konflik tanah di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas di ladang desa setempat dua pekan lalu. Para tetangga dan keluarga menduga korban tewas dibunuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, Polres Simalungun menyatakan bahwa korban meninggal karena serangan jantung. Hingga Selasa (26/2), polisi belum mengeluarkan hasil visum korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lince boru Sihotang (62), istri Jaulak, di Kantor Kontras Sumut kemarin siang bertutur, korban ditemukan pukul 20.00 di kebun yang berjarak sekitar 300 meter dari ladangnya setelah seharian dicari. Sambil bercucuran air mata, Lince bercerita dalam bahasa Batak bahwa korban ditemukan oleh anaknya, Tien Gultom (22). Separuh tubuh korban mulai dari perut hingga kepala tertimbun rumput.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Lince, seperti hari yang lain, Rabu (13/2) lalu ia pergi ke sawah, sementara suaminya ke ladang. Biasanya suaminya pulang untuk makan siang, sedangkan Lince membawa bekal makan sendiri. Hari itu ia ke sawah bersama Tien. Saat tengah hari, Tien dimintanya pulang. Selain makanan tidak cukup untuk berdua, ia juga diminta menengok bapaknya yang akan makan siang di rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai di rumah Tien tak menemukan ayahnya. Ia cari di ladang pun tidak ditemukan. Para tetangga ikut mencari hingga ditemukan sekitar pukul 20.00 dengan tubuh sudah kaku dengan tangan mengepal. Sebelum korban ditemukan, sempat beredar teror melalui SMS bahwa seorang warga bernama Benfri Sinaga tewas dibunuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisi datang dua jam kemudian. Ditemukan luka tusuk di kepala belakang dan luka memar di perut. Kaki kanan dan belakang telinga korban melepuh seperti disiram air panas. Korban kemudian dibawa ke RSUD Pematang Siantar untuk divisum. Namun, hasil visum hingga kini belum diterima pihak keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diah Susilowati dari Kontras Sumut mengatakan, pembunuhan itu diduga berkenaan dengan konflik tanah yang sudah berlangsung dua tahun ini. Korban adalah saksi hidup atas status tanah konflik di Mariah Hombang, Hutabayu Raja, dan Desa Bosargalugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, antara perusahaan dengan sekitar 700 kepala keluarga di dua desa itu. Diah mengatakan, kasus-kasus pembunuhan karena konflik tanah sering terjadi di Sumut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korban sendiri, tutur Lince, pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus tanah di Mariah Hombang pada tahun 2002. Tahun 2007, ia juga menjadi korban bersama 16 petani, ditahan di Polres juga kasus pada tanah yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar Rudi Hartono mengatakan, fakta menunjukkan korban mengalami gagal jantung. Namun, hasil laboratorium forensik belum diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Korban memang seakan-akan dianiaya, kami masih mengirim hasilnya ke Medan,” kata Rudi. Polisi menduga ada pihak ketiga yang menggerakkan petani di kawasan itu. (WSI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kronologis Peristiwa Pembunuhan 13 Pebruari 2007 Terhadap Jaulak Gultom di Jalan Umum Areal Kode Cina yang diterima oleh Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 20.00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak dari korban (jaulak Gultom) menemukan bapaknya telah mati di perladangan arah kode cina. Menurut kesaksian dari anak korban bahwa bapaknya pergi keladang jam 11 siang dan biasanya si korban uda pulang jam 5 sore tapi karna korban gak kunjung pulang dari perladangan maka sianak mencari bapak dengan kondisi yang naas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 20.15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasmin Manurung (ketua FPNMH) dihubungi penduduk kampung untuk memberitahu peristiwa tsb. Pada saat itu juga kasmin menghubungi pihak kepolisian Polsek Tanah Jawa untuk memberitahu peristiwa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 21.30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian Polsek Tanah Jawa turun ke TKP untuk melihat korban dan menanyai anak korban, tapi sangat disayangkan Polsek Tanah jawa belum berani mengambil tindakan untuk mengamankan korban dari dengan alas an belum ada perintah dari Polres Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 23.00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polres Simalungun dating ke TKP. Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak polres ditemukan kondisi korban yang sangat memprihatinkan yaitu ditemukan lobang dibelakang kepala korban dan luka memer di sekujur punggung tubuh korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 24.00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korban diangkat dari TKP untuk dibawa ke RSUD Pematangsiantar agar dilakukan Visum oleh ahli forensic.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 24.45.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korban tiba di RSUD dan ditangani pensiunan dokter RSUD karna dokter jaga lagi tidak berada ditempat. Dari hasil pemeriksaan pihak RSUD dapat diberi keterangan bahwa korban dianiaya dengan keji dengan hasil pemeriksaan sbb ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Ditemukan lubang luka dikepala dengan memakai alat seperti paku&lt;br /&gt;  2. Korban dipukul lebih dari dua orang hingga tak sadarkan diri&lt;br /&gt;  3. Ditemukan kulit terkelupas dibagian kaki dan telinga seperti kena siraman air panas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 04.30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korban dibawa kembali kerumah duka oleh RSUD di kode cina. Isak tangis kelurga korban tak terbendung lagi dan meminta pihak kepolisian agar mengungkap kasus yang terjadi pada Jaulak Gultom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal"  style="margin: 5pt 0cm;font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaulak Gultom adalah salah satu anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH] jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-650232739332953760?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/650232739332953760'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/650232739332953760'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/03/sumatera-utara-aktivis-petani-tewas.html' title='Aktivis Petani Tewas, Polisi Menyebutkan Jaulak Meninggal karena Serangan Jantung'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1468449740254951674</id><published>2008-02-17T14:35:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:32:33.322+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Barat'/><title type='text'>Petani Tiga Desa Unjuk Rasa di DPRD</title><content type='html'>http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&amp;amp;id=11983&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMEDANG, (PR).-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan petani dari Desa Genteng, Banyuresmi, dan Desa Nangerang, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang, berunjuk rasa ke DPRD dan Kantor Pemkab Sumedang, Kamis (14/2). Peserta aksi di bawah bendera Serikat Tani Nasional (STN) tersebut, menuntut pihak Pemkab Sumedang melakukan berbagai langkah serius untuk meningkatkan taraf kehidupan kaum petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Massa dari desa-desa di kaki Gunung Manglayang itu, berunjuk rasa mulai dari Taman Endog lalu berjalan kaki ke gedung DPRD. Sambil berorasi, mereka menggelar spanduk dan sejumlah poster berisi tuntutan kaum petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani mendesak agar Pemkab Sumedang mencarikan lahan, memberikan bantuan modal, dan teknologi peralatan pertanian, untuk ladang usaha pertanian kolektif kaum petani. Selain itu, menurunkan harga pupuk dan obat-obatan pertanian, serta merealisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah tepat sasaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian, mereka meminta Pemkab Sumedang melakukan negosiasi dengan pihak Perhutani. Harapan mereka, pihak Perhutani memberikan izin kepada kaum petani di desa-desa tersebut untuk menumpang bercocok tanam padi, sayuran, dan palawija pada bagian lahan Perhutani kaki Gunung Manglayang Timur sekitar desa mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumedang Drs. Sarnata mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan pasti akan ditindaklanjuti pihaknya. Kepada petani, Sarnata menjanjikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah serius dan akan menyampaikan jawaban atas berbagai aspirasi itu paling lama 14 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus mengenai tuntutan agar petani di desa-desa tersebut bisa menumpang bercocok tanam pada lahan Perhutani di kaki Gunung Manglayang, dikatakan Sarnata, itu tidak mungkin mendapat izin dari Perhutani. Karena, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan pihak Perhutani, lahan Perhutani di kawasan Gunung Manglayang, semuanya termasuk dalam klasifikasi lahan hutan lindung. (A-91)***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1468449740254951674?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1468449740254951674'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1468449740254951674'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/02/jawa-barat-petani-tiga-desa-unjuk-rasa.html' title='Petani Tiga Desa Unjuk Rasa di DPRD'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-1316450020967454470</id><published>2008-01-27T18:12:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:33:07.357+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riau'/><title type='text'>Liputan Media Dalam Perayaan Satu Tahun SEGERA</title><content type='html'>Berikut ini adalah liputan beberapa media pada saat ribuan petani anggota Serikat Tani Riau, jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat tani Nasional di Riau, mengadakan perayaan 1 [satu] tahun berdirinya Sentral Gerakan Rakyat Riau [SEGERA] pada Rabu [16/01/08] sampai Kamis [17/01/08] sebagai wadah aliansi perjuangan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=17321&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jum’at, 18 Januari 2008 15:37&lt;br /&gt;AJAR Ingatkan STR tak Paksakan Kehendak Soal Sengketa Lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan STR membabat pohon Akasia dan menduduki sejumlah lahan HTI PT. Arara Abadi merupakan tindakan memaksakan kehendak. AJAR mengingatkan agar STR ikuti ketentuan hukum soal sengketa lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU- Sebuah LSM bernama Anak Jati Riau atau AJAR merisaukan sepak terjang Serikat Tani Riau (STR) dalam mengadvokasi masyarakat dalam kasus sengketa lahan dengan PT. Arara Abadi (AA). Tindakan massa STR membabat pohon Akasia lantas menduduki sejumlah lahan PT.AA dinilai sebagai upaya memaksakan kehendak dan melanggar hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita bersimpati kepada masyarakat yang memang lahannya diserobot perusahaan, itupun jika memang masyarakat memiliki bukti kepemilikan ahan yang sah atau ada tanda-tanda pernah mendiami kawasan yang disengketakan, tetapi melakukan cara-cara menebang pohon kemudian menduduki lahan, itu tidak lagi bisa dibenarkan," ujar Ketua AJAR Mahdor Bakri kepada wartawan dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat (18/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Mahdor, Indonesia merupakan negara hukum, setiap rakyat harus tunduk dan patuh pada ketentuan hukum. Tidak boleh memaksakan kehendak dalam mencapai keinginan. "Kalau langkah seperti STR dibiarkan, kami pun bisa melakukan, mengerahkan massa untuk mengklaim kawasan tertentu dan langsung menduduki, tetapi itu kan melanggar hukum dan berbahaya," tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, AJAR menilai perjuangan STR mulai tidak murni membela masyarakat, namun bernuansa politik. Hal itu terlihat saat kegiatan Sentral Gerakan Rakyat (SEGERA) di mana STR ada di dalamnya, muncul seruan agar jangan memilih salah satu kandidat yang berkemungkinan akan maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini salah satu bukti bahwa apa yang diperjuangkan tidak lagi murni untuk rakyat kecil akan tetapi sangat kental dengan muatan politik praktis untuk mendukung salah satu kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada yang akan datang. Jangan memanfaatkan kesengsaraan masyarakat untuk kepentingan pribadi, ini sangat kotor dan tidak adil," kritik Mahdor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi masalah kasus sengeketa lahan yang diusung STR, Mahdor menyarankan sejumlah langkah, antara lain agar Pemda Bengkalis/Pemprov Riau agar mendata ulang siapa saja yang tidak mempunyai kampong tersebut, karena kita serbagai anak Watan Melayu Riau merasa gelisah, ternyata masih ada masyarakat Riau yang tidak mempunyai perkampungan, kedyua kepada Kepolisian agar benar-benar adil dalam menyikapi masalah ini. Apa bila masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana, maka dalam waktu yang tidak lama pula anak Watan Riau yang lain akan menebang atau membuat perkampungan pula, entah perusahaan manapula yang akan dijadikan perkampungan. Jika bicara hak, sudah barang tentu semua anak Watan Riau ini berhak pula, bukan cuma sebahagian masyarakat yang bergabung di Serikat Tani Riau (STR) saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup keterangannya, Mahdor yang ketika itu didampingi sejumah pengurus AJAR seperti Risnaldi dan Syafri mengingatkan STR agar dalam menuntut keadilan tidak berbuat dholim kepada pihak lain.***(mad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=16976&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 15 Desember 2007 19:07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik Warga-PT AA, DPD Siap Fasilitasi Rekomendasi Pelepasan Kawasan Konflik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghentikan konflik solusinya adalah pihak pemerintah dan perusahaan memberikan rekomendasi pelepasan kawasan untuk dialihfungsikan ke kebun sawit untuk warga. Anggota DPD-RI dapi Riau, Intsiawati Ayus siap memfasilitasinya ke pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU-Terkait dengan penyelesaian konflik antara warga dengan PT Arara Abadi, Anggota DPD-RI dapil Riau, Intsiawati Ayus kepada Riauterkini sabtu (15/12) menyatakan bahwa penyelesaian konflik adalah dengan memberikan rekomendasi pelepasan kawasan dari perijinan HTI PT AA untuk dialihfungsikan ke kebun sawit rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika pihak pemerintah daerah dan perusahaan mau dan memiliki niat, tentu tidak ada salahnya melepaskan kawasan yang memang tanah ulayat itu kepada warga. Tentu dengan memberikan rekomendasi secara berjenjang untuk mengembalikan lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat kepada negara dan dialihfungsikan untuk kebun rakyat. Karena hal itu akan dapat mensejahterakan perekonomian rakyat di kawasan tersebut," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, jika memang pemerintah atau perusahaan mau merekomendasikan kawasan yang diklaim warga untuk dikembalikan kepada negara selanjutnya dialihfungsikan menjadi kebun sawit rakyat, maka ia bersedia memfasilitasi rekomendasi itu ke Menhut RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena bagaimanapun juga, klaim warga atas tanah itu semata-mata adalah untuk kesejahteraan warga juga. Katanya, pengelolaan lahan ulayat oleh warga selain dapat mensejahterakan warga juga pengelolaannya sangat bijaksana dan ramah lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riau Tak Concern Pemetaan Tanah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan hal itu, salah satu solusi yang bisa diambil pemerintah provinsi Riau menurut Intsiawati Ayus adalah melakukan road maping (pemataan lahan). Karena isu itu sudah menjadi isu global pada skala internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam Un Climate Change Conference di Bali, isu road maping sudah mejadi isu internasional. Kemudian isu itu juga ditangkap oleh pemerintah Indonesia untuk dilaksanakan di daerah-daerah Indonesia. Namun sayangnya Riau tidak menampakkan minat untuk melaksanakannya," tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu ia mendesak pemerintah provinsi Riau untuk segera melaksanakan isu road maping di kawasan Riau. Tentunya agar ada kejelasan status kawasan. Terutama kejelasan bagi warga. ***(H-we)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=17303&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 17 Januari 2008 15:05&lt;br /&gt;Pemprov Riau-SEGERA Sepakat Ikuti Saran Menhut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi demo lebih 1.000 massa SEGERA berakhir. Menyusul kesepakatan hasil pertemuan perwakilan SEGERA dengan perwakilan Pemprov Riau. Keduanya sepakat mengikuti saran Menhut menuntaskan persoalan lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU- Pemprov Riau merespon aksi unjuk rasa sekitar 1.500 massa Sentral Gerakan Rakyat (SEGERA) dengan mengundang 13 perwakila pengunjuk rasa untuk berunding dan berdialog. Dari Pemprov Riau diwakili Kepala Badan Informasi Komunikasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Riau Siad Amir Hamzah, Wakil Kadis Kehutanan Riau, dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Andreas Ginting. Pertemuan dilangsungkan di Ruang Kemuning Kantor Guberur Riau, Kamis (17/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan tersebut, Said Amir Hamzah selaku pimpinan rapat memberi kesempatan kepada perwakilan SEGERA untuk memaparkan masalah yang menjadi pokok tuntutan. Ketua DPP Serikat Tani Riau (STR) yang merupakan komponen SEGERA Riza Zulhelmi menjad pembicara pertama SEGERA. Kemudian disusul Ketua Umum SEGERA Dendy Aryadi. Setelah itu berturut-turut perwakilan massa dari Desa Mandiangin, Kabupaten Siak bernama Gendon. Kemudian perwakilan dari Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis bernama Hamsyuri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya perwakilan massa dari Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar bernama Erikson Ritonga. Tiga pembicara terakhir adalah masyarakat asli Sakai dari Desa Suluk Bongkal bernama Rasyidin, dari Desa Belutu bernama Bachtiar dan dari Desa Minas Barat bernama Eli Rosmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemaparan para perwakilan SEGERA tersebut, terungkap bahwa mereka menanyakan hasil pemetaan lahan PT. Arara Abadi yang telah dianggarkan dalam APBD Riau 2007 sebesar Rp 9 miliar. Selain itu juga terungkap bahwa seluruh lahan yang dituntut massa SEGERA di tiga kabupaten, yakni Kampar, Siak dan Bengkalis adalah 67.800 hektar dan seluruh merupakan konsesi lahan HTI PT. Arara Abadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab masalah pemetaan lahan yang dianggarkan Rp 9 miliar, Said mengatakan, bahwa yang dimaksud pemetaan lahan, tidak hanya untuk PT. Arara Abadi yang bersengketa dengan SEGERA, namun juga seluruh lahan yang telah dikonsesikan kepada perusahaan di Riau. "Jadi tidak hanya lahan PT. Arara Abadi, melainkan seluruh lahan yang bermasalah antara masyarakat dan perusahaan. Artinya pemetaan tersebut sudah dilakukan, namun belum selesai," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaba Said tersebut sempat membuat perwakilan SEGERA protes, karena menurut mereka pemetaan tersebut dilakukan sebagai respon tuntutan SEGERA. Namun kemudian setelah Kepala Kanwil BPN Riau Andreas Ginting menjelaskan masalah adanya petunjuk dari Menteri Kehutanan MS Kaban melalui SK No.S.319/Menhut-VI/2007 tertanggal 15 Mei 2007, mengenai persetujuan pemetaan lahan dilakukan Pemprov Riau yang kemudian untuk menentukan mana saja lahan yang perlu diinklav diserahkan kepada bagian planologi Departemen Kehutanan, massa kemudian merasa puas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama 27 tahun saya bekerja di Riau ini baru kali ini ada surat dari Menhut yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pemataan lahan yang bermasalah, meskipun kemudian hasil pemetaan harus diserahkan kepada bagian Platologi Departemen Kehutanan," ujar Andreas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Adreas juga menegaskan, bahwa bukti kepemilikan lahan warga tak harus berupa surat, namun juga berupa bukti fisik, seperti adanya makam leluhur, tanaman dan bukti kesaksian. Dalam SK Menhut tersebut juga ditegaskan, bahwa kepemilikan lahan dibawah tahun 1996 harus dikeluarkan dari kawasan konsesi perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas penjelasan tersebut perwakilan massa SEGERA bisa menerima dan sepakat menyerahkan hasil pemetaan kepada Menhut. "Kita menilai hasil pertemuan tersebut juga memuaskan. Kita tinggal menunggu tindak lanjutnya," ujar Riza Zulhelmi kepada riatuerkini usai pertemuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah merasa puas dengan hasil pertemua, massa SEGERA akan membubarkan aksi untuk selanjutnya kembali ke daerah masing-masing dengan tertib.***(mad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/01/17/brk,20080117-115666,id.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ribuan Warga Tuntut Sinar Mas Group Kembalikan Lahan&lt;br /&gt;Kamis, 17 Januari 2008 | 16:29 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedikitnya seribu massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Riau (Segera) melakukan unjuk rasa di Pekanbaru, Kamis (17/1). Massa memblokir pintu gerbang kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk menuntut pengembalian lahan masyarakat seluas 60 ribu hektar yang diserobot PT Arara Abadi, anak perusahaan Sinar Mas Group.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak pukul 10.30 WIB, massa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kabupaten Kampar itu langsung menuju pintu gerbang utama Kantor Gubernur Riau. Mereka menenteng berbagai spanduk diantaranya bertuliskan "Kembalikan lahan rakyat", "Gubernur Riau Rusli Zainal Agen Lahan", "Pemerintah Jadi Calo Lahan Untuk Kongklomerat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah sempat saling dorong dengan polisi dan pamong Praja karena massa ingin memasuki kantor gubernur, akhirnya massa hanya berdemo didepan pintu gerbang Utama. "Kami sudah muak dengan janji janji Pemerintah yang akan melakukan pengukuran ulang dan mengembalikan lahan yang diserobot. Kami minta agar Sinar Mas Group mengembalikan lahan warga, "ujar Koordinator Lapangan Aksi, Riza Zulhelmi, Kamis (17/1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Riza, yang juga Sekretaris Umum Segera ini, tuntutan masyarakat sudah berlangsung sejak lima tahun lalu. Waktu itu PT Arara Abadi, dengan dalih izin yang dimilikinya menyerobot lahan warga. Lahan itu, masing masing 22.000 hektar di Kabupaten Siak, 20.200 hektar di Kabupaten Bengkalis dan 12.500 hektar di Kabupaten Kampar. Lahan yang sudah ditanami sawit oleh penduduk, kata Riza, diambil paksa dan diganti dengan akasia untuk HTI. "Dulu semua takut, tapi sekarang sudah habis kesabaran kami, "kata Riza Zulhelmy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi aksi demo itu, Humas PT Indah Kiat Pulp Paper, Nazaruddin tidak bersedia berkomentar banyak. Menurutnya, perusahaannya legal, memiliki perizinan sesuai ketentuan perundangan. " Mana mungkin perusahaan mendirikan usahanya di atas lahan orang lain. Kami memiliki izin sebagaimana yang diatur undang undang, "ujar Nazaruddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jupernalis Samosir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=17281&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 16 Januari 2008 14:51&lt;br /&gt;Seribuan Massa Hadiri HUT Perdana SEGERA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan HUT perdana SEGERA akhirnya sukses digelar. Namun dari 3.000 target massa, hanya sekitar 1.500 yang datang. Hadir juga seorang anggota DPD RI dan DPRD Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riauterkini-PEKANBARU- Setelah sempat tak diberikan izin oleh kepolisian, akhirnya Sentral Gerakan Rakyat (SEGERA) berhasil juga menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) perdana di GOR Senapelan di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, depan kantor Poltabes Pekanbaru, Rabu (16/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan HUT diawali sekitar pukul 14.30 WIB ditandai dengan kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Istiawati Ayus, anggota DPRD Riau Edy Ahmad RM, Ketua DPP Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) Dita Indah Sari, dan ketua SEGERA Rinaldi. Sementara massa yang hadir diperkirkaan 1.500 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pantuan riauterkini di lapangan, tidak terlihat adanya penjagaan ketat dari polisi pada acara tersebut, bahkan nyaris tak terlihat polisi berpakaian seragam ditugaskan melakukan penjagaan. Meskipun demikian, situasi nampak tertib dan terkendali. Seluruh massa sudah berada dalam GOR Senapelan mendengarkan pengarahan dari sejumlah simpul lapangan. Kekawatiran akan terjadi kemacetan di Jalan Ahmad Yani sejauh ini tidak terbukti. Arus lalu-lintas terlihat lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 1.500 massa terdiri dari wanita dan pria berbagai umur tersebut berasal dari sejumlah daerah, seperti Mandau di Kabupaten Bengkalis dan Pantai Cermin di Kabupaten Kampar. Massa SEGERA merupakan masyarakat yang mengaku menjadi korban penyerobotan lahan oleh sejumlah perusahaan besar. Sampai saat ini kegiatan masih berlangsung.***(mad)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-1316450020967454470?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1316450020967454470'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/1316450020967454470'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/01/riau-liputan-media-dalam-perayaan-satu.html' title='Liputan Media Dalam Perayaan Satu Tahun SEGERA'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-7043749386957209581</id><published>2008-01-25T19:06:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:33:47.019+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Petani Torgamba Demo Ke Kantor Bupati L. Batu</title><content type='html'>&lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;http://www.waspada.co.id/Berita/Sumut/Petani-Torgamba-Demo-Ke-Kantor-Bupati-L.-Batu.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;      Jumat, 25 Januari 2008 03:00 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani Torgamba Demo Ke Kantor Bupati L. Batu&lt;br /&gt;  Rantauprapat, &lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;strong&gt;WASPADA Online&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Sekira 200-an petani kelapa sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Mentari, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labuhan Batu berunjuk rasa ke Kantor Bupati Labuhan Batu, Kamis (24/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka meminta Pemkab turut campur dalam pengukuran ulang lahan yang disengketakan antara PT Milano dengan petani. Aksi unjukrasa para petani berbuntut dari keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang disinyalir sengaja berpihak kepada perusahaan untuk memenangkan lahan sengketa seluas sekira 259, 65 Ha hamparan lahan satu dan 237,94 Ha lahan hamparan dua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi dipimpin Suwardi sebagai Ketua Kelompok Tani Mentari dimana sebagian besar anggotanya adalah eks pengungsi konflik Aceh berharap Pemkab mau memikirkan sejenak rakyatnya yang bakal terlunta-lunta akibat penggusuran lahan yang selama ini merupakan ladang kehidupan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pengunjuk rasa usai melakukan orasi di halaman Kantor Bupati yang dijaga ketat Satpol PP dan anggota Polres Labuhan Batu setelah dilakukan negoisasi ditetapkan 10 perserta petani yang diperkenankan masuk dalam rapat terbatas dengan pemkab yang langsung dipimpin Wabup Sudarwanto S.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat itu terungkap, perwakilan warga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan dilakukan kembali pengukuran lahan yang disengketakan. Mendengar masukan dari masyarakat petani, Sudarwanto menjawab, Pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk menunda eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sebab sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kalau permintaan masyarakat untuk digelar kembali pengukuran ulang HGU PT Milano, sebagai petugas pelayan masyarakat pemerintah daerah meminta waktu sebab masalah tersebut wajib dikonsultasikan dengan perangkat terkait, tentunya keputusannya akan disampaikan pada rapat selanjutnya melalui perwakilan pengunjukrasa, papar Wabup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai pertemuan itu para unjukrasa melanjutkan aksi mereka ke PN Rantauprapat. Hingga berita ini terkirim para unjukrasa masih bertahan di gedung pengadilan dengan penjagaan ekstra ketat dari satuan petugas Polres Labuhan Batu. (a26)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Tani Mentari [KTM] aalah salah satu jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang tengah berjuang hak atas tanah dengan PT. PT Perkebunan Milano di Dusun Pangarungan dan Sidorejo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan karingan dari grup WILMAR - perusahan perkebunan sawit besar dari Malaysia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-7043749386957209581?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7043749386957209581'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7043749386957209581'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/01/sumatera-utara-petani-torgamba-demo-ke.html' title='Petani Torgamba Demo Ke Kantor Bupati L. Batu'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3659690216489503608</id><published>2008-01-25T19:01:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:34:11.866+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Petani Demo Kantor Bupati Labuhanbatu dan PN Rantauprapat</title><content type='html'>http://hariansib.com/2008/01/24/petani-demo-kantor-bupati-labuhanbatu-dan-pn-rantauprapat/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rantauprapat (SIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca eksekusi perumahan petani, seratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mentari (KTM) mendemo kantor bupati Labuhanbatu di Jl Sisingamangraja, Rantauprapat, Kamis (24/1). Mereka menuntut keadilan dan Pemkab harus bertangungjawab atas eksekusi perumahan petani oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani ini membawa spanduk sepanjang 3 meter dengan lebar 1 meter bertuliskan “Negara/Pemkab harus bertanggungjawab atas nasib rakyatnya akibat eksekusi/penggusuran. Jangan coba-coba menghindar atau cuci tangan”. Spanduk merah itu dipampangkan pengunjukrasa di halaman kantor bupati Labuhanbatu menghadap gedung eksekutif itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di halaman gedung mewah itu, para petani yang merasa dirugikan menyampaikan orasi kekecewaan dan kekesalannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengeksekusi perumahan atau perkampungan mereka dari lahan garapan bersengketa dengan PT Perkebunan Milano di Dusun Pangarungan dan Sidorejo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu hari Selasa (22/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi damai massa petani KTM dikawal ketat seratusan anggota polisi dari Polres Labuhanbatu dipimpin Kabag Ops Kompol J Manurung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seusai menyampaikan aspirasinya di halaman kantor bupati, pendemo yang didominasi para orang tua itu beranjak ke halaman PN Rantauprapat juga dikawal polisi. Spanduk merah itu juga dipampang menghadap pintu masuk kantor pengadilan yang berseberangan dengan kantor bupati Labuhanbatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani berorasi di halaman PN itu. “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” sorak petani pengunjukrasa. Dalam aksi itu, kordinator aksi Saeno dan orator massa Anto menghimbau petani pendemo tidak bertindak anarkis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orator pengunjukrasa, Anto, solidaritas petani dari Kelompok Tani Bersatu (KTB) dalam orasinya mengatakan, 22 Januari 2008 adalah hari kiamat kecil bagi kelompok tani (Poktan). Karena perumahan petani dan 450 petani dieksekusi pengadilan dari lahan garapan yang telah dijadikan petani menjadi perkampungan. Dan pada eksekusi hari itu, ratusan petani ditembak dengan gas air mata. Mereka mengakui, seorang petani ibu rumah tangga tewas akibat gas air mata yang disemburkan polisi yang menghalau aksi perlawanan petani atas eksekusi dimaksud. Bayi berusia dua bulan juga ikut jadi korban gas air mata dari polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolres Labuhanbatu kepada wartawan membantah kalau gas air mata disebut penyebab meninggalnya seorang petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah satu jam massa petani berorasi sambil bernyanyi lagu-lagu perjuangan petani di halaman kantor pengadilan itu, barulah Ketua PN Rantauprapat Moestofa SH MH turun menemui pengunjukrasa. Dia meminta perwakilan petani untuk diberi penjelasan terkait putusan pengadilan masalah gugatan dan verset warga tani yang bersengketa dengan PT Perkebunan Milano.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di ruang sidang anak PN itu, Moestofa didampingi hakim Budiman Sitorus SH, kaur umum Maramuda Siregar dan Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol J Manurung, memberikan penjelasan kepada delegasi massa petani KTM pengunjukrasa Yetno, Wardi, Saeno, Zulkifli, Amir Damsyah T, Wisah dan H Rustam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moestofa menerangkan bahwa PT Perkebunan Milano memiliki alas hak HGU No.1 tahun 1988 tanggal 8 Maret 1988. GHU itu ada dua, yakni untuk pengusahaan lahan di Dusun Pengarungan dan di Sei Daun. PN telah memutus perkara gugatan PT Perkebunan Milano diterima, sedangka kasasi warga petani ditolak MA dalam perkara No.16/Pdt.G/2003/PN-Rap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahan yang dikuasai Sainah bersama 150 warga berada dalam HGU dimaksud. Sainah dkk mengajukan verset (perlawanan), Yatno dkk mengajukan verset dan Peninjauan Kembali (PK) serta Wandi dkk mengajukan verset dan gugatan baru dengan kuasa hukum M Yamin Lubis SH dan Abdi Nusa Tarigan SH, yakni No.9 dan No.10 yang telah diputus PN Rantauprapat. Dalam verset dan gugat baru dimaksud, warga petani hanya bisa menunjukkan surat pernyataan sendiri menggarap tanah yang diketahui kepada desa. “Saya berkeyakinan bahwa verset dan gugatan baru itu hanya untuk mengharapkan kesempatan menggarap,” tukas Moestofa.&lt;br /&gt;Menjawab pertanyaan Saeno, mengapa PN langsung melakukan sita eksekusi sebelum ada putusan atas verset dan gugatan baru, Moestofa menjelaskan bahwa verset atau gugatan baru tidak menghalangi sita eksekusi dan eksekusi karena telah menjadi putusan pengadilan. HGU PT Milano juga belum ada yang dibatalkan pemerintah. Ketua PN juga bertanggungjawab atas eksekusi yang telah dilaksanakan juru sita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu, delegasi petani meminta agar dilakukan ukur ulang lahan yang dikuasai PT Perkebunan Milano sebab diduga melebihi luas lahan sebagaimana dalam HGU. (S25/l)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Tani Mentari [KTM] aalah salah satu jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional yang tengah berjuang hak atas tanah dengan PT. PT Perkebunan Milano di Dusun Pangarungan dan Sidorejo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan karingan dari grup WILMAR - perusahan perkebunan sawit besar dari Malaysia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3659690216489503608?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3659690216489503608'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3659690216489503608'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/01/sumatera-utara-petani-demo-kantor.html' title='Petani Demo Kantor Bupati Labuhanbatu dan PN Rantauprapat'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-2538195468006537846</id><published>2008-01-22T09:50:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:34:33.906+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Lima Butir Kesepakatan DPRD Kab. Simalungun Untuk FPNMH</title><content type='html'>Setelah melakukan serangkaian aksi unjuk rasa pada hari Senin [21/01] di DPRD Kab. Simalungun, para petani anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional, berhasil mendesakkan 5 [lima] butir tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima butir tuntutan tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;DPRD Kab. Smalungun bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk penangguhan penahanan 3 orang petani yang masih ditahan di Polres Simalungun.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;DPRD Kab. Simalungun melarang PT. Kuala Gunung [ PT. KG] melakukan aktivitas pem-buldozer-an di lapangan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;DPRD kab. Simalungun meminta kepada Kantor Pertanahan Kab. Simalungun untuk tidak melakukan pengukuran lahan sampai persoalan hak atas tanah yang disengketakan PT. KG dengan FPNMH selesai.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;DPRD Kab. Siamlungun mendesak kepada para investor lokal agar menghentikan penebangan tanaman di pinggiran daerah aliran sungai, demi menjaga kelestarian lingkungan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;DPRD Kab. Simalungun mendesak pada Bupati untuk mempercepat penyelesaian konflik bersama pihak Kantor Pertanahan setempat.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;-------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.waspada.co.id/Berita/Sumut/Ratusan-Warga-Demo-Di-DPRD.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;table class="contentpaneopen"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td colspan="2" class="createdate" valign="top"&gt;      Selasa, 22 Januari 2008 03:00 WIB    &lt;/td&gt;    &lt;/tr&gt;        &lt;tr&gt;&lt;td class="contentheading" width="100%"&gt;      Ratusan Warga Demo Di DPRD         &lt;/td&gt;        &lt;td class="buttonheading" align="right" width="100%"&gt;     &lt;a href="http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;do_pdf=1&amp;amp;id=10260" target="_blank" onclick="window.open('http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&amp;do_pdf=1&amp;id=10260','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" title="PDF"&gt;      &lt;img src="http://www.waspada.co.id/images/M_images/pdf_button.png" alt="PDF" name="PDF" align="middle" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;    &lt;/td&gt;        &lt;td class="buttonheading" align="right" width="100%"&gt;      &lt;a href="http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=10260&amp;amp;pop=1&amp;amp;page=0&amp;amp;Itemid=28" target="_blank" onclick="window.open('http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=10260&amp;pop=1&amp;page=0&amp;Itemid=28','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=640,height=480,directories=no,location=no'); return false;" title="Cetak"&gt;       &lt;img src="http://www.waspada.co.id/images/M_images/printButton.png" alt="Cetak" name="Cetak" align="middle" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;     &lt;/td&gt;        &lt;td class="buttonheading" align="right" width="100%"&gt;     &lt;a href="http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;task=emailform&amp;amp;id=10260&amp;amp;itemid=28" target="_blank" onclick="window.open('http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&amp;task=emailform&amp;id=10260&amp;itemid=28','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=400,height=250,directories=no,location=no'); return false;" title="E-mail"&gt;      &lt;img src="http://www.waspada.co.id/images/M_images/emailButton.png" alt="E-mail" name="E-mail" align="middle" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;    &lt;/td&gt;       &lt;/tr&gt;    &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;                     Simalungun, &lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;strong&gt;WASPADA Online&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan warga Mariah Hombang, Kec. Hutabayuraja dan warga Bosar Galugur, Kec. Tanahjawa, Simalungun tergabung dalam Front Solidaritas Perjuangan Petani Nagori Mariah Hombang dan Bosar Galugur (FSPPN-MHBG), Senin (21/1) kembali mendatangi kantor DPRD Simalungun, Jalan Sangnawaluh, menuntut penyelesaian kasus tanah dan mohon pelepasan tiga rekan mereka yang ditahan di Polres Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga yang terdiri dari orangtua laki-laki dan perempuan, pemuda, remaja dan anak-anak datang dengan mengendarai lima truk dan kenderaan umum. Selain berorasi menyampaikan aspirasinya melalui pengeras suara, para pengunjuk rasa juga membawa spanduk berukuran besar dan kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun kedatangan warga Mariah Hombang dan Bosar Galurur ke gedung wakil rakyat sudah berulang kali, namun kasus sengketa tanah yang menjadi pertikaian antara warga dengan pihak PT Kuala Gunung tidak kunjung tuntas. Malah persoalannya menjadi rumit, karena akibat ekses yang terjadi di lapangan tiga warga Bosar Galugur ditahan di Mapolres Simalungun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Percepat penyelesaian sengketa tanah di mariah Hombang dan Bosar Galugur serta bebaskan ketiga petani yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh anggota kepolisian,” teriak salah seorang pengunjuk rasa saat membacakan pernyataan sikapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, masalah sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak PT Kuala Gunung merupakan kasus yang sudah cukup lama. Bahkan persoalannya telah beberapa kali dibahas, baik digedung dewan maupun di kantor bupati, namun hasilnya tetap mengambang alias tidak jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir pertemuan di kantor dewan pada 14 Desember 2007, dimana pihak DPRD sendiri melalui komisi I telah mengeluarkan rekomendasi dan menyarankan kepada Pemkab Simalungun, c/q Bupati Simalungun agar kedua belah pihak (warga dan PT Kuala Gunung) menghentikan kegiatan di atas lahan sengketa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan di lapangan pihak PT Kuala Gunung terus beraktivitas di atas lahan sengketa, sedangkan warga melarang, sehingga timbul sedikit konflik yang berujung kepada penangkapan tiga petani. “Kami tidak tahu apakah rekomendasi DPRD itu telah dikirimkan kepada PT Kuala Gunung atau memang sengaja tidak dikirim sehingga memicu terjadinya bentrok di lapangan,” terang salah seorang pengunjukrasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang parahnya lagi, timpal pengunjukrasa lainnya, saat mereka menggelar aksi menuntut pelepasan tiga rekan mereka ke Polres Simalungun pada Rabu (16/1) lalu, justru yang diperoleh bukan pelepasan atau penangguhan penahanan, malah seorang lagi teman mereka (Kasmin Manurung) yang ikut berunjuk rasa ditangkap usai unjukrasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah, penangkapan Kasmin Manurung, warga kemudian mendatangi kantor DPRD Simalungun, tetapi lagi-lagi sial bagi warga yang sudah capek-capek dan begitu jauh datang dari kampungnya, sesampainya di gedung dewan justru ‘diusir’ alias disuruh pulang karena datang tanpa izin atau pemberitahuan. “Penyelesaian kasus ini perlu keseriusan. Kalau DPRD dan Pemkab Simalungun serius, kasus ini pasti sudah selesai,” ujar Ebed Sidabutar, selaku kordinator aksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi aspirasi pengunjukrasa, anggota DPRD Simalungun dari Komisi I masing-masing Iskandar Sinaga, Johan Arifin, Makmur Damanik, Binar Pasaribu serta Prisdar Sitio, sekretaris dewan mengundang 10 perwakilan masyarakat untuk membicarakan masalah itu. Dalam pertemuan dengan wakil masyarakat itu, beberapa hal dibahas termasuk soal izin prinsip PT Kuala Gunung dan kemungkinan adanya ganti rugi yang akan diterima masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, menyangkut tiga rekan petani yang ditahan di Mapolres Simalungun, wakil ketua DPRD Simalungun, Janter Sirait yang juga sebagai kordinator Komisi I mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi untuk bisa menangguhkan penahanannya. Begitupun, pertemuan itu akan dilanjutkan dengan mempertemukan antara pihak petani dan PT Kuala Gunung dengan difasilitasi Pemkab Simalungun. (a15)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-2538195468006537846?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2538195468006537846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/2538195468006537846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/01/setelah-melakukan-serangkaian-aksi.html' title='Lima Butir Kesepakatan DPRD Kab. Simalungun Untuk FPNMH'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-7561658934749408590</id><published>2008-01-19T11:36:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:34:58.219+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jawa Tengah'/><title type='text'>Warga Ngancar Mengadu ke Wakil Bupati Minta Bagian Tanah Sengketa</title><content type='html'>http://www.suaramerdeka.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 19 Januari 2008     SEMARANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNGARAN - Warga RT 02 dan 03/ RW III, Lingkungan Ngancar, Kelurahan/ Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kemarin mengadu Wakil Bupati (Wabup) Hj Siti Ambar Fathonah. Hal ini terkait sengketa tanah seluas empat hektare yang berada di pinggir Jl Bawen-Tuntang atau tidak jauh dari Terminal Bawen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lahan yang terlantar tersebut, 33 orang menggantungkan hidupnya dengan menanam palawija. Warga kaget dengan terbitnya sertifikat hak milik (HM) atas nama Sisilia Sudiati dan Yohanes Sujono. Saat ini mereka meminta bagian tanah sengketa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Budi Sanyoto (61) juru bicara warga mengatakan, tanah tersebut sudah digarap sejak 1955. ''Tapi anehnya pada 2005 terbit sertifikat hak milik. Dan yang membuat kami gelisah, pada awal September 2007 lahan dibuldozer tanpa musyawarah,'' kata Imam, Jumat (18/ 1) di ruang tamu bupati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga yang didampingi Camat Bawen Jati Trimulyanto menjelaskan, dari 33 penggarap, ada 11 orang yang hanya diberi uang masing-masing Rp 1,5 juta. Sedang 22 orang menolak karena tanah tersebut lebih berharga dari uang yang ditawarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut informasi, lahan sengketa akan digunakan untuk pabrik rokok. Kalau warga diberi kompensasi pekerjaan? ''Ya kalau digaji dengan layak dan mendapat ganti untung, kami bersedia,'' ucap Imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini para penggarap mencari pekerjaan seadanya. Ada yang menjadi kuli batu dan berjualan di terminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hana Jumini (40) sudah sepuluh tahun menggarap lahan kosong itu. Saat ini, dia yang memiliki sembilan anak, kebingungan mencari uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Dulu kami menanam jagung, kedelai, kacang tanah, dan lain-lain. Paling sedikit ya Rp 400 ribu per bulan bisa kami dapat,'' terang wanita yang sambil menggendong anak bungsunya, kemarin. Hana masih memiliki tanggungan empat anak sekolah di SD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mempertemukan Pemilik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wabup Siti Ambar Fathonah dalam pertemuan itu mengatakan akan berusaha mempertemukan pemilik tanah dengan para warga. ''Karena mereka memiliki bukti sertifikat, kami harus mempertemukan warga dengan yang mengaku sebagai pemilik,'' tutur Wabup kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Semarang Bintarwan yang hadir menjelaskan, kepemilikan tanah sesuai prosedur dan ada perpanjangan sejak 1977. ''Kalau ada gugatan warga dan ternyata dimenangkan warga, sertifikat bisa gugur. Sampai sekarang HM atas nama Sisilia Sudiati dan HGB Yohanes Sujono secara legal formal sah.''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh Nur perwakilan LHB Semarang saat mendampingi warga di DPRD beberapa waktu lalu menegaskan, tanah yang berstatus HGB dan selama puluhan tahun tidak dimanfaatkan maka statusnya terlantar. Nur juga mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang kurang teliti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Mestinya HGB menjadi HM harus ada beberapa syarat, seperti bukti IMB dan SPPT PBB. Anehnya SPPT PBB bukan atas nama pemilik tanah tapi warga penggarap,'' tandas Nur. Menurutnya berdasar PP 36/ 1999, tanah terlantar boleh digarap siapapun. Tanah tersebut bisa dikuasai warga. (H14-16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga Ngancar tersebut berhimpun dalam Komite Persiapan Desa Bawen Kab. Semarang Propo. Jawa Tengah. Mereka bersama-sama dengan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Kota Salatiga dan Serikat Paguyuban Petani Qoriah Thoyibah mendirikan aliansi Sekretariat Bersama Pemuda dan Petani Kab. Semarang untuk memajukan perjuangan-perjuangan rakyat. Aliansi ini juga didukung LBH Semarang dalam segi-segi hukumnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-7561658934749408590?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7561658934749408590'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/7561658934749408590'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/01/jawa-tengah-warga-ngancar-mengadu-ke.html' title='Warga Ngancar Mengadu ke Wakil Bupati Minta Bagian Tanah Sengketa'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-3829127158905223771</id><published>2008-01-19T11:26:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:35:22.037+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sumatera Utara'/><title type='text'>Penangkapan Petani Bosar Galugur dan Ketua FPNMH</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Kembali terjadi tindak kekerasan yang menimpa para aktifis dan petani anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], jaringan Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun Prop. Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Berikut ini adalah kronologi kejadiannya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Sabtu, 12 januari 2008&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;PT Kuala Gunung mendatangkan Buldoser ke Nagori Bosar Galugur untuk membuat jalan ke lahan sengketa dan sekaligus menumbang kayu untuk dijadikan kayu olahan. Alat berat ini di operasikan oleh Iwan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Minggu 13 Januari 2008&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Masyarakat yang melihat alat berat memasuki dan menumbang kayu dari lahan yang mereka kuasai mengingatkan Iwan untuk segera menghentikan aktifitasnya dengan penjelasan bahwa status tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian dan tidak boleh ada aktifitas di lahan sebelum mendapatkan kesimpulan dari peretmuan lanjutan yanag akan dibicarakan dalam waktu dekat. Namun Iwan bersikeras akan melanjutkan pekerjaannya dan tidak boleh satu orangpun menghalanginya. Hal ini dibuktikannya dengan mengeluarkan senjata tajam berupa Kampak dan melayangkan ke salah seorang petani, sehingga mengenai bokongnya. Segera masyarakat lainnya menarik kampak dari tangan Iwan dan membawa teman petani yang terkena senjata tajam tersebut untuk diobati. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Senin 14 januari 2008&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Setelah insiden hari minggu tersebut, Iwan melaporkannya ke Mapolsek Tanahjawa dan mengadukan beberapa orang masyarakat sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Selasa 15 Januari 2008&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Masyarakat mendatangi Mapolsek Tanah jawa hendak melaporkan insiden minggu 13 januari tersebut dan untuk mengadukan Iwan sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap salah seorang teman mereka. Namun Mapolsek TanahJawa tidak menanggapi laporan masyarakat tersebut malahan menahan 3 orang karena menjadi tersangka atas penganiayaan Iwan dan membawa ketiga petani tersebut ke Mapolres Simalungun.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Rabu 16 Januari 2008&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Mendapat informasi bahwa 3 orang petani dari nagori mereka di tahan di Mapolres Simalungun, masyarakatpun mendatangi Mapolres Simalungun untuk menanyakan alasan penahanan ketiga orang teman mereka. Namun pihak Polres Simalungun tidak menerima mereka karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya, kemudian masyarakat dengan membawa kekesalan hendak mengadukan kejadian ini ke DPRD Simalungun untuk meminta keseriusan pihak pemerintah menangani persoalan di nagori mereka. ketika hendak membubarkan diri, Kasmin Manurung (Ketua FPNMH) ditangkap dan diborgol oleh salah seorang anggota Polres Simalungun tanpa alasan yang jelas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="font-weight: bold; text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-weight: normal;font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Setelah mendapat keterangan dari Kasmin Manurung, dia dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan Iwan, padahal pada saat peristiwa terjadi Kasmin Manurung tidak ada di lokasi kejadian. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt; &lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Kamis 17 Januari 2008&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt; &lt;div style="text-align: left;"&gt;  &lt;span style=";font-family:Arial;font-size:100%;"  &gt;Perkembangan terakhir 3 orang petani dan juga Kasmin Manurung sudah menandatangani surat penangguhan penahanan dan sampai kronologis ini dibuat belum ada kejelasan status mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;img src="file:///C:/DOCUME%7E1/RamaNet/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.jpg" alt="" /&gt;&lt;img src="file:///C:/DOCUME%7E1/RamaNet/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-1.jpg" alt="" /&gt;Hari ini [Senin, 21/01/08] para petani yang tergabung dalam FPNMH mengadakan unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Kab. Simalungun untuk menuntut pembebasan 3 orang petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dukungan perjuangan FPNMH, mohon kirimkan sms protes ke Bupati Kab. Simalungun di nomor 0811606777 dan 0811639656.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kirimkan juga surat protes melalui fax kepada Polda Sumatera Utara 061 7879372; Fax BPN Sumatera Utara 061 4531969; Fax DPRD Sumatera Utara 061 4511419.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt; &lt;span style="font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6461775459797818086-3829127158905223771?l=serikat-tani-nasional.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3829127158905223771'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6461775459797818086/posts/default/3829127158905223771'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://serikat-tani-nasional.blogspot.com/2008/01/sumatera-utara-penangkapan-petani-bosar.html' title='Penangkapan Petani Bosar Galugur dan Ketua FPNMH'/><author><name>Komite Pimpinan Pusat - Serikat Tani Nasional</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16771663885858946658</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_m-UTmNSGVFI/SiyWzB4Yy-I/AAAAAAAAAKQ/wHyPV2-Jfec/S220/STN+1.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6461775459797818086.post-2941086362963511929</id><published>2008-01-19T11:00:00.001+07:00</published><updated>2008-06-22T22:35:44.946+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riau'/><title type='text'>Siaran Pers Sentral Gerakan Rakyat Riau</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;S I A R A N P E R S&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Nomor: B/PR/SEGERA/I-08/36&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;24 Januari 2008 mendatang, perjuangan Sentral Gerakan Rakyat Riau (SEGERA) guna mengembalikan lagi hak-hak pengelolaan sumber daya alam ke tangan rakyat genap berusa 1 tahun. Perjuangan yang dicikal-bakali oleh Komite Perjuangan Pembebasan Tanah Rakyat Riau (KP2TR2) ini telah meyakinkan kepada sebagian besar rakyat korban penjajahan neoliberal, bahwa mobilisasi-mobilisasi rakyat adalah cerminan sejati pencapaian kemenangan perjuangannya. Perjuangan rakyat tanpa mobilisasi umum adalah nol besar. Dan mobilisasi umum tanpa kesadaran politik &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;massa&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; aksi adalah gerombolan yang gampang dikalahkan!&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;(Rinaldi, Ketua Umum SEGERA Periode Januari-Agustus 2007)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;1 Tahun Perjuangan SEGERA;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt; Bangun Persatuan Rakyat, Basmi 3 Parasit Ekonomi Rakyat: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Koruptor, Perusahaan Maling Kayu, dan Perampas Tanah Rakyat!&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;/span&gt;        &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Salam Pembebasan!&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;1 tahun perjuangan SEGERA dalam memenangkan konflik agraria untuk rakyat di Riau setidaknya telah membuktikan kepada sekalian rakyat yang menyaksikan, bahwa pemerintahan SBY - KALLA benar-benar tidak mempunyai konsep penyelesaian konflik yang menguntungkan rakyat. Yang ada malahan kepengecutannya terhadap kaum pemilik modal besar, maka pantaslah dia disebut dengan kakitangan - antek - imperialisme neoliberal dalam negeri. Hal ini diteruskan dengan watak pro-modal Rusli Zainal sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di Riau. Bukan malah menuntaskan konflik agraria yang mengedepankan kepentingan kaum tani atau rakyat, tapi malahan memperluas kekuasaan pemilik modal luar negeri dengan Riau Investment Submit (RIS), konsolidasi pemilik modal luar negeri.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;Kaplingan tanah mana lagi yang akan diperuntukkan bagi pemilik-pemilik modal tersebut? Sementara itu, program Kebodohan Kemiskinan, dan Infrastruktur (K2I) yang katanya akan mendistribusikan tanah-tanah untuk perkebunan/pertanian rakyat Riau hanya menjadi lukisan indah tanpa kanvas. Ya, program mulia tersebut tidak berjalan, karena memang tidak ada lahan yang hendak dibagikan kepada rakyat. Lahan di Riau sebhagian besar sudah diabdikan kepada perusahaan-perusahaan besar, dan sebagian kecilnya lagi berkonflik dengan perusahaan-perusahaan atau intansi pemerintahan. Hal inilah yang menguatkan keyakinan SEGERA bahwa, jika Pemerintahan Rusli Zainal tidak berani mencabut rekomendasi yang pernah digunakan untuk dikeluarkannya SK Menhut no. 743 tahun 1996, atau menyatakan bahwa seluruh tanah konflik akan diserahkan pengelolaannya kepada rakyat, atau memberikan lahan perkebunan/pertanian alternative, atau mendukung kami untuk mengambil kembali lahan-lahan kebun, perkuburan nenek moyang, desa, dusun, dan seluruh milik kami yang sudah diambil paksa oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk di dalamnya PT. Arara Abadi, maka jangan salahkan rakyat nantinya jika Rakyat mengambil secara paksa apa yang mereka punya dari tangan kaum pemilik modal.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;        &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Bahwa konflik agraria berkepanjangan antara rakyat dengan PT. Arara Abadi adalah sebahagian kecil persoalan tanah yang ada di Riau, apalagi &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. Persoalan ini kemudian sadar atau tidaknya memunculkan aspek-aspek lain, seperti Korupsi dan Pemalingan Kayu oleh kaum pemilik modal untuk memperluas lahan produksinya, meningkatkan hasil, lalu kemudian melipatgandakan modal. Intinya, tiga soalan ini - Koruptor, Perusahaan Maling Kayu, dan Perampas Tanah Rakyat - kami sebut dengan parasit ekonomi rakyat Riau, yang akan menganggu stabilitas ekonomi dan tentunya merugikan Negara sangat besar. Dari itu, tahun 2008 akan kami deklarasikan sebagai tahun persatuan rakyat untuk membasmi 3 parasit ekonomi rakyat Riau.&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tiga Parasit Ekonomi Rakyat Riau&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Tiga parasit ekonomi rakyat Riau ini sebenarnya benalu yang menempel di tubuh ekonomi bangsa yang tidak mandiri. Hal ini disebabkan karena factor kebijakan ekonomi nasional yang masih bersandarkan kepada perputaran modal secara bebas dan tidak terkendali, serta semakin kecilnya ruang penguasaan asset-aset produksi fundamen oleh Negara.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Dalam kasus dugaan korupsi (Parasit pertama), misalnya Dalam sebuah harian local, Riau Mandiri edisi Selasa (10/04/07), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan lembaganya telah menerima sebanyak 553 laporan pengaduan masyarakat di Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut diterima KPK sejak tahun 2004 dan untuk 2007 saja hingga bulan Maret, KPK telah menerima 40 pengaduan dari masyarakat. Meski demikian dari banyaknya pengaduan itu setelah ditelaah hanya 122 laporan atau 22,06 persen yang tergolong tindak pidana korupsi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Instansi tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, BPKP, Inspektorat Jenderal, BPK, Mahkamah Agung dan Bawasda. Erry Riyana mengungkapkan, dari 553 laporan dari Riau itu, sebanyak 11 laporan sedang ditelaah. Kemudian 8 laporan lainnya ditindaklanjuti internal KPK dan sebanyak 319 yang telah ditelaah tidak disampaikan kepada instansi berwenang antara lain karena bukan tindak pidana korupsi, kurang dilengkapi bukti awal, tanpa alamat pengadu. Selain itu sebanyak 93 laporan dikembalikan kepada pelapor untuk dimintakan keterangan tambahan. Dan yang mengejutkan lagi, menurutnya ada 18 ribu laporan yang masuk sejak KPK berdiri sejak akhir tahun 2003 dari seluruh pr
